Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Januari 2026

Resmikan Huntara di Agam, Kasatgas Tito Karnavian Dorong Percepatan Bantuan dan Validasi Data Korban Bencana

Agam || jejak-indonesia.id - Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian meresmikan Hunian Sementara (Huntara) Kayu Pasak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Huntara merupakan bagian dari upaya strategis percepatan pemindahan pengungsi ke hunian yang lebih layak.

Tito mengapresiasi langkah cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang didukung TNI serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam dalam menyelesaikan pembangunan huntara. Menurutnya, keberadaan huntara sangat penting sebagai solusi sementara untuk mengurangi jumlah pengungsi di tenda pengungsian.

“Karena huntara memang ditunggu, salah satu solusi untuk mengurangi pengungsi. Pengungsi ini ada yang [rumahnya] rusak ringan, rusak sedang, rusak berat,” ujar Tito saat konferensi pers peresmian huntara di Kabupaten Agam, Sumbar, Sabtu (24/1/2026).

Tito menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema bantuan perumahan berdasarkan tingkat kerusakan rumah warga. Untuk rumah rusak ringan diberikan bantuan stimulan sebesar Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, sedangkan rumah rusak berat atau hilang akan disiapkan hunian tetap (huntap). Sambil menunggu huntap, warga dapat menempati huntara atau memilih tinggal di rumah keluarga maupun menyewa rumah dan akan diberikan Dana Tunggu Hunian (DTH) dari BNPB.

Ia juga menambahkan, pendataan dan validasi korban bencana telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Sumbar, Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh. Setelah proses validasi rampung, Tito mendorong bantuan segera dicairkan agar mempercepat pemulihan.

“Jadi kalau sudah validasi segera dibayarkan [bantuan dananya], supaya [warga di] pengungsian jauh berkurang. Dan kemudian, di luar itu tadi Bapak Bupati Agam menyampaikan, nah ini yang saya kejar-kejar, saya sudah zoom meeting dengan seluruh kepala daerah. Kuncinya adalah data,” ucap Tito.

Selain itu, ia menyampaikan Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan bantuan tambahan berupa uang perabot sebesar Rp3 juta, stimulan ekonomi Rp5 juta, serta bantuan lauk-pauk (jaminan hidup) sebesar Rp15 ribu per orang per hari. Penentuan penerima bantuan tersebut diserahkan kepada bupati dan wali kota sesuai kondisi masyarakat di daerah masing-masing.

“[Tadi] ada yang mungkin rumahnya rusak ringan, tapi sawahnya habis. Maka ini diberikan uang stimulan 5 juta rupiah, sambil menunggu program revitalisasi sawah yang dilakukan oleh Menteri Pertanian,” jelas Tito.

Guna memulihkan ekonomi, pemerintah juga menjalankan program revitalisasi sawah melalui Kementerian Pertanian di tiga provinsi terdampak. Selain itu, masyarakat yang mengalami penurunan kondisi ekonomi pascabencana dapat diintegrasikan ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mendapatkan bantuan sosial secara reguler dalam kurun waktu yang ditentukan oleh kepala daerah.

Untuk kelancaran program-program tersebut, Tito menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan data dari pemerintah daerah (Pemda). Ia meminta agar bupati dan wali kota tidak menunggu pendataan selesai sepenuhnya, tetapi mengirimkan data secara bertahap kepada gubernur untuk diteruskan kepada Kementerian Sosial dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.

“Nanti [data tersebut] kita akan sampaikan kepada Menteri Sosial. Menteri Sosial akan segera mengeksekusi anggaran tadi untuk perabotan,” tegasnya.

Tito menegaskan, dirinya akan mengumumkan daerah yang belum menyerahkan data hingga batas waktu yang ditentukan untuk mendorong akuntabilitas dan percepatan penyaluran bantuan kepada masyarakat. “Karena ini butuh kecepatan, Pak Mensos juga menunggu data dari kita,” tandasnya.

Sebagai informasi, peresmian huntara di Agam turut dihadiri oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Kepala BNPB Suharyanto, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, serta Bupati Agam Benni Warlis.

Puspen Kemendagri

Maraknya Judi Sabung di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Masyarakat Menanti Ketegasan Kapolres Jember

Jember - Jejak - Indonesia.id ||  Minggu 25/01/2025. Sabung ayam adalah permainan mengadu dua ekor ayam dalam sebuah kalangan atau arena. Biasanya ayam akan diadu hingga salah satu darinya kabur atau kalah, bahkan hingga mati. Permainan ini biasanya diikuti oleh perjudian yang berlangsung di arena adu ayam.

Maraknya aktivitas perjudian di Maraknya Judi Sabung di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, masih menjadi problema yang hingga saat ini belum ada penindakan tegas dan bahkan terkesan dibiarkan begitu saja oleh Aparat Penegak Hukum. Seperti yang terdapat pada Arena sabung ayam yang diduga masih dijadikan praktik Perjudian, sampai saat ini masih berlangsung, para petarung judi sabung ayam rela antri.

Dari informasi yang berhasil dihimpun dilokasi, arena judi sabung ayam dan dadu yang berlokasi di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat bahkan hingga luar daerah terutama pada hari Sabtu dan Minggu.

Aktivitas tersebut juga secara terang-terangan dilakukan. Diduga adanya uang keamanan pada APH setempat, Bahkan informasi di lapangan bos "Yoko" tersebut diduga memiliki backing yang kuat. Perjudian jadi aman dan Kondusif, apalagi lokasi tersebut juga dinilai sangat strategis bagi penjudi.

Warga Desa Sidodadi, sangat resah dengan Adanya Sabung Ayam Tersebut, yang mana lokasi arena sabung ayam tidak jauh dari perkampungan warga, dan berharap Kapolda Jatim menjadi atensi ke Kapolres Jember untuk menertibkan judi sabung ayam di desa kami, pungkas Ajis (nama samaran) warga setempat, hingga berita ini dipublis para awak media ingin mengkonfirmasi kepada pihak terkait. (Gusti)

Polres Metro Bekasi Kota Pasang Plang “Tanah Ini Sedang Dalam Penyidikan” di Lokasi Sengketa

JAKARTA || jejak-indonesia.id – Polres Metro Bekasi Kota memasang plang bertuliskan “Tanah Ini Sedang Dalam Penyidikan” di lokasi tanah sengketa yang berada di Jalan Rawa Gede Wetan, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, tepatnya di belakang Green Park, pada Rabu (21/1/2026).

Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan ahli waris Drs. Amanullah, MSc, sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum pelapor, H. Ulung Purnama, SH, MH, saat dikonfirmasi Wartawan Sabtu (24/1/2026) Malam.

Menurut H. Ulung Purnama, S.H., M.H objek sengketa merupakan tanah milik almarhum Drs. Amanullah, MSc berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5918/Jatimelati dengan luas 3.200 meter persegi, sebagaimana tercatat dan terdaftar secara sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

“Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah meminta BPN melakukan pengukuran ulang, dan hasilnya sesuai dengan data yang terdaftar. Hal itu diperkuat dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas nama Drs. Amanullah, MSc,” jelas H. Ulung Purnama, S.H., M.H

Ia mengungkapkan, para terlapor diduga telah melakukan penguasaan fisik secara melawan hukum, bahkan menjual tanah tersebut kepada pihak lain dan mendirikan bangunan di atas tanah milik ahli waris.

“Perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah,” tegasnya.

Dalam perkara ini, para terlapor diketahui mendasarkan klaim kepemilikan pada Girik Nomor 891, yang menurut hasil penelusuran tidak terdaftar di kantor kelurahan setempat. Beberapa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sdri. MVN, Sdri. RJN, dan Sdri. R, dalam perkara LP/B/3077/X/2023/SPKT/Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Oktober 2023.

Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan nomor SPDP/139/IV/Res.12/2024/Polres Metro Bekasi Kota tertanggal 2 April 2024.

H. Ulung Purnama, S.H.,M.H menambahkan, pemasangan plang dilakukan sebagai langkah pencegahan, mengingat sudah terdapat beberapa korban pembelian tanah yang mengaku dirugikan dan sebagian telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Kami mendukung langkah kepolisian agar tidak ada lagi korban dugaan penipuan yang terus bertambah akibat ulah tersangka,” ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, maupun ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, seperti Pasal 492 dan Pasal 497, terkait penipuan dengan modus jual beli tanah.

“Bahkan, apabila unsur pidananya terpenuhi, korban juga dapat melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset atau dana hasil kejahatan dapat disita dan dikembalikan kepada para korban,” katanya.

H. Ulung Purnama, S.H., M.H menegaskan, pemasangan plang tersebut merupakan bentuk peringatan hukum agar tidak terjadi transaksi lanjutan di atas objek sengketa.

“Jangan sampai korban terus bertambah akibat penjualan tanah yang dilakukan secara melawan hukum. Ini sangat merugikan masyarakat, khususnya para pembeli kavling,” pungkasnya.

(Haris Pranatha)

Kunjungi RSUD Aceh Tamiang, Kapolda Aceh Pastikan Bantuan Sumur Bor Polri Berfungsi Maksimal

TAMIANG || jejak-indonesia.id — Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Alibasyah, M.M., bersama Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Ny. Ira Marzuki meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang, Sabtu, 24 Januari 2026. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan sumur bor bantuan Polri bagi kebutuhan masyarakat pascabanjir.

Dalam keterangannya, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Alibasyah menyampaikan rasa syukur atas berfungsinya sumur bor bantuan Mabes Polri yang telah dibangun di RSUD Aceh Tamiang. Ia mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan program Polri dalam mendukung ketersediaan air bersih di wilayah terdampak bencana.

“Alhamdulillah, hari ini kami mengecek sumur-sumur yang telah diberikan oleh Mabes Polri. Dalam hal ini Bapak Kapolri telah memberikan bantuan sebanyak 267 titik sumur bor yang dilengkapi dengan mesin dan toren,” ujar Irjen Pol. Marzuki Alibasyah.

Kapolda Aceh menjelaskan bahwa peninjauan tersebut dilakukan menjelang berakhirnya masa operasi penanganan bencana yang selanjutnya akan beralih ke tahap kegiatan lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh bantuan benar-benar berfungsi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Kami memastikan apabila masih terdapat kekurangan, tentu akan kami perbaiki," sambung Kapolda.

"Alhamdulillah, sumur bor ini sudah dimanfaatkan sejak tiga hari pascabanjir dan hingga saat ini masih sangat bermanfaat,” sebut Irjen Pol. Marzuki Alibasyah.

Menurutnya, keberadaan sumur bor di RSUD Aceh Tamiang sangat membantu dalam menunjang pelayanan kesehatan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan air bersih bagi rumah sakit dan masyarakat sekitar.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Direktur RSUD Aceh Tamiang, dr. Andika, beserta seluruh tenaga kesehatan yang telah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama masa bencana.

“Terima kasih kepada Dokter Andika dan seluruh tenaga medis yang telah bekerja keras melayani masyarakat. Terus berjuang untuk masyarakat, dan saya mengetahui betul bagaimana peran dokter saat kejadian bencana,” ujar Irjen Pol. Marzuki Alibasyah.

Mengakhiri keterangannya, Kapolda Aceh berharap Kabupaten Aceh Tamiang dapat segera pulih dan bangkit kembali pascabanjir.

“Semoga Aceh Tamiang segera bangkit, bangkit, dan bangkit kembali,” tutup Irjen Pol. Marzuki Alibasyah.

Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Diidentifikasi, Kapolda Sulsel Sampaikan Duka Mendalam

SULAWESI || jejak-indonesia.id - Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan dan identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Kegiatan tersebut berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel, Sabtu (24/01/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., bersama Dirjen PSDKP KKP Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M., Deputi Operasi Basarnas Mayor Jenderal TNI (Mar) Edy Prakoso, S.E., M.M., M.TR.Opsla, Kapusident Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mashudi, S.I.K., S.H., M.Hum, Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.F., serta Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris, M.A.R.S., QHIA.

Kapolda Sulsel dalam keterangannya menyampaikan bahwa Tim SAR Gabungan telah berhasil mengevakuasi seluruh korban dari lokasi jatuhnya pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulu Saraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, proses identifikasi dilakukan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Gabungan secara menyeluruh dan ilmiah.

“Tim DVI yang terdiri dari Biddokkes Polda Sulsel, didukung Pusdokkes Polri, Inafis Polda Sulsel, Pusident Bareskrim Polri, serta Departemen Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, telah berhasil mengidentifikasi seluruh kru dan penumpang pesawat,” ujar Kapolda.

Dari total 11 kantong jenazah yang diterima, sebanyak 10 korban berhasil diidentifikasi. Tujuh di antaranya merupakan kru pesawat dan tiga lainnya penumpang. Satu kantong jenazah berisi bagian tubuh berupa tulang dipastikan merupakan bagian dari salah satu korban yang telah teridentifikasi, sehingga seluruh korban yang tercantum dalam manifest dinyatakan lengkap dan identik.

Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris menjelaskan secara rinci hasil identifikasi terhadap tujuh korban yang diterima pada hari Jumat, 23 Januari 2026, Tim DVI Gabungan yang terdiri dari Tim DVI Biddokkes Polda Sulsel, didukung oleh Tim DVI Pusdokkes Polri, Tim Inafis Polda Sulsel, Tim Pusident Polri, serta Departemen Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (UNHAS), telah menerima 7 (tujuh) kantong jenazah dan melaksanakan proses identifikasi.

1. Kantong jenazah nomor PM 62 B.05 cocok dengan nomor AM 008, teridentifikasi sebagai Yoga Noval Prakoso, beralamat di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, berdasarkan sidik jari, properti, dan ciri medis.

2. Kantong jenazah nomor PM 62 B.06 dan PM 62 B.03 (body part) cocok dengan nomor AM 003, teridentifikasi sebagai Hariadi, beralamat di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berdasarkan sidik jari, gigi, properti, dan ciri medis.

3. Kantong jenazah nomor PM 62 B.07 cocok dengan nomor AM 001, teridentifikasi sebagai Muhammad Farhan Gunawan, beralamat di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berdasarkan sidik jari, gigi, properti, dan ciri medis.

4. Kantong jenazah nomor PM 62 B.08 cocok dengan nomor AM 007, teridentifikasi sebagai Ferry Irawan, beralamat di Desa Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan sidik jari, properti, dan ciri medis.

5. Kantong jenazah nomor PM 60 B.09 cocok dengan nomor AM 005, teridentifikasi sebagai Dwi Murdiono, beralamat di Jalan Prajasa, Puri Indrakila, Bogor, Jawa Barat, berdasarkan sidik jari, gigi, properti, dan ciri medis.

6. Kantong jenazah nomor PM 62 B.10A, PM 62 B.10B (body part), dan PM 62 B.05 (properti) cocok dengan nomor AM 009, teridentifikasi sebagai Restu Adi Pribadi, beralamat di Jalan Tanjakan Kampung Baru, Kampung Makassar, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, berdasarkan sidik jari, properti, dan ciri medis.

7. Kantong jenazah nomor PM 62 B.11 cocok dengan nomor AM 010, teridentifikasi sebagai Andi Dhananto, beralamat di Perumahan Tigaraksa, Desa Marga, Kabupaten Tangerang, Banten, berdasarkan sidik jari, gigi, properti, dan ciri medis.

“Dengan demikian, hingga hari ini Tim DVI Gabungan telah berhasil mengidentifikasi total 10 korban dari seluruh kantong jenazah yang diterima,” jelas Kabiddokkes.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel mewakili Kapolri menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga korban.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah ini. Semoga para almarhum dan almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisinya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” tutup Kapolda.

Humas Polda Sulawesi Selatan

error: Content is protected !!