Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Tegas, Ketum PW-FRN Agus Flores Lakukan Pembenahan Administrasi Internal dan Perkuat Independensi Media

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN), Agus Flores, menegaskan komitmennya dalam melakukan pembenahan internal organisasi.

Langkah ini mencakup penertiban administrasi, penguatan independensi media, serta penegasan kebijakan satu pintu demi menjaga marwah dan integritas organisasi.

Instruksi tersebut disampaikan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota di semua tingkatan, mulai dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Pembenahan ini dilakukan sebagai bentuk konsolidasi organisasi agar tetap solid, profesional, dan berintegritas.

Agus Flores menegaskan bahwa tertib administrasi menjadi prioritas utama.

Seluruh pengurus DPW dan DPC diwajibkan segera melakukan konfirmasi pembaruan Kartu Tanda Anggota (KTA), sesuai batas waktu pembaruan yang sudah ditetapkan langkah ini dinilai penting untuk memastikan validitas keanggotaan dan memperkuat sistem organisasi secara menyeluruh, tegasnya Rabu 11/2/2026

Selain itu, PW-FRN juga menekankan pentingnya independensi media yang tergabung di dalamnya. Setiap media diwajibkan menjaga netralitas dan mematuhi kebijakan tunggal organisasi. Tidak dibenarkan adanya standar ganda dalam pemberitaan yang berkaitan dengan visi dan arah kebijakan PW-FRN.

Dalam instruksinya, Agus Flores juga meminta seluruh media yang bernaung di bawah PW-FRN untuk memutus segala bentuk keterkaitan dengan organisasi yang dinilai menyerupai atau tidak sejalan dengan visi PW-FRN. Kebijakan ini bersifat mutlak sebagai bagian dari penerapan one-gate policy atau kebijakan satu pintu yang menjadi prinsip organisasi.

“Organisasi tidak akan menoleransi pelanggaran sekecil apa pun. Tindakan tegas akan diambil terhadap media yang masih terkontaminasi atau mengabaikan instruksi ini,” tegas Agus Flores dalam arahannya.

Penegasan ini dilakukan demi menjaga kredibilitas dan integritas PW-FRN di mata publik, sekaligus memastikan seluruh anggota berada dalam satu komando dan visi yang sama.

Dengan langkah pembenahan ini, PW-FRN berharap dapat semakin memperkuat soliditas internal serta meningkatkan profesionalisme organisasi dalam menjalankan fungsi jurnalistik di tengah dinamika dunia pers yang terus berkembang.

Jalan Utama Kertosari Rusak Parah, Warga Tanami Lubang dengan Tanaman sebagai Bentuk Protes

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pemandangan tak biasa terlihat di tengah Kota Banyuwangi, tepatnya di wilayah Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi. Sejumlah lubang besar yang menganga di badan jalan justru ditanami tanaman oleh warga. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus peringatan agar para pengguna jalan lebih berhati-hati.

Ironisnya, jalan yang rusak tersebut merupakan salah satu akses utama di Kelurahan Kertosari. Jalur itu menghubungkan permukiman warga, Puskesmas Kertosari, hingga kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Buyukan Kertosari. Setiap hari, jalan tersebut dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan pelayanan masyarakat.

Pantauan di lokasi, terdapat beberapa titik lubang cukup dalam yang tersebar di sepanjang ruas jalan. Saat hujan turun, lubang-lubang itu tertutup genangan air sehingga sulit terlihat oleh pengendara. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, terutama bagi pengendara sepeda motor.

Salah satu warga, Abdul Ghani, menegaskan bahwa kerusakan jalan tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya perbaikan signifikan.

"Jalan ini rusaknya sudah lama. Lubangnya makin hari makin dalam. Kalau malam hari sangat berbahaya karena tidak kelihatan jelas,” ujarnya.

Menurutnya, warga terpaksa menanami lubang dengan tanaman seadanya sebagai tanda agar pengendara mengurangi kecepatan. Langkah tersebut juga menjadi simbol kekecewaan warga atas belum adanya penanganan serius dari pihak terkait.

Hal senada disampaikan warga lainnya, Ganda. Ia mengaku heran karena jalan tersebut berada di kawasan perkotaan dan menjadi akses vital masyarakat.

"Padahal ini jalan utama kelurahan. Bahkan sering dilewati Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi karena rumahnya juga di Kertosari. Tapi sampai sekarang belum ada perbaikan,” ungkapnya.

Warga berharap pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, segera turun tangan memperbaiki jalan tersebut sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas. Mereka khawatir, jika dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin akan ada korban akibat kondisi jalan yang rusak dan berlubang.

"Kami hanya ingin jalan ini segera diperbaiki. Jangan sampai harus ada korban dulu baru diperhatikan,” tambah Abdul Ghani.

Masyarakat Kertosari berharap perhatian serius dari pemerintah agar akses utama yang menunjang aktivitas warga, pelayanan kesehatan, serta mobilitas umum itu kembali layak dan aman digunakan. Hingga berita ini ditulis, warga masih menunggu kepastian waktu perbaikan dari instansi terkait.

Gandeng Puskesmas Mojopanggung, Lapas Banyuwangi Berikan Layanan VCT dan Cek Kesehatan Gratis Bagi Warga Binaan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi terus berkomitmen memenuhi hak-hak dasar bagi warga binaan, salah satunya di bidang kesehatan. Bekerja sama dengan Puskesmas Mojopanggung, Lapas Banyuwangi menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan rutin serta tes Voluntary Counseling and Testing (VCT), Rabu (11/02).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi ini menyasar 50 orang warga binaan. Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif, mulai dari pengecekan tanda-tanda vital, konsultasi keluhan kesehatan fisik, hingga pengambilan sampel darah untuk deteksi dini penyakit menular seperti HIV/AIDS melalui metode VCT.

Kepala Lapas Banyuwangi menyatakan bahwa kesehatan merupakan prioritas utama dalam mendukung keberhasilan proses pembinaan. Menurutnya, meskipun sedang menjalani masa pidana, hak warga binaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tetap menjadi kewajiban negara yang harus ditunaikan secara maksimal.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga binaan dalam kondisi sehat secara fisik dan mental. Sinergi dengan Puskesmas Mojopanggung ini adalah bentuk nyata pemenuhan hak kesehatan bagi mereka. Dengan deteksi dini melalui VCT, kita bisa melakukan langkah preventif maupun penanganan yang cepat jika ditemukan adanya gangguan kesehatan," ujar Wayan.

Lebih lanjut, Wayan menekankan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari program kesehatan jangka panjang di Lapas Banyuwangi. Mengingat jumlah warga binaan yang cukup banyak, pelaksanaan tes kesehatan ini dilaksanakan secara bertahap dan akan menjangkau seluruh warga binaan.

"Pemeriksaan hari ini diikuti oleh 50 orang warga binaan. Kami tegaskan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan hingga menjangkau seluruh warga binaan tanpa terkecuali. Target kami adalah seluruh penghuni Lapas mendapatkan hak skrining kesehatan yang sama guna menciptakan lingkungan hunian yang sehat dan bebas dari penularan penyakit menular," imbuhnya.

Pihak Puskesmas Mojopanggung pun menyambut baik kolaborasi yang telah terjalin lama ini. Selain melakukan tindakan medis, tim medis yang diterjunkan juga memberikan edukasi mengenai pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Edukasi ini dinilai penting agar warga binaan memiliki kesadaran mandiri dalam menjaga kebersihan diri dan lingkungan blok hunian.

PJ HIV Aids Puskesmas Mojopanggung, Diah Retno Utami, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penguatan skrining kesehatan di lingkungan risiko tinggi. Pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung Lapas Banyuwangi dalam memantau kondisi kesehatan para warga binaan secara periodik.

"Kami mengapresiasi keterbukaan dan kesiapan Lapas Banyuwangi dalam memfasilitasi pemeriksaan ini. 50 warga binaan yang mengikuti tes hari ini sangat kooperatif. Tujuan kami bukan hanya menemukan kasus secara dini, tapi memberikan pemahaman bahwa kesehatan adalah aset berharga agar mereka tetap produktif selama menjalani masa pembinaan di sini," tutupnya.

Jangan Panik, BPJS Kesehatan PBI Tidak Aktif, Bisa Aktif Lagi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id -  Masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kini tidak perlu panik jika mendapati kartu kepesertaan mereka tidak aktif. Pemerintah telah menyediakan alur reaktivasi yang jelas melalui Dinas Sosial dan fasilitas kesehatan setempat agar hak mendapatkan layanan medis tetap terjamin.11/02/26

Kepesertaan BPJS PBI JK yang nonaktif umumnya disebabkan oleh perubahan data pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau verifikasi basis data rutin. Namun, selama warga memenuhi kriteria, status tersebut dapat diaktifkan kembali.

Sebelum melakukan pengurusan, warga diharapkan menyiapkan beberapa dokumen Siapkan Kartu Keluarga (KK), KTP-Elektronik, Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang nonaktif dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kelurahan.

Langkah reaktivasi melalui Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten atau kota sesuai domisili dengan Verifikasi DTSEN, petugas akan memeriksa apakah NIK warga masih tercatat di DTSEN. Jika masih terdaftar, Dinsos akan menerbitkan surat rekomendasi reaktivasi yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan.

Humas BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Farensi, mengatakan, bahwa sejak terbitnya SK Kemensos Nomor 3/HUK/2026, pihaknya berupaya melakukan skrining data peserta PBI JK yang memiliki riwayat penyakit kronis seperti penyakit ginjal, hemofili, jantung, dan lain sebagainya. Skrining tersebut guna mendeteksi peserta PBI JK yang sedang dalam perawatan atau membutuhkan layanan kesehatan guna diusulkan pengaktifan kembali melalui Dinsos.

"Kami terus berkoordinasi dengan Dinsos untuk melakukan reaktivasi, harapan kami jangan sampai ada peserta PBI JK dengan penyakit berat yang terhambat perawatannya karena kepesertaannya non aktif, masyarakat juga dapat melakukan reaktivasi PBI JK melalui prosedur dari Dinsos," pungkasnya.

Reporter : Rio

SK Terbit, Gaji Mandek: PPPK Tabanan Diangkat 2025, Hak Belum Dibayar

TABANAN || Jejak-indonesia.id - Viral di Instagram melalui akun @denpasarcerita, keluhan serius mencuat dari sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Tabanan. Mereka mengaku telah resmi diangkat sejak formasi tahun 2025, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, bahkan telah menjalankan tugas pemerintahan, namun hingga awal 2026 gaji perdana tak kunjung cair.

Kondisi ini langsung menyulut pertanyaan publik: apa arti SK negara jika hak dasar pegawai justru terabaikan? Negara hadir lewat pengangkatan, tapi absen saat kewajiban pembayaran harus ditunaikan.

Informasi yang berkembang menyebutkan ribuan tenaga non-ASN telah ditata ulang statusnya menjadi PPPK paruh waktu sebagai bagian dari kebijakan nasional penataan kepegawaian. Namun di Tabanan, kebijakan itu justru menyisakan ironi. Bekerja tanpa digaji, mengabdi tanpa kepastian.

Pemerintah Kabupaten Tabanan membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji. Alasan yang disampaikan bukan penghapusan hak, melainkan proses administrasi penggajian yang belum rampung, dengan dalih dokumen dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dalam tahap penyelesaian.

Masalahnya, alasan administratif tak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum dan moral pemerintah daerah. Ketika SK telah diterbitkan dan pegawai sudah melaksanakan tugas, maka hak atas gaji adalah kewajiban mutlak negara, bukan opsi yang bisa ditunda tanpa batas waktu.

Indikasi Pelanggaran:

Keterlambatan ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan hak pegawai sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Asas good governance dan perlindungan hak aparatur negara

Jika kelalaian administrasi menyebabkan pegawai tidak menerima hak finansialnya, maka dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, bahkan membuka ruang pertanggungjawaban administratif bagi pejabat terkait.

Pemkab Tabanan menyatakan gaji PPPK paruh waktu akan tetap dibayarkan, dan direncanakan dicairkan sekaligus atau dirapel setelah proses administrasi selesai. Namun hingga kini, kepastian tanggal pencairan belum diumumkan secara terbuka.

Publik kini menunggu bukan sekadar janji, melainkan kejelasan dan keberanian pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan ini secara transparan. SK tanpa gaji adalah simbol kegagalan tata kelola, dan jika dibiarkan berlarut, akan mencederai kepercayaan aparatur terhadap negara yang mereka layani.

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

error: Content is protected !!