Peristiwa

Pencemaran Limbah Cair Pabrik Yang Dibuang Kelaut Adalah Sebuah Kejahatan Lingkungan Yang Tak Dapat Ditoleransi

SITUBONDO || JejakIndonesia.id – Seorang Advokat dan Legal Konsultan H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H., memberikan sebuah edukasi terkait pencemaran limbah cair pabrik yang dibuang kelaut secara yuridis. Praktisi hukum ini berasal dari Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (27/6/2026).

Bahwa laut bukan tempat sampah. Laut adalah sumber kehidupan, sumber pangan, sumber penghidupan nelayan, dan warisan bagi generasi yang akan datang. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang dengan sengaja membuang limbah cair pabrik ke laut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius terhadap lingkungan hidup yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, perdata, maupun administratif.

Setiap pelaku usaha wajib mengolah limbahnya terlebih dahulu agar memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang ke media lingkungan.

Membuang limbah cair beracun tanpa pengolahan merupakan tindakan yang mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem laut, mematikan biota perairan, dan menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta peraturan pelaksanaannya.

Terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi pidana apabila dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Perusahaan tidak dapat berlindung di balik badan hukum. Direksi, komisaris, penanggung jawab kegiatan, maupun korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan, memerintahkan, atau membiarkan terjadinya tindak pidana lingkungan hidup.

Keuntungan ekonomi tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan keselamatan rakyat dan kelestarian alam. Tidak ada alasan untuk menoleransi praktik pembuangan limbah berbahaya ke laut. Negara wajib hadir menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelakunya.

Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan dugaan pencemaran lingkungan kepada instansi yang berwenang serta berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ingat..!!
Merusak laut berarti merampas masa depan anak cucu kita. Mencemari laut demi keuntungan sesaat adalah pengkhianatan terhadap lingkungan, kemanusiaan, dan keadilan. Hal ini juga merupakan kejahatan lingkungan yang tidak dapat ditoleransi. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *