Closing soon Closes at 5:00 pm

Bulan: Januari 2026

Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana

JAKARTA || jejak-indonesia.id - Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Dia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip non penalizazion.

Mulanya, Komjen Dedi menuturkan korban merupakan subjek yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Komjen Dedi saat acara Berah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/1/2026).

Komjen Dedi kemudian menyebut berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melanggar karena ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku TPPO.

“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan bila pencegahan dan mitigasi terlambat dilakukan, maka ke depan penanganannya TPPO juga akan terlambat. Dia menekankan pentingnya berdapat si di era digital saat ini mengingat modus TPPO yang beragam.

“Crime is a shadow of society, kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat. di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komjen Dedi mengungkap penanganan TPPO butuh kerjasama dari berbagai pihak. Sebab dalam Kitak Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan TPPO perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.

“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), kontruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” imbuhnya.

Waka Polri Buka Strategi dan Dinamika Penanganan TPPO Lewat Peluncuran & Bedah Buku

JAKARTA || jejak-indonesia.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar peluncuran dan bedah buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” pada hari ini, pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Bareskrim Polri Lantai 9. Kegiatan ini menjadi ruang terbuka bagi publik untuk memahami perkembangan dan dinamika kejahatan Perlindungan Perempuan dan Anak–Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang kini semakin kompleks dan lintas sektor.

Buku ini ditulis oleh tiga penulis, yakni Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, purnawirawan Polri Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, serta Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah. Isinya merangkum pengalaman, strategi, dan kerja kolaboratif Polri bersama kementerian/lembaga, akademisi, serta mitra internasional dalam mencegah dan memberantas TPPO.

Wakapolri menegaskan bahwa TPPO saat ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai kejahatan konvensional, melainkan telah bertransformasi memanfaatkan media sosial, platform digital, hingga jaringan lintas negara. Karena itu, Polri mengedepankan pendekatan terpadu dan kolaboratif, mulai dari penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, hingga pencegahan berbasis keluarga, sekolah, dan literasi digital masyarakat.

“Buku ini penting agar masyarakat tahu bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang, dan penanganannya tidak bisa hanya oleh Polri, tetapi harus melibatkan semua pihak,” tegas Wakapolri. Ia juga menekankan prinsip penanganan yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan, bukan untuk disalahkan.

Bedah buku dilakukan langsung oleh para penanggap ahli dan akademisi nasional, yaitu Poengky Indarty, Komjen Pol. Dr. Dwiyono, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Prof. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, Prof. Dr. Ani Purwanti, dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa. Para penanggap menilai buku ini relevan sebagai rujukan akademis sekaligus panduan praktis kebijakan karena memotret langsung praktik penanganan TPPO di lapangan.

Wakapolri berharap buku ini dapat dibaca luas oleh masyarakat sebagai sarana edukasi dan kewaspadaan bersama. Dengan memahami pola, risiko, dan upaya penanganan TPPO yang dilakukan Polri bersama kementerian/lembaga, masyarakat diharapkan turut berperan aktif mencegah kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di era digital yang terus berubah.

Kasus Dugaan Penipuan Kembali Menjerat Calvin Paginda, Kerugian Dilaporkan Capai Rp675 Juta

MANADO || jejak-indonesia.id – Nama Calvin Paginda, politisi Partai Golkar, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik Polda Sulawesi Utara dalam perkara dugaan penipuan yang dilaporkan Anggota DPRD Kota Manado Lady Olga, kini Paginda kembali dilaporkan dalam kasus serupa dengan pelapor yang berbeda. Kamis, 22 Januari 2026.

Laporan terbaru tersebut diajukan oleh Olga Singkoh melalui kuasa hukumnya, Tony Haniko, dengan dugaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp675 juta.

Dugaan Terjadi Sejak Agustus 2024
Menurut Tony Haniko, peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada Agustus 2024, namun baru dilaporkan secara resmi ke Polda Sulut setelah korban menilai terlapor tidak menunjukkan itikad baik, meski telah diberikan waktu hampir satu tahun untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Klien kami sudah dirugikan ratusan juta rupiah. Kami sudah memberikan waktu yang cukup lama agar masalah ini diselesaikan secara baik-baik, namun hingga saat ini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Oleh karena itu, kami memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar Haniko kepada wartawan.

Haniko menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan membuka seluruh fakta yang berkaitan dengan aliran dana yang diterima terlapor.

“Kami sudah mendalami perkara ini. Ada sejumlah indikasi, termasuk komunikasi via telepon, yang menunjukkan bahwa uang tersebut tidak hanya diterima oleh satu pihak. Semua itu akan kami sampaikan kepada penyidik,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari janji terlapor kepada korban untuk membantu mencalonkan korban sebagai Calon Bupati Minahasa periode 2024–2029. Terlapor disebut menjanjikan pengurusan seluruh kebutuhan administrasi dan tahapan pencalonan melalui Partai Golkar.

Namun dalam perjalanannya, nama korban tidak diusulkan sebagai calon dalam Pilkada Minahasa, sementara dana yang telah diserahkan tidak dikembalikan. Atas dasar tersebut, korban merasa dirugikan dan memilih melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Mencuatnya kasus ini turut memunculkan spekulasi di kalangan internal partai, mengingat kedekatan Calvin Paginda dengan sejumlah petinggi Golkar Sulut, termasuk Christiany Eugenia Paruntu (CEP) dan Michaela Eugenia Paruntu (MEP).

Seorang politisi senior Golkar yang enggan disebutkan namanya menyatakan keraguan jika terlapor bertindak sendiri.

“Sulit dipercaya jika seseorang yang tidak memiliki posisi dan pengaruh besar di partai berani meminta uang dalam jumlah besar kepada kader. Apalagi ini bukan hanya satu kasus. Aparat penegak hukum harus mengungkap siapa saja yang terlibat,” ujarnya.

Menanggapi isu tersebut, Michaela Eugenia Paruntu (MEP) membantah keras adanya keterlibatan dirinya dalam kasus ini. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, MEP menegaskan tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

“Saya tidak ada sangkut pautnya dengan berita ini. Kenapa digiring opini seperti itu? Saya tidak tahu apa-apa mengenai hal ini,” tulis MEP.

Masih Berproses di Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Calvin Paginda masih dalam penanganan Polda Sulawesi Utara. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap secara transparan pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana yang dipersoalkan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian luas karena dinilai dapat berdampak pada citra Partai Golkar di Sulawesi Utara, apabila tidak ditangani secara terbuka dan tuntas.

Tim.

Opini Redaksi : Ketika Proyek Nasional Dipermudah, Rakyat Dipersulit

Jejak-indonesia.id || Fenomena ketimpangan perlakuan perizinan kembali mengemuka dalam praktik tata ruang dan perizinan bangunan.

Di satu sisi, proyek-proyek berskala nasional tampak begitu mudah memperoleh restu, bahkan ketika berdiri di atas lahan persawahan produktif yang secara faktual berfungsi sebagai penyangga ketahanan pangan dan lingkungan. Alih fungsi lahan seolah tak menjadi persoalan berarti ketika kepentingan besar dibungkus atas nama pembangunan.

Namun ironi justru dirasakan oleh rakyat kecil. Ketika masyarakat berupaya membangun di atas tanah miliknya sendir yang secara status tata ruang masih ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) proses perolehan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru berliku dan nyaris mustahil. Regulasi diterapkan secara kaku, tanpa ruang dialog, tanpa keberpihakan pada realitas sosial warga.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: untuk siapa sesungguhnya kebijakan tata ruang dan perizinan dibentuk? Jika RTH dianggap sakral dan tak boleh disentuh, mengapa prinsip tersebut dapat dinegosiasikan dengan mudah ketika berhadapan dengan proyek berskala besar? Sebaliknya, mengapa rakyat yang membangun untuk kebutuhan hidup justru diposisikan sebagai pelanggar?
Pemerintah semestinya hadir sebagai penyeimbang kepentingan, bukan sekadar regulator yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Penegakan aturan harus konsisten, adil, dan transparan. Tanpa konsistensi itu, kebijakan tata ruang berpotensi kehilangan legitimasi moral dan hanya akan dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.

Jika negara sungguh-sungguh ingin menjaga lingkungan dan ketertiban ruang, maka keberanian menolak alih fungsi lahan harus berlaku untuk semua—tanpa kecuali. Sebab pembangunan yang adil bukan soal siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang paling dilindungi haknya​

Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Hasil Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, 1 Korban Teridentifikasi

MAKASAR || jejak-indonesia.id - Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Kegiatan tersebut berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (21/1/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi Karo Dokpol Pusdokkes Polri Brigjen Pol. dr. A. Nyoman Eddy Purnama Wirawan, DFM., Sp.F, Direktur Operasi Basarnas Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo, N.S., M.TR., Opsla, serta Kapusident Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mashudi, S.I.K., S.H., M.Hum., Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris, M.A.R.S., QHIA.

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa Polri mendukung penuh pelaksanaan operasi pencarian dan evakuasi yang dipimpin oleh Basarnas, baik di lapangan maupun dalam proses pembuktian secara ilmiah terhadap identitas korban.

"Hingga saat ini tim gabungan Basarnas, TNI, dan Polri telah berhasil mengevakuasi dua korban. Dari jumlah tersebut, satu korban telah berhasil diidentifikasi melalui proses identifikasi ilmiah oleh tim DVI," ujar Kapolda Sulsel

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris menjelaskan bahwa pada Rabu, 21 Januari 2026, Tim DVI gabungan yang terdiri dari Biddokkes Polda Sulsel, didukung Tim DVI Pusdokkes Polri, Tim Inafis Polda Sulsel, Pusident Polri, serta Departemen Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, telah menerima satu kantong jenazah untuk dilakukan proses identifikasi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan jenazah dengan nomor PM 62 B.01 dinyatakan cocok dengan data antemortem nomor AM 004 dan telah teridentifikasi atas nama Florensia Lolita Wibisono (33),” jelas Kabiddokkes.

Lebih lanjut, Kapolda Sulsel menambahkan bahwa satu korban lainnya saat ini masih dalam proses identifikasi. Tim DVI terus bekerja dengan mengumpulkan dan mencocokkan data antemortem serta data pembanding guna memastikan identitas korban secara akurat.

“Identifikasi secara saintifik ini sangat penting, tidak hanya untuk memastikan identitas korban, tetapi juga sebagai dasar pemenuhan hak-hak korban dan keluarga,” pungkas Kapolda.

error: Content is protected !!