We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU, Aset Hasil Narkotika Rp 2,7 Miliar Disita

SURABAYA || Jejak-indonesia.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial WP dan FA diamankan dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 2.700.000.000.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Kombes Pol Abast mengatakan, Kedua kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika.

"Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,”terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari dua kasus yang diungkap, tersangka WP memiliki nilai aset sebesar Rp 1,2 miliar dan saat ini proses perkaranya telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi.

Sedangkan tersangka FA dengan nilai aset sebesar Rp 1,5 miliar masih dalam proses penyidikan. Total keseluruhan aset dari dua kasus tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.

Tersangka WP (44), karyawan swasta, melakukan pencucian uang dari hasil peredaran narkotika pada kurun waktu 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya. WP diketahui merupakan residivis kasus narkotika sebanyak dua kali.

Kombes Abast menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025.

Dari hasil pengembangan, lanjut Kombes Abast ditemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada WP.

"Tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” tutur Kombes Pol Abast.

Masih kata Kombes Abast, dari tangan WP, petugas menyita barang bukti antara lain satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999 gram, sebidang tanah SHM di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta.

"Nilai ekonomis dari perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka WP diperkirakan mencapai ± Rp 1,2 miliar," tambah Kombes Abast.

Sementara tersangka FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi/inex sejak tahun 2022 hingga 2026.

Tersangka FA tidak memiliki pekerjaan tetap, namun mampu membeli sejumlah kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara narkotika tanggal 6 November 2025 dengan tersangka TO dkk," lanjut Kombes Abast.

"Dari hasil penyelidikan, FA menggunakan rekening atas nama pribadi dan keluarganya untuk menyamarkan transaksi narkotika,” ujar Kombes Abast.

Barang bukti yang disita dari FA, meliputi dua unit mobil (Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua unit sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, uang dalam rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya, serta sejumlah dokumen transaksi lainnya.

"Nilai ekonomis perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka FA diperkirakan mencapai ± Rp 1,5 miliar," kata Kombes Abast.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita negara. Ini adalah bagian dari strategi memiskinkan bandar dan pelaku narkotika,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan menambahkan bahwa sejak tahun 2024, Polda Jatim telah menangani 8 perkara TPPU dengan rincian 5 kasus P21, 2 perkara tahap 1, dan 1 perkara dalam proses penyidikan.

“Total nilai aset yang kami sita sampai saat ini kurang lebih Rp 55 Miliar. Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika beserta seluruh aliran dana yang menyertainya, sebagai langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ucap Kombes Pol Kurniawan. (*)

Polda Jatim Tertibkan Truk dan Bus yang Nekat Pakai Lajur Kanan

SURABAYA || Jejak-indonesia.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur melalui Unit Patroli Jalan Raya (PJR) gencar sosialisasikan larangan bagi kendaraan angkutan barang dan bus menggunakan lajur kanan di ruas jalan tol.

Seperti yang dilaksanakan oleh Sat PJR Jatim II di ruas jalan Tol Surabaya–Gempol bersama Jasa Marga pada Kamis (19/2/26).

Petugas menegur pengemudi truk yang menggunakan lajur kanan secara terus-menerus.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan kecelakaan akibat pelanggaran aturan lajur dan parkir di bahu jalan tol.

Tak hanya truk dan bus. Bagi kendaraan kecil yang berkecepatan rendah juga diminta untuk memakai lajur kiri atau tengah.

Kanit PJR Jatim II AKP Mulyani mengatakan, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Lantas dan Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim untuk meningkatkan disiplin pengemudi di jalan bebas hambatan.

“Kami mendapati masih ada kendaraan truk dan bus yang menggunakan lajur kanan secara terus-menerus bahkan berhenti di bahu jalan tol tanpa kondisi darurat. Ini tentu berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,” ujar AKP Mulyani.

Menurut Mulyani, lajur kanan di jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului, bukan untuk digunakan secara menetap oleh kendaraan berat maupun kendaraan yang berkecepatan rendah.

"Lajur kanan itu hanya untuk mendahului dan bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat," tegas AKP Mulyani.

Jika digunakan terus-menerus oleh angkutan berat, kata AKP Mulyani arus lalu lintas bisa terganggu dan memicu risiko kecelakaan.

"Begitu juga parkir di bahu jalan, itu sangat berbahaya,” tegas AKP Mulyani.

Ia menambahkan, patroli dan edukasi akan terus dilakukan secara rutin guna meningkatkan kesadaran pengguna jalan.

Petugas juga tidak segan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lajur menjadi kunci keselamatan di jalan tol.

“Utamakan keselamatan dan patuhi aturan lajur. Jalan tol dirancang untuk kelancaran dan keamanan bersama, sehingga disiplin pengemudi sangat menentukan,” ujar AKBP Hendrix.

PJR Jatim II berharap dengan sosialisasi yang masif, pengemudi truk dan bus semakin tertib sehingga arus lalu lintas di wilayah Jawa Timur tetap aman dan lancar. (*)

Kapolri Perintahkan Divpropam, Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri menjaga Integritas

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melaksanakan tes urine secara serentak. Perintah tersebut dikeluarkan menyusul masih ditemukannya anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.

Perintah pelaksanaan tes urine serentak itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh personel Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika untuk menjaga Integritas.

“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” kata Trunoyudo.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Kapolri dalam memastikan pemberantasan narkoba di internal Polri berjalan optimal, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.

Trunoyudho menjelaskan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan fungsi pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal kepolisian, mulai tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan.

“Pemeriksaan urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawas, baik internal maupun eksternal kepolisian, dari level Mabes Polri sampai polda dan jajaran untuk menjaga Integritas,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan ancaman serius bagi masa depan bangsa.

“Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia,” tegas Trunoyudo.

Tes urine serentak ini menjadi bagian dari langkah pengawasan dan pencegahan internal Polri untuk menjaga integritas anggota sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sinergi TNI-Polri dan TN Alas Purwo Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas di Pantai Plengkung

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Tim gabungan dari unsur Taman Nasional (TN) Alas Purwo, Polsek Tegaldlimo, dan Koramil 0825/09 Tegaldlimo melaksanakan evakuasi jenazah tanpa identitas (Mr. X) yang ditemukan di Blok Pantai Plengkung, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi pada Kamis (19/02/2026) pagi.

Jenazah ditemukan oleh warga dalam kondisi rusak berat dan sudah tidak dapat dikenali secara visual. Mengingat lokasi penemuan berada di area konservasi yang cukup menantang, proses evakuasi dimulai tepat pukul 09.00 WIB dengan melibatkan belasan personel gabungan.

Kepala Seksi TN Alas Purwo, Ibu Noviani Utami, "Kami menerima laporan awal mengenai adanya temuan ini di area Pantai Plengkung. Prioritas utama kami adalah segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI agar jenazah dapat segera dipindahkan dari area publik taman nasional demi kenyamanan pengunjung dan prosedur hukum yang berlaku." Ungkapnya.

Kapolsek Tegaldlimo, AKP Sadimun SH. "Kondisi jenazah saat ditemukan memang sudah rusak dan sulit diidentifikasi secara kasat mata. Saat ini, jenazah telah kami serahkan kepada tim medis untuk dibawa ke RSUD guna kepentingan otopsi dan identifikasi oleh tim Inafis. Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk segera melapor ke Polsek Tegaldlimo." Ucapnya.

Bati Wanwil Koramil 0825/09 Tegaldlimo, Serma Nanang Sugianto, "Sesuai arahan, kami dari unsur TNI turut membantu pengamanan jalur dan proses pengangkatan jenazah dari lokasi menuju mobil ambulans. Medan di pesisir Plengkung ini cukup berat, namun berkat kerja sama tim, proses evakuasi berjalan lancar dan kondusif." Tandasnya.

Kepala Resort Pancur, Nanang Dwi P. "Kami memastikan bahwa selama proses evakuasi berlangsung, area di sekitar titik penemuan telah kami sterilkan sementara. Hal ini penting untuk menjaga privasi korban serta memudahkan petugas kesehatan dari Puskesmas Kedungwungu dalam melakukan pemeriksaan awal di lapangan." Pungkasnya (Bangun)

Viral Narasi “Gas Oplosan” Putu Artha, Diserang Balik dari Lapangan: Gerakan Moral atau Manuver Menuju DPD?

DENPASAR || Jejak-indoneaia.id - Jagat media sosial Bali kembali memanas. Nama Putu Artha menjadi sorotan setelah serangkaian unggahan di akun Facebook pribadinya yang menyinggung dugaan praktik “gas oplosan” di Bali viral dan menuai perdebatan sengit.

Dalam salah satu unggahannya, Putu Artha menulis narasi yang memancing kontroversi: jika pengoplos di Singapadu yang digerebek Mabes menyetor Rp 350 juta, maka pengoplos besar lain yang disebut-sebut masih bebas bermain di Bali diduga menyetor hingga Rp 1 miliar per bulan ke Jakarta. Unggahan itu sontak menyebar luas, memicu reaksi publik, dan memantik spekulasi.

Tak berhenti di sana, Putu Artha juga menulis bahwa Bali tak butuh pemimpin simbolik yang “nirempati dan tak bernyali,” melainkan pemimpin berani yang menghabisi mafia narkoba, solar, gas elpiji, mafia tanah, hingga perusuh. Narasi keras itu dianggap sebagian pihak sebagai bentuk keberanian membongkar dugaan praktik ilegal. Namun di sisi lain, muncul suara berbeda dari lapangan.

Sejumlah sumber di wilayah Singapadu dan Buleleng menyatakan kebingungan atas narasi tersebut. Awak media yang mencoba menelusuri informasi mengaku tidak menemukan indikasi kelangkaan gas di warung-warung maupun dugaan praktik oplosan sebagaimana yang disebutkan. “Di sini tidak ada pemain gas. Elpiji lancar, tidak ada masalah di warung-warung,” ujar salah satu sumber dengan nada kesal.

Dari Singaraja, seorang warga bernama Nyoman Sarjana juga angkat suara. Ia mempertanyakan dasar tudingan tersebut. “Gas elpiji di mana-mana lancar. Mana buktinya langka? Jangan bikin gaduh suasana,” tegasnya.

Di tengah polemik ini, muncul pula dugaan bahwa narasi “gas oplosan” bukan sekadar isu sosial, melainkan bagian dari strategi membangun citra menjelang kontestasi politik, khususnya menuju kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sejumlah sumber menyebut isu ini dinilai sebagai panggung untuk menampilkan diri sebagai figur vokal pembela rakyat kecil.

Tak hanya itu, dinamika masa lalu kembali diungkit. Putu Artha disebut pernah mendapat dukungan untuk masuk sebagai komisioner di Komisi Pemilihan Umum pusat. Namun hubungan tersebut dikabarkan merenggang dan bahkan berbalik arah. Meski demikian, informasi ini masih sebatas narasi yang beredar dan belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Putu Artha sendiri juga dikenal kerap melontarkan kritik terhadap Gubernur Bali terkait isu-isu krusial seperti pengelolaan sampah. Bagi sebagian kalangan, itu adalah bentuk kontrol sosial yang sah dan bagian dari demokrasi. Namun bagi pihak lain, pola serangan terhadap isu-isu sensitif dinilai sebagai strategi positioning politik yang konsisten.

Isu “gas oplosan” jelas bukan perkara ringan. Jika benar terjadi, itu menyangkut keselamatan masyarakat dan potensi kerugian besar. Namun jika narasi tersebut tidak didukung data dan bukti kuat, maka dampaknya bisa menciptakan keresahan publik, merusak kepercayaan, bahkan memicu kegaduhan yang tak perlu.

Di era digital, perang opini bisa lebih cepat menyebar dibanding fakta. Publik kini dihadapkan pada dua pilihan: menerima narasi mentah-mentah atau menuntut transparansi dan bukti konkret. Apakah ini gerakan moral membongkar dugaan pelanggaran? Ataukah bagian dari manuver menuju panggung politik?

Yang pasti, masyarakat Bali semakin kritis. Mereka tak hanya menilai siapa yang paling lantang bersuara, tetapi juga siapa yang mampu menghadirkan data, fakta, dan solusi nyata.

Di tengah viralnya isu ini, satu hal menjadi jelas: ruang publik adalah arena terbuka. Dan pada akhirnya, publiklah yang akan menjadi hakim atas setiap narasi yang dimainkan.

Catatan Redaksi:
Media Ini Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah Serta Membuka Ruang Hak Jawab Sesuai Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik.