Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Kalau Berani, Tutup Semua!” Pengurus Tajen BB Agung Tantang Media, Akui 12 Titik Judi Aman di Jembrana

JEMBRANA || Jejak-indonesia.id — Dugaan praktik judi tajen (sabung ayam) ilegal di Kabupaten Jembrana, Bali, kian terbuka dan tak lagi bersembunyi. Bahkan, salah satu pengurus tajen di wilayah BB Agung, bernama Ardika, secara terang-terangan melontarkan pernyataan bernada menantang kepada awak media saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (10 Februari 2026).

Alih-alih membantah, Ardika justru menyampaikan pernyataan yang mengejutkan dan memantik kemarahan publik:

> “Ada apa, wartawan ni. Gimana kok tajen di BB Agung aja yang masuk berita. Di Jembrana kan ada 12 titik. Kalau emang kamu hebat, tolong semua tajen di Jembrana ditutup. Jangan di BB Agung aja.”

 

Pernyataan tersebut bukan hanya terkesan meremehkan peran pers, tetapi juga secara tidak langsung mengakui bahwa praktik tajen di Jembrana berlangsung di banyak titik dan dalam kondisi ‘aman’. Kalimat itu kini menjadi sorotan tajam masyarakat: aman bagi siapa?

Fakta di lapangan menunjukkan, tajen di BB Agung diduga berlangsung bebas, rutin, dan terang-terangan. Yang lebih memprihatinkan, lokasi judi tersebut bukan tempat biasa, melainkan bangunan bantuan kolam yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, namun diduga disalahfungsikan secara brutal menjadi arena judi ilegal.

Menurut informasi kuat dari sumber lapangan, bangunan itu awalnya dibangun sebagai kolam beserta rumah pendukung, dengan struktur baja yang jelas peruntukannya. Namun realitas berkata lain. Bangunan tersebut diduga dirombak total dan dialihfungsikan menjadi arena sabung ayam, lengkap dengan kerumunan penjudi dan aktivitas malam hari hingga dini hari.

Arena tajen ini disebut-sebut dikelola oleh Ardika, yang juga diduga kuat memiliki kedekatan atau “atensi” dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Jembrana. Dugaan itu menguat karena aktivitas judi berlangsung nyaris tanpa hambatan, dimulai sekitar pukul 20.00 WITA hingga 01.00 dini hari, di kawasan padat penduduk.

Akibatnya, warga sekitar mengeluh keras. Kebisingan, keramaian, kendaraan keluar-masuk, hingga gangguan ketertiban dan rasa aman menjadi keluhan utama. Namun ironisnya, keluhan masyarakat seolah tak pernah sampai ke telinga aparat. Tidak ada penggerebekan. Tidak ada penindakan. Tidak ada efek jera.

Pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, awak media kembali menerima informasi bahwa tajen di BB Agung tetap beroperasi. Konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolres Jembrana dan Kasat Reskrim Polres Jembrana. Namun hingga aktivitas judi berjalan, tidak terlihat langkah tegas di lapangan. Tajen terus berlangsung, penjudi bebas beraktivitas, dan hukum kembali dipertanyakan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:

Apakah penegakan hukum di Jembrana benar-benar berjalan?
Mengapa praktik judi yang jelas-jelas melanggar hukum terkesan dibiarkan?
Benarkah ada pembiaran sistematis seperti yang tersirat dari pengakuan pengurus tajen?

Secara hukum, judi tajen adalah tindak pidana. Pasal 303 KUHP secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi kesempatan, menyediakan tempat, atau ikut serta dalam perjudian, terancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda besar. Selain itu, penyalahgunaan bangunan bantuan berpotensi menjerat pelaku dengan dugaan penipuan, penyalahgunaan bantuan, pelanggaran administrasi hingga pidana, tergantung sumber dan peruntukan dana bantuan tersebut.

Kondisi ini kian melukai rasa keadilan publik. Apalagi jika benar terdapat banyak titik tajen lain yang “aman”, sebagaimana diucapkan sendiri oleh pengurusnya. Pernyataan keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini terasa relevan dan diuji secara nyata:

> “Ikan busuk mulai dari kepala. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong.”

 

Kini pertanyaannya jelas: apakah hukum masih tegak lurus di Jembrana? Ataukah praktik judi justru tumbuh subur karena pembiaran dan ketakutan untuk bertindak?

Masyarakat Jembrana menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi. Karena jika judi ilegal dibiarkan, bantuan rakyat disalahgunakan, dan pengakuan pelaku justru bernada menantang, maka yang runtuh bukan hanya wibawa hukum—melainkan kepercayaan publik terhadap negara dan aparatnya.

Catatan Redaksi

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Polsek Glenmore Sigap Atur Lalu Lintas Akibat Genangan Air di Jalan Raya Jember – Banyuwangi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Glenmore, Senin (9/2/2026) sore, menyebabkan genangan air di sepanjang Jalan Raya Jember, tepatnya mulai depan Ruko Pasar Karangharjo hingga Jembatan Barat Pasar Hewan Glenmore, Desa Karangharjo.

Genangan air terjadi akibat luapan saluran drainase di tepi jalan yang tidak mampu menampung debit air hujan.

Kondisi tersebut sempat menimbulkan kemacetan dan antrean kendaraan dari dua arah, baik dari barat maupun timur.

Menindaklanjuti situasi tersebut, personel Polsek Glenmore yang dipimpin langsung Kapolsek Glenmore AKP Budi Hermawan, S.H., M.H. segera turun ke lokasi untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas dan memastikan keamanan serta kelancaran pengguna jalan.

“Kami hadir di lokasi untuk mengurai kemacetan dan memastikan tidak terjadi kecelakaan lalu lintas akibat genangan air,” ujar AKP Budi Hermawan.

Kapolsek Glenmore menambahkan, tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian materiil dalam peristiwa tersebut. Namun demikian, masyarakat diimbau untuk tetap waspada, terutama saat hujan deras, mengingat kondisi drainase di beberapa titik rawan luapan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, genangan air diduga terjadi akibat intensitas hujan yang tinggi serta tersumbatnya sejumlah saluran air oleh sampah, sehingga air meluap ke badan jalan.

Sekitar pukul 17.45 WIB, air mulai berangsur surut dan arus lalu lintas kembali normal.

Polsek Glenmore mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, khususnya tidak membuang sampah ke saluran air, guna mencegah terjadinya genangan maupun banjir di kemudian hari.(***)

Pengacara Agus Flores Tuntut PT LGI, Akibat Banyaknya Korban yang Tertipu

MAGELANG || Jejak-indonesia.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pengelolaan pertambangan pasir PT. Langkah Gemilang Indonesia (LGI) di Magelang, Jawa Tengah, mulai menjadi sorotan publik. Tiga orang, satu perusahaan, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah dan warga masyarakat setempat tidak mendapatkan haknya atas aktivitas pengerukan penambangan pasir dan batu di desa mereka.

Para korban mengaku ditipu oleh PT LGI yang menjanjikan kerjasama pengelolaan tambang pasir di Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Mereka sudah mengeluarkan dana untuk pembiayaan jalan dan juga diminta uang dengan dalih perintah dan keputusan mutlak sepenuhnya dari perusahaan PT. LGI.

Namun, lokasi pertambangan yang dijanjikan ternyata sudah dikelola pihak lain. Perintah kerja dengan nominal uang yang dikeluarkan dan belum terbayarnya semua Pembiayaan dengan Surat Perjanjian Kerjasama yang diberikan juga tidak diindahkan oleh pihak perusahaan PT LGI.

Para korban mengadukan ke Kuasa hukum Agus Flores dan permohonan pemberitaan publik untuk informasi publik yang transparan dan akuntabel sehingga para korban bersepakat untuk membuat laporan ke Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, dan Bareskrim Mabes Polri, serta Dinas ESDM dengan membawa barang bukti berupa kwitansi, rekening bank, dan surat perjanjian kerjasama yang berkepala surat, logo, dan stempel basah PT. LGI.

"Kami berharap Polri dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan mengungkap kasus ini, dan Dinas ESDM dapat memberikan solusi," kata perwakilan korban.

Salah satu korban juga berharap agar perusahaan dapat bertanggung jawab dan memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat.

Sementara itu, salah satu warga masyarakat setempat menambahkan bahwa aktivitas penambangan harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat setempat yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

"Selama ini masyarakat Desa Kaliurang sudah melakukan pendekatan kepada PT Langkah Gemilang Indonesia hingga membuat surat permohonan kerjasama masyarakat untuk dapat mengelola pertambangan pasir dan batu di lokasi tanah kelahiran mereka tetapi selalu mendapatkan penolakan keras dari Pihak PT LGI. Tidak sampai disitu selama ini masyarakat setempat belum pernah mendapatkan kontribusi manfaat dari aktivitas tambang pasir PT Langkah Gemilang Indonesia (LGI), yang boleh dikatakan diduga keserakahan perusahaan untuk memperkaya diri sendiri," ujarnya.

Masyarakat Desa Kaliurang berharap agar Dinas ESDM dapat mengevaluasi kembali dampak lingkungan dan dampak sosial yang timbul dengan adanya pertambangan pasir PT LGI, karena mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi resmi dan pengelolaan Sumber Daya Alam pertambangan pasir yang ada di tempat mereka. Boleh di katakan adanya PT LGI yang ada di desa Kaliurang kecamatan Srumbung kabupaten Magelang tidak bermanfaat bagi masyarakat

Hingga saat ini, tim media masih berusaha menghubungi kuasa hukum para korban yaitu Agus Flores untuk mendapatkan keterangan dan berusaha menghubungi pimpinan perusahaan PT LGI dan pihak pihak terkait untuk pemberitaan media yang berimbang.

Prof Sutan Nasomal Minta Kapolda Perintahkan Kapolresta Sidik Rumah Judi di Kota Pontianak Kalbar!

Pontianak, Kalbar || Jejak-indonesia.id - Prof Sutan Nasomal, seorang akademisi dan aktivis masyarakat, meminta Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto, untuk memerintahkan Kapolresta Pontianak untuk menyidik rumah judi yang ada di Kota Pontianak. Permintaan ini disampaikan Prof Sutan Nasomal dalam sebuah pernyataan yang diterima oleh media, Senin (10/1/2026).

Menurut Prof Sutan Nasomal, rumah judi di Pontianak telah menjadi masalah yang serius dan berdampak negatif bagi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. "Judi telah merusak kehidupan banyak orang dan membuat mereka terjebak dalam lingkaran hutang," kata Prof Sutan Nasomal.

Prof Sutan Nasomal juga meminta Kapolda Kalbar untuk tidak hanya menindak pelaku judi, tapi juga untuk menindak oknum-oknum yang melindungi rumah judi ini. "Kami tidak ingin ada lagi oknum yang melindungi rumah judi dan membuat masyarakat Pontianak menjadi tidak aman," tegasnya.

Polda Kalbar telah melakukan beberapa upaya untuk memberantas judi, seperti penggerebekan rumah judi di Kampung Beting, Pontianak Timur, dan penangkapan beberapa orang yang terlibat dalam perjudian. Namun, upaya ini masih belum cukup efektif, karena masih banyak kasus judi yang belum terungkap.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto, telah menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online dan meminta masyarakat untuk melaporkan kasus judi ke pihak kepolisian. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi dan untuk melaporkan kasus judi ke pihak kepolisian.

Masyarakat Pontianak juga meminta APH untuk segera bertindak tegas terhadap rumah judi yang ada di kota mereka. "Kami tidak ingin anak-anak kami terjebak dalam judi dan merusak masa depan mereka," kata salah satu warga Pontianak.

Rumah judi di Pontianak tidak hanya merusak kehidupan individu, tapi juga merusak kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, APH harus segera bertindak tegas dan menindak rumah judi ini.

LBH "Prof" Sutan Nasional juga meminta Kapolda Kalbar untuk mengevaluasi kinerja penyidik dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik dan tidak ada laporan yang terabaikan.

Prof Sutan Nasomal juga meminta masyarakat Pontianak untuk bersatu dan mendukung upaya APH dalam memberantas judi di kota mereka. "Kami harus bersatu dan membuat Pontianak menjadi kota yang aman dan sejahtera bagi semua," katanya.

Kapolresta Pontianak, AKBP Sigit Ady Wibowo, telah menerima permintaan Kapolda Kalbar untuk menyidik rumah judi di Kota Pontianak. "Kami akan segera melakukan penyidikan dan menindak rumah judi yang ada di Pontianak," kata Kombes Pol Endang Tri Purwanto.

Dengan demikian, diharapkan APH dapat segera menindak tegas rumah judi di Pontianak dan membuat kota ini menjadi lebih aman dan sejahtera bagi masyarakat.***( Sy.Nasrun/ Tim).

Praktik Perjudian Berjalan Sistematis dan Terbuka di Karangduren Kecamatan Balung,Diduga Kelalaian Struktural Dalam Penegakan Hukum di Polres Jember

Karangduren, Jember || Jejak - Indonesia.id, Praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung secara terbuka di RT 2 RW 3, Dusun Krajan 1,Desa Karang Duren,Kecamatan Balung,Kabupaten Jember, dengan kerumunan massa yang besar. Suasana tampak terorganisir, riuh, dan tidak menunjukkan adanya upaya penyamaran. Selasa (10/2/2026),

[video width="384" height="688" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2026/02/VID-20260210-WA0055.mp4"][/video]

 

Sorak sorai penonton dan antusiasme massa mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar tontonan tradisional, melainkan praktik perjudian yang berjalan sistematis dan terbuka.

Perjudian sabung ayam suatu pelanggaran hukum serius. Secara tegas dilarang dalam hukum pidana Indonesia dan dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun yang menjadi sorotan publik bukan hanya aktivitas itu sendiri, melainkan ketiadaan penindakan.

Aktivitas yang berlangsung terbuka, ramai, dan terekam kamera menimbulkan pertanyaan besar. "Bagaimana mungkin praktik perjudian ini bisa berjalan tanpa intervensi Aparat Penegak Hukum?

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi kelalaian struktural dalam penegakan hukum. Publik mempertanyakan apakah aparat tidak mengetahui, atau mengetahui namun tidak bertindak.

Fenomena ini memperkuat kekhawatiran akan terjadinya krisis penegakan hukum di daerah, di mana hukum tidak lagi hadir sebagai instrumen keadilan, tetapi hanya menjadi norma formal tanpa daya paksa.

Masyarakat kini menanti sikap negara. Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau praktik-praktik yang merusak moral publik ini akan terus dibiarkan tumbuh di ruang terbuka?

(red)

error: Content is protected !!