Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Tahun: 2026

Jember, Jejak – Indonesia.id ||  Jum’at 6 Maret 2026 , Aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan masyarakat.

Kali ini, praktik yang diduga berlangsung secara terang-terangan tersebut dilaporkan terjadi di Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Warga sekitar mengaku resah karena kegiatan yang melanggar hukum itu disebut-sebut berjalan hampir setiap hari tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, arena sabung ayam tersebut diduga milik seseorang berinisial Har.

Lokasi yang digunakan disebut berada di area yang cukup tersembunyi, namun aktivitas keluar-masuk kendaraan dan kerumunan orang kerap terlihat, terutama pada waktu-waktu tertentu.

“Sudah cukup lama berlangsung. Biasanya ramai kalau hari-hari tertentu. Banyak orang datang dari luar desa juga,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut keterangan warga, kegiatan sabung ayam tersebut tidak hanya sekadar adu ayam, tetapi juga disertai praktik perjudian dengan nilai taruhan yang bervariasi.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terlebih saat ini masih dalam suasana bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan keagamaan dan aktivitas positif.

Selain meresahkan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penyelidikan terhadap dugaan praktik perjudian tersebut.

Secara hukum, praktik perjudian sabung ayam jelas dilarang di Indonesia. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Selain itu, para pemain atau pihak yang ikut serta dalam aktivitas perjudian juga dapat dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur bahwa siapa pun yang ikut bermain judi di tempat umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum tanpa izin, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Indonesia juga memperkuat larangan perjudian melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan moral masyarakat.

Dengan adanya aturan hukum tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan praktik sabung ayam yang terjadi di Desa Pace, Kecamatan Silo, agar ketertiban dan keamanan lingkungan dapat kembali terjaga. (tim Investigasi)

SIDOARJO || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Polsek Sedati Polresta Sidoarjo melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di desa Pepe dan desa Betro

Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sedati Iptu Masyita Dian Sugianto, sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat serta upaya mempererat hubungan antara Polri dan warga. Jumat (06/03/2026).

Kegiatan bakti sosial tersebut dilaksanakan dengan menyasar masyarakat yang tinggal di desa Pepe dan desa Betro,dalam kegiatan ini Polsek Sedati menyalurkan bantuan 150 paket sembako kepada warga yang membutuhkan sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan.

“Melalui kegiatan bakti sosial ini kami ingin berbagi dengan masyarakat, karena pada dasarnya apa yang kita miliki juga terdapat hak orang lain di dalamnya. Semoga bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat, sekaligus mempererat silaturahmi antara Polri dengan masyarakat,” ujar Kapolsek Sedati Iptu Masyita Dian Sugianto

Lebih lanjut, Kapolsek Sedati juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi warga.

Kehadiran Polsek Sedati di tengah masyarakat diharapkan dapat semakin mempererat hubungan antara Polri dan warga, sekaligus menumbuhkan semangat kepedulian dan kebersamaan di Bulan Suci Ramadhan. Melalui kegiatan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta selalu berupaya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Sidoarjo

(Redho)

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu (Upal).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka laki – laki berinisial AF (40) warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa transaksi uang palsu diduga akan terjadi di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan di lokasi.

Saat hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu orang melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang masih berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp50.000.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa uang palsu tersebut merupakan sampel yang akan ditawarkan kepada calon pembeli bersama rekannya yang melarikan diri.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Rejoso guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Di lokasi terpisah, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uli menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegas AKBP Titus.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan dugaan uang palsu.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana, termasuk peredaran uang palsu,” pungkas AKBP Titus. (*)

MALANG || Jejak-indonesia.id – Polres Malang Polda Jawa Timur membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat selama mudik Lebaran 2026.

Fasilitas ini disiapkan untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama.

Layanan penitipan kendaraan ini dapat dimanfaatkan mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026.

Penitipan bisa dilakukan di Mapolres Malang maupun di 30 Polsek yang ada di jajaran Polres Malang, Polda Jatim.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan program ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat saat momentum mudik.

Menurutnya, banyak warga yang khawatir terhadap kendaraannya ketuka ditinggal mudik rawan pencurian.

“Kami buka layanan penitipan kendaraan gratis ini sebagai upaya memberikan rasa aman bagi warga yang khawatir kendaraannya hilang saat rumah ditinggal,” ujar AKP Bambang Subinajar, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, syarat penitipan cukup mudah. Masyarakat hanya perlu menunjukkan dokumen kendaraan asli serta menyerahkan fotokopi identitas diri dan fotokopi dokumen kendaraan kepada petugas.

Menurut AKP Bambang, kendaraan yang dititipkan akan dijamin keamanannya oleh kepolisian.

Seluruh kendaraan juga ditempatkan di area parkir beratap agar terlindung dari terik matahari maupun hujan.

“Kendaraan akan kami tempatkan di lokasi parkir yang aman dan beratap, sehingga selain aman dari potensi gangguan juga terlindung dari panas dan hujan. Kami ingin masyarakat benar-benar merasa tenang selama mudik,” tegasnya.

Polres Malang Polda Jatim mengimbau masyarakat yang berencana mudik Lebaran 2026 agar memanfaatkan fasilitas ini.

Dengan langkah tersebut, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Malang tetap kondusif selama perayaan Idulfitri. (*)

GRESIK || Jejak-indonesia.id – Jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Melalui Unit Resmob, Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal berupa serbuk petasan di wilayah Kecamatan Menganti pada Minggu (1/3/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HDP (19), warga Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran serbuk petasan di wilayah Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah melakukan pengintaian dan penyisiran di sekitar lokasi, petugas mendeteksi keberadaan pelaku di salah satu warung kopi di Desa Pelemwatu.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 01.30 WIB.

“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kamis (5/3/26).

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit telepon seluler yang diduga untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi.

“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Arya.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” tambahnya.

Polres Gresik Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

Untuk pengaduan terkait kejahatan, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis.

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 melalui WhatsApp maupun telepon. (*)

error: Content is protected !!