Sorry, we're closed Opens Jumat at 9:00 am

Tahun: 2026

Resmi Jabat Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Sandi Nugroho Tiba di Bumi Sriwijaya dengan Sambutan Hangat Forkopimda

PALEMBANG || Jejak-indonesia.id — Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol Rony Samtana bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel menyambut kedatangan Kapolda Sumsel yang baru, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sabtu (7/2/2026) sore.

Penyambutan tersebut berlangsung penuh kehangatan dan menjadi momentum penting dalam menandai kehadiran pemimpin baru di lingkungan Polda Sumatera Selatan. Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan kuatnya sinergitas antar unsur pimpinan daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Sriwijaya.

Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho tiba di Sumatera Selatan untuk mengemban amanah sebagai Kapolda Sumsel, menggantikan Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi yang mendapat penugasan baru sebagai Wakalemdiklat Polri di Mabes Polri, Jakarta. Pergantian kepemimpinan tersebut diharapkan dapat membawa semangat baru dalam peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Setibanya di bandara, Kapolda Sumsel disambut langsung oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana yang kemudian mendampingi Kapolda dalam agenda perkenalan dengan unsur Forkopimda Sumsel serta para Pejabat Utama Polda Sumsel. Suasana penyambutan berlangsung hangat dan penuh keakraban sebagai bentuk dukungan terhadap kepemimpinan yang baru.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa kegiatan penyambutan tersebut merupakan simbol sinergitas Forkopimda Sumsel dalam membangun dan menjaga keamanan di wilayah Sumatera Selatan.

“Penyambutan ini merupakan bentuk komitmen dan sinergitas Forkopimda Sumsel dalam membangun serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumsel,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran Kapolda Sumsel yang baru diharapkan semakin memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi berbagai tantangan kamtibmas di daerah, termasuk upaya pencegahan kejahatan, pemberantasan narkoba, serta peningkatan pelayanan publik.

Momentum penyambutan tersebut tidak hanya menjadi seremoni kedatangan pejabat baru, tetapi juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan mendukung pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan kepemimpinan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, Polda Sumsel diharapkan mampu terus meningkatkan kinerja institusi serta memperkuat kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas.

Serentak di 8 Wilayah, Polres Jakbar Bersama Pemkot dan TNI Gelar Kerja Bakti Jaga Jakarta Bersih

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan terlihat nyata di halaman Apartemen Victoria, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (8/2/2026).

Polres Metro Jakarta Barat bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Kodim 0503/JB menggelar kegiatan kerja bakti massal “Jaga Jakarta+ Bersih” secara serentak di delapan wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah pada 2 Februari 2026 di Sentul.

Presiden menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh kepala daerah dalam menghadapi puncak musim hujan, guna mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan aman bagi masyarakat.

Apel kesiapan dipimpin langsung oleh Walikota Jakarta Barat Ibu Iin Mutmainnah, didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., serta Dandim 0503/JB Kolonel Kav Sigit Dharma Wiryawan, S.H.

Sebanyak 1.036 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Pemkot, serta elemen masyarakat turut ambil bagian dalam aksi nyata tersebut.

Dalam sambutannya, Walikota Jakarta Barat Ibu Iin Mutmainnah menyampaikan bahwa kerja bakti massal ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden.

Fokus utama kegiatan adalah mengoptimalkan saluran pembuangan air menuju drainase makro dan sungai, khususnya di titik-titik rawan genangan.

“Kerja bakti ini bertujuan memastikan saluran air tidak tersumbat, sehingga mampu meminimalisir potensi banjir di tengah intensitas hujan yang masih tinggi pada Februari ini,” ujarnya, Minggu, (8/2/2026).

Kecamatan Cengkareng, khususnya wilayah Rawa Buaya, dipilih sebagai lokasi apel utama karena memiliki riwayat genangan saat musim hujan.

Data pasca-banjir sebelumnya menunjukkan tingginya volume sampah yang terbawa arus air, menjadi pengingat pentingnya kesadaran kolektif menjaga kebersihan lingkungan.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat semakin kuat.

Kerja bakti bukan sekadar membersihkan saluran air, tetapi juga menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama untuk menjaga Jakarta Barat tetap bersih, sehat, dan aman bagi seluruh warganya.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 209 Personel Layani Haul Ke-549 Sunan Ampel

TANJUNGPERAK || Jejak-indonesia.id - Lebih kurang 209 personel Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur dikerahkan untuk memberikan pelayanan pengamanan di Kawasan Wisata Religi Ampel dalam rangka Haul Agung Sunan Ampel ke-549.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di kompleks Masjid Sunan Ampel, Surabaya, selama Tiga hari, mulai Jumat (6/2/26) hingga Minggu (8/2/26).

Ribuan jamaah dari berbagai daerah hadir sebagai bentuk penghormatan kepada salah satu Wali Songo yang berperan besar dalam penyebaran Islam di Nusantara.

Guna memastikan kekhidmatan acara, Polres Pelabuhan Tanjungperak menerjunkan personel penuh untuk mengawal jalannya rangkaian kegiatan di hari kedua tersebut.

Acara ini tidak hanya menjadi magnet bagi masyarakat umum, tetapi juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan tokoh agama terkemuka.

Tampak hadir di jajaran tamu VIP antara lain Kabidkum Polda Jatim Kombespol Dr Sugeng Riyadi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Direktur PPA Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, dan Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol dr Bayu Dharma Shanti.

Turut mendampingi, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Dr Luthfie Sulistiawan, Kapolres Pelabuhan Tanjungperak,AKBP Wahyu Hidayat serta para ulama sepuh seperti Habib Abu Bakar Bin Hasan Assegaf dan KH Habib Mustofa Bin Muhammad Alaydrus.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto menyampaikan bahwa fokus utama kepolisian adalah menjamin kelancaran arus lalu lintas dan keamanan jamaah yang diperkirakan mencapai ribuan orang.

"Kegiatan ini adalah agenda rutin tahunan yang melibatkan mobilisasi massa sangat besar. Fokus kami adalah memastikan kenyamanan peziarah yang datang dari dalam maupun luar kota Surabaya," tambah Iptu Suroto.

Ia menjelaskan bahwa strategi pengamanan dibagi menjadi delapan titik posko strategis serta pengamanan sistem terbuka dan tertutup.

"Kami memploting personel di titik-titik krusial, mulai dari Ring I di Makam Sunan Ampel dan Masjid Ampel Lama, hingga pos pantau di jalur akses seperti Jalan Panggung, KH Mas Mansyur, hingga area parkir pertukangan," ujar Iptu Suroto.

Puncak kekhusyukan terjadi saat memasuki sesi Yasin dan Tahlil yang dipusatkan di area makam.

Sedikitnya 4 ribu jemaah larut dalam doa bersama untuk mengenang wafatnya tokoh Wali Songo, Sayyid Ali Rahmatullah, yang merupakan pilar penyebar Islam di tanah Jawa pada abad ke-15 tersebut. (*)

Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polres Madiun Kota Pantau Bapokting

MADIUN || Jejak-indonesia.id – Satgas Pangan Polres Madiun Kota Polda Jatim terus melakukan pemantauan dan pengawasan harga dan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting), khususnya beras dan kebutuhan pokok lainnya menjelang Bulan Ramadan 2026.

Pemantauan ini dilakukan sebagai langkah pengendalian harga serta memastikan ketersediaan bahan pokok di pasaran tetap aman menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat saat Ramadan.

Dari hasil pengecekan di sejumlah pedagang, diketahui harga beberapa komoditas mengalami kenaikan, namun ketersediaan barang masih mencukupi dan tidak ditemukan kelangkaan.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas harga bahan pokok di wilayah Kota Madiun.

“Berdasarkan hasil monitoring di Pasar Besar Kota Madiun, memang terdapat kenaikan pada beberapa komoditas bahan pokok, namun stok masih tersedia dan tidak ditemukan kelangkaan,” ujarnya, Minggu (8/2/26).

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan langsung ke sejumlah pedagang di beberapa toko dan pasar tradisional.

Sementara itu, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang Ramadan.

“Kami memastikan Satgas Pangan Polres Madiun Kota melakukan pemantauan secara rutin di pasar tradisional maupun pusat distribusi guna mencegah penimbunan dan permainan harga," ujar AKBP Wiwin.

Kapolres Madiun Kota melalui pengawasan yang bersinergi dengan instansi terkait, diharapakan masyarakat merasa tenang karena stok bahan pokok tersedia dan harga tetap terkendali.

Ia juga mengimbau para pedagang agar tetap mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta tidak melakukan spekulasi yang dapat merugikan masyarakat.(*).

Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal

NGAWI || Jejak-indonesia.id – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi ilegal.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan menuju wilayah Kabupaten Ngawi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menghentikan satu unit truk Mitsubishi warna kuning putih dengan nomor Polisi S-8689-JE.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Pengemudi beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Ngawi Polda Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa: 100 sak atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, 100 sak atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea,1 unit kendaraan truk sebagai pengangkut dan beberapa barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui para tersangka menjual pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan serta melindungi hak petani.

“Pengungkapan kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi pupuk yang sangat merugikan petani dan negara," terangnya, Minggu (8/2/26).

Ia menegaskan, pupuk bersubsidi seharusnya diterima oleh petani yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat," tegas Kompol Rizki.

Wakapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penimbunan maupun penjualan pupuk bersubsidi di atas HET,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi bersama anggotanya yang dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro, wilayah Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Dari pengungkapan ini, penyidik Satreskrim Polres Ngawi Polda menetapkan 6 tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Jo Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025, serta Pasal 110 Jo Pasal 35 ayat (2) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (*)