BANYUWANGI || Jejak-indonealsia.id – Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Flores, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga kembali beroperasi di sejumlah titik, yakni di Desa Karangbendo, Desa Rogojampi, dan Desa Watukebo.
“Sebelum saya tiba satu dua hari ini di Banyuwangi, saya minta dilakukan pembersihan atau penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Desa Karangbendo, Desa Rogojampi, dan Desa Watukebo,” tegas Agus Flores, Jumat (15/5/2026).
Ia menyarankan para pengusaha tambang segera mengurus legalitas usaha, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), agar aktivitas operasional tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.
“Disarankan segera urus IUP dan RKAB. Karena saya mendapat informasi, aktivitas yang sebelumnya sempat ditutup kini kembali dibuka,” ujarnya.
Agus Flores juga meminta keterbukaan informasi kepada publik apabila memang aktivitas tambang tersebut telah mengantongi izin resmi, termasuk RKAB yang telah disetujui pemerintah.
“Kalau memang benar RKAB-nya sudah keluar, tolong informasikan juga kepada wartawan FRN agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat,” katanya.
Menurutnya, program pemberantasan tambang ilegal merupakan bagian dari agenda nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang juga dijalankan secara serius oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Program bersih tambang ilegal adalah agenda Presiden Prabowo dan dijalankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena itu semua pihak wajib mendukung penegakan aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila aktivitas tambang tersebut belum memiliki kelengkapan RKAB maupun perizinan lain yang diwajibkan, maka operasional harus dihentikan sementara hingga seluruh administrasi dan legalitas dipenuhi.
“Kalau belum lengkap RKAB-nya, hentikan dulu operasinya sampai clean and clear izinnya,” tandas Agus Flores.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa seluruh sumber daya alam, termasuk tambang, pada dasarnya dikuasai negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat UUD 1945.
“Dalam UUD 1945 jelas disebutkan bahwa seluruh tambang di Indonesia milik negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Jadi tidak boleh ada aktivitas yang merugikan negara maupun masyarakat,” pungkasnya.
Agus Flores juga menegaskan bahwa alasan pengambilan material untuk kepentingan proyek pemerintah tidak bisa dijadikan pembenaran apabila lokasi tambang belum memiliki izin resmi.
“Walaupun alasannya untuk kebutuhan proyek pemerintah, izin lokasi dan legalitas tetap wajib diurus sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.