Sorry, we're closed Opens Jumat at 9:00 am

Tahun: 2026

Tajen Bebas di BB Agung Jembrana: Bantuan Kolam Disulap Arena Judi, Warga Terganggu, Kapolda Bali Harus tindak tegas

JEMBRANA, Jejak-Indonesia.id ||  Situasi dugaan judi tajen bebas di wilayah BB Agung, Kabupaten Jembrana, dinilai sangat parah dan kian meresahkan. Informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan menyebutkan, sebuah bangunan bantuan yang awalnya diperuntukkan sebagai kolam justru dialihfungsikan menjadi arena tajen. Bangunan dengan rangka baja-baja yang sejatinya untuk rumah kolam itu kini digunakan sebagai tempat perjudian, sebuah penyimpangan fungsi yang terang-terangan.

[video width="478" height="850" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2026/02/VID-20260207-WA0072.mp4"][/video]

Persoalan utama terletak pada alih fungsi bangunan bantuan. Fasilitas yang semestinya digunakan sesuai peruntukan, malah dipakai untuk aktivitas ilegal. Dugaan ini menguat karena arena tajen disebut beroperasi rutin setiap malam, mulai pukul 20.00 hingga 01.00 dini hari. Aktivitas tersebut berlangsung di kawasan padat penduduk, memicu kebisingan, kerumunan, dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu ketenangan serta rasa amannya.

 

Sumber juga menyebut dugaan pengurus tajen atas nama Andika yang dikabarkan melakukan atensi kepada aparat penegak hukum (APH) di Jembrana agar arena tajen tetap “aman”. Jika benar, dugaan ini bukan perkara sepele. Publik mempertanyakan pembiaran yang terjadi, sebab aktivitas disebut berlangsung lama tanpa penindakan tegas. Kesan APH tutup mata dan telinga pun mengemuka di tengah masyarakat.

 

Pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali relevan disuarakan:

 

> “Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong.”

Pesan ini menjadi peringatan keras agar jajaran di daerah tidak mentolerir praktik melanggar hukum yang merusak ketertiban dan kepercayaan publik.

 

Pelanggaran dan Ancaman Pidana:

1. Perjudian (Tajen)

Pasal 303 KUHP: Setiap orang yang memberi kesempatan, turut serta, atau menyelenggarakan perjudian dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda sesuai ketentuan.

2. Alih Fungsi Bangunan Bantuan

Penyalahgunaan bangunan bantuan berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan peruntukan, serta dapat berujung pidana apabila terbukti menimbulkan kerugian negara atau terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.

3. Gangguan Ketertiban Umum

Operasional hingga dini hari di kawasan permukiman dapat dikenai sanksi ketertiban umum berdasarkan peraturan daerah.

4. Dugaan Pembiaran/Perlindungan Oknum

Jika terbukti ada pembiaran atau perlindungan oleh oknum aparat, dapat berimplikasi pada pelanggaran kode etik hingga pidana sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menuntut penyelidikan menyeluruh, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Warga berhak atas lingkungan yang aman dan tenang, sementara bangunan bantuan wajib digunakan sesuai peruntukannya. Aparat diharapkan bertindak cepat dan tegas demi memulihkan kepercayaan publik.

Catatan Redaksi:

Media ini menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah serta membuka ruang Hak Jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (red)

Pastikan Mudik dan Wisata 2026 Lancar, Kapolda Jabar Tinjau Kesiapan Jalur Pangandaran

Pangandaran || Jejak-indonesia.id – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Polres Pangandaran pada Jumat (6/2/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk mengecek kesiapan jalur serta sarana prasarana pendukung menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026.

Langkah proaktif ini diambil guna menjamin keamanan, kenyamanan, serta kelancaran arus lalu lintas, baik bagi masyarakat yang akan mudik Idul Fitri maupun wisatawan yang berkunjung ke Pangandaran.

Didampingi Pejabat Utama Polda Jabar dan Kapolres Pangandaran, Kapolda meninjau sejumlah titik krusial. Pemantauan dimulai dari perbatasan Tasikmalaya–Pangandaran, perbatasan Jawa Tengah–Jawa Barat, hingga jalur utama menuju kawasan objek wisata Pantai Pangandaran.

Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan bahwa Pangandaran memerlukan perhatian khusus karena karakteristiknya sebagai jalur selatan mudik sekaligus destinasi wisata nasional. "Perlu pemetaan matang terhadap titik rawan kemacetan dan kecelakaan agar kami dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Kapolda.

Selain mengecek kondisi fisik jalan dan kelengkapan rambu lalu lintas, Kapolda juga meninjau lokasi pendirian Pos Pengamanan dan Pos Terpadu. Dalam arahannya, ia menginstruksikan jajaran Polres Pangandaran untuk memperkuat sinergi lintas sektoral bersama TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan tenaga kesehatan.

Kapolda menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pengaturan lalu lintas serta kesiapan skema rekayasa jalan guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan. Melalui pengecekan dini ini, diharapkan seluruh potensi kendala dapat teratasi sehingga Operasi Ketupat Lodaya 2026 berjalan optimal demi mewujudkan mudik yang aman, nyaman, dan berkesan di wilayah Jawa Barat.

Pasok BBM Bersih Nasional, Pabrik Bioetanol Berkapasitas 30.000 Kilo Liter Segera Dibangun di Banyuwangi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Kabupaten Banyuwangi akan menjadi salah satu daerah pemasok BBM ramah lingkungan, dengan dibangunnya pabrik bioetanol berkapasitas produksi 30 ribu kilo liter (KL) per tahun, di kawasan Pabrik Gula Glenmore Banyuwangi.

Pabrik yang merupakan bagian dari agenda transisi energi nasional, memproduksi bahan bakar bersih berbasis tebu guna mendukung bauran energi dan substitusi impor BBM, berkapasitas produksi 30 ribu Kilo Liter (KL). Pabrik tersebut akan mentransformasi molase (tetes tebu) menjadi bioetanol sebagai energi bersih.

Pabrik ini dibangun oleh PT Pertamina sinergis dengan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) di lahan seluas 10 Ha. Proyek ini merupakan bagian dari fase pertama program hilirisasi yang dijalankan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia.

“Bioetanol merupakan energi bersih yang lebih ramah lingkungan. Pabrik ini akan berkontribusi pada pasokan energi bersih nasional,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sabtu (7/2/2026).

Selain itu, menurut Ipuk keberadaan pabrik ini akan memaksimalkan serapan tebu petani khususnya di Banyuwangi. "Tebu petani Banyuwangi dan daerah sekitar juga akan kian terserap maksimal, karena selain untuk kebutuhan produksi gula, juga untuk bahan baku bioetanol," kata Ipuk.

Pembangunan pabrik akan mulai dilakukan pada Juni mendatang, dengan perkiraan masa pengerjaan selama 24 bulan, dan telah dilakukan groundbreaking, Jumat (6/2/2026)

Direktur Transformasi dan Kelanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, mengatakan pabrik bioetanol tersebut diproyeksikan menghasilkan 30.000 kiloliter bioetanol per tahun dengan bahan baku berbasis tebu.

“Ini merupakan transformasi produk sampingan gula menjadi energi bersih. Dengan pabrik bioetanol terintegrasi di Banyuwangi, kita akan menghasilkan 30.000 kiloliter bioetanol per tahun yang akan mendorong swasembada energi melalui perekonomian rakyat,” ujarnya.

Dengan kapasitas produksi tersebut, menurut Agung pabrik ini diproyeksi mampu mengurangi impor BBM hingga USD 13,9 juta atau setara Rp 233,52 miliar. Sekaligus dapat mengurangi emisi tahunan mencapai 66.000 ton CO2 ekuivalen.

"Ini akan menekan impor BBM dan menekan emisi karbon. Melalui substitusi impor BBM sinilai USD 13,9 juta akan dicapai ketahanan energi, dan melalui pengurangan emisi karbon senilai 66 juta ton CO2 ekuivalen akan dicapai keberlanjutan lingkungan," jelasnya.

Agung menyebut, hasil produksi pabrik bioetanol ini nantinya akan dikirimkan ke Terminal BBM Pertamina, kemudian disalurkan ke pasar sebagai BBM melalui SPBU Pertamina.

Sebelum memasuki tahap tersebut, Pertamina melalui 177 SPBU miliknya di Pulau Jawa telah menyalurkan produk BBM Pertamax Green 95, yang memiliki kandungan etanol 5 persen.

"Melalui pabrik bioetanol di Banyuwangi ini nantinya akan diperluas wilayah implementasinya dan ditingkatkan kandungan etanolnya. Sehingga akan seiring dengan negara-negara besar di dunia yang menggunakan etanol sebagai bahan bakar bersih," terang Agung.

Dari sisi hulu, Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Mahmudi, memastikan ketersediaan bahan baku sangat mencukupi.

“Dari sisi feed-stock aman. Kurang lebih untuk 100 KLP kan butuh sekitar 120 ribu ton dalam setahunnya. Kebetulan produksi molase dari PT SGN secara total hampir 700 ribu ton. Saya kira cukup, nanti juga disupport dari 5 pabrik gula yang ada di sekitar,” ungkapnya. (*)

PW FRN Bersama PIJAR Peringati HPN 2026, Tegaskan Peran Pers dan Pemuda Kawal Ketahanan Pangan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Banyuwangi diisi dengan diskusi bertema “Peran Pemuda dan Pers Mengawal Program Ketahanan Pangan untuk Kemajuan Bangsa” yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (7/2/2026).

Diskusi ini menghadirkan Suwito, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Fraksi Partai Gerindra, Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan serta dari Kodim 0825 Banyuwangi sebagai narasumber.

Kegiatan tersebut dihadiri rekan-rekan insan pers, pemuda-pemudi, serta mahasiswa Politeknik Negeri Banyuwangi. Turut hadir Ketua PW Fast Respon Nusantara (FRN) DPC Banyuwangi, Agus Samiaji, dan Ketua LDKS PIJAR, Bondan.

Dalam paparannya, Suwito ketua Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan isu strategis nasional yang tidak boleh dijalankan secara seremonial tanpa pengawasan publik.

“Ketahanan pangan tidak boleh hanya berhenti pada program dan seremonial. Pers dan pemuda harus berani mengawal, mengkritisi, bahkan mengingatkan jika ada kebijakan yang melenceng dari kepentingan rakyat. Transparansi dan pengawasan publik adalah kunci agar anggaran dan program ketahanan pangan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Suwito.

Sementara itu, Ilham Juanda Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keberlangsungan program ketahanan pangan agar berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Pers dan pemuda bukan hanya penonton, tetapi mitra kritis dalam pembangunan. Dengan sinergi antara legislatif, TNI, pers, dan generasi muda, ketahanan pangan dapat menjadi fondasi kuat bagi kemajuan daerah dan bangsa,” ujar Ilham Juanda.

Diskusi ini menjadi momentum refleksi Hari Pers Nasional 2026 agar insan pers dan generasi muda terus mengambil peran aktif sebagai kontrol sosial yang konstruktif, demi terwujudnya ketahanan pangan yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat.

Redaksi

Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan 2026 Cek Harga Bapokting di Pasar Bakaran Batu

DELISERDANG || Jejak-ineonesia.id - Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 melaksanakan pengecekan dan pengawasan harga bahan pokok penting (bapokting) di Pasar Rakyat Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (07/02/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan unsur Unit Ekonomi Satreskrim Polresta Deli Serdang, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Perum Bulog, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sinergi lintas instansi ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga, keamanan, serta mutu pangan tetap terjaga di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Adapun lokasi pengecekan meliputi Toko Wulan, Toko Sri, dan Toko Ridwan yang berada di kawasan Pasar Rakyat Bakaran Batu.

Di Toko Wulan, sejumlah komoditas tercatat dijual dengan harga antara lain beras medium Rp14.000 per kilogram, cabai merah Rp34.000 per kilogram, cabai rawit Rp32.000 per kilogram, bawang merah Rp26.000 per kilogram, bawang putih Rp30.000 per kilogram, minyak goreng Rp15.000, gula Rp18.000, tepung curah Rp8.000, tepung kemasan Rp13.000, serta telur ayam Rp1.400 per butir.

Sementara itu, di Toko Sri harga daging tercatat Rp130.000 per kilogram. Sedangkan di Toko Ridwan, daging ayam putih dijual Rp35.000 dan daging ayam merah Rp25.000.

Berdasarkan hasil monitoring di tiga toko tersebut, tidak ditemukan pedagang yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah. Ketersediaan stok bahan pokok juga terpantau masih mencukupi dan harga relatif stabil.

Iptu Ricky Sitanggang, SH selaku perwakilan dari Tim Satgas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat.

“Pengawasan ini dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait untuk memastikan tidak ada praktik penjualan di atas ketentuan. Dari hasil pengecekan, harga masih sesuai aturan dan stok mencukupi. Kegiatan monitoring akan terus dilakukan secara berkala,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan HET maupun HAP, pihaknya akan memberikan teguran tertulis hingga melakukan upaya hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Polresta Deli Serdang bersama Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 akan terus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bapokting di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.