Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Butuh Penertiban dan Penataan Tata Ruang, Laskar Sakera Banyuwangi Dorong Pengaturan Toko Kelontong 24 Jam

0
IMG-20260801-WA0025

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Sakera Banyuwangi mengajak seluruh pelaku usaha toko kelontong yang beroperasi selama 24 jam di Kabupaten Banyuwangi untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan lingkungan usaha.

Ajakan tersebut dituangkan dalam surat edaran tertanggal 1 Juni 2026 yang disusun bersama Paguyuban Warung 24 Jam. Surat itu memuat sejumlah poin yang disebut bertujuan menciptakan suasana usaha yang kondusif sekaligus meminimalkan potensi gesekan antar pelaku usaha.

Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah pengaturan jarak pendirian toko. Pelaku usaha toko kelontong 24 jam diimbau menjaga jarak minimal 50 meter dari toko milik warga setempat. Apabila lokasi usaha berada dalam radius tersebut, pelaku usaha diminta melakukan komunikasi dan memperoleh kesepakatan dengan pemilik usaha yang telah lebih dahulu beroperasi.

Selain itu, surat tersebut juga mengatur agar jarak antar sesama toko kelontong 24 jam minimal 300 meter. Ketentuan tersebut disebut sebagai upaya menjaga keseimbangan usaha dan mengurangi potensi persaingan yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

Dalam surat edaran juga ditegaskan bahwa seluruh pelaku usaha diharapkan tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Banyuwangi, khususnya yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta penataan ruang.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Laskar Sakera Banyuwangi Nurul Amin, S.H., Ketua Paguyuban 35 Squad Jasulianto, S.ST., dan Bendahara Bunarwi.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa pengaturan mengenai pendirian usaha, tata ruang, perizinan, maupun operasional kegiatan usaha pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah melalui regulasi yang berlaku. Karena itu, surat edaran tersebut dipandang sebagai bentuk imbauan yang diharapkan dapat menjadi masukan bagi instansi terkait dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Laskar Sakera Banyuwangi berharap aparat pemerintah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polresta Banyuwangi, dapat memperhatikan aspirasi tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan usaha yang tertib, aman, dan harmonis.

“Besar harapan kami agar edaran ini dapat menjadi perhatian petugas, khususnya Satpol PP dan Polresta Banyuwangi, demi terciptanya kondusivitas serta penataan tata ruang toko 24 jam yang aman, tenteram, dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar pihak Laskar Sakera.

Di sisi lain, berbagai kalangan juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada aktivitas usaha harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Penataan tata ruang, pemberian izin usaha, hingga pengawasan operasional merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga koordinasi antara pelaku usaha, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan instansi terkait dinilai penting untuk menghindari potensi konflik di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *