Opening soon Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Aditya Wisnu Permana Kembali Nahkodai Club AOS Perbakin Banyuwangi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id -  Musyawarah Club (Musclub) Air Softer Osing Seduluran (AOS) Perbakin Banyuwangi yang digelar di Villa Omah Isun, Pakis, pada Sabtu (14/02/2026), resmi menetapkan kembali Aditya Wisnu Permana, S.H. sebagai ketua untuk masa bakti 2026-2030.

​Pemilihan yang berlangsung secara khidmat ini menjadi momentum penting bagi penguatan struktur organisasi hobi dan olahraga menembak di Bumi Blambangan.

​Dalam sambutannya setelah terpilih, Aditya Wisnu Permana menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh seluruh anggota. Ia menegaskan komitmennya untuk membawa AOS Perbakin Banyuwangi lebih baik lagi.

​"Terima kasih atas amanah dari saudara-saudara sekalian. Kami bersama jajaran pengurus akan terus berbenah. Fokus utama kami adalah terus membina atlet-atlet lokal agar mampu berprestasi dan mengharumkan nama Banyuwangi di kancah yang lebih luas," ujar Aditya.

​Ketua Perbakin Banyuwangi, Romadhoni Isyak, S.H., M.H., yang hadir dalam acara tersebut, turut memberikan ucapan selamat. Beliau berharap di bawah kepemimpinan Aditya, AOS dapat semakin solid dan sinergis dengan induk organisasi.

​"Selamat atas terpilihnya Mas Aditya sebagai nahkoda AOS. Kami mengapresiasi semangat kebersamaan ini dan berterima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah mendukung kemajuan Perbakin di Banyuwangi," ungkap Romadhoni.

Romadhoni juga menambahkan prestasi atlit - alit AOS di pertahankan dan ditingkatkan.

Reporter : Rio

Geliat Ketahanan Pangan di Balik Jeruji: Strategi Menteri Imipas Agus Andrianto Transformasi Lapas Jadi Pusat Ekonomi

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Di bawah naungan kementerian baru, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mulai menunjukkan wajah baru. Bukan sekadar tempat menjalani masa hukuman, lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) kini bertransformasi menjadi pusat ketahanan pangan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Langkah besar ini ditandai dengan kesuksesan Panen Raya Serentak se-Indonesia pada Kamis (15/1/2026). Dari program tersebut, Ditjenpas berhasil mencatatkan hasil produksi yang impresif: 99.930 kg komoditas pertanian dan perkebunan, 4.019 kg sektor peternakan, serta 19.608 kg sektor perikanan. Secara akumulatif, para warga binaan berhasil memproduksi total 123.557 kg pangan dalam satu periode panen di awal tahun 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., saat meninjau pilot project di Lapas Terbuka Nusakambangan, Selasa (10/2/2026), mengungkapkan bahwa inisiatif ini didorong oleh empat faktor strategis:

1. Menertibkan Lahan Tidur dan Aset Negara

Berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait banyaknya lahan aset negara yang tidak dimanfaatkan (idle), Menteri Agus bergerak cepat melakukan inventarisasi. Di Nusakambangan misalnya, lahan yang semula tak terawasi kini dikelola secara profesional untuk pembinaan narapidana guna mencegah perambahan liar oleh pihak luar dan memastikan lahan tetap steril sesuai fungsinya.

2. Penyelarasan dengan Asta Cita Presiden

Program ini dirancang sebagai kontribusi nyata kementerian terhadap visi Asta Cita Presiden RI, khususnya terkait kemandirian pangan. Produk hasil karya narapidana kini tak lagi sekadar menjadi pajangan seremonial, tetapi didorong untuk masuk ke pasar komersial guna memberikan kepercayaan diri serta kesejahteraan bagi warga binaan.

3. Optimalisasi Rantai Pasok Pangan Internal dan Lokal

Menteri Agus telah menerbitkan peraturan yang mewajibkan vendor penyedia bahan makanan di lapas untuk menyerap hasil panen narapidana minimal sebanyak 5 persen. Selain memenuhi kebutuhan internal, program ini juga menggerakkan ekonomi daerah dengan merangkul pengusaha lokal. Jika hasil melimpah, produksi tersebut diproyeksikan untuk menyuplai program Makan Bergizi Gratis hingga pasar tradisional dan modern.

4. Pembekalan Keterampilan dan Tabungan Masa Depan

Fokus utama program ini tetaplah pada pembinaan. Para narapidana tidak hanya mendapatkan keahlian (skill) baru sebagai bekal bebas nanti, tetapi juga menerima premi (upah) dari hasil penjualan produk. Premi ini diharapkan menjadi tabungan modal usaha saat mereka kembali ke masyarakat.

Tak hanya bagi narapidana, Menteri Agus menyebut aktivitas ini juga menjadi inspirasi bagi pegawai lapas dalam mempersiapkan masa pensiun melalui teknik "amati, tiru, dan modifikasi" (ATM) pada program-program ketahanan pangan yang telah berjalan.

Melalui sinergi antara pemanfaatan aset, pembinaan manusia, dan dukungan ekonomi lokal, Kemenimipas optimistis mampu memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan pangan nasional sekaligus menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih produktif dan manusiawi.

Kapolri Ajak GP Ansor-Banser Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Program Pemerintah

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan dan pembekalan sekaligus membuka latihan instruktur dan kursus pelatih II GP Ansor, Banser dan Majelis Dzikir Sholawat (MDS) Rijalul Ansor.

Dalam kesempatan itu, Sigit menekankan soal penguatan sinergisitas dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengajak organisasi saya Nahdlatul Ulama (NU) itu untuk menyukseskan seluruh program pemerintah.

"Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan kualitas sumber daya manusia kader NU, Banser, dan Ansor akan semakin meningkat untuk menjaga stabilitas kamtibmas, mendukung program pemerintah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Sigit di Lapangan Olahraga SPN Selopamioro, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Sigit, seluruh elemen bangsa harus bersatu padu di tengah keberagaman suku, budaya, agama. Hal itu, kata Sigit merupakan kekuatan utama Bangsa Indonesia.

Apalagi, menurut Sigit, situasi global saat ini sedang tidak menentu dan berdampak kepada situasi dalam negeri. Sebabnya diperlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat seluruh anak bangsa.

"Di tengah tekanan ekonomi global, perekonomian Indonesia masih berada pada posisi stabil, hal tersebut tidak terlepas dari implementasi Misi Asta Cita serta berbagai kebijakan dan program Pemerintah lainnya," ujar Sigit.

"Saya menitipkan agar NU, Banser, Ansor agar terus beriringan bersama-sama Polri, meningkatkan sinergisitas, kebersamaan, dan kolaborasi agar semakin kuat," tambah Sigit menekankan.

Lebih dalam, Sigit menegaskan, seluruh jajaran Polri harus bahu membahu dengan NU, Ansor, Banser, dari tingkat pusat hingga daerah untuk menjaga dan membangun bangsa agar menjadi lebih baik.

"Tunjukkan kepada dunia Indonesia adalah negara yang luar biasa, mampu melompat dari negara berkembang menjadi negara maju, dan dipandang oleh dunia internasional," tutup Sigit.

Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”. Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.

“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia menambahkan, tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.

“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.

Menurut hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Griya Agung

PALEMBANG || Jejak-indonesia.id – Kabid Humas Polda Sumatera Selatan menghadiri acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan peluncuran aplikasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Griya Agung, Palembang, pada Jumat (13/2/2026).

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel Joemarthine Chandra, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumsel Rika Efianti, serta unsur pimpinan daerah dan perwakilan kabupaten/kota se-Sumatera Selatan. Momentum ini menjadi tonggak penting dalam mendorong transparansi badan publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui sistem monitoring berbasis elektronik.

​Dalam laporannya, Komisi Informasi Sumsel menyerahkan penghargaan kepada badan publik yang terbagi ke dalam 12 kategori dengan klasifikasi sebagai berikut:

49 Badan Publik meraih kualifikasi Informatif.

22 Badan Publik meraih kualifikasi Menuju Informatif.

4 Badan Publik meraih kualifikasi Cukup Informatif.

Selain itu, penghargaan khusus diberikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel yang diterima langsung oleh Rika Efianti, S.E., M.M. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi Diskominfo sebagai mitra strategis Komisi Informasi dalam mendukung keterbukaan informasi di Bumi Sriwijaya.

Ketua Komisi Informasi Sumsel, Joemarthine Chandra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun ini merupakan yang pertama kali digelar kembali sejak tahun 2016.

“Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk mewujudkan keterbukaan di Sumsel. Keterbukaan bukan sekadar menyediakan data, tetapi bagaimana menanamkan paradigma berpikir melayani serta menjamin hak warga negara untuk mendapatkan akses informasi dengan mudah,” ujar Joemarthine.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk terus mendukung transparansi. “Pemprov Sumsel akan selalu mendukung langkah Komisi Informasi. Kami akan terus mengingatkan seluruh badan publik, terutama di bawah naungan Pemprov, untuk tetap konsisten dalam keterbukaan informasi,” tegasnya.