Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Kasus Pengoplosan Gas Di Kabupaten Bangka Terus Bergulir, Polda Babel Kembali Segel 2 Pangkalan Gas

BANGKA || Jejak-indonesia.id - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menyegel atau menyita 2 (dua) pangkalan gas terkait pengungkapan pengoplosan gas beberapa waktu lalu di Kabupaten Bangka.

"Ya, hasil pengembangan kasus pengoplos gas kemarin. Ada dua pangkalan gas yang disegel atau disita oleh Tim Indagsi Polda Babel"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (12/2/26) siang.

Agus menyebutkan, dua pangkalan gas yang disegel atau disita itu berada di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake Kabupaten Bangka. Penyegelan dilakukan pada Rabu (11/2/26) kemarin.

"Penyegelan atau penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan penggunaan gas LPG Subsidi 3 Kilogram yang didapat oleh tersangka berinisial Fa alias Ijal yang sebelumnya diamankan pada 6 Februari lalu,"sebutnya.

Hingga saat ini, Tim Indagsi Polda Babel terus melakukan pengembangan terhadap kasus pengoplosan gas LPG 3 Kilogram yang terjadi di Kabupaten Bangka.

"Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali. Tentunya ini adalah wujud komitmen kita (Polda Babel) dalam menyikapi isu dan keluhan di masyarakat terutama terkait kejadian kelangkaan gas beberapa waktu lalu, apalagi ini menjelang perayaan Imlek dan bulan Ramadhan,"pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Ditreskrimsus Polda Babel berhasil menggerebek gudang pengoplos Gas LPG 3 Kilogram (Kg) subsidi di Kabupaten Bangka, Jumat (6/2/26) lalu.

Dalam penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan ratusan tabung gas berukuran 3 Kg dan 12 Kg termasuk 2 orang yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik dan S alias Man (44) selaku pekerja.

Dalam kasus tersebut, Polisi telah menetapkan Fa alias Ijal selaku pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda.

Selama Awal 2026, Polda Kepri Ungkap 30 Perkara Narkotika Dan Amankan 45 Tersangka

BATAM || Jejak-indonesia.id – Polda Kepulauan Riau menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Sepanjang periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap 30 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan 45 orang tersangka yang telah diamankan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polda Kepri, Kamis (12/2/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kabagbinops Polda Kepri, Kasubbid Provos Polda Kepri, perwakilan Kejati dan Kejari, BNNP, GRANAT Provinsi, Pegadaian, penasihat hukum, BPOM, Bea dan Cukai, serta insan pers.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 45 tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 735,17 (tujuh ratus tiga puluh lima koma tujuh belas) gram, ekstasi sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir, ganja seberat 265,13 (dua ratus enam puluh lima koma tiga belas) gram, serta etomidate sebanyak 353 (tiga ratus lima puluh tiga) pcs, yang sebagian dikemas dalam bentuk cartridge vape. Seluruh barang bukti tersebut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa pengungkapan menonjol di antaranya adalah pengamanan tiga tersangka berinisial SU, LI, dan RO di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam, pada Januari 2026, dengan barang bukti 230 (dua ratus tiga puluh) cartridge vape mengandung etomidate. Selain itu, pada awal Februari 2026, penyidik juga mengamankan dua tersangka berinisial FA dan MI di kawasan Bengkong Sadai, Kota Batam, dengan barang bukti sabu seberat 555,50 (lima ratus lima puluh lima koma lima puluh) gram. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik secara profesional dan prosedural.

Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2), sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing tersangka. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pada kesempatan yang sama, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari 8 laporan polisi dengan 14 tersangka periode November dan Desember 2025 serta Januari 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 71,62 (tujuh puluh satu koma enam puluh dua) gram, etomidate 356 (tiga ratus lima puluh enam) pcs, ganja seberat 264,05 (dua ratus enam puluh empat koma nol lima) gram, dan ekstasi sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir. Pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh pihak terkait, dengan metode sesuai ketentuan hukum, sementara sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). “Polda Kepri terus berupaya melakukan penegakan hukum secara profesional dan prosedural, disertai langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta kolaborasi lintas sektor. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Lebih lanjut, Polda Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat, guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Riau. ”Tutup Kabid Humas Polda Kepri.

*Polri Untuk Masyarakat*

Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabidhumas Polda Kepri

E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com
Telp/Fax: (0778) 7760038
Twitter: @poldakeprihumas
Facebook: Humas Polda Kepri
Instagram: @humaspoldakepri

Langkah Preventif Satgaswil Papua Barat: Edukasi Bahaya Radikalisme di Momentum HUT Baden Powell ke-169

SORONG || Jejak-indonesia.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Baden Powell ke-169 yang jatuh pada 14 Februari 2026, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Sorong resmi membuka perkemahan tahunan di Bumi Perkemahan (Buper) Mirino Suprau, Kamis (12/2).

Acara ini menjadi sangat strategis dengan hadirnya Tim Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Papua Barat sebagai narasumber. Dalam sesi pembekalan, tim Satgaswil memberikan edukasi mendalam mengenai bahaya paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET), serta ancaman nyata radikalisasi digital yang kian marak di dunia maya.

Langkah preventif ini diambil untuk memperkuat wawasan kebangsaan dan membangun ketahanan generasi muda, khususnya di Provinsi Papua Barat Daya. Mengingat pesatnya arus informasi di era siber, para anggota Pramuka diharapkan mampu memproteksi diri dari infiltrasi ideologi negatif yang dapat memecah belah bangsa.

Melalui kegiatan ini, Gerakan Pramuka diproyeksikan menjadi agen perubahan (agent of change) yang garda terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI serta merawat persatuan dan kesatuan di tanah Papua.

GWI Kalbar Kunjungi Ketapang, Alfian Tekankan Pentingnya Solidaritas Wartawan

KETAPANG || Jejak-indonesia.id -- Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat, Alfian, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kabupaten Ketapang bersama sejumlah rekan media dari Pontianak. Pertemuan yang berlangsung di salah satu kafe di Kota Ketapang itu menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi dan mendorong terbentuknya GWI di tingkat kabupaten.

Dalam suasana santai sambil menikmati hidangan kopi, Alfian bertemu dengan beberapa rekan media yang telah tergabung dalam GWI. Diskusi yang berlangsung hangat dan penuh keakraban tersebut tidak sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi ruang bertukar pikiran, memberikan saran, pendapat, serta dukungan terhadap pembentukan kepengurusan GWI Kabupaten Ketapang.

Dalam arahannya, Alfian menegaskan bahwa pembentukan GWI di Ketapang perlu segera direalisasikan agar struktur organisasi di daerah dapat berjalan selaras dengan kepengurusan GWI Kalimantan Barat. Ia menekankan pentingnya menyusun komposisi kepengurusan yang solid, profesional, dan memiliki komitmen kuat dalam menjaga marwah serta etika jurnalistik.

"Organisasi ini bukan sekadar nama dan struktur, tetapi wadah untuk memperkuat kebersamaan, meningkatkan kualitas, dan menjaga integritas profesi wartawan," tegas Alfian dalam diskusi tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa GWI harus mampu membangun sinergi dengan semua kalangan, termasuk pemerintah daerah, lembaga swasta, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai institusi lainnya.

"Bangun komunikasi yang sehat, jaga profesionalisme, dan jadilah mitra strategis dalam mendukung pembangunan daerah," pesannya. Lebih lanjut, Alfian menyebut bahwa dukungan terhadap keberadaan GWI juga datang dari unsur pimpinan daerah di tingkat provinsi.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus, disebut sangat mendukung terbentuknya GWI di setiap kabupaten dan kota di Kalbar sebagai wadah yang memperkuat peran wartawan dalam pembangunan daerah. Dukungan tersebut menjadi energi positif bagi para wartawan di Ketapang untuk segera merampungkan pembentukan kepengurusan GWI Kabupaten.

Para rekan media yang hadir menyambut baik dorongan tersebut dan sepakat bahwa organisasi yang solid dan independen akan menjadi kekuatan moral dalam mengawal pembangunan secara objektif dan konstruktif. Mereka juga berharap GWI dapat menjadi rumah bersama bagi wartawan dan memperkuat peran pers dalam pembangunan daerah.

Alfian juga menekankan pentingnya solidaritas wartawan dalam menghadapi tantangan zaman. "Kita harus bersatu dan saling mendukung dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam hal kebebasan pers dan keamanan wartawan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Alfian juga mengajak para wartawan di Ketapang untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. "Kita harus terus belajar dan meningkatkan kemampuan kita agar dapat memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat," pesannya.

Dengan demikian, diharapkan GWI Kabupaten Ketapang dapat menjadi wadah yang kuat dan solid dalam memperkuat peran pers di daerah.

Alfian berharap semangat kebersamaan yang terbangun dalam pertemuan tersebut tidak berhenti sebatas diskusi semata, tetapi dapat diimplementasikan dalam tindakan nyata.

Sebagai penutup, Alfian mengucapkan terima kasih kepada para rekan media di Ketapang yang telah menyambut kunjungannya dengan hangat. "Saya berharap kita dapat terus bersinergi dan bekerja sama dalam membangun daerah dan memperkuat peran pers di Kalimantan Barat," katanya. ( Nasrun Sy.)

Polres Simalungun Tegaskan Serius Buru Pelaku Pencabulan Anak, Status DPO Sudah Diterbitkan

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id - Polres Simalungun membantah keras tudingan mengabaikan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Silau Kahean. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini terus berjalan intensif, bahkan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sampai sekarang penyelidik Satreskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Jika diketahui keberadaannya, akan segera dilakukan penangkapan dan diproses tuntas," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH saat memberikan klarifikasi, Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 11.22 WIB.

Ps. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Aiptu Khairul Nizar, SH saat dikonfirmasi Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.50 WIB membenarkan informasi tersebut dan menegaskan bahwa kasus dengan nomor laporan polisi LP/B/325/XL/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut ini ditangani sesuai prosedur.

Kasus bermula dari laporan yang masuk pada 5 November 2024. Seorang remaja perempuan berinisial Mawar (14 tahun) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial JD dan RS. Aksi bejat itu terjadi pada dua waktu berbeda, yakni 22 Oktober 2024 dan 1 November 2024.

"Untuk para tersangka sudah diterbitkan DPO. Ini menunjukkan keseriusan kami menangani kasus ini," ungkap Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Simalungun.

Sebelumnya, muncul pemberitaan yang menyebutkan bahwa penyidik justru meminta keluarga korban untuk mencari alamat pelaku sendiri. Menanggapi hal ini, AKP Herison Manullang menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal terhadap anggotanya.

"Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, akan dicek kebenarannya," ucapnya menunjukkan keseriusan dalam menjaga profesionalisme dan kode etik Polri.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kendala utama penangkapan bukanlah karena kelalaian atau diskriminasi terhadap pelapor yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Masalah sebenarnya adalah kedua pelaku yang terus berpindah tempat dan menyembunyikan diri untuk menghindari aparat.

"Kami terus melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan kedua pelaku. Mereka terus berpindah tempat, itulah kendalanya," ungkap AKP Herison menjelaskan kesulitan yang dihadapi tim penyidik.

Pihak Polres Simalungun dengan tegas membantah adanya pembedaan perlakuan dalam penanganan kasus berdasarkan status ekonomi pelapor. Setiap laporan masyarakat, kata mereka, ditangani secara profesional dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kami memahami keresahan keluarga korban. Namun proses hukum memiliki tahapan yang harus dijalankan secara profesional. Status DPO yang sudah diterbitkan menunjukkan keseriusan kami dalam menangkap pelaku," ujar Kasat Reskrim meyakinkan.

AKP Herison Manullang juga mengajak partisipasi masyarakat dalam upaya penangkapan kedua pelaku. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Siapa pun yang mengetahui keberadaan kedua pelaku, segera laporkan ke kepolisian. Kami membutuhkan informasi dari masyarakat," ucapnya mengajak warga untuk berpartisipasi aktif.

Polres Simalungun menegaskan komitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi sedikit pun terhadap kejahatan yang menyasar anak-anak.

"Kami akan terus bekerja keras hingga pelaku tertangkap dan diproses secara hukum. Tidak ada kompromi dalam kasus kejahatan terhadap anak," tegas Kasat Reskrim menutup pernyataannya.

Pihak kepolisian juga mengimbau media massa untuk menyampaikan informasi secara berimbang agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja institusi Polri yang terus berupaya maksimal menangani setiap laporan masyarakat.

Kasus pencabulan anak ini menjadi perhatian serius Polres Simalungun. Dengan status DPO yang sudah diterbitkan, harapannya kedua pelaku segera dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

error: Content is protected !!