We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Dr. Didi Sungkono, S.H.,M.H., KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Harus Gunakan Upaya PAKSA Bilamana SAKSI Dipanggil Tidak Datang Tanpa Keterangan

SURABAYA || Jejak-indonesia.id - Dr. Didi Sungkono S.H.,M.H., ahli hukum pidana asal Surabaya mengatakan,” KKN (Korupsi , Kolusi, Nepotisme) adalah perbuatan melawan hukum, pungutan liar, pat gulipat, markus (makelar kasus) proyek-proyek, harus ditindak secara tegas, sebagaimana aturan undang undang.

Menurutnya ini alasan mengapa korupsi disebut kejahatan luar biasa, korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara mensejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya.

Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya, jelas diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pidana Korupsi
Bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat.

Bahkan korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi

Salah satu Dokter Gigi bernama David yang juga dikenal sebagai pembina Ormas GRIB dipanggil KPK sebagai saksi, namun menurut JUBIR KPK, Dokter David tidak hadir tanpa keterangan.

Dokter gigi David Andreasmito absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Saat diminta tanggapan, pengamat hukum asal Surabaya ini kepada kuli tinta mengatakan, “KPK Punya kewenangan sebagaimana aturan hukum yang berlaku,

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, saksi wajib hadir memenuhi panggilan penyidik. Mangkir tanpa alasan bukan sekadar absen, melainkan bentuk pengabaian terhadap proses penegakan hukum. Dalam perkara suap, jual beli jabatan, dan gratifikasi Bupati Ponorogo nonaktif, KPK memastikan tidak ada ruang kompromi. Korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat, dan siapa pun yang mencoba menghindar akan tetap dikejar sampai tuntas.Konsultasi Hukum

Kewenangan ini berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 112 ayat (2) yang menyatakan saksi yang dipanggil dua kali berturut-turut tidak datang tanpa alasan yang patut dan wajar dapat dibawa paksa oleh penyidik

KPK menegaskan sikap kooperatif adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Pemeriksaan ulang akan dijadwalkan karena keterangannya dinilai krusial untuk membongkar aliran uang haram Rp2,6 miliar.

Dokter gigi David Andreasmito absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

KPK menegaskan sikap kooperatif adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Pemeriksaan ulang akan dijadwalkan karena keterangannya dinilai krusial untuk membongkar aliran uang haram Rp2,6 miliar.

"Mangkir bukan jalan keluar hukum tak boleh kalah oleh jabatan, relasi atau pengaruh apa pun"tutupnya

(Redho)

PSN Sekolah Rakyat Kota Pasuruan Digugat: Aliansi Poros Tengah Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Korupsi ke Kejagung

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR) di Kota Pasuruan kembali menuai sorotan serius. Aliansi Poros Tengah secara resmi menggelar audiensi terbuka dengan DPRD Kota Pasuruan, Senin (2/2/2026), sekaligus menyatakan telah mengadukan proyek bernilai Rp1,9 triliun itu ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Aliansi menilai proyek tersebut sarat pelanggaran, mulai dari ketiadaan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD, hingga dugaan kuat pelanggaran tata ruang, perlindungan lahan pertanian, penyimpangan teknis konstruksi, dan potensi kerugian keuangan negara.

Dalam forum resmi di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Aliansi menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi sawah produktif melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RTRW.
Ketentuan ini bukan sekadar administratif, melainkan instrumen hukum yang mengikat dan melindungi ketahanan pangan nasional.

“Sawah adalah aset strategis negara, bukan cadangan lahan proyek. Jika LP2B dan KP2B ditembus tanpa dasar hukum yang sah, itu bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi pelanggaran terhadap konstitusi dan masa depan ketahanan pangan bangsa,” tegas Saiful Arif, Ketua LSM M-BARA sekaligus perwakilan Aliansi Poros Tengah.

Ia menambahkan, pemaksaan proyek di atas lahan pertanian tanpa revisi RTRW yang sah telah menjadi preseden berbahaya di banyak daerah.

“Bukan hanya petani yang kehilangan ruang hidup, tetapi negara juga sedang merusak sistem pangan nasionalnya sendiri,” ujarnya.

DPRD Tak Boleh Berlindung di Balik Status Proyek Pusat Aliansi juga menolak keras anggapan bahwa karena PSN Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, maka DPRD daerah tidak berwenang melakukan pengawasan.

Aktivis antikorupsi H. Faisol menegaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib dan Fungsi DPRD, parlemen daerah wajib melakukan pengawasan atas setiap proyek yang berada di wilayahnya.

“Proyek ini menggunakan ruang wilayah Kota Pasuruan, berdampak pada lingkungan, aset daerah, dan masyarakat. DPRD tidak boleh pasif atau berlindung di balik dalih ‘ini proyek pusat’,” tegas Faisol.

Menurutnya, DPRD memiliki instrumen resmi berupa rapat koordinasi, inspeksi mendadak (sidak), serta pemanggilan dinas dan pelaksana proyek untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai hukum dan spesifikasi teknis.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau korupsi, DPRD bahkan berkewajiban melaporkannya ke KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan,” tambahnya.

Material Ilegal dan Ancaman Pidana Berat
Tak hanya soal tata ruang, Aliansi juga membeberkan dugaan serius terkait penggunaan material timbunan ilegal yang tidak sesuai izin komoditas maupun peruntukannya.

Menurut Aliansi, penggunaan material dari galian C ilegal dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Minerba, khususnya Pasal 158 dan 161, yang dapat berujung pidana penjara hingga 10 tahun dan denda besar bagi kontraktor maupun pihak-pihak yang terlibat.

“Ini bukan sekadar soal kualitas bangunan, tetapi soal kejahatan lingkungan, praktik korupsi, dan kerugian negara. Negara bisa dirugikan dari dua sisi: dari konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi dan dari sumber material yang ilegal,” tegas perwakilan Aliansi.

Dengan eskalasi laporan hingga ke Kejaksaan Agung, PSN Sekolah Rakyat Kota Pasuruan kini resmi memasuki babak baru sebagai proyek nasional yang tak lagi sekadar dipersoalkan di tingkat lokal, tetapi telah menjadi isu hukum dan integritas tata kelola negara.

 

(RED)

PSN Sekolah Rakyat Digugat: Negara Dituding Langgar Sistem Tata Ruang Sendiri

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Aliansi Poros Tengah melalui Ketua LSM M-BARA, Saiful Arif, menegaskan bahwa persoalan tata ruang dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan bukanlah isu administratif biasa, melainkan menyangkut integritas sistem hukum negara yang mengatur pemanfaatan ruang dari pusat hingga daerah.

Menurut Saiful, sejak diberlakukannya sistem RTRW dan RDTR terintegrasi secara nasional, tidak ada lagi ruang abu-abu bagi pemerintah daerah untuk menafsirkan peruntukan lahan secara sepihak. Seluruh kebijakan pemanfaatan ruang kini terkunci dalam satu sistem digital yang terhubung langsung dengan perizinan berusaha dan investasi negara.

“Ketika RTRW dan RDTR sudah terkunci dalam sistem nasional, maka setiap jengkal tanah punya status hukum yang tidak bisa dimanipulasi. Inilah yang sedang diuji dalam proyek PSN Sekolah Rakyat,” tegas Saiful (2/2/26).

Ia mengungkapkan, berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki aliansi, KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PKKPR untuk proyek tersebut memang diterbitkan, tetapi dengan berbagai persyaratan ketat yang bersifat mengikat secara hukum. Jika pembangunan fisik dilakukan sebelum seluruh prasyarat itu dipenuhi, maka hal tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap sistem perizinan nasional.

“KKPR bukan formalitas. Itu adalah izin hukum atas ruang. Kalau bangunan sudah berdiri sebelum kewajiban di dalam KKPR dipenuhi, maka negara sedang dipermainkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Saiful menolak keras dalih bahwa status tanah sebagai Hak Pakai Pemerintah Kota Pasuruan dapat mengesampingkan aturan tata ruang. Menurutnya, hukum agraria dan tata ruang Indonesia secara tegas menyatakan bahwa tanah negara tetap tunduk pada RTRW, RDTR, dan rezim perizinan ruang.

“Tidak ada satu jengkal pun tanah republik ini yang boleh digunakan di luar hukum, meskipun atas nama pemerintah. Negara tidak boleh melanggar hukum yang dibuatnya sendiri,” kata Saiful.

Aliansi Poros Tengah menilai, jika proyek PSN yang seharusnya menjadi simbol kehadiran negara justru diduga melabrak tata ruang dan mekanisme perizinan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek, tetapi wibawa negara dan kredibilitas hukum nasional.

“PSN seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum. Jika justru menabrak sistem tata ruang dan KKPR, itu bukan pembangunan, itu pembangkangan terhadap konstitusi ruang Indonesia,” pungkas Saiful Arif.​

 

(RED)

Ditreskrimum Polda Kepri Serta Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Lintas Provinsi

BATAM || Jejak-indonesia.id – Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah di kawasan perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026).

Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li., serta para Awak Media

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi kejahatan yang meresahkan.

“Polda Kepri dan Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti dengan langkah-langkah profesional dan terukur, seperti yang dilakukan terhadap kasus pencurian di kawasan Bandar Sri Mas ini,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya telah dibobol saat ditinggal berbelanja pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Berdasarkan laporan korban, para pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara membobol rumah korban saat dalam keadaan kosong dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Korban yang kembali ke rumah mendapati kondisi rumah telah dibobol dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp110 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polda Kepri bersama dengan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara profesional dan prosedural hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku di wilayah Bengkong Sadai dan Batu Aji. Polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat pelaku utama masing-masing berinisial IY, MI, SDN, dan AS, serta satu orang berinisial RH yang membantu menjual hasil kejahatan.

"Berdasarkan hasil pendalaman awal, para terduga pelaku juga diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana serupa di wilayah Kota Batam, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan. Dari seluruh rangkaian aksi kejahatan tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta," ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V. Sedangkan tersangka RH dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tegas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggal, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Respons cepat dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

*Polri Untuk Masyarakat*

Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabidhumas Polda Kepri

E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com
Telp/Fax: (0778) 7760038
Twitter: @poldakeprihumas
Facebook: Humas Polda Kepri
Instagram: @humaspoldakepri

SPPG Polres Pasuruan Kota Layani 1.635 Penerima Manfaat MBG di 11 Sekolah

PASURUAN || Jejak-indonesia.id - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pasuruan Kota Polda Jatim memulai program penyaluran makanan bergizi gratis (MBG) untuk pelajar di Kota Pasuruan Jawa Timur.

SPPG yang resmi dilaunching oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli bersama Bhayangkari Cabang Kota Pasuruan pada Rabu (28/01/2026) bulan lalu tersebut, mampu mendistribusikan MBG untuk 1.635 penerima manfaat di 11 sekolah.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli mengatakan, Program MBG ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesehatan generasi muda

"Dengan diluncurkannya program MBG dari Polres Pasuruan Kota Polda Jatim ini, menjadi langkah konkret Kepolisian dalam memperkuat pelayanan humanis, khususnya pada aspek kesehatan generasi muda," ujar AKP Titus, Senin (2/2/26).

Pada pelaksanaan perdana, penyaluran pertama diberikan kepada pelajar SMP Islam Kota Pasuruan yang berlokasi di Jalan KH. Abd. Hamid.

Para pelajar tampak antusias menerima paket makanan bergizi yang dibagikan oleh tim SPPG.

"Kami berharap melalui SPPG Polres Pasuruan Kota ini, para pelajar dapat memperoleh asupan gizi yang lebih baik sehingga mampu menunjang prestasi dan semangat belajar,"ujar AKBP Titus.

Selain meningkatkan kualitas kesehatan pelajar, AKBP Titus menyebut kegiatan ini juga dapat memperkuat hubungan humanis antara Polres Pasuruan Kota dan masyarakat.

"Kehadiran personel kepolisian di lingkungan sekolah membuka ruang komunikasi positif dan edukatif yang memberi kesan hangat bagi para pelajar," tambah AKBP Titus.

Polres Pasuruan Kota Polda Jatim memastikan bahwa program SPPG akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan merata dan tetap dalam pengawasan ketat dari ahli gizi. (*)

error: Content is protected !!