Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Pemilihan BPD Desa Bendungan Sragen Dipersoalkan, Jadwal Dimajukan ke Hari Minggu hingga Dugaan Konflik Kepentingan

SRAGEN || Jejak-indonesia.id – Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, menuai polemik. Sejumlah peserta mempertanyakan perubahan jadwal pemilihan yang disebut dimajukan dari jadwal resmi yang telah disusun Tim Kecamatan Kedawung.

Berdasarkan informasi dan dokumen jadwal tahapan yang dihimpun, pemilihan anggota BPD Desa Bendungan semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya justru digelar lebih awal pada Minggu, 2 Agustus 2026, bertempat di Balai Desa Bendungan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Perubahan jadwal tersebut menjadi sorotan lantaran sejumlah peserta menyebut pelaksanaannya tidak diketahui oleh Camat Kedawung maupun Kepala Desa Bendungan. Namun demikian, informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Dalam jadwal tahapan pengisian anggota BPD periode 2026–2034 yang disebut disusun oleh Tim Kecamatan Kedawung dan ditandatangani Camat Kedawung Endang Widayanti, pelaksanaan pemilihan tercantum:

Sabtu, 1 Agustus 2026: Desa Jengrik, Mojodoyong, dan Mojokerto.

Senin, 3 Agustus 2026: Desa Karangpelem, Celep, dan Pengkok.

Selasa, 4 Agustus 2026: Desa Bendungan, Kedawung, Wonokerso, dan Wonorejo.

Namun, untuk Desa Bendungan, pelaksanaan disebut telah dilakukan pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Perubahan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari peserta mengenai siapa yang mengambil keputusan, apa dasar perubahan jadwal, serta apakah perubahan tersebut telah melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan sebagaimana mestinya.

Selain persoalan jadwal, proses pemilihan juga dipersoalkan terkait posisi salah satu peserta, yakni Rina Utami, yang berdasarkan informasi dari sejumlah peserta memperoleh 22 suara.

Sejumlah peserta menyebut Rina Utami merupakan istri salah satu perangkat desa sekaligus disebut terlibat sebagai panitia pemilihan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan netralitas proses pemilihan.

Namun, klaim mengenai hubungan, posisi kepanitiaan, serta potensi konflik kepentingan tersebut belum mendapatkan klarifikasi resmi dari Rina Utami maupun panitia penyelenggara.

Dari sekitar 18 peserta yang disebut mengikuti proses pemilihan, di antaranya Agus Sutrisno, Suratno, Pujiyono, Surnoto, Teguh Sukarji, Martoyo, Giyono, Agus Purwo Handoko, Iswanto, Agus Supriyono, Suparno, Rina Utami, Reva Arhanda, Laras Puji Lestari, Gunarso, dan Tarwoko. Salah satu peserta, Gunarso, disebut tidak hadir.

Salah seorang peserta menyatakan akan mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen untuk meminta evaluasi terhadap proses pemilihan tersebut.

“Kami meminta keadilan. Pemilihan kemarin kami nilai tidak netral dan cacat hukum sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan pelaksanaan pemilihan yang dilakukan pada hari Minggu. Peserta tersebut mengaitkannya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya ketentuan yang menurutnya berkaitan dengan pelaksanaan pada hari kerja.

Selain itu, ia merujuk pada Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2022 mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen yang menetapkan lima hari kerja, Senin hingga Jumat.

Meski demikian, apakah ketentuan mengenai hari dan jam kerja tersebut secara langsung mengatur atau melarang pelaksanaan tahapan pemilihan BPD pada hari Minggu masih membutuhkan penjelasan serta interpretasi resmi dari pemerintah daerah.

Sorotan juga datang dari Sugiyanto, S.H., aktivis Jawa Tengah. Ia menilai perubahan jadwal dari hari kerja menjadi hari Minggu perlu dijelaskan secara terbuka oleh panitia maupun pihak berwenang.

“Kalau jadwal diundur masih bisa dipahami karena mungkin ada kendala teknis. Namun, kalau justru dimajukan ke hari Minggu, tentu menjadi tanda tanya besar. Apa dasar pertimbangannya? Apakah perubahan jadwal tersebut sudah dimusyawarahkan dan disetujui oleh pihak-pihak yang berwenang?” ujar Sugiyanto.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hari pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kepastian prosedur, administrasi, transparansi, dan legitimasi hasil pemilihan.

“Perubahan jadwal perlu dikaji dari aspek hukum dan administrasi. Apabila benar pelaksanaan dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka proses tersebut berpotensi menimbulkan sengketa dan layak dievaluasi oleh instansi terkait,” katanya.

Sugiyanto bahkan meminta Dinas PMD Kabupaten Sragen turun tangan untuk melakukan evaluasi.

“Sepanjang pengetahuan saya, ini menjadi satu-satunya pelaksanaan pemilihan anggota BPD di Kabupaten Sragen yang dilaksanakan pada hari Minggu. Karena itu, saya meminta Dinas PMD Kabupaten Sragen segera melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prosedur,” tegasnya.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Bendungan, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.

Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Camat Kedawung Endang Widayanti. Namun, belum ada penjelasan substantif mengenai perubahan jadwal tersebut.

Melalui pesan singkat, Camat Kedawung menyampaikan bahwa dirinya sedang bersama Kapolsek Kedawung dan akan menghubungi kembali. Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lanjutan tersebut belum diterima redaksi.

Polemik ini kini bergulir pada satu pertanyaan utama: apakah perubahan jadwal pemilihan BPD Desa Bendungan dari Selasa, 4 Agustus menjadi Minggu, 2 Agustus 2026 telah dilakukan berdasarkan mekanisme dan kewenangan yang sah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat diberikan secara terbuka oleh Panitia Pemilihan BPD, Pemerintah Desa Bendungan, Pemerintah Kecamatan Kedawung, maupun Dinas PMD Kabupaten Sragen, sehingga tidak muncul spekulasi mengenai keabsahan proses dan hasil pemilihan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Pemerintah Desa Bendungan, Panitia Pemilihan BPD, Pemerintah Kecamatan Kedawung, serta Dinas PMD Kabupaten Sragen. Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen redaksi terhadap prinsip keberimbangan dan pelaksanaan jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jaringan Curanmor via Marketplace Dibongkar URC Macan Blambangan, Lima Tersangka Diamankan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Minggu (9/8), Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kali ini, polisi membongkar dugaan jaringan curanmor yang memanfaatkan marketplace dan media sosial sebagai sarana transaksi kendaraan hasil kejahatan. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak lima tersangka diamankan dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor hingga pihak yang diduga berperan sebagai penadah.

Berdasarkan informasi dalam materi pengungkapan, kelima tersangka masing-masing berinisial SM (26) yang diduga berperan sebagai eksekutor utama atau pemetik, ML (18) sebagai turut serta sekaligus pengantar, MY (38) sebagai penadah pertama, J (41) sebagai makelar atau perantara marketplace, serta LK (45) yang diduga berperan sebagai penadah kedua atau pemegang terakhir kendaraan.

Pengungkapan tersebut sekaligus memperlihatkan adanya pola distribusi yang diduga telah tersusun. Kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana tidak hanya berpindah tangan secara langsung, tetapi juga dipasarkan melalui kanal digital sehingga memperluas jangkauan transaksi.

Modus pemanfaatan marketplace menjadi perhatian karena platform digital dapat digunakan sebagai sarana mempertemukan penjual dan calon pembeli.

Dalam kasus ini, penyidik tidak hanya mengejar pelaku yang diduga mengambil kendaraan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai setelah kendaraan berpindah dari tangan pelaku.

Langkah tersebut penting untuk mengungkap apakah jaringan tersebut hanya melibatkan lima tersangka yang telah diamankan atau masih terdapat pihak lain yang mempunyai keterkaitan.

Barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mencocokkan asal-usul kendaraan, identitas pemilik, serta keterkaitannya dengan laporan kehilangan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan perkara curanmor tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.

“Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap laporan maupun informasi yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja anggota di lapangan dalam mengidentifikasi pelaku, memetakan modus, serta mengembangkan jaringan yang terlibat.”

Menurutnya, pola kejahatan yang memanfaatkan sarana digital juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Karena itu, pengembangan dilakukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana kendaraan hasil kejahatan tersebut berpindah tangan hingga sampai kepada pihak terakhir.

Kompol Lanang juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika memarkir kendaraan di tempat terbuka maupun lokasi yang minim pengawasan.

Sementara itu, Kanit Resmob Polresta Banyuwangi Iptu Azmal Rahadian Hasbiallah menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing tersangka. Tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi kami juga mengembangkan perkara untuk mengetahui keterlibatan masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya TKP lain.”

Pendalaman dilakukan terhadap keterangan para tersangka, barang bukti kendaraan, serta dugaan hubungan antara pelaku yang berperan sebagai eksekutor, pengantar, makelar marketplace dan penadah.

Polisi juga berupaya memastikan asal-usul setiap kendaraan yang diamankan untuk mengetahui apakah berkaitan dengan laporan kehilangan di wilayah Banyuwangi maupun daerah lainnya.

Pengungkapan ini menjadi penting karena dugaan tindak pidana curanmor tidak hanya berkaitan dengan pelaku yang mengambil kendaraan dari lokasi kejadian. Keberadaan pihak yang diduga menerima, menjadi perantara, maupun memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan juga menjadi bagian yang perlu diungkap penyidik.

Dengan diamankannya lima orang yang disebut mempunyai peran berbeda, penyidik memiliki ruang untuk mengembangkan perkara secara lebih luas.

Masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas juga diimbau tidak mudah tergiur harga murah. Legalitas kendaraan, kesesuaian identitas, dokumen kepemilikan, serta asal-usul kendaraan perlu diperiksa secara cermat sebelum melakukan transaksi.

URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku curanmor sekaligus memutus mata rantai penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Pengembangan perkara masih berjalan. Karena itu, kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak lain yang terlibat masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu tiga hari, petugas berhasil menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

Kelima tersangka masing-masing berinisial A (21), DS (45), RRL (35), AG alias Boneng (45), dan WK (23). Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda, yakni Jalan Danau Poso dan Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (4/8/2026), serta Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Selesai, dan Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (6/8/2026).

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 34,27 gram, 21 plastik transparan berisi narkotika, tiga sekop dari pipet, dua unit telepon seluler, dua dompet penyimpanan narkoba, dua sepeda motor, serta uang tunai Rp130 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkotika.

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Ismail Pane.

Kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Binjai juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba maupun tindak kejahatan lainnya dengan menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110.

“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.

Humas Polres Binjai
(08/08/2026)

Polda Babel Amankan Pria Di Pangkalpinang Usai Simpan 12,8 Kilogram Ganja Dirumah

BANGKA BELITUNG || Jejak-indonesia.id - Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial EE alias Win, warga Kelurahan Kacang Pedang Kota Pangkalpinang.

Pria berusia 51 tahun itu ditangkap usai kedapatan menyimpan belasan paket besar narkoba jenis ganja di rumahnya.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Subdit I yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi pada Jumat (7/8/26) malam.

"Dari rumah pelaku, kita amankan ada sebanyak 17 paketan narkoba jenis ganja dengan rincian 13 paket besar, 2 paket sedang dan 2 paket kecil dengan berat bruto keseluruhannya 12.876 gram atau 12,8 kilogram,"kata Ronald, Minggu di Mapolda.

Ronald menyebutkan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dirumah tersebut.

Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Subdit I bergerak melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi tersebut.

"Setibanya disana, kita langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan menyeluruh yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,"sebutnya.

Selain mengamankan belasan paketan ganja, Tim Subdit I juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya 1 unit handphone, 1 kotak plastik kecil yang didalamnya berisikan 1 timbangan digital.

"Saat kita amankan, pelaku mengakui bahwa belasan paketan ganja ini benar atas penguasaannya atau kepemilikan pelaku,"ungkapnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman seumur hidup dan atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan narkoba jenis ganja sebanyak 12,8 kilogram di Pangkalpinang.

Agus menuturkan pelaku dan barang bukti belasan paket narkoba jenis ganja saat ini sudah diamankan di Mapolda.

"Ya benar, kita sudah terima laporannya dari Pak Dir Narkoba. Pelaku dan 17 paketan ganja saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan kembali komitmen Kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di Bangka Belitung.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.

"Kami dari Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dilingkungan kita masing-masing,"ucapnya.

"Kami juga mengimbau, jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke kantor Kepolisian setempat atau melalui layanan call center kami di 110,"pungkasnya.

Peduli Satwa Dilindungi, Warga Perbatasan Serahkan 1 Kg Sisik Trenggiling ke Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani

SAMBAS, KALIMANTAN BARAT || Jejak-indonesia.id – Kepedulian terhadap kelestarian satwa dilindungi kembali ditunjukkan masyarakat di wilayah perbatasan. Seorang warga Dusun Asuansang, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, berinisial J (64) secara sukarela menyerahkan sekitar 1 kilogram sisik trenggiling kepada personel Pos Sei Bening Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani, Sabtu (8/8/2026).

Penyerahan tersebut bermula dari kegiatan komunikasi sosial yang dilakukan personel Pos Sei Bening di wilayah Dusun Air Bening dan Dusun Asuansang. Dalam kegiatan tersebut, personel Satgas memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan kepemilikan bagian tubuh satwa dilindungi serta pentingnya menjaga kelestarian trenggiling di wilayah perbatasan.

Setelah mendapatkan penjelasan dari personel Satgas, warga berinisial J bersedia menyerahkan sisik trenggiling yang sebelumnya disimpan di rumah secara sukarela. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Danpos Sei Bening Sertu Adriansyah Buluati bersama Wadanpos Kopda Rusdi Rajamuddin pada pukul 18.50 WIB.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Satgas Pamtas dalam membangun kesadaran dan kepercayaan masyarakat melalui pendekatan persuasif dan humanis. Personel Satgas juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan atau memiliki bagian tubuh satwa dilindungi maupun barang ilegal lainnya.

Penyerahan sekitar 1 kilogram sisik trenggiling ini menjadi bentuk nyata sinergi antara Satgas Pamtas dan masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa serta keamanan wilayah perbatasan RI-Malaysia. Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani akan terus meningkatkan komunikasi sosial, edukasi, dan pengawasan bersama masyarakat di wilayah perbatasan.

*Kontak Media*
Penerangan Satgas Pamtas
RI - Malaysia Yonarmed19/Bogani
Kodam XIII/Merdeka
Ltd Ctp Juwito (Papen)

error: Content is protected !!