We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Perkuat Sinergitas Keamanan Global, Wadankorbrimob Polri Sambut Kunjungan Delegasi Prancis ke Mako Brimob

DEPOK || Jejak-indonesia.id - Korps Brigade Mobil (Korbrimob) Polri menerima kunjungan resmi Delegasi _French Security Mission to Indonesia 2026 di Markas Komando Korbrimob Polri, Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok, Senin (2/2/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam mempererat hubungan bilateral Indonesia–Prancis di bidang keamanan serta penguatan kerja sama menghadapi tantangan keamanan global.

Kunjungan Delegasi Prancis tersebut disambut langsung Wakil Komandan Korbrimob Polri Irjen Pol. Reza Arief Dewanto. Kehadiran Delegasi dari Kementerian Dalam Negeri Prancis, Business French, Kepolisian Prancis serta para pelaku Industri dan Mitra strategis Prancis merupakan suara kehormatan bagi Korbrimob Polri.

Turut hadir mendampingi Wadankorbrimob yakni Teknisi KBRN Utama Tk. I Korbrimob Irjen Pol. Almas Widodo Kolopaking, Karorenminops Korbrimob Brigjen Pol. Rudy Harianto, Danpas Pelopor Korbrimob Brigjen Pol. Gatot Mangkurat Putra P. J., Danpas Gegana Korbrimob Brigjen Pol. Mulyadi, Teknisi Jibom Utama Tk. II Korbrimob Brigjen Pol. Yopie Indra Prasetya Sepang, Teknisi KBRN Utama Tk. II Korbrimob Brigjen Pol. Deonijiu De Fatima serta Para Pejabat Utama Korbrimob lainnya.

Adapun Delegasi yang mengunjungi Mako Korbrimob yakni Mr. Sylvain Biard, Commercial Counsellor, Trade & Investment Commission-Business France, _Police Superintendant Mr. Olivier Chassot, Police Attache For Indonesia, Police Captain Mr. Laurent Sainseaux, Deputy Head of the Partnerships, Enterprises and Networks Division-Direction of International Security Cooperation, Ministry of the Interior, Police Major Mr. Damien Coupaye, Officer of the Partnerships, Enterprises and Networks Division-Direction of International Security Cooperation, Ministry of the Interior and Mr. Frederic Tournay, Generale Controller, Chief of the Mission of European and International Relations-Directorate General of Civil Security and Crisis Management, Ministry of the Interior.

Rombongan Delegasi Prancis tiba di Mako Korbrimob sekitar pukul 08.00 WIB kemudian menuju lapangan apel untuk melihat gelar peralatan Alutsista dan Alsus yang dimiliki Korps Brimob Polri. Selanjutnya, Delegasi Prancis diarahkan menuju Gedung Gineung Pratidina untuk mengikuti acara resmi dan melihat penayangan Company Profile Korps Brimob Polri.

Dalam kesempatan ini, Wadankorbrimob Polri menyampaikan sambutan dari Dankorbrimob Polri Komjen Pol. Ramdani Hidayat bahwa Prancis sebagai Mitra strategis Indonesia memiliki pengalaman, kapasitas serta inovasi yang sangat berharga dalam bidang keamanan, pelayanan publik, manajemen krisis dan pengembangan teknologi pendukung operasi keamanan.

“Oleh karena itu, kunjungan ini kami pandang sebagai momentum penting untuk memperkuat dialog, membangun saling pengertian serta menjajaki peluang kerja sama yang lebih konkret dan berkelanjutan,” pernyataan Wadankorbrimob Polri.

“Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan pengalaman, penguatan kerja sama antar lembaga serta pembukaan peluang kolaborasi dengan sektor industri keamanan dan keselamatan publik khususnya dalam mendukung peningkatan profesionalisme, kapabilitas dan kesiapsiagaan Korps Brimob Polri,” lanjutan pernyataan Wadankorbrimob Polri.

Melalui kegiatan ini, diharapkan juga terjalin sinergisitas yang semakin kuat antara Indonesia dan Prancis dalam bidang keamanan, guna mendukung terciptanya stabilitas, perdamaian, dan keselamatan masyarakat di tingkat nasional maupun internasional.

Di Balik Isu “Korban Jadi Tersangka”, Polrestabes Medan Beberkan Kronologi dan Upaya Mediasi

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Polrestabes Medan memberikan penjelasan lanjutan terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial dan memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa sejak awal, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan upaya penyelesaian yang berkeadilan.

Perkara ini bermula dari laporan pencurian telepon genggam yang terjadi pada 22 September 2025 di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Sehari setelah laporan dibuat, pelapor bersama beberapa orang mendatangi lokasi tempat terduga pelaku pencurian berada. Namun, penindakan tersebut dilakukan tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian, sehingga berujung pada terjadinya dugaan tindakan kekerasan terhadap para terduga pelaku pencurian.

Seiring berjalannya proses hukum, keluarga terduga pelaku pencurian kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan komunikasi awal dengan seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor, guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi, termasuk terkait luka-luka yang dialami korban penganiayaan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, pada tahap awal penanganan perkara, orang tua korban penganiayaan mempertanyakan asal-usul luka, khususnya di bagian wajah, kepala dan jari-jari tangan.

“Penyidik memastikan bahwa setiap luka yang dialami korban harus ditelusuri secara transparan,” ujar AKBP Bayu.

Sebagai bentuk keterbukaan dan upaya mencari solusi, penyidik kemudian memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara pelapor dan terlapor di Polsek. Dalam forum tersebut, sempat dibahas kemungkinan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena adanya perbedaan pandangan terkait nilai penyelesaian.

Dalam proses mediasi itu, salah satu pihak LS menyampaikan permintaan biaya sebesar Rp250 juta, sementara pihak G hanya menyanggupi sebesar Rp 5 juta. Karena tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan kemudian menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.

Setelah laporan diterima, penyidik melakukan analisis ulang terhadap perkara, termasuk memeriksa kembali fakta-fakta hukum serta bukti medis. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya luka-luka yang relevan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam hasil visum et repertum.

Dalam penanganan selanjutnya, Polrestabes Medan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Atas permohonan para pihak, penyidik kembali memfasilitasi mediasi di ruangan yang telah disediakan. Namun, dalam pertemuan tersebut kembali tidak tercapai kesepakatan.

Pada kesempatan itu, pihak LS menawarkan penyelesaian dengan nilai Rp50 juta. Namun, pihak G menyatakan belum dapat menyanggupi permintaan tersebut. Karena tidak adanya titik temu, penyidik kemudian melanjutkan penanganan perkara melalui mekanisme hukum.

“Restorative justice selalu menjadi opsi sepanjang ada kesepakatan bersama dan memenuhi ketentuan. Ketika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum harus tetap berjalan,” tegas AKBP Bayu.

Saat ini, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan, melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, serta menetapkan tiga orang lainnya dengan status DPO. Upaya restorative justice sempat kembali diajukan, namun kemudian dicabut oleh pihak korban penganiayaan melalui orang tuanya.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjamin keadilan bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bangun Kesadaran Kamtibmas Sejak Dini, Polres Jakbar Sosialisasikan Call Center Bantuan Polisi Di Sekolah

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepolisian serta menumbuhkan rasa aman di lingkungan pendidikan, Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan kegiatan pemasangan dan sosialisasi Stiker Bantuan Polisi di halaman Sekolah MAN 12 Jakarta, Jalan Raya Duri Kosambi RW 08, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (02/02/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Agung Nugroho, S.H., M.H, didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Duri Kosambi, AIPDA Achmad Haris, serta dihadiri Kepala Sekolah MAN 12 Jakarta Drs. Abidan Harahap, M.Pd, beserta siswa-siswi MAN 12 Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Binmas mensosialisasikan penggunaan Stiker Bantuan Polisi sebagai sarana cepat dan mudah bagi masyarakat, khususnya pelajar, untuk mendapatkan bantuan kepolisian.

Melalui stiker tersebut, siswa dan pihak sekolah dapat melakukan pemindaian QR Code, menghubungi Hotline Polsek Cengkareng di nomor 0821-1432-9177, atau Call Center 110 apabila melihat atau mengalami gangguan kamtibmas.

Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa, yang diberikan pemahaman bahwa kehadiran Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan sahabat masyarakat.

Diharapkan dengan adanya Stiker Bantuan Polisi ini, tercipta lingkungan sekolah yang aman, kondusif, serta terjalin sinergi yang baik antara Polri dan dunia pendidikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Satlantas Polres Metro Jakarta Barat Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 untuk Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat menggelar Operasi Keselamatan Jaya Tahun 2026 yang dimulai pada Senin (2/2/2026).

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan raya.

Melalui slogan “Jaga Jakarta agar lebih aman dan tertib”, Operasi Keselamatan Jaya 2026 diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Natasha Yudhasoka, melalui KBO Sat Lantas AKP Sudarmo menjelaskan bahwa pada hari pertama pelaksanaan operasi, pihaknya lebih mengedepankan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pengendara.

“Ini hari pertama Operasi Keselamatan Jaya 2026. Kami melaksanakan sosialisasi kepada para pengendara dengan membentangkan spanduk serta membagikan brosur Operasi Keselamatan Jaya 2026 di sejumlah titik lampu lalu lintas,” ujar AKP Sudarmo saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Adapun pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2026 dilaksanakan mulai tanggal 2 s/d 15 Februari 2026

Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun Instagram resmi @polres_jakbar, dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026, Ditlantas Polda Metro Jaya memfokuskan penindakan terhadap sembilan pelanggaran prioritas yang kerap terjadi di jalan raya, yakni melawan arus, pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, melebihi batas kecepatan, menggunakan handphone saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan TNKB tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, serta penggunaan knalpot bising atau brong.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ungkap 26 Kasus Peredaran obat keras golongan G dan Psikotropika, Sebanyak 30 tersangka Berikut Ratusan Ribu Butir diamankan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan jajaran Polsek berhasil mengungkap praktik peredaran obat berbahaya daftar golongan G dan Psikotropika yang meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 231.345 butir jumlah total obat keras dan Psikotropika dari 26 kasus dan 30 tersangka hasil ungkap periode januari hingga 1 februari 2026

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 30 orang tersangka dati 26 kasus periode januari hingga 1 februari 2026, yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter ” ujar AKBP Vernal Armando Sambo, Senin (2/2/2026).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, mersi meelopam, valdimex, mersi Riklona, Pil Koplo, Triex, dengan total keseluruhan mencapai 231.345 butir obat keras dan Psikotropika.

AKBP Sambo menegaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang kerap memicu aksi tawuran dan berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.

“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

error: Content is protected !!