Janji Lolos Bintara Polri Berujung Laporan Polisi, Netti Herawati Kembali Jadi Sorotan
DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Nama Netti Herawati, S.E., M.B.A., kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait seleksi penerimaan Bintara Polri. Laporan tersebut dibuat oleh seorang ibu rumah tangga asal Tangerang bernama Ermawati (48) dengan Nomor: LP/B/978/VII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Perkembangan terbaru, pada Senin (22/6/2026), Netti Herawati dikabarkan menerima surat undangan klarifikasi kedua dari penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Surat tersebut disebut diantarkan ke alamat tempat tinggalnya di kawasan Jalan Letda Reta Gang XXXII, Denpasar, dan diterima oleh pemilik rumah kos tempat yang bersangkutan tinggal.
Kasus ini bermula ketika korban mengaku diperkenalkan kepada Netti Herawati oleh saudara iparnya. Dalam pertemuan tersebut, Netti diduga menawarkan bantuan agar anak korban dapat lolos seleksi Bintara Polri melalui jalur tidak resmi dengan imbalan sejumlah uang.
Korban mengungkapkan bahwa awalnya diminta menyerahkan dana sebesar Rp10 juta dengan alasan biaya akomodasi dan pengurusan. Selanjutnya terjadi kesepakatan total biaya sebesar Rp400 juta. Sebagai tanda jadi, korban mentransfer dana Rp40 juta sehingga total uang yang telah diserahkan mencapai Rp50 juta. Korban mengaku menerima kuitansi sebagai bukti pembayaran.
Namun seiring berjalannya waktu, janji yang diberikan tidak kunjung terealisasi. Korban mengaku mulai curiga setelah memperoleh informasi bahwa pihak yang menjanjikan kelulusan tersebut diduga tidak memiliki kewenangan sebagaimana yang diklaim. Komunikasi dengan terlapor pun disebut terputus. Nomor telepon tidak dapat dihubungi dan akun WhatsApp korban dikabarkan diblokir.
Merasa dirugikan, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Hingga kini, korban masih berharap adanya kepastian hukum serta pengembalian dana yang telah diserahkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus yang digunakan menyentuh persoalan sensitif, yakni penerimaan anggota Polri. Selain itu, terlapor disebut kerap mengaku sebagai wartawan serta mengklaim memiliki hubungan dan kepemilikan saham di sejumlah perusahaan media nasional maupun internasional, yang diduga digunakan untuk membangun kepercayaan calon korban.
Potensi Pidana yang Dapat Dikenakan
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan dan persidangan yang berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapus piutang, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya penggunaan identitas, jabatan, pengaruh, atau kewenangan yang tidak benar untuk meyakinkan korban, penyidik berpotensi mendalami unsur pidana lainnya sesuai fakta hukum yang ditemukan.
Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini status hukum Netti Herawati masih berdasarkan laporan dan proses klarifikasi penyidik. Penetapan tersangka maupun pembuktian unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri, TNI, ASN, maupun institusi negara lainnya melalui jalur belakang. Seluruh proses rekrutmen resmi dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa pungutan liar. Setiap tawaran yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang patut diwaspadai sebagai modus yang berpotensi merugikan masyarakat.
