We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Fokus Disiplin Berlalu Lintas

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Polda Metro Jaya menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (02/02/2026). Apel tersebut dipimpin Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono dan diikuti jajaran personel lintas satuan.

Operasi Keselamatan Jaya 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan menjelang bulan suci Ramadan, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Menjelang Ramadan, mobilitas masyarakat cenderung meningkat dan berdampak langsung pada kepadatan lalu lintas serta potensi pelanggaran dan kecelakaan,” ujar Brigjen Pol Dekananto. Ia menambahkan, Jakarta sebagai pusat aktivitas nasional menjadi cerminan budaya tertib berlalu lintas masyarakat.

Menurutnya, operasi ini mengedepankan upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan. Selain itu, Operasi Keselamatan Jaya 2026 juga diarahkan untuk menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.

“Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya merupakan etalase bangsa, sehingga kondisi lalu lintas yang tertib dan aman menjadi refleksi kedisiplinan masyarakat,” kata Dekananto.

Ia menegaskan, pelaksanaan operasi tidak bertujuan mencari kesalahan pengendara. Fokus utama diarahkan pada pembentukan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Sasaran operasi difokuskan pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Jaya 2026 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara proporsional. Edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan secara berkelanjutan.

Kehadiran personel ditingkatkan di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan. Penegakan hukum dilakukan secara profesional melalui optimalisasi ETLE statis, ETLE mobile, drone patrol presisi, serta penindakan manual yang humanis.

Kasus Pancur Batu: Pencurian Diputus Pengadilan, Penganiayaan Diusut Terpisah

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Perkara pencurian di sebuah toko ponsel di Pancur Batu berujung pada kasus lain yang lebih serius: penganiayaan secara bersama-sama.

Dua perkara berbeda itu kini ditangani terpisah oleh kepolisian. Polrestabes Medan membuka seluruh rangkaian peristiwanya dalam konferensi pers di Aula Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Senin (2/1/2026).

Konferensi pers itu menghadirkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kepala Seksi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, serta ahli pidana Prof. Alvi Syahrin.

Polisi menegaskan, penanganan perkara dilakukan berlapis untuk mencegah kekeliruan persepsi publik seolah-olah penganiayaan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum.

Peristiwa bermula pada Senin dini hari, 22 September 2025. Sekitar pukul 02.27 WIB, toko ponsel Promo Cell di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dibobol.

Dua karyawan toko berinisial G dan R dilaporkan sebagai pelaku pencurian. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/388/IX/2025/SPKT Polsek Pancur Batu.

Kasus pencurian tersebut ditangani Polsek Pancur Batu dan berjalan sesuai prosedur.

Namun, di tengah proses penyelidikan, pelapor memperoleh informasi mengenai keberadaan G dan R.

Informasi itu sempat disampaikan kepada penyidik. Polisi berencana melakukan pengamanan, tetapi rencana tersebut tidak ditunggu.

Pelapor justru memilih bergerak sendiri. Bersama sejumlah orang, ia mendatangi lokasi tempat G dan R berada, sebuah kamar hotel di wilayah Medan. Di tempat itulah peristiwa pidana baru terjadi.

Menurut polisi, pintu kamar hotel dibuka paksa. Di dalam kamar, G dan R dipukul dan ditendang secara bersama-sama. Kekerasan tidak berhenti di situ.

Korban kemudian diseret keluar kamar, dipiting, lalu dimasukkan ke dalam mobil melalui bagasi belakang.

“Di dalam rangkaian kejadian itu juga ditemukan adanya tindakan penyetruman dan pengikatan terhadap korban,” kata AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Kekerasan tersebut disaksikan sejumlah orang. Polisi mencatat sedikitnya lima saksi netral yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sementara di dalam kamar hotel terdapat sekitar empat orang yang terlibat langsung.

Setelah kejadian itu, G dan R diserahkan ke Polsek Pancur Batu. Namun, keluarga korban pencurian mendapati keduanya dalam kondisi luka-luka.

Ibu salah satu pelaku kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT Polrestabes Medan, tertanggal 26 September 2025.

Selain itu, polisi juga menerima laporan lain terkait kepemilikan senjata tajam yang dilaporkan oleh seorang anggota kepolisian. Laporan tersebut tercatat di Polsek Medan Tuntungan pada 20 Oktober 2025.

AKP Nover Parlindungan Gultom mengatakan, kepolisian sempat mengupayakan mediasi dalam perkara penganiayaan. Namun upaya itu gagal karena tidak tercapai kesepakatan. Proses hukum pun berlanjut.

Sementara itu, perkara pencurian telah diputus pengadilan. Pada 19 Januari 2026, G dan R divonis dua tahun enam bulan penjara.

Vonis tersebut, kata polisi, menegaskan bahwa perkara pencurian telah tuntas dan tidak bercampur dengan perkara penganiayaan.

Dalam kasus penganiayaan, penyidik Polrestabes Medan melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pra-rekonstruksi. Polisi mencocokkan keterangan saksi, hasil visum, dan keterangan ahli.

Hasil visum menunjukkan adanya luka pada tubuh korban yang konsisten dengan keterangan saksi mengenai pemukulan dan tendangan.

Dari hasil penyidikan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.

“Fakta-fakta ini menunjukkan adanya tindakan penganiayaan secara bersama-sama,” kata Bayu.

Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan bahwa perkara pencurian dan penganiayaan tidak bisa dipandang sebagai satu rangkaian yang saling membenarkan.

Menurut dia, status seseorang sebagai pelaku pencurian tidak menghilangkan haknya atas perlindungan hukum.

“Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” ujar Alvi.

Ia menyebut, unsur-unsur penganiayaan bersama terpenuhi sebagaimana dilakukan lebih dari satu orang, ada kekerasan fisik, ada luka yang dibuktikan secara medis, serta diperkuat keterangan saksi dan alat bukti.

Dalam hukum pidana, kata Alvi, pertanggungjawaban ditentukan oleh adanya perbuatan pidana, kemampuan bertanggung jawab, serta ketiadaan alasan pembenar atau pemaaf. Dalam perkara ini, ia menilai tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapus pidana.

Alvi juga menyatakan, dari sisi administrasi dan prosedur, penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan, kepolisian menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum.

Ia juga menepis anggapan bahwa tindakan main hakim sendiri dilakukan karena proses hukum berjalan lambat.

“Penyidik sudah mengingatkan agar setiap informasi disampaikan dan tidak melakukan penindakan sendiri. Namun imbauan itu tidak diindahkan,” ujarnya.

Polisi menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa dua perkara tersebut berdiri sendiri. Pencurian telah diproses dan diputus pengadilan. Sementara penganiayaan masih berjalan dan akan dituntaskan sesuai hukum.

Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Polrestabes Medan memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang viral di sejumlah media sosial mengenai narasi korban pencurian yang disebut-sebut justru ditetapkan sebagai tersangka. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).

Sebelumnya, salah satu akun media sosial menarasikan bahwa korban pencurian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/388/IX/2025/Polrestabes Medan/Sektor Pancur Batu, tertanggal 22 September 2025 atas nama pelapor Persadaan Putra, ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polrestabes Medan bersama Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., serta ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., memaparkan kronologi perkara secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan berimbang.

Kasi Humas Polrestabes Medan menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 22 September 2025, saat terjadi tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam di sebuah toko. Dua karyawan toko, masing-masing berinisial G dan R, diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu.

Sehari kemudian, pada 23 September 2025, korban berupaya mencari informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Korban sempat menghubungi penyidik dan meminta pendampingan untuk melakukan penindakan. Namun, sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama beberapa rekannya terlebih dahulu mendatangi lokasi persembunyian para terduga pelaku tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, korban dan rekan-rekannya mendatangi sebuah kamar hotel tempat para terduga pelaku berada. Saat pintu kamar dibuka, terjadi tindakan pemukulan terhadap dua terduga pelaku yang berada di kamar terpisah. Setelah kejadian itu, kedua terduga pelaku pencurian kemudian diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk diproses sesuai hukum.

Perkembangan selanjutnya terjadi pada 26 September 2025, ketika ibu dari salah satu terduga pelaku pencurian menjenguk anaknya dan mendapati adanya luka memar di beberapa bagian tubuh.

Awalnya, keluarga menduga luka tersebut akibat tindakan aparat. Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa luka tersebut diduga terjadi saat penggerebekan yang dilakukan oleh korban pencurian bersama rekan-rekannya. Atas dasar itu, keluarga pelaku membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa Polri bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dan kepastian hukum. Setiap laporan masyarakat, baik sebagai pelapor maupun terlapor, akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Polri berkewajiban memberikan pelayanan hukum kepada siapa pun. Setiap laporan yang masuk akan kami telaah secara objektif untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujarnya.

AKBP Bayu menjelaskan, dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, pelaksanaan pra-rekonstruksi, serta mendasarkan proses hukum pada hasil visum et repertum. Dari hasil visum dan keterangan ahli medis, ditemukan adanya luka di bagian kepala dan tubuh korban yang bersesuaian dengan keterangan para saksi.

Selain itu, penyidik juga memperoleh keterangan dari sejumlah saksi netral yang berada di lokasi kejadian. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, penyidik mendapati adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, baik terhadap korban berinisial KD maupun korban lainnya berinisial M, di lokasi hotel yang berbeda.

Kasat Reskrim juga menekankan bahwa pada awalnya penyidik telah mengingatkan agar seluruh proses penindakan diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Namun, karena tindakan penangkapan dilakukan secara mandiri tanpa menunggu kehadiran petugas, rangkaian peristiwa tersebut kemudian menimbulkan persoalan hukum baru yang harus diproses sesuai aturan.

“Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional, dengan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Polrestabes Medan berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi yang berkembang secara sepihak di media sosial, serta tetap mempercayakan penyelesaian setiap permasalahan hukum kepada mekanisme yang berlaku.

Polisi memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Izin Reklamasi Tanjung Uma: Ketua PW FRN DPW Kepri, Gubernur Jangan

BATAM - Jejak-indonesia.id - Viralnya pemberitaan Penimbunan Laut Tanjung Uma, kontraktor proyek atas nama PT SUG dan Owner proyek atas nama PT Limas Raya Grya, di semua sisi pemberitaan media sekarang ini belum dapat mempengaruhi aktivitas Reklamasi yang sedang giat, malah jadi barang ejekan dan tertawaan bagi si Owner dan si kontraktor proyek, Selasa (03/02/2026).

Sungguh tangguh, tak tergubris, karena Owner Lahan Proyek merasa memberikan Upeti dalam membeli Kertas Perizinan yang di keluarkan oleh Bapak Gubernur Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, hingga pihak perusahaan gigih memaparkan Plang izin dari Gubernur Kepri.

Ketua Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri, Eliaser Simanjuntak menyesalkan tindakan bapak Ansar Ahmad dalam menanggapi surat dari PW Fast Respon Nusantara DPW Kepri, yang dilayangkan ke kantor Gubernur Kepri, alamat yang disasarkan ke bapak Gubernur Kepri untuk penguatan informasi dan konfirmasi pada tanggal 09/12/2025 dengan nomor surat: 09A/FRN/Kepri/xII/2025, terkait perizinan Reklamasi yang di keluarkan oleh Bapak Gubernur Kepri.

Bapak Gubernur Ansar Ahmad berbelit-belit dalam menanggapi dengan mengarahkan Ketua FRN Kepri melalui Sekertariat Gubernur menghadap Bapak Sekda, dan dari Sekertariat Sekda mengarahkan ke Bapak Kadis DPMPTSP Kepri dan tanggapan dari DPMPTSP Bungkam nyaris tak terdengar, dari salah satu Staf PTSP mengatakan dari monitor komputer surat masuk tidak ada dan lewat Srikandi tidak ada juga surat masuk, serta bapak Kabid Koordinator PTSP Kepri, Madsihit, bungkam dan mereka tidak bersedia memberi nomor pak Kadis DPMPTSP Kepri, untuk hubungan selanjutnya, hingga berita ini dipublikasikan.

Bapak Eliaser Simanjuntak berharap, Bijaklah dalam mengambil sikap, "Jangan Ada Udang Dibalik Batu dan Janganlah Lempar Batu Sembunyi Tangan". Ketegasan seorang Gubernur adalah suatu wacana yang warga Kepri harapkan dalam bertindak bukan untuk berbelit-belit, mari hadapi fakta yang terjadi.

Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri dan Ketua Umum PW FRN, Agus Flores berharap kepada APH dan terkhusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti fakta dan data Perizinan Reklamasi yang terpampang.

Peraturan reklamasi ruang laut di Indonesia saat ini berpusat pada Permen KKP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, yang mewajibkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Reklamasi wajib memenuhi rencana tata ruang, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan memperhatikan akses serta dampak sosial-ekonomi masyarakat.

Red.

Sinergi Pusat-Daerah: Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Rakornas yang Dibuka Secara Resmi Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Forum strategis ini digelar untuk mengakselerasi implementasi Program Prioritas Presiden demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Acara ini dihadiri oleh jajaran menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga negara termasuk unsur TNI dan Polri, kepala daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari seluruh Indonesia. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Gatot Haribowo S.I.K., M.A.P., yang menegaskan kesiapan Polri dalam mengawal stabilitas di wilayah timur Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya keselarasan kebijakan antara pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi adalah kunci utama untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran menuju negara yang maju, berdaulat, adil, dan makmur.

"Rakornas ini harus menjadi momentum untuk menyatukan arah kebijakan agar visi Indonesia Emas 2045 bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang dirasakan masyarakat," ujar Presiden.

Partisipasi aktif Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Gatot Haribowo dalam agenda ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kondisi keamanan yang kondusif di daerah dinilai sebagai prasyarat mutlak bagi keberhasilan eksekusi berbagai program prioritas pemerintah di lapangan.

error: Content is protected !!