Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Tahun: 2026

MAKASSAR || Jejak-indonesia.id – Aliansi Rakyat mandiri indonesia Kota Makassar menggelar aksi penolakan terhadap rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan dilakukan pemerintah kota Makassar. Aksi yang dimulai pukul 09.30 di depan halaman kantor Walikota kemudian dilanjutkan ke kantor sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berlangsung kondusif, dengan membawa spanduk dan plakat yang menyampaikan tuntutan mereka.

Ratusan peserta dari berbagai kelompok PKL se-Kota Makassar ikut serta dalam aksi ini, antara lain pedagang asongan Pantai Losari, pedagang di sekitar GOR Sudiang, dan pedagang Pantai Panjang Losari. Mereka menyampaikan khawatir terkait keberlangsungan usaha yang telah menjadi sumber mata pencaharian utama keluarga mereka selama bertahun-tahun.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Koordinator Pedagang Asongan Pantai Losari Mace Yanti, Aliansi Rakyat Biasa menyatakan bahwa pada prinsipnya mendukung penataan kota yang tertib, bersih, dan indah. Namun, rencana relokasi yang dilakukan tanpa musyawarah adil, tanpa solusi yang menjamin keberlangsungan usaha, serta tanpa kepastian lokasi penganti yang layak telah menimbulkan keresahan mendalam.

“Kita tidak menentang penataan kota, tapi kita butuh perhatian yang sama terhadap nasib kita sebagai pekerja yang berusaha mencari nafkah secara jujur. Relokasi tanpa persiapan yang matang hanya akan membuat kita kehilangan sumber penghidupan,” ujar Mace Yanti.

Keputusan relokasi dinilai perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan hak warga negara dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2028 tentang UMKM, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberdayakan dan melindungi usaha mikro dan kecil termasuk PKL.

Ketua Provinsi Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan Muh. Herul menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bagian dari hak konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Kita melaksanakan hak kita dengan cara yang damai dan sesuai aturan hukum, karena kita percaya pemerintah akan mendengarkan suara rakyat,” ucapnya.

Aliansi Rakyat Biasa menyampaikan tuntutan untuk melakukan musyawarah terbuka bersama seluruh elemen PKL serta kajian sosial ekonomi secara transparan sebelum mengambil keputusan akhir. Mereka juga menyatakan diri sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan kota yang inklusif, sekaligus menyampaikan sejumlah penolakan:

1. Relokasi yang dilakukan tanpa dialog terbuka komprehensif dan tanpa memperhatikan aspirasi pedagang.
2. Penempatan PKL di pasar baru maupun area yang dikelola PT Pamos, yang dinilai belum siap dan tidak sesuai dengan karakter usaha kecil.
3. Pengusiran PKL dari lokasi usaha saat ini, mengingat PKL telah menjadi identitas budaya kota Makassar yang harus dilindungi.
4. Segala bentuk diskriminasi terhadap PKL baik dalam perlakuan tidak adil maupun pembatasan hak berusaha.
5. Segala bentuk intimidasi terhadap para pedagang dari pihak keamanan maupun instansi terkait.

Aksi dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi Lapangan Rafli Maulana, ST, didampingi oleh Muh. Herul dan Virdaus (Ketua Provinsi Solidaritas Rakyat Mandiri Indonesia/SRMI Sulawesi Selatan). Turut hadir juga koordinator pedagang dari GOR Sudiang dan Pantai Panjang Losari yang menyampaikan orasi pernyataan sikap penolakan.Tutupnya,

ARIFIN SULSEL
Pewarta : ALIF Hariadi
Sorotanpublic.com

Tanah Karo || Jejak-indonesia.id – Sejumlah TPP non SK pendamping desa kabupaten Karo sebanyak 15 org mendatangi kantor TA Kab Karo pada Jumat 6/3/2026 , dalam aksi ini massa mengungkapkan kekecewaanya setelah terbit nya SK 127 terkait penetapan perubahan kontrak TA Dan TPP provinsi Sumatera Utara .

Aksi ini di warnai dengan menyegel kantor TA.kabupaten tanah karo sebagai bentuk kekecewan massa setelah tidak ditemukan seorangpun pengurus TA di kantor TA kabupaten Tanah Karo tersebut. termasuk Abdulrahim Surbakti sebagai TA kab.tanah karo yang tidak berada di kantor saat aksi berlangsung .

Dalam aksi ini massa yang di kordinator
Jono.S. brahmana menuntut :

1. Menolak SK 127 tahun 2026

2. Mengajukan nama2 TPP yg belum
masuk SK ke korprov & Kemendes agar di SK kan kembali

3. Meminta disampaikan agar SK 127 di revisi kembali dan diterapkan sesuai Kepmendes 294.

Menurut Jono aksi ini di lakukan di karnakan adanya kekecewaan TPP kab.tanah Karo non SK setelah adanya terbit SK 127 yang jelas jelas melanggar KEPMENDES 294 , sehingga kami meminta agar SK 127 tersebut bisa segera di revisi .

” Banyak keganjilan yang kami liat dari terbitnya SK 127 , karna cukup jelas sudah banyak melanggar KEPMENDES no 294 sehingga SK 127 harus segera di revisi ” tegas Jono

Aksi berlangsung secara damai sekitar 1 jam namun massa mengancam akan kembali melakukan aksi serupa hingga SK 127 di revisi , saat ini terbitnya SK 127 cukup merugikan TPP Tanah karo , yang saat ini ada 34 orang TPP di kab.Tanah Karo yang belum masuk dalam SK . ( ….)

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Polemik dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kini memasuki jalur hukum. Indra secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi pada Jumat (6/3/2026).

Laporan tersebut dilayangkan Indra dengan didampingi, Ari Bagus Pranata dari Feradi WPI. Kedatangan mereka bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan fitnah serta ancaman yang disebut telah merugikan nama baik dan keamanan pribadi pelapor.

Indra menegaskan, langkah hukum ini diambil setelah berbagai tudingan dan ancaman yang ia terima dinilai sudah melampaui batas dan berdampak pada reputasinya di tengah masyarakat.

“Laporan ini kami buat agar semuanya menjadi terang. Saya berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas dugaan fitnah dan pengancaman yang saya alami,” ujar Indra usai membuat laporan di Polresta Banyuwangi.

Sementara itu, Ari Bagus Pranata menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, dugaan pencemaran nama baik maupun pengancaman merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Negara harus hadir melindungi warga dari tindakan fitnah maupun intimidasi,” tegas Ari.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari penyidik Polresta Banyuwangi. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga terlibat akan segera dimintai keterangan guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan tersebut.

Langkah hukum yang ditempuh Indra ini menjadi sinyal bahwa dugaan fitnah dan ancaman yang beredar tidak lagi sekadar polemik di ruang publik, melainkan telah memasuki proses hukum resmi. Perkembangan kasus ini pun diperkirakan akan menjadi perhatian publik di Banyuwangi dalam waktu dekat.

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri acara silaturahmi Presiden RI Prabowo Subianto dengan para kiai serta tokoh organisasi kemasyarakatan Islam di Istana Kepresidenan Jakarta Kamis, (5/3/2026) malam.

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan para tokoh agama untuk bertukar pandangan mengenai sejumlah isu Strategis, baik dalam negeri maupun global.

Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa setiap keputusan besar pemerintah selalu diambil dengan mengutamakan kepentingan rakyat serta masa depan bangsa.

Presiden juga terus mendorong peran strategis Indonesia dalam menjembatani ketegangan di antara negara-negara sahabat guna mewujudkan perdamaian dunia.

Silaturahmi tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun penyelenggaraan negara yang inklusif dan konstruktif, melalui penguatan sinergi antara pemerintah dan tokoh agama dalam menghadapi berbagai tantangan kebangsaan.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah menteri Kabinet Merah Putih

(One/Penpas)

BALI || Jejak-indonesia.id — Polemik proyek jaringan air bersih dari reservoir di wilayah Petang, Kabupaten Badung, belum sepenuhnya mereda. Setelah sebelumnya disorot karena dugaan pipa yang telah terpasang namun tidak mengalirkan air ke rumah warga, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung kini menyampaikan klarifikasi resmi.

Namun di sisi lain, sebagian masyarakat masih menunggu pembuktian nyata di lapangan.

Situasi ini membuat proyek bernilai lebih dari Rp14 miliar tersebut tetap berada dalam perhatian publik.

PUPR Klaim Sistem Berfungsi Normal
Dalam komunikasi konfirmasi dengan redaksi pada Kamis (5/3/2026), pihak PUPR Badung melalui Kepala Bidang terkait menyatakan bahwa instalasi jaringan air bersih yang dibangun pada tahun anggaran 2024–2025 telah diperiksa dan dinyatakan berfungsi.

Menurutnya, pengecekan bahkan dilakukan beberapa kali setelah muncul informasi dari masyarakat.

“Kami sudah melakukan evaluasi dan pengecekan lapangan. Instalasi pipa dan sambungan rumah yang terpasang sudah kami koordinasikan dengan pengurus BUMDes, pengelola, dan kelian di sana. Dari hasil pengecekan, semuanya aman dan air teraliri,” ujar Kabid PUTR Badung kepada redaksi.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dokumentasi berupa foto dan video hasil pengecekan di sumber air, reservoir, hingga sambungan rumah warga.

“Kami bahkan melakukan pengecekan ulang setelah muncul informasi tersebut. Tim kembali turun ke lapangan dan hasilnya masih menunjukkan kondisi normal,” tambahnya.

Permintaan Lokasi Spesifik
Meski membantah adanya masalah pada jaringan air, pihak PUPR Badung tetap meminta informasi lebih detail terkait lokasi yang disebut-sebut tidak mendapatkan aliran air.

“Kalau memang ada titik yang tidak teraliri, mohon diinformasikan lokasinya agar bisa kami cross-check kembali di lapangan,” kata Kabid PUTR Badung.

Menurutnya, sambungan rumah yang dipasang sudah sesuai dengan kontrak pekerjaan proyek.

Media Tegaskan Fungsi Kontrol Publik
Menanggapi klarifikasi tersebut, redaksi menegaskan bahwa informasi awal berasal dari masyarakat setempat yang mengaku tidak merasakan manfaat dari jaringan pipa yang telah dipasang.

Redaksi juga menekankan bahwa pemberitaan dilakukan dalam kerangka keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Yang dibutuhkan masyarakat sebenarnya sederhana, yakni transparansi dan realisasi program yang benar-benar dirasakan di lapangan,” ujar perwakilan redaksi dalam percakapan konfirmasi tersebut.

Menurut redaksi, media memiliki peran untuk memastikan bahwa pembangunan yang menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Anggaran Besar, Harapan Publik Tinggi
Proyek jaringan air bersih di wilayah Petang sebelumnya menjadi perhatian karena nilainya yang cukup besar.

Data pengadaan pemerintah daerah menunjukkan bahwa pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tersebut terdiri dari beberapa paket pekerjaan dengan total anggaran lebih dari Rp14,4 miliar.

Dengan nilai investasi sebesar itu, masyarakat tentu berharap distribusi air bersih dapat berjalan optimal.

Publik Menunggu Pembuktian Lapangan
Perbedaan informasi antara klaim masyarakat dan klarifikasi pemerintah membuat persoalan ini belum sepenuhnya selesai.

Sebagian warga berharap ada pengecekan terbuka di lapangan agar kondisi sebenarnya dapat dilihat secara langsung.

Bagi masyarakat di wilayah perbukitan seperti Petang, air bersih bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan dasar untuk kehidupan sehari-hari.

Karena itu, publik kini menunggu satu hal yang paling sederhana namun paling penting: apakah air benar-benar mengalir hingga ke rumah warga.(Red/Tim)

error: Content is protected !!