SORONG || Jejak-indonesia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MAM. Keputusan ini diambil dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Selasa (12/5/2026) terkait kasus penganiayaan berat.
Bripda MAM terbukti melakukan penikaman sadis dengan delapan luka tusukan terhadap korban bernama Ardhalina La Nuhu. Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu. Berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, motif penganiayaan tersebut diduga kuat dipicu oleh rasa dendam pelaku.
Dalam amar putusannya, perangkat sidang menyatakan tindakan Bripda MAM merupakan pelanggaran berat yang mencederai institusi serta bertentangan dengan norma hukum dan etika kepribadian Polri.
Pelaku dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, ia juga melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 8 huruf c angka 1 mengenai kewajiban menaati norma hukum, serta Pasal 13 huruf m yang melarang anggota Polri melakukan tindakan kekerasan dan berperilaku kasar.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen nyata Polri dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum oleh anggotanya demi menjaga rasa keadilan masyarakat. Pihak Kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang melakukan kekerasan, dan penegakan disiplin akan terus berjalan secara transparan dan berkeadilan.