Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Amankan 14 Tersangka dan Puluhan Ribu Butir Obat
BEKASI || Jejak-indonesia.id – Selasa 23 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin selama periode 1 Juni hingga 23 Juni 2026.
Dalam operasi yang dilakukan di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Hannry PH Tambunan, S.E., S.I.K melalui Satresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan di 11 tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya berada di Kecamatan Babelan, Serang Baru, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cibarusah, hingga wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dari seluruh lokasi tersebut, wilayah Kecamatan Cikarang Utara tercatat sebagai daerah yang paling sering menjadi lokasi pengungkapan kasus.
Sebanyak 14 tersangka yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia produktif, mayoritas berusia antara 20 hingga 31 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diketahui berperan sebagai pengedar yang menjual obat keras daftar G untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Selain itu, sebagian besar tersangka diketahui berasal dari luar wilayah hukum Kabupaten Bekasi, terutama dari Provinsi Aceh.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 30.346 butir obat keras daftar G, 14 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp8.448.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan ilegal.
Polisi mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat.
Modus operandi yang digunakan antara lain menyamarkan tempat penjualan sebagai toko ponsel maupun gubuk terbengkalai agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat. Selain itu, transaksi juga dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD) untuk mempermudah distribusi kepada pembeli.
Dari hasil perhitungan penyidik, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp60.872.000. Dengan asumsi harga jual lima butir obat keras daftar G sebesar Rp10.000, jumlah obat yang disita tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi oleh sekitar 3.034 orang, sehingga ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.
Kendati Demikian Untuk seluruh Masyarakat Lapor dan hubungi call center Polri 110, jika masyarakat membutuhkan bantuan aduan masyarakat ke layanan tersebut.
Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX
