We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Polresta Malang Kota Dorong Rehabilitasi Korban Narkoba

MALANG || Jejak-indonesia.id – Polresta Malang Kota Polda Jatim tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap peredaran narkotika, tetapi juga mengedepankan rehabilitasi bagi masyarakat yang terpapar penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan,langkah ini menjadi bagian dari strategi humanis untuk menyelamatkan korban.

"Selain dengan penindakan hukum tegas bagi pengedar, kami juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna narkoba," ujar Kombes Putu Kholis, Senin (2/2/26).

Menurutnya, kebijakan rehabilitasi merupakan tindak lanjut arahan pemerintah, bahwa pengguna narkotika khususnya korban, harus lebih diutamakan pemulihan dibanding pemidanaan.

“Mereka para korban, maka kami mengupayakan rehabilitasi agar mereka bisa sembuh dan kembali produktif di masyarakat,” ujar Kombes Pol Putu Kholis.

Ia menjelaskan, rehabilitasi bukan sekadar pengobatan, tetapi bagian dari upaya strategis Polresta Malang Kota Polda Jatim dalam memutus rantai permintaan narkoba.

Dengan memulihkan korban dari ketergantungan, potensi pasar narkotika dapat ditekan sehingga peredaran ikut melemah.

“Dengan rehab penyalahguna narkotika, diharapkan bisa memutus rantai permintaan (demand reduction), selain menyembuhkan juga mencegah korban terlibat Narkoba.”tambah Kombes Putu.

Dalam pelaksanaannya, Polresta Malang Kota Polda Jatim bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga unsur sosial-keagamaan.

Polresta Malang Kota juga membentuk tim asesmen terpadu yang bertugas menilai apakah seorang pengguna layak mendapatkan rehabilitasi.

“Tim asesmen terpadu yang melibatkan berbagai pihak dan menjadi rujukan kami. Lokasi rehab termasuk pondok pesantren yang memiliki pendekatan rohani dan religi untuk memulihkan korban narkoba,” jelas Putu Kholis.

Selain rehabilitasi, Polresta Malang Kota Polda Jatim juga memperkuat langkah edukasi dan sosialisasi sebagai bagian dari memutus rantai distribusi (supply reduction).

Kampanye anti narkoba digencarkan di lingkungan kampus, sekolah, serta melalui kegiatan sambang kampung di wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika.

“Warga Kota Malang ini majemuk. Kami tingkatkan kerja sama dan mengajak kampus-kampus untuk edukasi serta kampanye anti narkoba," terang Kombes Putu.

Di beberapa titik rawan, Polresta Malang Kota juga menyentuh dengan kegiatan yang menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

Kapolresta Malang Kota mengajak seluruh elemen masyarakat aktif berperan dalam pemberantasan narkoba, termasuk melaporkan ke layanan cepat Polri 110 atau di Jogo Malang Presisi 0811-1272-000 apabila ada anggota keluarga atau lingkungan yang membutuhkan rehabilitasi.

“Ayo laporkan jika menemukan penyalahgunaan narkotika agar bisa kita tindaklanjuti dengan pendekatan yang tepat, tidak selalu penjara, tetapi juga pemulihan,” pungkasnya.(*)

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan Residivis Pengedar

TANJUNGPERAK || Jejak-indonesia.id - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kasus narkoba berinisial SR kembali harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis shabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan SH MH mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya.

"Dari lokasi tersebut kami mengamankan SR (58) beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika golongan I," kata AKP Putra, Sabtu (31/1/26)

Tersangka SR diketahui bukan kali pertama terlibat dalam perkara serupa.

Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2011 dan sempat menjalani hukuman penjara selama empat tahun sebelum bebas pada 2014.

"SR kembali terlibat dalam jaringan peredaran shabu di lingkungan tempat tinggalnya," tutur AKP Putra.

Selain tersangka SR, anggota juga mengamankan Tiga tersangka lain masing-masing berinisial NR, BP, dan AF yang seluruhnya berdomisili di Jalan Bogen Surabaya.

Ketiganya diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika yang memperoleh shabu dari SR secara patungan.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi shabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram," terang AKP Putra.

Selain itu Polisi juga menemukan timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, sebuah skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya.

AKP Putra menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, saabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Barang haram itu kemudian dipaketkan ulang ke dalam puluhan klip kecil dengan variasi berat dan harga sebelum diedarkan kepada para pembeli.

Untuk menghindari kecurigaan, SR menyimpan seluruh paket shabu di dalam jok sepeda motornya.

"Setiap kali ada pembeli, ia langsung mengambil paket tersebut dari kendaraan yang digunakannya sehari-hari," jelas AKP Putra.

AKP Putra mengungkapkan bahwa SR telah menerima pasokan shabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali sejak Desember 2025.

Dalam setiap gram shabu yang berhasil diedarkan, SR meraup keuntungan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

Sementara itu, terhadap NR, BP, dan AF, petugas melakukan tes urine melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Hasilnya menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine, menandakan telah mengonsumsi narkotika jenis shabu.

"Untuk Tiga tersangka pengguna, dilakukan asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya untuk di lakukan rehabilitasi," pungkasnya. (*)

PETI Menggila di Kebun Raya Megawati, Elo Korua Diduga Kebal Hukum: APH Polres Mitra Dinilai Mandul

Minahasa Tenggara || Jejak-indonesia.id — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kian menggila dan berlangsung secara terbuka. Ironisnya, praktik ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara ini terkesan luput dari penindakan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Minahasa Tenggara.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas tambang ilegal masih berjalan tanpa hambatan, menggunakan alat berat dan metode yang berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta degradasi kawasan yang seharusnya dilindungi. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan anggapan bahwa pihak-pihak tertentu di balik PETI tersebut kebal hukum.

Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI) dengan tegas menyoroti lemahnya penegakan hukum di Minahasa Tenggara. Ia menilai aparat terkait terkesan “diam dan menutup mata” terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang sudah berlangsung lama dan diketahui publik.

“PETI di lokasinya mafia tambang milik dari Elo Korua bukan lagi isu baru. Aktivitasnya terang-terangan, dampaknya nyata, tapi penindakan nihil. Ini menimbulkan pertanyaan serius: ada apa dengan APH di Minahasa Tenggara?” tegas Ketua Umum GTI.

Menurutnya, pembiaran PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Negara berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pertambangan, sementara masyarakat harus menanggung dampak lingkungan jangka panjang.

GTI mendesak Kapolda Sulawesi Utara dan Mabes Polri untuk turun tangan langsung melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di kawasan Kebun Raya Megawati, serta memeriksa kinerja Polres Minahasa Tenggara yang dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum.

Selain itu, GTI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sekaligus memastikan kawasan tersebut mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Minahasa Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas PETI di lokasinya mafia tambang Elo Korua. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.

Tim.

Yudi Buleng Desak DPRD Tutup PSN Sekolah Rakyat: “Jangan Biarkan Proyek Ini Dicatat Sejarah sebagai Kejahatan Hukum”

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Suasana audiensi publik di DPRD Kota Pasuruan mendadak menegang ketika Yudi Buleng, tokoh masyarakat yang dikenal sebagai perwakilan Aliansi Poros Tengah, menyampaikan pernyataan paling keras sepanjang forum. Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, ia secara terbuka meminta agar Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat segera dihentikan.

Dengan nada tegas namun penuh tekanan moral, Yudi menegaskan bahwa apa yang sedang terjadi bukan lagi sekadar persoalan teknis proyek, melainkan telah masuk wilayah pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap rakyat.

“Dengan segala hormat kepada panjenengan semua, kami ucapkan terima kasih. Tapi saya minta dengan sangat: tutup proyek itu. Jangan biarkan proyek ini dicatat oleh hukum sebagai noda sejarah,” ujar Yudi di hadapan forum DPRD (2/2/26).

Ia menyatakan bahwa dirinya dan masyarakat tidak ingin pembangunan Sekolah Rakyat ini kelak tercatat sebagai produk kebijakan yang cacat hukum, penuh rekayasa, dan mengorbankan kepentingan publik.

“Kami ini bertarung capek dan energi. Bapak-bapak di sini adalah orang tua kami. Kami tidak mau proyek ini lahir dari cara yang rancu dan kotor. Ini bukan sekadar bangunan, ini soal kehormatan negara,” tegasnya.

[video width="480" height="400" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2026/02/1770026218356.mp4"][/video]

Yudi bahkan menuding bahwa Pemerintah Kota Pasuruan telah memperlihatkan gejala kekacauan tata kelola, dengan kebijakan yang dinilainya semakin “aru-aruan” — istilah lokal yang menggambarkan kekisruhan, tumpang tindih, dan ketiadaan kendali hukum.

“Ini rancu. Ini tidak masuk akal. Pemkot ini sudah makin aru-aruan,” katanya lantang.

Dalam pernyataan pamungkasnya, Yudi secara resmi meminta DPRD, khususnya Komisi II dan Komisi III, untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara proyek, sekaligus memerintahkan Satpol PP agar menutup aktivitas di lokasi pembangunan sampai seluruh persoalan hukum dan tata ruang diselesaikan.

“Saya minta dicatat. Tutup itu sementara.
Rekomendasikan ke Satpol PP. Ini tugas bapak-bapak di Komisi II dan III. Jangan diam,” ucapnya.

Pernyataan Yudi menjadi penutup audiensi yang paling keras dan paling politis. Bagi Aliansi Poros Tengah, proyek Sekolah Rakyat bukan lagi soal pembangunan, melainkan ujian apakah negara masih berdiri di atas hukum atau justru tunduk pada kepentingan proyek.

 

(RED)

Aksi Heroik Sopir Truk di Tol Japek, Kapolri Beri Penghargaan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Aksi keberanian dan kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan kembali ditunjukkan oleh seorang sopir truk bernama Aan. Atas tindakan heroiknya mengawal kendaraan Isuzu Panther yang melaju tak terkendali di ruas Tol Jakarta–Cikampek, Aan menerima penghargaan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho sebagai bentuk apresiasi institusi Polri terhadap aksi cepat, tepat, dan penuh keberanian yang dilakukan Aan demi keselamatan bersama.

Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Januari 2026, saat sebuah mobil Isuzu Panther melaju tidak terkendali di jalan tol. Belakangan diketahui, pengemudi kendaraan tersebut meninggal dunia akibat dugaan serangan jantung. Dalam situasi genting itu, Aan yang tengah mengemudikan truk di jalur yang sama, dengan sigap mengambil inisiatif mengawal kendaraan tersebut agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dengan penuh kehati-hatian, Aan menjaga jarak, mengatur kecepatan, serta memastikan kendaraan tetap berada di jalur aman hingga akhirnya berhasil dihentikan. Aksi tersebut dinilai berhasil mencegah potensi kecelakaan lalu lintas beruntun yang bisa menelan banyak korban jiwa di salah satu ruas tol tersibuk di Indonesia.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan, tindakan yang dilakukan Aan merupakan teladan nyata kepedulian dan tanggung jawab sosial di jalan raya. Menurutnya, keselamatan berlalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh pengguna jalan.

Penghargaan dari Kapolri ini menjadi simbol bahwa keberanian, kepedulian, dan kemanusiaan di jalan raya adalah nilai luhur yang patut dijaga dan diapresiasi. Sosok Aan kini menjadi contoh bahwa pahlawan keselamatan bisa lahir dari siapa saja, termasuk dari balik kemudi sebuah truk.

error: Content is protected !!