Pabrik Kimia PT Indo Panca di Tangerang Dinyatakan Tanpa Izin, Warga Desak Penutupan Sementara

TANGERANG || jejakindonesia.id – Warga Kampung Cisereh RT 003/RW 002, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menyatakan keresahan atas aktivitas pabrik kimia milik PT Indo Panca yang beroperasi di gudang baru sejak sekitar dua bulan lalu.

Menurut warga, pabrik tersebut belum memiliki kelengkapan surat perizinan usaha industri sebagaimana diwajibkan oleh Undang‑Undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 256/MPP/Kep/7/1997. Selain itu, tidak ada bukti kepemilikan Izin Lingkungan (AMDAL/UKL‑UPL) maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012.

Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga menyatakan belum pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pendirian pabrik. “Kami tidak tahu siapa saja karyawan yang bekerja di dalamnya. Apalagi mereka memproduksi bahan kimia tentu kami khawatir dampaknya bagi lingkungan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Warga telah beberapa kali mendatangi pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi. “Perusahaan hanya menyatakan bahwa izin sudah ada, namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Dijanjikan akan ditunjukkan, tetapi selalu diundur,” tambah warga lain.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya meminta penghentian sementara aktivitas pabrik. “Mereka sudah produksi hampir dua bulan, tapi izin lingkungan belum selesai. Kami khawatir bahan kimia yang mereka olah dapat mencemari lingkungan kami,” katanya.

Menyikapi temuan ini, warga berharap pemerintah daerah camat, bupati, dan instansi terkait segera menindak tegas dan menutup sementara operasional PT Indo Panca hingga seluruh perizinan dipenuhi.
(A.jaeni/jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *