Closing soon Closes at 5:00 pm

Bulan: Februari 2026

Penghargaan Bintang 3 dari BPJS Kesehatan diraih 5 RS di Banyuwangi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - BPJS Kesehatan kembali memberikan apresiasi atas upaya transformasi digital yang telah dicapai oleh rumah sakit di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Penghargaan Bintang 3 tersebut merupakan apresiasi dari Direktur Teknologi Informasi (TI) BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan, yang dalam penyerahannya diwakilkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, drg. Muhammad Masrur Ridwan, M.Kes., AAAK, pada acara Evaluasi Layanan Rumah Sakit, Selasa (10/02/2026).

Adapun rumah sakit penerima penghargaan Bintang 3 meliputi RS Nahdlatul Ulama, RS Al Rohmah, RS PKU Muhammadiyah Rogojampi, RS Bakti Mulia, dan RS Fatimah. Masrurmenyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan apresiasi atas inisiasi dan akselerasi yang telah diupayakan kelima RS dalam mengimplementasikan inovasi digital pada layanan kesehatan di era JKN, seperti integrasi Sistem Antrean Online, Sistem Klaim, E-Sep, Finger Print, dan Frista.

“Beragam inovasi digital tersebut merupakan jawaban atas kebutuhan peserta JKN guna mempermudah akses layanan kesehatan di RS mengingat tingginya animo masyarakat terutama di era digital. Inovasi digital menjadi sebuah kebutuhan esensial bagi peserta JKN dalam rangka menciptakan simplifikasi layanan yang terdigitalisasi serta paperless,” ujar Masrur.

Sebagai contoh, E-SEP (Surat Eligibilitas Elektronik) yang memudahkan peserta JKN karena tidak perlu lagi membawa dokumen rujukan pada saat hendak mengakses layanan rawat jalan di Poli RS, maupun rawat inap, cukup melalui rujukan online yang tersistem dan tersambung secara digital antar Fasilitas Kesehatan.

E-SEP telah didukung oleh validasi sidik jari dan rekam wajah pasien sehingga dokumen eligibilitas tidak lagi memerlukan tanda tangan basah oleh pasien karena sudah terotomasi dari proses digitalisasi tersebut.

"Adaptasi dengan digitalisasi layanan publik adalah sebuah keniscayaan, termasuk RS sebagai mitra kerja BPJS Kesehatan. Oleh karena itu BPJS Kesehatan memberikan penghargaan bintang tiga kepada kelima RS ini, sebagai apresiasi khususnya kepada
manajemen RS yang telah berupaya mengedepankan digitalisasi untuk kemudahan sistem dan kecepatan layanan administrasi di RS, tiada lain bertujuan demi meningkatkan kepuasan peserta JKN,” ungkap Masrur

Masrur berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi Rumah Sakit lain diKabupaten Banyuwangi dan Situbondo untuk senantiasa terdepan dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan inovasi di bidang kesehatan di masa mendatang.

"Tantangan bagi kita semua adalah mewujudkan sistem layanan JKN yang terdigitalisasi dan terotomasi demi menyajikan kemudahan layanan bagi Peserta JKN, dengan kolaborasi dan
komunikasi yang positif bersama mitra kerja dan stakeholders tentu kami optimis harapan tersebut akan terwujud," pungkasnya.

Reporter : Rio

Aktivis Filsafat Logika Berpikir Raden Teguh Firmansyah. “Pemberitaan Penemuan Mayat di Bekas Galian C Sesat Nalar dan Sarat Framing

BANYUWANGI || Jejak-indinesia.id -  Pemberitaan sejumlah media online terkait penemuan mayat di area bekas tambang galian C, Kalibendo, Kecamatan Rogojampi. milik Ketua Partai Demokrat menuai kritik keras dari Aktivis Filsafat Logika Berpikir, Raden Teguh Firmansyah. Ia menilai narasi yang dibangun tidak hanya cacat logika, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik secara sistematis.

Raden menegaskan, sejak awal publik telah diarahkan pada opini yang keliru dengan menyematkan istilah “tambang” seolah-olah masih ada aktivitas pertambangan.

“Ini penyakit logika. Lokasinya itu bekas galian C, sudah tidak beroperasi bertahun-tahun. Tapi framing media dibuat seakan-akan masih ada aktivitas tambang ilegal. Ini bukan salah kaprah biasa, ini penggiringan opini,” tegas Raden.

Menurutnya, kegagalan paling fatal dalam pemberitaan tersebut adalah menghilangkan konteks kepemilikan dan tanggung jawab hukum.

“Itu lahan milik pribadi, bukan milik negara, bukan fasilitas umum. Lalu dengan dasar apa pemilik lahan diseret dalam opini publik? Ini logika jenis apa?” ujarnya tajam.

Raden juga menyoroti absennya nalar sebab-akibat dalam konstruksi berita. Hingga kini, motif peristiwa tenggelamnya korban belum diketahui, namun sebagian pihak sudah sibuk menunjuk kambing hitam.

“Kita tidak tahu bagaimana korban bisa tenggelam. Tapi faktanya, di lokasi sudah ada peringatan tertulis larangan masuk kawasan. Ini fakta yang sengaja dikecilkan, bahkan dihilangkan,” lanjutnya.

Untuk membongkar kesesatan berpikir tersebut, Raden memberikan analogi yang lugas dan sulit dibantah.

“Saya punya empang, saya pasang peringatan tertulis. dilarang masuk. Lalu ada dua orang malam-malam diam-diam masuk tanpa izin. Salah satunya terpeleset dan tenggelam. Besoknya meninggal. Pertanyaannya sederhana. Apakah pemilik empang otomatis jadi penjahat?” Menurut Raden, jika logika sehat masih dipakai, maka jawabannya jelas, tidak.

Ia menilai sebagian oknum aktivis dan sumber opini telah kehilangan fungsi intelektualnya dan berubah menjadi makelar isu.

“Ini bukan advokasi kemanusiaan, ini eksploitasi tragedi. Tragedi dijadikan alat untuk menyerang individu yang tidak disukai. Logika ditinggalkan, akal sehat dikubur,” kata Raden.

Raden Teguh Firmansyah mengingatkan, publik tidak boleh terus-menerus dijejali narasi emosional tanpa dasar rasional. “Kalau semua peristiwa tragis di lahan pribadi selalu disalahkan ke pemilik tanah, maka negara hukum runtuh. Yang tersisa hanya pengadilan opini dan teror framing,” pungkasnya.

Ia menutup dengan peringatan keras kepada para penggoreng isu. “Berhentilah menipu publik dengan logika palsu. Tanah itu milik pribadi, tidak ada aktivitas tambang lagi sejak lama. Kalau masih memaksa menggiring opini, berarti masalahnya bukan di lokasi kejadian, tapi di akal sehat kalian.”

Tajen Bebas di BB Agung Jembrana: Bantuan Kolam Disulap Arena Judi, APH Diduga Tutup Mata

JEMBRANA || Jejak-indonesiw.id - Dugaan praktik judi tajen (sabung ayam) ilegal berlangsung bebas dan terang-terangan di wilayah BB Agung, Kabupaten Jembrana, Bali. Fakta ini memantik kemarahan publik karena lokasi yang digunakan bukan sekadar tempat biasa, melainkan bangunan bantuan kolam yang diduga disalahfungsikan secara brutal menjadi arena judi.

Menurut informasi kuat dari sumber lapangan, bangunan tersebut awalnya dibangun untuk kolam dan rumah pendukungnya. Struktur baja yang ada sejatinya diperuntukkan bagi fasilitas kolam, bukan untuk arena tajen. Namun dalam praktiknya, bangunan itu justru dirombak dan dialihfungsikan menjadi lokasi sabung ayam, sebuah aktivitas ilegal dan pidana yang jelas dilarang hukum.

Lebih parah lagi, arena tajen ini disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial Ardika, yang diduga kuat melakukan “atensi” kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Jembrana agar kegiatan judi tersebut aman dan bebas razia. Dugaan ini bukan tanpa dasar: tajen berlangsung rutin, dimulai sekitar pukul 20.00 WITA hingga 01.00 dini hari, di kawasan padat penduduk.

Akibatnya, warga sekitar mengeluh keras. Suara bising, kerumunan penjudi, hingga aktivitas malam hari yang mengganggu ketenangan masyarakat menjadi persoalan serius. Namun ironisnya, keluhan masyarakat seolah mentok di tembok tebal. APH diduga menutup mata dan telinga.

Pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, awak media kembali menerima informasi bahwa tajen di BB Agung tetap beroperasi. Beberapa awak media telah mengonfirmasi langsung ke Kapolres Jembrana dan Kasat Reskrim Polres Jembrana, namun tidak ada tindakan tegas di lapangan. Tajen tetap berjalan, penjudi tetap bebas, dan hukum seolah tak bertaji.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:
Ada apa dengan penegakan hukum di Jembrana?

Mengapa di saat sorotan publik terhadap kinerja kepolisian begitu tajam, justru Kapolres dan Kasat Reskrim Jembrana terkesan tak berani bertindak terhadap praktik judi yang nyata-nyata melanggar hukum?

Padahal secara hukum, judi tajen adalah tindak pidana. Mengacu pada Pasal 303 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja memberi kesempatan atau ikut serta dalam perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda besar. Selain itu, penyalahgunaan bangunan bantuan berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait penipuan, penyalahgunaan bantuan, dan pelanggaran administrasi hingga pidana, tergantung sumber dan peruntukan dana bantuan tersebut.

Kondisi ini semakin mencederai rasa keadilan publik, apalagi jika benar ada pembiaran sistematis. Seperti pepatah keras yang pernah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:

“Ikan busuk mulai dari kepala. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong.”

Pernyataan tersebut kini diuji di lapangan. Apakah hukum masih tegak lurus? Atau justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah?

Masyarakat Jembrana menunggu jawaban, bukan sekadar klarifikasi, tetapi tindakan nyata. Karena jika judi ilegal dibiarkan, bantuan rakyat disalahgunakan, dan APH memilih diam, maka yang rusak bukan hanya hukum—melainkan kepercayaan publik itu sendiri.

 

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Hari Pers Nasional 2026: Semudah Itukah Menjadi Wartawan?

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 seharusnya menjadi ruang refleksi bagi insan pers. Namun bagi sebagian orang, hari ini justru menjadi cermin besar untuk bertanya: Semudah itukah seseorang menjadi wartawan?

Di tengah menjamurnya media daring, terutama skala lokal dan home industry pers di daerah, proses menjadi wartawan kerap kali terasa begitu instan. Tanpa seleksi ketat, tanpa pelatihan mendalam, tanpa uji kompetensi, bahkan tanpa pemahaman memadai tentang Kode Etik Jurnalistik, seseorang bisa mendadak menyandang kartu pers dan menyebut dirinya “wartawan”.

Pertanyaannya kemudian menjadi serius:
Apakah layak? Apakah pantas? Apakah sudah memenuhi syarat profesional sebagai wartawan?

*Wartawan Instan dan Krisis Standar Profesionalisme*

Secara normatif, profesi wartawan bukan sekadar memegang kartu identitas pers. Profesi ini menuntut:
▪︎ Kompetensi jurnalistik (reportase, verifikasi, cover both sides)
▪︎ Pemahaman Undang-Undang Pers
▪︎ Kedalaman terhadap Kode Etik Jurnalistik
▪︎ Independensi dan integritas
▪︎ Uji kompetensi wartawan (UKW)

Namun realitas di lapangan sering berbeda. Di banyak tempat, seseorang bisa “menjadi wartawan” dalam waktu semalam. Tanpa pelatihan, tanpa pembekalan, bahkan tanpa mekanisme rekrutmen yang jelas.

Fenomena ini bukan sekadar soal administratif. Ini menyentuh akar persoalan integritas dan marwah pers itu sendiri.

*Ketika Konfirmasi Berubah Jadi Transaksi*

Dalam praktiknya, tidak sedikit wartawan yang terjebak dalam pola relasi transaksional dengan narasumber. Konfirmasi atas dugaan penyimpangan anggaran, bansos, atau pungutan liar kadang bergeser menjadi ruang negosiasi “di bawah meja”.

Alih-alih berita dipublikasikan demi kepentingan publik, yang terjadi justru simbiosis mutualisme:
satu pihak merasa aman, pihak lain mendapat keuntungan.

Jika praktik seperti ini terjadi, maka pertanyaan tentang kelayakan menjadi wartawan bukan lagi sekadar refleksi pribadi. Ia menjadi kritik sistemik. Apakah ini murni kesalahan individu?
Ataukah ada persoalan lebih besar dalam tata kelola industri pers lokal?

*Mengapa Begitu Mudah Menjadi Wartawan?*

Beberapa faktor yang menyebabkan profesi wartawan menjadi “terlalu mudah” diakses:
1. Ledakan media online tanpa standar rekrutmen jelas
2. Tidak semua perusahaan pers mewajibkan UKW
3. Minimnya pengawasan internal redaksi
4. Tekanan ekonomi wartawan yang tidak memiliki sistem penggajian tetap
5. Lemahnya literasi publik tentang perbedaan wartawan profesional dan oknum

Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu. Di satu sisi, kebebasan pers dijamin undang-undang. Di sisi lain, tanpa profesionalisme, kebebasan itu bisa berubah menjadi alat intimidasi atau alat tawar-menawar.

*Layakkah Disebut Wartawan?*

Pertanyaan paling mendasar adalah ini:
Apakah seseorang yang belum memahami dasar-dasar jurnalistik, belum menguasai kode etik, belum pernah mengikuti uji kompetensi, dan masih mempraktikkan pola intimidatif, pantas menyandang profesi wartawan?

Secara hukum mungkin bisa.
Secara moral dan profesional, belum tentu.

Menjadi wartawan bukan sekadar menulis berita. Ia adalah profesi penjaga kepentingan publik. Wartawan bekerja atas nama kebenaran, bukan atas nama keuntungan pribadi.

*Momentum HPN 2026: Refleksi dan Perbaikan*

Hari Pers Nasional seharusnya tidak hanya dipenuhi ucapan selamat dan seremoni. HPN adalah momen introspeksi:
▪︎ Sudahkah pers benar-benar independen?
▪︎ Sudahkah wartawan memegang teguh kode etik?
▪︎ Sudahkah perusahaan pers menjaga standar profesionalisme?

Otokritik bukan berarti merendahkan profesi. Justru sebaliknya, ia adalah bentuk cinta terhadap marwah pers.

Profesi wartawan terlalu mulia untuk dipraktikkan secara instan. Terlalu strategis untuk disalahgunakan. Dan terlalu penting bagi demokrasi untuk dibiarkan tanpa standar.

*Dirgahayu Hari Pers Nasional 2026*

Momentum ini semoga menjadi pengingat bahwa menjadi wartawan bukan perkara mudah. Ia menuntut kompetensi, integritas, dan keberanian moral.

Jika hari ini masih ada keraguan dalam diri, itu bukan tanda kegagalan. Itu tanda kesadaran. Dan kesadaran adalah langkah pertama menuju profesionalisme.

*Dirgahayu Hari Pers Nasional 2026*
*_Pers Sehat, Demokrasi Kuat, Rakyat Bermartabat._*

Hari Dharma Samudera, Lanal Banyuwangi Gelar Kejuaraan Tinju Profesional Piala Danlanal Cup 2026

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Dalam rangka memperingati Hari Dharma Samudera, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi menggelar Kejuaraan Tinju Profesional “Piala Danlanal Banyuwangi Cup 2026” yang akan berlangsung pada 10 hingga 12 Februari 2026.

Ajang bergengsi ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Mako Lanal Banyuwangi, Jalan Raya Situbondo Nomor 54, Ketapang, Banyuwangi, dan dimulai start pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kejuaraan tinju profesional ini akan mempertemukan para petinju terbaik dari berbagai daerah di Indonesia, baik petinju nasional maupun profesional, untuk bertarung secara sportif dan kompetitif. Selain menjadi ajang prestasi olahraga, kejuaraan ini juga menjadi sarana pembinaan atlet tinju serta wadah pencarian bibit unggul menuju level nasional dan internasional.

Komandan Lanal Banyuwangi menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada pertandingan semata, namun juga sebagai bentuk komitmen TNI Angkatan Laut dalam mendukung pengembangan olahraga prestasi, khususnya cabang olahraga tinju, sekaligus mendekatkan TNI AL dengan masyarakat.

“Melalui Kejuaraan Tinju Profesional Piala Danlanal Banyuwangi Cup ini, kami ingin menghadirkan pertandingan yang berkualitas, menjunjung tinggi sportivitas, serta menjadi momentum positif dalam peringatan Hari Dharma Samudera,” ujarnya.

Selain pertandingan utama, kejuaraan ini juga diharapkan mampu meningkatkan gairah olahraga tinju di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya, serta memberikan hiburan yang sehat dan edukatif bagi masyarakat.
Panitia pelaksana memastikan seluruh pertandingan akan berlangsung dengan standar profesional, pengamanan ketat, serta menjunjung tinggi keselamatan atlet sesuai regulasi tinju profesional yang berlaku.

Dengan mengusung semangat juang, disiplin, dan sportivitas, Kejuaraan Tinju Profesional Piala Danlanal Banyuwangi Cup 2026 diharapkan menjadi salah satu agenda olahraga prestisius yang membanggakan Banyuwangi di kancah nasional.

error: Content is protected !!