GORONTALO || Jejak-indonesia.id — Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Boalemo Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik produksi minuman beralkohol ilegal yang dipalsukan dengan merek “Kasegaran”. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada Maret 2026 terkait dugaan peredaran minuman beralkohol palsu di wilayah Buroko, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulut, Kompol Frelly Sumampow, melakukan serangkaian penyelidikan hingga penelusuran lintas wilayah yang mengarah ke Provinsi Gorontalo.
Pada Kamis, 30 April 2026, tim menemukan indikasi awal di sebuah warung di wilayah Kwandang. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melacak sumber distribusi hingga ke sebuah rumah di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
Dalam penggerebekan yang dilakukan dengan koordinasi bersama Polsek Wonosari, petugas menemukan lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi minuman beralkohol ilegal. Sejumlah peralatan dan bahan baku turut diamankan sebagai barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita antara lain tandon berisi bahan baku jenis cap tikus, alat cetak label merek, alat press penutup botol, alat pengering, botol kosong, tutup botol, serta produk siap edar.
Selanjutnya, pada Sabtu, 3 Mei 2026, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka utama berinisial LS (23). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjalankan kegiatan tersebut sejak akhir tahun 2025, dengan modus memasarkan produk palsu menggunakan kemasan menyerupai merek asli.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Arie Fadlani, menyampaikan apresiasi atas kinerja tim dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk produk minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar keamanan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk di pasaran serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi pelanggaran hukum.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Boalemo guna menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Tim.