Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Januari 2026

Kapolda Jabar Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional 2026, Tekankan Integritas dan Sinergitas Personel

BANDUNG || jejakindonesia.id - Polda Jawa Barat menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., bertempat di halaman Mapolda Jabar pada Senin, 19 Januari 2026. Upacara ini diikuti oleh jajaran personel Polda Jabar sebagai wujud penghormatan dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.

Rangkaian upacara diawali dengan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan, dilanjutkan pembacaan Teks Proklamasi oleh Kapolda Jabar. Kegiatan kemudian diteruskan dengan pengucapan Tri Brata, Catur Prasetya, serta Panca Prasetya Korpri sebagai bentuk komitmen moral dan profesional dalam pelaksanaan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Dalam amanatnya, Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menekankan pentingnya semangat pengabdian, integritas, dan kedisiplinan bagi setiap anggota Polri. Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat sinergitas antar satuan kerja guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Jawa Barat.

"Upacara ini bukan sekadar rutinitas, melainkan sarana refleksi untuk terus meningkatkan kinerja. Kita harus mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan semakin dicintai masyarakat melalui pelayanan yang prima," tegas Kapolda Jabar.

Melalui momentum Hari Kesadaran Nasional ini, Polda Jabar berkomitmen untuk terus melakukan transformasi menuju kepolisian yang lebih responsif dalam mengayomi masyarakat serta menjaga kedaulatan negara.

Polri Bangun 100 Unit Huntara untuk Warga Terdampak Bencana di Kapalo Koto, Padang

SUBAR || jejakindonesia.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat terdampak bencana melalui kegiatan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Senin (19/1/2026).

Kegiatan kemanusiaan tersebut melibatkan sebanyak 100 personel Brimob Polda Sumatera Barat yang diterjunkan langsung ke lokasi untuk mempercepat proses pembangunan. Kehadiran personel Polri di lapangan difokuskan untuk membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal agar segera mendapatkan hunian layak, aman, dan nyaman.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan, pembangunan Huntara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam membantu pemulihan pascabencana.

“Pembangunan Huntara ini adalah wujud nyata kehadiran negara melalui Polri di tengah masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Polri tidak hanya hadir dalam tugas menjaga keamanan, tetapi juga aktif dalam misi kemanusiaan untuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

Menurutnya, pembangunan hunian sementara tersebut bertujuan agar warga dapat segera memiliki tempat tinggal yang lebih layak sambil menunggu proses rehabilitasi dan pembangunan hunian permanen.

“Kami berharap hunian sementara ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Dengan adanya Huntara, warga bisa kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara lebih tenang dan bermartabat,” tambahnya.

Sebanyak 100 unit Huntara direncanakan dibangun secara bertahap. Hingga saat ini progres pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen. Seluruh proses pengerjaan dilakukan dengan semangat gotong royong, disiplin, serta sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.

Kehadiran personel Brimob Polda Sumbar dalam kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari warga. Masyarakat mengaku sangat terbantu dengan keterlibatan langsung Polri dalam mempercepat pembangunan hunian sementara tersebut.

“Respons masyarakat sangat baik. Mereka merasakan langsung bahwa Polri benar-benar hadir untuk membantu, bukan hanya saat kondisi aman, tetapi juga ketika masyarakat sedang membutuhkan pertolongan,” jelas Erdi.

Melalui kegiatan ini, Polri kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan pemulihan pascabencana di berbagai daerah. Diharapkan, Huntara yang dibangun dapat segera dimanfaatkan oleh warga terdampak sebagai tempat berlindung yang aman, sambil menunggu proses pemulihan dan pembangunan hunian permanen oleh pemerintah.

Polda Kalteng Gelar Audit Kinerja Tahap I 2026, Kapolda: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

PALANGKARAYA || jejakindonesiaid - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) resmi memulai Audit Kinerja Itwasda Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang berfokus pada aspek perencanaan dan pengorganisasian. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., di Aula Arya Dharma Mapolda setempat pada Senin (19/1/2026).

Kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. didampingi Wakapolda Brigjen Pol Drs. Yosi Muhamartha dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda dan sejumlah Kapolres jajaran.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Drs. Yosi Muhamartha, jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Kalteng, serta para Kapolres dari seluruh wilayah hukum Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Irjen Pol Iwan Kurniawan menekankan bahwa audit tahap pertama ini merupakan instrumen krusial untuk mengontrol rencana kegiatan di setiap satuan kerja (satker). Ia berharap proses ini mampu menciptakan pelaksanaan tugas Polri yang lebih efektif dan efisien di masa depan.

"Audit kinerja kali ini dilaksanakan setelah pemeriksaan keuangan dari BPK RI. Selain menjalankan fungsi pengawasan, Itwasda juga harus berperan sebagai konsultan bagi satker untuk meminimalisir kesalahan yang dapat merugikan organisasi," ujar Irjen Pol. Iwan.

Kapolda menjelaskan bahwa tujuan utama audit ini adalah untuk mendeteksi dini potensi kekurangan atau penyimpangan, mulai dari proses perencanaan hingga pengelolaan anggaran. Langkah ini juga menjadi tolok ukur tingkat kepatuhan satuan kerja terhadap regulasi yang berlaku.

Sejalan dengan kebijakan Kapolri, Irjen Pol. Iwan menegaskan bahwa Polri dituntut untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government). Ia menekankan pentingnya perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) di seluruh lini kepolisian.

"Oleh karena itu, perubahan dalam pola pikir dan budaya kerja diperlukan secara menyeluruh oleh seluruh anggota Polri," ucapnya.

Diakhir kesempatan, Kapolda menegaskan perlunya meningkatkan pengawasan di setiap satuan kerja dan menekankan pentingnya kerjasama dengan tim audit. Tim diharapkan dapat memberikan masukan yang benar tentang situasi dan pelaksanaan tugas di satuan kerja masing-masing.

“Saya berharap agar tim audit dapat bekerja maksimal untuk menemukan kekurangan dan memberikan solusi serta edukasi untuk perbaikan Polri ke depan," pungkasnya.

Pengacara Agus Flores dan Ketua LBH LIRA Sulsel Dampingi Korban, Kosmetik Kecantikan

KOLAKA || jejakindonesia.id – Dugaan malpraktik medis yang melibatkan sebuah klinik kecantikan tanpa izin di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini memasuki babak serius. Seorang pengusaha kosmetik dilaporkan ke Polres Kolaka atas dugaan praktik kedokteran dan tindakan medis ilegal yang mengakibatkan kerugian fisik dan materiil terhadap pasien.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/B/801/XII/2025/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 26 Desember 2025, dengan pelapor bernama Helmi Arifin, warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Dalam laporannya, Helmi mengungkapkan dirinya menjalani serangkaian tindakan medis kecantikan di Klinik Kecantikan Ressty, yang beralamat di Jalan Pintu Selatan Lorong Akper, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka. Tindakan tersebut meliputi tanam benang hidung, meso kantong mata, filler bibir, filler dagu, serta botox full face, dengan total biaya Rp8.500.000.

Tindakan medis pertama dilakukan oleh dr. Ayu, kemudian dilanjutkan oleh dr. Ressty. Namun, alih-alih memperoleh hasil sesuai standar medis, korban justru mengalami cedera dan keluhan berkepanjangan. Hidung korban terasa sakit, tidak stabil, benang tanam terasa sejajar alis, terjadi tekanan pada lubang hidung saat bernapas, cuping hidung menurun, serta rasa nyeri yang belum juga sembuh hingga lebih dari satu bulan. Selain itu, bentuk hidung dan bibir korban tidak simetris, filler dagu tidak bervolume, dan kantong mata kembali muncul hanya dalam dua minggu.

Lebih serius lagi, korban kemudian mengungkap fakta mencengangkan terkait legalitas klinik. Pada 23 Desember 2025, pelapor mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka untuk memastikan perizinan klinik tersebut. Dari keterangan dua pegawai dinas, disebutkan bahwa Klinik Kecantikan Ressty tidak memiliki izin operasional. Bahkan, berdasarkan data lanjutan yang diperoleh korban dari seorang pegawai Diknas bernama Dayat, diketahui bahwa operasional klinik tersebut telah resmi dihentikan sejak 30 Oktober 2025.

Fakta ini menguatkan dugaan bahwa tindakan medis terhadap korban dilakukan dalam kondisi klinik tidak berizin, sehingga berpotensi melanggar hukum pidana.

Kuasa hukum korban, Agus Flores, pengacara senior sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Counter Polri, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa konsumen, melainkan dugaan tindak pidana serius.

“Ini kuat mengarah pada dugaan malpraktik medis dan praktik pelayanan kesehatan ilegal. Apalagi visum et repertum sudah keluar, yang membuktikan adanya dampak fisik pada korban. Ini bukan persoalan sepele,” tegas Agus Flores.

Secara hukum, para terlapor berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:

. Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara hingga 5 (lima) tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

. Pasal 441 UU Kesehatan, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka atau penderitaan fisik, dengan ancaman pidana yang lebih berat.

. Pasal 360 ayat (1) KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

. Pasal 361 KUHP, jika perbuatan dilakukan dalam rangka menjalankan pekerjaan atau pencarian, maka ancaman pidana dapat diperberat.

Selain itu, tindakan medis yang dilakukan tanpa standar profesi dan tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan praktik kedokteran dan kode etik tenaga medis.

Pendampingan hukum terhadap korban juga didukung penuh oleh LBH LIRA Sulawesi Selatan, di bawah pimpinan Ketua LBH LIRA, Sultan Ryan Latief. Pihaknya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan, mengingat kasus ini menyangkut keselamatan masyarakat.

Korban berharap, proses hukum ini dapat menjadi peringatan keras bagi klinik-klinik kecantikan yang beroperasi tanpa izin dan mengabaikan keselamatan pasien.

Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional 2026, Kapolda Kaltim Tekankan Disiplin dan Penguatan Kinerja

BALIKPAPAN || jejakindonesia.id – Polda Kalimantan Timur melaksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Mapolda Kaltim, Senin (19/01/26). Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan menjadi sarana refleksi sekaligus penguatan komitmen seluruh personel Polri dalam mengawali pelaksanaan tugas di Tahun 2026.

Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dan dihadiri Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Aloysius Suprijadi para pejabat utama Polda Kaltim, serta personel Polri dan ASN Polda Kaltim.

Dalam amanatnya, Kapolda Kaltim menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kinerja seluruh personel sepanjang Tahun 2025.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polda Kaltim yang telah menunjukkan kinerja terbaik dalam mendukung tugas pokok kepolisian, operasi, KRYD, serta agenda nasional, termasuk Asta Cita dan pengamanan proyek strategis nasional,” ujar Kapolda.

Ia menegaskan bahwa Upacara Hari Kesadaran Nasional memiliki makna strategis sebagai pengingat untuk meningkatkan disiplin, soliditas, dan semangat kerja.

“Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tetap teguh dalam bertugas, berperilaku baik di tengah masyarakat, memedomani aturan dan etika, serta menjalankan peran sebagai problem solver dan teladan,” tegasnya.

Terkait situasi kamtibmas, Irjen Pol Endar menyampaikan bahwa kondisi keamanan di Kalimantan Timur secara umum masih terjaga kondusif. Namun, berdasarkan data, jumlah gangguan kamtibmas pada Tahun 2025 tercatat 7.908 kejadian atau mengalami peningkatan 4,8 persen dibandingkan Tahun 2024, serta tren kejahatan naik 3,5 persen yang didominasi kejahatan konvensional.

“Data ini harus kita sikapi secara serius melalui analisa dan evaluasi yang komprehensif, sehingga pada Tahun 2026 angka gangguan kamtibmas dan kejahatan dapat kita minimalkan,” ungkap Kapolda.

Kapolda juga menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum yang diiringi langkah preventif dan preemtif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepolisian. Ia turut mengapresiasi keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus menonjol.

“Keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan berencana, tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp10,8 miliar, perjudian online, hingga pengungkapan 33 Kg sabu dengan penerapan TPPU senilai Rp11,35 miliar merupakan hasil kerja keras seluruh personel,” ujarnya.

Di bidang lalu lintas, Kapolda menyoroti meningkatnya angka kecelakaan pada Tahun 2025 dan meminta fungsi lalu lintas untuk terus meningkatkan kompetensi, memperkuat sinergi lintas sektor, serta mengoptimalkan penerapan ETLE.

“Kehadiran anggota di lapangan harus semakin dirasakan masyarakat, dengan mengedepankan pelayanan yang cepat dan humanis,” tambahnya.

Menutup amanatnya, Kapolda Kaltim mengingatkan pentingnya menjaga soliditas internal, tertib administrasi, memahami pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, serta meningkatkan kesiapsiagaan personel menjelang Bulan Suci Ramadan.

“Mari kita jaga kepercayaan publik dan marwah institusi dengan bekerja profesional, berintegritas, dan selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkas Irjen Pol Endar.

error: Content is protected !!