We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Ditlantas Polda Sumut Fasilitasi Ambulans dan Pengawalan Jenazah Korban Laka Kereta Api di Tebing Tinggi

TEBING TINGGI || jejak-indonesia.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara bergerak cepat memberikan bantuan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat pascakecelakaan tragis antara kereta api dan satu unit mobil Avanza di perlintasan kereta api Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kecelakaan tersebut terjadi saat mobil Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi BK 1657 ABP tertabrak kereta api di perlintasan sebidang, kemudian terseret sejauh kurang lebih 300 meter dari titik awal kejadian. Mobil tersebut diketahui mengangkut sembilan orang penumpang.

Akibat peristiwa tersebut, seluruh penumpang menjadi korban. Berdasarkan data kepolisian, korban terdiri dari dua laki-laki dewasa, satu anak laki-laki, satu anak perempuan, serta lima perempuan dewasa.

Delapan orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya, yakni pengemudi mobil, sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada malam hari. Dengan demikian, total korban meninggal dunia berjumlah sembilan orang.

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut bersama jajaran Polres Tebing Tinggi langsung melakukan langkah-langkah penanganan cepat di lokasi kejadian. Tindakan awal yang dilakukan meliputi evakuasi korban yang terjepit, membawa korban ke rumah sakit, serta mengamankan dan mensterilkan tempat kejadian perkara guna memastikan kelancaran proses penanganan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol. Firman Darmansyah, S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan, menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa para korban.

“Pada pukul 18.30 WIB telah terjadi insiden kecelakaan antara kereta api dan satu unit mobil Avanza yang ditumpangi kurang lebih sembilan orang. Delapan korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, berdasarkan informasi terbaru malam ini, korban tersebut juga dinyatakan meninggal dunia, sehingga total korban meninggal dunia menjadi sembilan orang,” ujar Kombes Pol. Firman Darmansyah, Rabu malam (21/1/2026).

Lebih lanjut, Dirlantas Polda Sumut menjelaskan bahwa para korban diketahui tengah dalam perjalanan untuk mengunjungi keluarga di Kota Tebing Tinggi. Sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan Polri kepada masyarakat, Ditlantas Polda Sumut memfasilitasi proses pemulangan seluruh jenazah ke Kota Medan.

“Seluruh jenazah korban akan dibawa ke Kota Medan menuju alamat rumah duka masing-masing dengan menggunakan ambulans. Pengawalan juga kami fasilitasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut bersama Polres jajaran, sebagai bentuk bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang sedang tertimpa musibah,” tegasnya.

Polda Sumut melalui Direktorat Lalu Lintas juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api, dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan diri dan penumpang.

Gagalkan Transaksi Sabu di Kos-Kosan, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Seorang Pemuda

Tebing Tinggi || jejak-indonesia.id - Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial MJS (25) diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat 25,07 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa dini hari (20/1/2026) di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Langsat Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Penangkapan dilakukan setelah petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika dilokasi tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari dalam kamar kos, petugas mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MJS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit handphone", ungkap Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Rabu (21/1).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu dilokasi lain. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi.

"Dilokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan 5 plastik klip berisi sabu dengan berat 23,95 gram yang disimpan didalam amplop putih dan plastik asoy hitam", lanjut AKP Jimmy.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebing Tinggi menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu memberantas penyalahgunaan narkoba.

(AS)

Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya Bikin Senyum Sumringah Korban Curanmor

SURABAYA || jejak-indonesia.id - Sebut saja Ayu (29) salah satu pemilik motor Honda Beat yang hilang pada bulan Desember 2025 di Jalan Kutisari, kini bisa senyum sumringah.

Pasalnya,Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya Polda Jatim menjadi jalan kembalinya motor kesayangan yang ia beli dengan hasil keringatnya sendiri.

Honda Beat hitam dengan nomor polisi L 3061 BAZ itu telah diserahkan oleh Polrestabes Surabaya dengan utuh dan tanpa biaya sepersenpun.

"Alhamdulillah, sudah kembali motor saya, terimaksih Pak Polisi, terimaksih Pak Kapolrestabes Surabaya telah menemukan motor saya dan boleh saya bawa pulang lagi tanpa biaya," ungkap Ayu terharu di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu (21/1/26).

Ayu mengatakan, hilangnya motor kesayangannya di Jalan Kutisari itu modusnya penipuan kerja.

"Pelakunya kenal ibu saya, lalu menawarkan pekerjaan di Surabaya. Saya jemput, ternyata penipuan dan motor saya dibawa,” kata Ayu.

Seperti diketahui, pada hari Rabu, 21 Januari 2026, bazar ranmor Polrestabes Surabaya resmi dibuka untuk proses pengembalian barang bukti sepeda motor hasil ungkap pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan bazar ranmor ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengembalikan hak masyarakat sekaligus mendorong upaya pencegahan.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa curanmor masih menjadi persoalan nyata di lapangan meskipun berbagai operasi kepolisian terus dilakukan.

Menurutnya, sinergi masyarakat diperlukan agar risiko kejahatan dapat ditekan.

“Patroli malam telah saya perintahkan kepada jajaran. Warga juga harus turut mengamankan kendaraannya, jangan ditinggalkan sembarangan dan gunakan pengaman tambahan,”ujarnya. (*)

Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana

JAKARTA || jejak-indonesia.id - Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Dia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip non penalizazion.

Mulanya, Komjen Dedi menuturkan korban merupakan subjek yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Komjen Dedi saat acara Berah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/1/2026).

Komjen Dedi kemudian menyebut berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melanggar karena ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku TPPO.

“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan bila pencegahan dan mitigasi terlambat dilakukan, maka ke depan penanganannya TPPO juga akan terlambat. Dia menekankan pentingnya berdapat si di era digital saat ini mengingat modus TPPO yang beragam.

“Crime is a shadow of society, kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat. di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komjen Dedi mengungkap penanganan TPPO butuh kerjasama dari berbagai pihak. Sebab dalam Kitak Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan TPPO perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.

“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), kontruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” imbuhnya.

Waka Polri Buka Strategi dan Dinamika Penanganan TPPO Lewat Peluncuran & Bedah Buku

JAKARTA || jejak-indonesia.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar peluncuran dan bedah buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” pada hari ini, pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Bareskrim Polri Lantai 9. Kegiatan ini menjadi ruang terbuka bagi publik untuk memahami perkembangan dan dinamika kejahatan Perlindungan Perempuan dan Anak–Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang kini semakin kompleks dan lintas sektor.

Buku ini ditulis oleh tiga penulis, yakni Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, purnawirawan Polri Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, serta Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah. Isinya merangkum pengalaman, strategi, dan kerja kolaboratif Polri bersama kementerian/lembaga, akademisi, serta mitra internasional dalam mencegah dan memberantas TPPO.

Wakapolri menegaskan bahwa TPPO saat ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai kejahatan konvensional, melainkan telah bertransformasi memanfaatkan media sosial, platform digital, hingga jaringan lintas negara. Karena itu, Polri mengedepankan pendekatan terpadu dan kolaboratif, mulai dari penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, hingga pencegahan berbasis keluarga, sekolah, dan literasi digital masyarakat.

“Buku ini penting agar masyarakat tahu bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang, dan penanganannya tidak bisa hanya oleh Polri, tetapi harus melibatkan semua pihak,” tegas Wakapolri. Ia juga menekankan prinsip penanganan yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan, bukan untuk disalahkan.

Bedah buku dilakukan langsung oleh para penanggap ahli dan akademisi nasional, yaitu Poengky Indarty, Komjen Pol. Dr. Dwiyono, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Prof. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, Prof. Dr. Ani Purwanti, dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa. Para penanggap menilai buku ini relevan sebagai rujukan akademis sekaligus panduan praktis kebijakan karena memotret langsung praktik penanganan TPPO di lapangan.

Wakapolri berharap buku ini dapat dibaca luas oleh masyarakat sebagai sarana edukasi dan kewaspadaan bersama. Dengan memahami pola, risiko, dan upaya penanganan TPPO yang dilakukan Polri bersama kementerian/lembaga, masyarakat diharapkan turut berperan aktif mencegah kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di era digital yang terus berubah.

error: Content is protected !!