Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Pemilihan BPD Desa Bendungan Sragen Dipersoalkan, Jadwal Dimajukan ke Hari Minggu hingga Dugaan Konflik Kepentingan

IMG-20260810-WA0026

SRAGEN || Jejak-indonesia.id – Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, menuai polemik. Sejumlah peserta mempertanyakan perubahan jadwal pemilihan yang disebut dimajukan dari jadwal resmi yang telah disusun Tim Kecamatan Kedawung.

Berdasarkan informasi dan dokumen jadwal tahapan yang dihimpun, pemilihan anggota BPD Desa Bendungan semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya justru digelar lebih awal pada Minggu, 2 Agustus 2026, bertempat di Balai Desa Bendungan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Perubahan jadwal tersebut menjadi sorotan lantaran sejumlah peserta menyebut pelaksanaannya tidak diketahui oleh Camat Kedawung maupun Kepala Desa Bendungan. Namun demikian, informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Dalam jadwal tahapan pengisian anggota BPD periode 2026–2034 yang disebut disusun oleh Tim Kecamatan Kedawung dan ditandatangani Camat Kedawung Endang Widayanti, pelaksanaan pemilihan tercantum:

Sabtu, 1 Agustus 2026: Desa Jengrik, Mojodoyong, dan Mojokerto.

Senin, 3 Agustus 2026: Desa Karangpelem, Celep, dan Pengkok.

Selasa, 4 Agustus 2026: Desa Bendungan, Kedawung, Wonokerso, dan Wonorejo.

Namun, untuk Desa Bendungan, pelaksanaan disebut telah dilakukan pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Perubahan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari peserta mengenai siapa yang mengambil keputusan, apa dasar perubahan jadwal, serta apakah perubahan tersebut telah melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan sebagaimana mestinya.

Selain persoalan jadwal, proses pemilihan juga dipersoalkan terkait posisi salah satu peserta, yakni Rina Utami, yang berdasarkan informasi dari sejumlah peserta memperoleh 22 suara.

Sejumlah peserta menyebut Rina Utami merupakan istri salah satu perangkat desa sekaligus disebut terlibat sebagai panitia pemilihan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan netralitas proses pemilihan.

Namun, klaim mengenai hubungan, posisi kepanitiaan, serta potensi konflik kepentingan tersebut belum mendapatkan klarifikasi resmi dari Rina Utami maupun panitia penyelenggara.

Dari sekitar 18 peserta yang disebut mengikuti proses pemilihan, di antaranya Agus Sutrisno, Suratno, Pujiyono, Surnoto, Teguh Sukarji, Martoyo, Giyono, Agus Purwo Handoko, Iswanto, Agus Supriyono, Suparno, Rina Utami, Reva Arhanda, Laras Puji Lestari, Gunarso, dan Tarwoko. Salah satu peserta, Gunarso, disebut tidak hadir.

Salah seorang peserta menyatakan akan mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen untuk meminta evaluasi terhadap proses pemilihan tersebut.

“Kami meminta keadilan. Pemilihan kemarin kami nilai tidak netral dan cacat hukum sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan pelaksanaan pemilihan yang dilakukan pada hari Minggu. Peserta tersebut mengaitkannya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya ketentuan yang menurutnya berkaitan dengan pelaksanaan pada hari kerja.

Selain itu, ia merujuk pada Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2022 mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen yang menetapkan lima hari kerja, Senin hingga Jumat.

Meski demikian, apakah ketentuan mengenai hari dan jam kerja tersebut secara langsung mengatur atau melarang pelaksanaan tahapan pemilihan BPD pada hari Minggu masih membutuhkan penjelasan serta interpretasi resmi dari pemerintah daerah.

Sorotan juga datang dari Sugiyanto, S.H., aktivis Jawa Tengah. Ia menilai perubahan jadwal dari hari kerja menjadi hari Minggu perlu dijelaskan secara terbuka oleh panitia maupun pihak berwenang.

“Kalau jadwal diundur masih bisa dipahami karena mungkin ada kendala teknis. Namun, kalau justru dimajukan ke hari Minggu, tentu menjadi tanda tanya besar. Apa dasar pertimbangannya? Apakah perubahan jadwal tersebut sudah dimusyawarahkan dan disetujui oleh pihak-pihak yang berwenang?” ujar Sugiyanto.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hari pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kepastian prosedur, administrasi, transparansi, dan legitimasi hasil pemilihan.

“Perubahan jadwal perlu dikaji dari aspek hukum dan administrasi. Apabila benar pelaksanaan dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka proses tersebut berpotensi menimbulkan sengketa dan layak dievaluasi oleh instansi terkait,” katanya.

Sugiyanto bahkan meminta Dinas PMD Kabupaten Sragen turun tangan untuk melakukan evaluasi.

“Sepanjang pengetahuan saya, ini menjadi satu-satunya pelaksanaan pemilihan anggota BPD di Kabupaten Sragen yang dilaksanakan pada hari Minggu. Karena itu, saya meminta Dinas PMD Kabupaten Sragen segera melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prosedur,” tegasnya.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Bendungan, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.

Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Camat Kedawung Endang Widayanti. Namun, belum ada penjelasan substantif mengenai perubahan jadwal tersebut.

Melalui pesan singkat, Camat Kedawung menyampaikan bahwa dirinya sedang bersama Kapolsek Kedawung dan akan menghubungi kembali. Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lanjutan tersebut belum diterima redaksi.

Polemik ini kini bergulir pada satu pertanyaan utama: apakah perubahan jadwal pemilihan BPD Desa Bendungan dari Selasa, 4 Agustus menjadi Minggu, 2 Agustus 2026 telah dilakukan berdasarkan mekanisme dan kewenangan yang sah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat diberikan secara terbuka oleh Panitia Pemilihan BPD, Pemerintah Desa Bendungan, Pemerintah Kecamatan Kedawung, maupun Dinas PMD Kabupaten Sragen, sehingga tidak muncul spekulasi mengenai keabsahan proses dan hasil pemilihan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Pemerintah Desa Bendungan, Panitia Pemilihan BPD, Pemerintah Kecamatan Kedawung, serta Dinas PMD Kabupaten Sragen. Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen redaksi terhadap prinsip keberimbangan dan pelaksanaan jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *