Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Lantik Pimpinan Baznas Banyuwangi, Bupati Ipuk Ajak ‘Tandang Bareng’ Entaskan Kemiskinan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melantik pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyuwangi masa bakti 2026-2031, Kamis (12/2/2026). Dwi Yanto mendapatkan amanah sebagai Pimpinan Baznas Banyuwangi yang baru.

Pelantikan digelar di pendopo Sabha Swagata Blambangan disaksikan Ketua Basnas periode sebelumnya Lukman Hakim (2020-2026).

"Saya berharap, pimpinan baru Baznas bisa melanjutkan program-program baik yang sudah ditorehkan kepengurusan sebelumnya. Ke depan kinerja dan prestasi Baznas harus ditingkatkan," pesan Bupati Ipuk.

Ipuk mengatakan, Baznas merupakan mitra strategis pemerintah. Selamana ini Baznas telah telah mendukung program-program pembangunan pemkab, khususnya masalah penanganan kemisikinan.

"Angka kemiskinan di Banyuwangi yang terus turun berkat kerja keroyokan semua pihak, termasuk Baznas. Sinergi baik ini harus terus kita pertahankan dan kita lanjutkan," kata Ipuk.

Ipuk juga meminta agar Baznas semakin profesional. Mampu menggandeng mitra-mitra strategis di Banyuwangi. Sehingga bantuan-bantuan yang diberikan semakin banyak dan semakin tepat sasaran.

Selain itu, Ipuk meminta agar Baznas terus berinovasi dan memanfaatkan digitalisasi. Dengan begitu jika ada muzakki (wajib zakat) ingin menitipkan zakatnya, mereka tidak perlu harus datang ke Kantor Baznas melainkan melalui platform yang bisa mereka akses.

"Dengan 'tandang bareng' (bersama-sama), kami optimis semakin banyak warga membutuhkan di Banyuwangi yang berdaya. Mulai lansia miskin, keluarga prasejahtera, dan pelaku usaha kecil," harap Ipuk.

Ketua Baznas Banyuwangi yang baru dilantik, Dwi Yanto menyatakan siap menjalankan tugas-tugasnya berkolaborasi dengan pemkab untuk kemaslahatan umat.

"Kami siap bermitra dengan pemkab untuk menjalankan semua kegiatan sosial yang berkaitan dengan kepentingan mustahik (penerima zakat)," kata Dwi.

Dwi menambahkan, Baznas juga siap bersinergi program kemiskinan pemkab, hingga peningkatan ekonomi pelaku UMKM. Seperti pelaksanaan bedah rumah, bantuan pendidikan untuk siswa kurang mampu, hingga program ekonomi kerakyatan.

"Program-program yang sudah berjalan sebelumnya kita evaluasi, kita perbaiki lagi. Termasuk pesan Ibu Bupati terkait pelayanan berbasis digital. Semoga kedepan Baznas mampu menghadirkan layanan zakat yang lebih cepat, mudah, dan amanah," tuturnya. (*)

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Sidak Sejumlah Pasar di Banyuwangi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar di Banyuwangi, Kamis (12/2/2026). Tim yang terdiri dari pemkab, kepolisian, dan Bulog sidak untuk memastikan stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok menjelang bulan suci Ramadan.

Mereka berkeliling mengecek satu persatu lapak yang ada di Pasar Blambangan dan Pasar Banyuwangi. Hasil sidak menunjukkan harga bahan pokok di Banyuwangi relatif stabil, meskipun terdapat kenaikan pada sejumlah komoditas.

"Terjadi kenaikan salah satunya pada cabai rawit, itu sampai Rp75 ribu. Meski begitu stoknya aman, begitupun dengan bahan pokok lainnya juga masih aman," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Banyuwangi Danang Hartanto.

Selain itu, tim Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dispertan Banyuwangi juga melakukan rapid test pada daging yang dijual dipasar. Tujuannya untuk mengantisipasi adanya daging oplosan dan mengandung bahan kimia berbahaya.

"Hasilnya, daging yang beredar di pasaran aman, halal, dan layak konsumsi. Sebelum itu, kami juga telah melakukan pengecekan di Rumah Potong Hewan (RPH) sebelum daging diedarkan," kata Danang.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi Iptu Didik Hariyono menambahkan, sejauh ini belum ada temuan yang signifikan terkait permainan harga bahan pokok. Seperti minyak goreng dan beras, masih sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Begitupun dengan harga daging stabil di harga Rp 130 ribu.

Didik menegaskan akan menindak tegas tanpa pandang bulu apabila ditemukan oknum yang memainkan harga komoditas pangan di pasaran. Termasuk yang melakukan penimbunan jelang Ramadan dan Lebaran.

"Karena ini masuknya sudah pidana. Tentu, pengawasan kita lakukan secara menyeluruh guna memastikan harga tidak melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah," jelas dia.

Kepala Bulog Kantor Cabang Banyuwangi Dwiana Puspitasari mengimbau agar masyarakat tidak panic buying. Sebab, stok beras dan minyak di gudang Bulog sangat aman mencukupi pasar.

"Stok beras kita itu mencapai 94.000 ton. Ini sangat mengcover kebutuhan Banyuwangi. Bahkan kita bisa supply ke daerah yang defisit beras seperti Papua, NTT, dan Bali," terangnya.

Begitupun dengan minyak goreng rakyat kuotanya bertambah. Bulog juga memastikan harga yang dijual di pasaran sesuai HET yakni Rp15.700. Karena setiap kios yang disuplai Bulog dipasangi banner dan sticker serta himbauan agar tidak menjual di atas harga yang ditentukan.

"Apabila nanti terjadi pelanggaran, pasti kita akan memberikan surat peringatan. Bisa-bisa nanti kita suspend, kita putus, tidak kita supply lagi," tegas Dwiana.

Selain itu, untuk memastikan harga terkendali. Bulog bersama Pemkab dan Bank Indonesia gencar melakukan operasi pasar di tiap kecamatan dan pusat keramaian di Banyuwangi setiap harinya, sesuai jadwal hingga 16 maret.

"Upaya yang kita lakukan ini untuk memastikan pasokan tetap aman, inflasi terkendali, serta tetap sesuai dengan ketentuan," ujar Dwiana. (*)

Capai 12.090 Penindakan, Operasi Keselamatan Toba 2026 Dorong Disiplin Pengguna Jalan

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Memasuki hari ke-11 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, Polda Sumatera Utara mencatat tren positif dalam upaya membangun budaya tertib berlalu lintas. Pendekatan edukatif, preventif, dan penegakan hukum berbasis teknologi terbukti berdampak signifikan terhadap penurunan pelanggaran di jalan raya.

Berdasarkan data hari ke-11, Kamis (12/2/2026), jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas tercatat sebanyak 1.423 kasus. Angka ini turun 57,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 3.329 kasus. Penurunan ini menjadi indikator meningkatnya kepatuhan dan kesadaran masyarakat selama operasi berlangsung.

Penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tercatat sebanyak 334 kasus, meningkat dari 91 kasus pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan optimalisasi sistem penindakan berbasis elektronik yang lebih transparan dan akuntabel.

Sementara itu, penindakan non-ETLE turun signifikan menjadi 74 kasus dari sebelumnya 975 kasus. Teguran kepada pelanggar juga turun menjadi 983 dari 2.263 pada tahun lalu.

Petugas juga melakukan penindakan terhadap 5 kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum (travel) tanpa izin serta 27 kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.

Secara kumulatif sejak hari pertama hingga hari ke-11, total penindakan mencapai 12.090 tindakan, terdiri dari 2.026 tilang ETLE, 678 non-ETLE, 9.248 teguran, 22 penindakan travel ilegal, dan 116 penindakan terhadap kendaraan ODOL.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari masifnya kegiatan edukasi, penyuluhan, kampanye keselamatan, serta kehadiran personel di titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.

“Operasi ini tidak semata-mata soal penindakan, tetapi bagaimana membangun kesadaran kolektif masyarakat. Data hari ke-10 menunjukkan tren yang sangat positif. Penurunan pelanggaran hingga lebih dari 57 persen menjadi bukti bahwa pendekatan humanis dan edukatif mulai membuahkan hasil,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan penggunaan ETLE merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang modern dan presisi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Tertib berlalu lintas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi kebutuhan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Dengan capaian hingga hari ke-10 ini, Operasi Keselamatan Toba 2026 menunjukkan arah yang konstruktif, di mana edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum berjalan seimbang demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Sumatera Utara.

Kasus Pengoplosan Gas Di Kabupaten Bangka Terus Bergulir, Polda Babel Kembali Segel 2 Pangkalan Gas

BANGKA || Jejak-indonesia.id - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menyegel atau menyita 2 (dua) pangkalan gas terkait pengungkapan pengoplosan gas beberapa waktu lalu di Kabupaten Bangka.

"Ya, hasil pengembangan kasus pengoplos gas kemarin. Ada dua pangkalan gas yang disegel atau disita oleh Tim Indagsi Polda Babel"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (12/2/26) siang.

Agus menyebutkan, dua pangkalan gas yang disegel atau disita itu berada di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake Kabupaten Bangka. Penyegelan dilakukan pada Rabu (11/2/26) kemarin.

"Penyegelan atau penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan penggunaan gas LPG Subsidi 3 Kilogram yang didapat oleh tersangka berinisial Fa alias Ijal yang sebelumnya diamankan pada 6 Februari lalu,"sebutnya.

Hingga saat ini, Tim Indagsi Polda Babel terus melakukan pengembangan terhadap kasus pengoplosan gas LPG 3 Kilogram yang terjadi di Kabupaten Bangka.

"Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali. Tentunya ini adalah wujud komitmen kita (Polda Babel) dalam menyikapi isu dan keluhan di masyarakat terutama terkait kejadian kelangkaan gas beberapa waktu lalu, apalagi ini menjelang perayaan Imlek dan bulan Ramadhan,"pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Ditreskrimsus Polda Babel berhasil menggerebek gudang pengoplos Gas LPG 3 Kilogram (Kg) subsidi di Kabupaten Bangka, Jumat (6/2/26) lalu.

Dalam penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan ratusan tabung gas berukuran 3 Kg dan 12 Kg termasuk 2 orang yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik dan S alias Man (44) selaku pekerja.

Dalam kasus tersebut, Polisi telah menetapkan Fa alias Ijal selaku pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda.

Selama Awal 2026, Polda Kepri Ungkap 30 Perkara Narkotika Dan Amankan 45 Tersangka

BATAM || Jejak-indonesia.id – Polda Kepulauan Riau menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Sepanjang periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap 30 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan 45 orang tersangka yang telah diamankan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polda Kepri, Kamis (12/2/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kabagbinops Polda Kepri, Kasubbid Provos Polda Kepri, perwakilan Kejati dan Kejari, BNNP, GRANAT Provinsi, Pegadaian, penasihat hukum, BPOM, Bea dan Cukai, serta insan pers.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 45 tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 735,17 (tujuh ratus tiga puluh lima koma tujuh belas) gram, ekstasi sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir, ganja seberat 265,13 (dua ratus enam puluh lima koma tiga belas) gram, serta etomidate sebanyak 353 (tiga ratus lima puluh tiga) pcs, yang sebagian dikemas dalam bentuk cartridge vape. Seluruh barang bukti tersebut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa pengungkapan menonjol di antaranya adalah pengamanan tiga tersangka berinisial SU, LI, dan RO di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam, pada Januari 2026, dengan barang bukti 230 (dua ratus tiga puluh) cartridge vape mengandung etomidate. Selain itu, pada awal Februari 2026, penyidik juga mengamankan dua tersangka berinisial FA dan MI di kawasan Bengkong Sadai, Kota Batam, dengan barang bukti sabu seberat 555,50 (lima ratus lima puluh lima koma lima puluh) gram. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik secara profesional dan prosedural.

Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2), sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing tersangka. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pada kesempatan yang sama, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari 8 laporan polisi dengan 14 tersangka periode November dan Desember 2025 serta Januari 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 71,62 (tujuh puluh satu koma enam puluh dua) gram, etomidate 356 (tiga ratus lima puluh enam) pcs, ganja seberat 264,05 (dua ratus enam puluh empat koma nol lima) gram, dan ekstasi sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir. Pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh pihak terkait, dengan metode sesuai ketentuan hukum, sementara sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). “Polda Kepri terus berupaya melakukan penegakan hukum secara profesional dan prosedural, disertai langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta kolaborasi lintas sektor. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Lebih lanjut, Polda Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat, guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Riau. ”Tutup Kabid Humas Polda Kepri.

*Polri Untuk Masyarakat*

Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabidhumas Polda Kepri

E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com
Telp/Fax: (0778) 7760038
Twitter: @poldakeprihumas
Facebook: Humas Polda Kepri
Instagram: @humaspoldakepri