We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Agus Flores: Truk dan Alat Berat yang Melintasi Jalur ‘Hauling’ IUP Lain Terancam Denda Rp100 Miliar dan Penjara

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (FRN) Counter Polri, Agus Flores memberikan tanggapan tegas terkait aktivitas pengangkutan pasir oleh PT LGI yang diduga melintasi jalur hauling milik pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) lain, yakni PT SKS.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Ia menjelaskan bahwa salah satu syarat perizinan IUP adalah kewajiban perusahaan untuk memiliki jalur hauling atau jalan angkut tersendiri.

"Saya pertegas lagi, Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 telah mengatur hal tersebut. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar," tegas Agus Flores saat dimintai keterangan oleh media, Jumat (20/2).

Lebih lanjut, Agus Flores menyoroti risiko hukum yang membayangi para sopir truk maupun operator alat berat yang melintasi jalur milik PT SKS untuk mengambil pasir di PT LGI. Ia memperingatkan bahwa mereka pun dapat terseret dalam jerat denda dan pidana yang sama.

"Saran saya kepada para driver pengambil pasir di Magelang, ambillah pasir di tempat yang sah tanpa melewati jalur hauling IUP lain. Khawatir nantinya pihak perusahaan pemilik jalur (PT SKS) menuntut denda yang sangat besar. Lebih aman jika mengambil pasir di wilayah yang memang memiliki akses resmi," tambahnya.

Agus Flores juga mendesak PT LGI segera membangun jalur hauling sendiri sesuai amanat undang-undang. Jika kewajiban ini diabaikan, konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU Minerba sangatlah berat.

"Pertanyaannya, apakah hal ini sudah dipantau pihak Kepolisian? Jika aparat penegak hukum turun tangan, mereka memiliki kewenangan untuk menyita truk dan alat berat yang kedapatan melanggar jalur tersebut," kata Agus Flores.

Menutup pernyataannya, ia meminta agar aktivitas ilegal tersebut segera dihentikan sebelum ada tindakan tegas dari kepolisian. "Ini harus cepat dihentikan sebelum diproses hukum, karena aturannya sudah jelas tertuang dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020," pungkasnya.

Polres Pasuruan Ringkus Suami Istri Pengedar Narkoba di Gempol

PASURUAN || Jejak-indonesia.id - Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri diamankan berikut barang bukti sabu seberat 19,504 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AHP (43), warga Desa Beji, Kecamatan Beji, dan LHR (35), warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 7 Januari 2026.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu oleh seorang ibu rumah tangga di wilayah Gempol.

“Informasi kami terima dari masyarakat, kemudian anggota melakukan pengamatan dan penyamaran untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati bahwa LHR diduga berperan sebagai pengedar. Dalam proses pengembangan, petugas lebih dahulu mengamankan AHP yang diduga merupakan orang kepercayaan sekaligus bagian dari jaringan tersebut, sebelum akhirnya LHR turut diamankan beserta barang bukti.

“Petugas mengamankan AHP terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga LHR berikut barang bukti dapat diamankan,” katanya.

Barang bukti yang disita antara lain satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 19,504 gram, bendel klip kosong, bendel bungkus aluminium, timbangan elektrik warna silver, alat hisap dari sedotan, buku catatan, satu bungkus snack, satu kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.

Kapolres menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Pengembangan masih berjalan untuk menelusuri jaringan yang terkait,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.

Ngerandu Buko, Pasar Takjil Ramadan Suguhkan Aneka Kuliner Khas Banyuwangi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Ramadan menjadi momen yang ditunggu masyarakat. Di Banyuwangi, salah satu cara menyambut Ramadan adalah dengan menggelar pasar takjil Ngerandu Buko (menunggu berbuka puasa). Warga menjual aneka kuliner menu berbuka puasa.

Salah satu pasar Ngerandu Buko yang ramai berlokasi di wisata Pantai Marina Boom. Di hari pertama puasa Ramadan, pasar kuliner tersebut ramai dikunjungi warga yang ngabuburit.

Mereka "berburu" aneka kudapan. Ada petula (patula), aneka jenis bubur, kolak, precet (olahan pisang khas Banyuwangi), darplok, hingga makanan berat seperti nasi tempong, dan aneka jenis muniman segar.

"Salah satu spot berbuka puasa terbaik di Banyuwangi. Kita membatalkan puasa sambil menikmati senja di pinggir marina. Lokasi ini jadi andalan kita semua," kata Dela yang saat itu datang ramai-ramai bersama kawannya.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan bahwa pemkab terus mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan pasar takjil Ramadan di seluruh wilayah Banyuwangi.

"Pastinya dengan adanya pasar takjil ini ribuan warga dan UMKM terlibat. Momentum ini kita manfaatkan untuk menumbuhkan dan menggerakkan ekonomi rakyat,” kata Bupati Ipuk, saat membuka Pasar Takjil Ramadhan “Ngerandu Buko”, di Pantai Marina Boom, Kamis (18/02/2026).

Ada sebanyak 250 pedagang yang berjualan di sana. Mereka berjualan dari sore hingga malam hari. Tidak hanya dikunjungi oleh warga setempat, sejumlah wisatawan asing juga tampak berbelanja di kawasan tersebut. Mereka mengaku sangat menikmati suasana pasar kuliner ini.

“Pasar Ramadan ini sangat menarik. Saya tidak menyangka seramai ini perayaan Ramadan di Banyuwangi. Sangat berbeda sekali suasana Banyuwangi, baik dengan Bali maupun Lombok. Sangat menarik,” kata Glenn, turis asal Amerika Serikat.

Ipuk berpesan agar pelaksanaan pasar takjil dikoordinasikan dengan baik, terutama masalah sampah. Ia menyarankan kepada pembeli maupun pedagang agar membawa kantong dari rumah untuk mengurangi sampah plastik.

“Sampah, terutama material plastik, adalah masalah besar bangsa ini. Program membawa tas belanja sendiri adalah upaya kita melaksanakan komitmen Banyuwangi ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), guna mendukung kebijakan Presiden untuk penanganan sampah dan penataan lingkungan.

“Selain itu, untuk menjaga higienitas makanan yang dijual, Laboratorium dari Dinas Kesehatan akan rutin berkeliling untuk mengecek apakah makanan yang dijajakan layak dikonsumsi,” kata Ipuk. (*)

Dugaan Harley “Bodong” Bimanata Disorot, Caption Instagram Dinilai Arogan: Publik Ingat Kasus Mario Dandy

BADUNG || Jejak-indonesia.id - Jagat media sosial kembali diguncang. Kali ini sorotan tajam mengarah kepada Bimanata, anggota DPRD Kabupaten Badung, yang diduga memamerkan motor besar Harley-Davidson tanpa Nopol dengan status yang dipertanyakan.

Isu ini mencuat setelah Bimanata mengunggah foto motor besarnya di akun Instagram @bimanata9 disertai caption bernada kontroversial: “diamkan rusak, di bawa keluar fikiran mu yg rusak. Astungkara rahayu sareng sami.”

Alih-alih menuai pujian, unggahan tersebut justru memantik reaksi keras publik. Sejumlah tokoh masyarakat di Dalung angkat suara. Mereka menilai caption tersebut terkesan menyindir, arogan, bahkan menonjolkan kesombongan. Kritik semakin tajam karena Bimanata bukan sosok biasa. Ia merupakan anggota legislatif aktif di Kabupaten Badung dan dikenal sebagai putra dari Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.

“Seorang pejabat publik seharusnya menjadi panutan. Bukan mempertontonkan kemewahan dengan narasi yang terkesan merendahkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Dalung yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, sikap pamer kekayaan di ruang publik bisa melukai rasa keadilan sosial masyarakat.

Isu semakin liar ketika muncul dugaan bahwa motor besar Harley-Davidson yang dipamerkan tersebut berstatus “bodong” atau tidak memiliki kelengkapan dokumen yang sah. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bimanata terkait tudingan tersebut. Namun, perbincangan di media sosial sudah terlanjur panas, dengan warganet mempertanyakan integritas serta etika seorang wakil rakyat.

Fenomena pejabat atau keluarga pejabat yang gemar memamerkan gaya hidup mewah bukan hal baru. Publik tentu masih mengingat kasus Mario Dandy Satriyo, yang namanya mencuat setelah aksi pamer kendaraan mewah dan gaya hidup hedonis di media sosial berujung pada sorotan nasional. Kasus itu menjadi pelajaran pahit bahwa kesombongan yang dipamerkan di ruang digital bisa berbalik menjadi bumerang.

Media sosial sejatinya adalah ruang komunikasi, bukan arena adu gengsi. Apalagi bagi pejabat publik yang setiap gerak-geriknya menjadi perhatian. Unggahan dengan nada menantang seperti “fikiran mu yg rusak” dinilai sebagian kalangan tidak mencerminkan kedewasaan sikap seorang wakil rakyat.

Pengamat sosial menilai, di era keterbukaan informasi, transparansi dan empati jauh lebih dibutuhkan daripada simbol kemewahan. “Rakyat ingin melihat keteladanan, bukan kemewahan,” ujar seorang akademisi di Denpasar.

Kini, bola panas ada di tangan Bimanata. Publik menunggu klarifikasi: apakah benar motor tersebut legal? Apa maksud sebenarnya dari caption yang menuai kontroversi itu? Dan yang terpenting, apakah seorang pejabat publik menyadari bahwa setiap unggahan bukan sekadar konten, tetapi cerminan karakter?

Di tengah derasnya arus kritik, satu hal yang pasti: masyarakat semakin kritis. Kesombongan, jika benar dipertontonkan, bukan hanya merusak citra pribadi, tetapi juga dapat mencoreng marwah institusi yang diwakilinya.

Catatan Redaksi:
Media Ini Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah Serta Membuka Ruang Hak Jawab Sesuai Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik.

Zivana Kembali Ke Sumut, Libur Puasa Usai Terpilih Perwakilan Putri Sepak Bola

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Titania Zivana Agusti, perwakilan Putri Sumut dari Sekolah Sepak Bola Boby Lovers Gerakan Emas yang terpilih untuk memperkuat Tim Arema Women U18, kembali ke Sumatera Utara pada hari ini untuk menikmati libur puasa.

Zivana, yang lebih akrab disapa Ziva, telah menjalani masa latihan di Kota Malang sejak berangkat pada 20 November 2025 lalu. Kembalinya sang atlet muda ini menjadi momen bahagia bagi keluarga dan pihak pengurus Sekolah Sepak Bola Boby Lovers Gerakan Emas.

"Alhamdulillah, Ziva bisa pulang untuk berlibur bersama keluarga jelang puasa. Kondisinya dalam keadaan baik dan terus meningkatkan kemampuannya sebagai pemain sepak bola," ujar Agustiono, ayah Zivana yang juga tergabung dalam Gerakan Pemuda Indonesia Emas (GPIE).

Sebelum berangkat ke Malang, Ziva telah mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, antara lain Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Bank Sumut, serta pembina yayasan Aspiadi Nasution dan Ketua Umum GPIE Budi Anthoni Sinaga.

"Kita berharap libur ini bisa menjadi waktu untuknya beristirahat dan memperkuat hubungan dengan keluarga, sebelum kembali melanjutkan latihan demi mengharumkan nama Sumut di kancah nasional," tambah Agustiono.

Ziva tinggal di Desa Saentis, Kabupaten Deli Serdang dan bersekolah di SMA PAB 4 Sampali. Setelah libur puasa, dia akan kembali ke Malang untuk melanjutkan persiapan dengan Tim Arema Women U18.

(Adel)