MADURA || Jejak-indonesia.id – Upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar kembali terbongkar di jalur strategis Jembatan Suramadu. Pangkalan TNI AL (Lanal) Batuporon Bangkalan melalui Tim SFQR (Second Fleet Quick Response) berhasil menggagalkan distribusi ratusan bal rokok tanpa pita cukai yang diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Timur hingga luar pulau.
Dalam operasi penyekatan yang digelar pada Rabu malam, 13 Mei 2026, aparat gabungan berhasil mengamankan total 311 bal rokok ilegal beserta 15 kendaraan pengangkut yang melintas di akses Suramadu, tepatnya di Jalan Raya H. Moh. Noer, Tambak Agung Be’engas, Kecamatan Labang, Bangkalan.
Operasi senyap tersebut berlangsung sejak pukul 21.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Dantim SFQR Lanal Batuporon dengan melibatkan unsur intelijen serta Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Informasi awal diperoleh dari jajaran intelijen Koarmada V terkait adanya dugaan pergerakan distribusi rokok ilegal melalui jalur darat Suramadu.
Komandan Lanal Batuporon, Letkol Laut (P) Ari Wibowo mengungkapkan bahwa petugas mulai melakukan penyekatan dan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang dicurigai membawa barang ilegal.
“Sekitar pukul 22.05 WIB, petugas berhasil mengamankan 15 unit kendaraan yang terdiri dari mobil pribadi, mobil boks ekspedisi, minibus Elf hingga truk angkutan,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Tidak hanya kendaraan dan barang bukti, aparat juga melakukan pendataan terhadap 18 orang yang terdiri dari 14 laki-laki dan 4 perempuan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan rantai distribusi rokok tanpa pita cukai yang selama ini merugikan negara miliaran rupiah.
Dugaan sementara, ratusan bal rokok ilegal tersebut hendak dipasok ke sejumlah daerah seperti Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga lintas provinsi menuju Jawa Tengah dan Jawa Barat. Jalur Suramadu sendiri selama ini dikenal menjadi salah satu akses strategis distribusi barang dari Madura menuju Pulau Jawa.
Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan masih maraknya peredaran rokok ilegal yang memanfaatkan jalur distribusi darat dengan modus pengiriman menggunakan kendaraan ekspedisi dan mobil pribadi untuk mengelabui petugas.
Praktik peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap industri rokok legal yang taat pajak. Negara diperkirakan kehilangan potensi pemasukan miliaran rupiah akibat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Komando Lanal Batuporon sebelum secara resmi diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini diperkirakan akan terus dikembangkan untuk mengungkap siapa aktor utama dan jaringan besar di balik distribusi rokok ilegal lintas daerah tersebut. Aparat juga didorong menelusuri kemungkinan adanya sindikat terorganisir yang selama ini bermain di jalur distribusi Suramadu dan wilayah Jawa Timur.