Opening soon Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Kasus Dugaan Penipuan Kembali Menjerat Calvin Paginda, Kerugian Dilaporkan Capai Rp675 Juta

MANADO || jejak-indonesia.id – Nama Calvin Paginda, politisi Partai Golkar, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik Polda Sulawesi Utara dalam perkara dugaan penipuan yang dilaporkan Anggota DPRD Kota Manado Lady Olga, kini Paginda kembali dilaporkan dalam kasus serupa dengan pelapor yang berbeda. Kamis, 22 Januari 2026.

Laporan terbaru tersebut diajukan oleh Olga Singkoh melalui kuasa hukumnya, Tony Haniko, dengan dugaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp675 juta.

Dugaan Terjadi Sejak Agustus 2024
Menurut Tony Haniko, peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada Agustus 2024, namun baru dilaporkan secara resmi ke Polda Sulut setelah korban menilai terlapor tidak menunjukkan itikad baik, meski telah diberikan waktu hampir satu tahun untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Klien kami sudah dirugikan ratusan juta rupiah. Kami sudah memberikan waktu yang cukup lama agar masalah ini diselesaikan secara baik-baik, namun hingga saat ini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Oleh karena itu, kami memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar Haniko kepada wartawan.

Haniko menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan membuka seluruh fakta yang berkaitan dengan aliran dana yang diterima terlapor.

“Kami sudah mendalami perkara ini. Ada sejumlah indikasi, termasuk komunikasi via telepon, yang menunjukkan bahwa uang tersebut tidak hanya diterima oleh satu pihak. Semua itu akan kami sampaikan kepada penyidik,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari janji terlapor kepada korban untuk membantu mencalonkan korban sebagai Calon Bupati Minahasa periode 2024–2029. Terlapor disebut menjanjikan pengurusan seluruh kebutuhan administrasi dan tahapan pencalonan melalui Partai Golkar.

Namun dalam perjalanannya, nama korban tidak diusulkan sebagai calon dalam Pilkada Minahasa, sementara dana yang telah diserahkan tidak dikembalikan. Atas dasar tersebut, korban merasa dirugikan dan memilih melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Mencuatnya kasus ini turut memunculkan spekulasi di kalangan internal partai, mengingat kedekatan Calvin Paginda dengan sejumlah petinggi Golkar Sulut, termasuk Christiany Eugenia Paruntu (CEP) dan Michaela Eugenia Paruntu (MEP).

Seorang politisi senior Golkar yang enggan disebutkan namanya menyatakan keraguan jika terlapor bertindak sendiri.

“Sulit dipercaya jika seseorang yang tidak memiliki posisi dan pengaruh besar di partai berani meminta uang dalam jumlah besar kepada kader. Apalagi ini bukan hanya satu kasus. Aparat penegak hukum harus mengungkap siapa saja yang terlibat,” ujarnya.

Menanggapi isu tersebut, Michaela Eugenia Paruntu (MEP) membantah keras adanya keterlibatan dirinya dalam kasus ini. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, MEP menegaskan tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

“Saya tidak ada sangkut pautnya dengan berita ini. Kenapa digiring opini seperti itu? Saya tidak tahu apa-apa mengenai hal ini,” tulis MEP.

Masih Berproses di Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Calvin Paginda masih dalam penanganan Polda Sulawesi Utara. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap secara transparan pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana yang dipersoalkan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian luas karena dinilai dapat berdampak pada citra Partai Golkar di Sulawesi Utara, apabila tidak ditangani secara terbuka dan tuntas.

Tim.

Opini Redaksi : Ketika Proyek Nasional Dipermudah, Rakyat Dipersulit

Jejak-indonesia.id || Fenomena ketimpangan perlakuan perizinan kembali mengemuka dalam praktik tata ruang dan perizinan bangunan.

Di satu sisi, proyek-proyek berskala nasional tampak begitu mudah memperoleh restu, bahkan ketika berdiri di atas lahan persawahan produktif yang secara faktual berfungsi sebagai penyangga ketahanan pangan dan lingkungan. Alih fungsi lahan seolah tak menjadi persoalan berarti ketika kepentingan besar dibungkus atas nama pembangunan.

Namun ironi justru dirasakan oleh rakyat kecil. Ketika masyarakat berupaya membangun di atas tanah miliknya sendir yang secara status tata ruang masih ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) proses perolehan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru berliku dan nyaris mustahil. Regulasi diterapkan secara kaku, tanpa ruang dialog, tanpa keberpihakan pada realitas sosial warga.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: untuk siapa sesungguhnya kebijakan tata ruang dan perizinan dibentuk? Jika RTH dianggap sakral dan tak boleh disentuh, mengapa prinsip tersebut dapat dinegosiasikan dengan mudah ketika berhadapan dengan proyek berskala besar? Sebaliknya, mengapa rakyat yang membangun untuk kebutuhan hidup justru diposisikan sebagai pelanggar?
Pemerintah semestinya hadir sebagai penyeimbang kepentingan, bukan sekadar regulator yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Penegakan aturan harus konsisten, adil, dan transparan. Tanpa konsistensi itu, kebijakan tata ruang berpotensi kehilangan legitimasi moral dan hanya akan dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.

Jika negara sungguh-sungguh ingin menjaga lingkungan dan ketertiban ruang, maka keberanian menolak alih fungsi lahan harus berlaku untuk semua—tanpa kecuali. Sebab pembangunan yang adil bukan soal siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang paling dilindungi haknya​

Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Hasil Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, 1 Korban Teridentifikasi

MAKASAR || jejak-indonesia.id - Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Kegiatan tersebut berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (21/1/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi Karo Dokpol Pusdokkes Polri Brigjen Pol. dr. A. Nyoman Eddy Purnama Wirawan, DFM., Sp.F, Direktur Operasi Basarnas Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo, N.S., M.TR., Opsla, serta Kapusident Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mashudi, S.I.K., S.H., M.Hum., Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris, M.A.R.S., QHIA.

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa Polri mendukung penuh pelaksanaan operasi pencarian dan evakuasi yang dipimpin oleh Basarnas, baik di lapangan maupun dalam proses pembuktian secara ilmiah terhadap identitas korban.

"Hingga saat ini tim gabungan Basarnas, TNI, dan Polri telah berhasil mengevakuasi dua korban. Dari jumlah tersebut, satu korban telah berhasil diidentifikasi melalui proses identifikasi ilmiah oleh tim DVI," ujar Kapolda Sulsel

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris menjelaskan bahwa pada Rabu, 21 Januari 2026, Tim DVI gabungan yang terdiri dari Biddokkes Polda Sulsel, didukung Tim DVI Pusdokkes Polri, Tim Inafis Polda Sulsel, Pusident Polri, serta Departemen Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, telah menerima satu kantong jenazah untuk dilakukan proses identifikasi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan jenazah dengan nomor PM 62 B.01 dinyatakan cocok dengan data antemortem nomor AM 004 dan telah teridentifikasi atas nama Florensia Lolita Wibisono (33),” jelas Kabiddokkes.

Lebih lanjut, Kapolda Sulsel menambahkan bahwa satu korban lainnya saat ini masih dalam proses identifikasi. Tim DVI terus bekerja dengan mengumpulkan dan mencocokkan data antemortem serta data pembanding guna memastikan identitas korban secara akurat.

“Identifikasi secara saintifik ini sangat penting, tidak hanya untuk memastikan identitas korban, tetapi juga sebagai dasar pemenuhan hak-hak korban dan keluarga,” pungkas Kapolda.

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan, Trauma Healing, dan Bakti Sosial Pembersihan Masjid di Subulussalam Pasca Banjir

Subulussalam || jejak-indoneaia.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Subulussalam sekaligus menyalurkan bantuan kemanusiaan dan melakukan trauma healing kepada masyarakat terdampak bencana banjir, Rabu (21/01/2026).

Kapolda Aceh tiba di Kota Subulussalam bersama rombongan yang terdiri dari Dansat Brimob Polda Aceh KBP Zuhdi Batubara, S.I.K., Dirresnarkoba Polda Aceh KBP Shobarmen, S.I.K., serta Dirlantas Polda Aceh KBP Deden Supriyatna Imhar, S.I.K., M.H.. Rombongan mendarat di Heliped Lapangan Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, sekitar pukul 13.50 WIB, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Mapolres Subulussalam.

Setibanya di Mapolres Subulussalam, Kapolda Aceh memimpin langsung apel siang seluruh personel Polres Subulussalam dan memberikan arahan serta bimbingan guna meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Usai kegiatan di Mapolres, Kapolda Aceh bersama unsur Forkopimda bergerak menuju Desa Binanga, Kecamatan Rundeng, untuk melaksanakan kegiatan bakti sosial. Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Aceh menyerahkan bantuan paket tali asih kepada warga terdampak banjir, memberikan santunan kepada anak yatim, serta turut membersihkan Masjid Desa Binanga bersama personel Polri dan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah berinteraksi langsung dengan warga dan mendengarkan keluhan serta kebutuhan masyarakat pasca banjir.

“Kami dari Kepolisian Daerah Aceh akan senantiasa memberikan pelayanan yang profesional dan membantu masyarakat dalam masa pemulihan pasca bencana. Sampaikan kepada kami setiap kendala dan hambatan, karena kepolisian dan pemerintah tidak akan pernah diam ketika masyarakat membutuhkan bantuan,” ujarnya.

Kapolda Aceh juga mengajak masyarakat untuk tetap tabah dan berpikir positif dalam menghadapi musibah.

“Mari kita tetap berprasangka baik. Setiap cobaan pasti ada hikmahnya. Allah tidak akan memberikan ujian di luar kemampuan hamba-Nya,” pungkasnya.

Selain kegiatan sosial, Kapolda Aceh bersama rombongan dan unsur Forkopimda juga melaksanakan ziarah ke Makam Syekh Hamzah Fansuri di Desa Oboh, Kecamatan Rundeng, sebagai bentuk penghormatan terhadap tokoh ulama besar Aceh.

FRN Apresiasi Kunjungan Kapolda Aceh
Di sela kunjungan tersebut, Fast Respon Counter Polri Nusantara (FRN) turut menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kapolda Aceh di Kota Subulussalam.

Syahbudin Padank, Wakil Ketua DPW FRN Provinsi Aceh, didampingi Antoni Tinendung, Ketua DPD FRN Kota Subulussalam, menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan kepedulian Kapolda Aceh terhadap masyarakat Subulussalam.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bapak Jenderal ke Kota Subulussalam. Semoga Bapak Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah beserta rombongan selalu diberikan keselamatan dan selamat sampai tujuan,” ujar Syahbudin.

Kunjungan kerja Kapolda Aceh ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam percepatan pemulihan pasca bencana banjir, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah perbatasan Aceh.

Turut hadir dalam rangkaian kegiatan tersebut mantan Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang, S.E., Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly Parannata Bintang,H. Rasid Bancin, Nasir Kombih, S.E. serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam.

Polres Muaro Jambi Selesaikan Kasus Kekerasan Siswa Melalui Keadilan Restoratif

JAMBI || jejak-indonesia.id - Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penerapan Restoratif Justice terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang siswa yang melibatkan guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (21/1/2026)

Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagoal, serta dihadiri unsur Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, dan orang tua korban.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan mengedepankan pemulihan hubungan sosial.

" Adapun kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak atas keinginan bersama tanpa tekanan siapa pun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan Perdamaian untuk berdamai, " ujar Kabid Humas Polda Jambi

Adapun isi dari kesepakatan tersebut Pihak Pertama meminta maaf kepada pihak Kedua terkait perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak Pertama pada anak kandung pihak Kedua yang bernama Rifki Ananda.

Pihak Kedua menerima niat baik pihak pertama untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai atau kekeluargaan. Kedua belah Pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke Tahap Penuntutan.

Apabila kami kedua belah Pihak mengingkari point A sampai dengan C, kami kedua belah pihak bersedia untuk dituntut dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, yang menyepakati penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke tahap penuntutan.

error: Content is protected !!