Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Januari 2026

LP2B Boleh Dialihfungsikan untuk PSN, Tapi Hukum dan Akal Sehat Tidak Boleh Dipinggirkan

Opini Redaksi Jejak Indonesia

 

Jejak-indonesia.id || Alih fungsi lahan hijau produktif—terutama lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD)—pada dasarnya adalah larangan konstitusional yang lahir dari kepentingan strategis negara: menjaga ketahanan pangan, melindungi petani, dan memastikan keberlanjutan ekologi.

Larangan ini bukan formalitas administratif, melainkan garis batas peradaban. Sawah bukan sekadar hamparan tanah, tetapi penyangga hidup jutaan rakyat dan fondasi kedaulatan pangan nasional.

Memang benar, regulasi membuka pengecualian terbatas bagi Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun pengecualian ini bersifat ekstraordinari, bukan norma umum. PSN dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan vital negara, bukan menjadi jalan pintas untuk mengakali hukum tata ruang dan perlindungan lahan pangan.

Di sinilah persoalan serius bermula.
Status PSN tidak boleh diperlakukan sebagai karpet merah yang menghalalkan segala cara. Alih fungsi LP2B tetap mensyaratkan prosedur ketat: kajian lingkungan hidup yang objektif, jaminan lahan pengganti yang setara dan fungsional, serta koordinasi dan persetujuan lintas kewenangan—termasuk pemerintah daerah dan DPRD sebagai representasi rakyat.

Mengabaikan tahapan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi kejahatan kebijakan yang berdampak sistemik dan jangka panjang.

Redaksi menegaskan: PSN bukan zona kebal hukum. Justru karena menyandang label “strategis nasional”, setiap proyek PSN seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum dan transparansi, bukan contoh bagaimana regulasi bisa dilompati atas nama percepatan pembangunan.
Lebih dari itu, publik berhak tahu.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai dasar pemilihan lokasi, legitimasi hukum alih fungsi lahan, serta skema kompensasi atas hilangnya sawah produktif. Tanpa transparansi, proyek negara—sebesar apa pun anggarannya—akan selalu menyisakan aroma kecurigaan, konflik sosial, dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Redaksi berpandangan, pembangunan dan perlindungan pangan bukan dua kutub yang saling meniadakan. Keduanya bisa berjalan seiring, selama negara hadir dengan kebijakan yang taat asas, berpijak pada hukum, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang rakyat.
Mengorbankan sawah produktif tanpa prosedur yang sah sama artinya dengan menukar masa depan pangan bangsa demi proyek sesaat.

PSN boleh berjalan.
Pembangunan boleh dikebut.
Namun hukum, lingkungan, dan akal sehat tidak boleh ditinggalkan di belakang.

Redaksi Jejak Indonesia

Dua Siswi SDN 1 Kertosari Banyuwangi Raih Prestasi di Lomba Anak Sholeh Kemenag, Syakila Juara 2 Tahfidz

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan dunia pendidikan dasar di Kabupaten Banyuwangi. Dua siswi SD Negeri 1 Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, berhasil meraih juara dalam Lomba "Prestasi Anak Sholeh" yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi secara daring.

Dalam ajang tersebut, Syakila Zahwa Aghnesa berhasil meraih Juara II Lomba Tahfidz kategori SD kelas 4–6, sedangkan Nayla Maudia R menyabet Juara Harapan III pada kategori yang sama. Pengumuman pemenang lomba tersebut disampaikan pada Minggu (25/1/2026).

Kompetisi yang digelar secara daring pada Jumat (23/1/2026), diikuti oleh peserta dari jenjang TK/PAUD hingga Sekolah Dasar se-Kabupaten Banyuwangi, dengan masing-masing sekolah mengirimkan perwakilan peserta putra dan putri.

Adapun cabang lomba yang dipertandingkan meliputi:
▪︎ Lomba Tahfidz
▪︎ Lomba Hafalan Asmaul Husna
▪︎ Lomba Hafalan Doa
▪︎ Lomba Hafalan Surah
▪︎ Lomba Fotogenic
▪︎ Lomba Adu Bakat Tari
▪︎ Lomba Adu Bakat Musik

Kepala SDN 1 Kertosari, Hj. Sri Endang Murniati, M.Pd., menyampaikan apresiasi atas capaian kedua siswinya. Menurutnya, prestasi ini merupakan buah dari pembinaan karakter religius yang terus dikuatkan di sekolah.

“Prestasi ini menunjukkan bahwa pendidikan agama di sekolah kami berjalan dengan baik. Kami berharap, capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh siswa untuk terus meningkatkan kemampuan akademik dan spiritual,” ujarnya.

Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SDN 1 Kertosari, Bu Fatim, juga menilai keberhasilan ini sebagai bukti bahwa pembinaan hafalan Al-Qur’an sejak dini memberikan dampak nyata.

“Syakila dan Nayla menunjukkan disiplin tinggi dalam menghafal Al-Qur’an. Ini membuktikan bahwa dengan bimbingan yang tepat, siswa SD mampu berprestasi di bidang keagamaan,” katanya.

Kebahagiaan juga dirasakan orang tua Syakila, Ruslan Abdul Gani dan Nur Susiani, yang mengaku bangga atas prestasi putrinya.

“Kami berharap prestasi ini menjadi motivasi bagi Syakila untuk terus belajar, menghafal Al-Qur’an, dan meraih cita-cita di masa depan,” ungkapnya.

Lomba Prestasi Anak Sholeh ini digelar sebagai upaya menumbuhkan generasi Qurani, berakhlak mulia, dan berprestasi sejak usia dini. Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi memberikan trofi dan piagam penghargaan yang ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi kepada para pemenang.

Prestasi Syakila dan Nayla diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi sekolah lain, serta memperkuat komitmen pendidikan karakter berbasis nilai keagamaan di Kabupaten Banyuwangi. (rag/bp-bwi)

PWFRN: Tambang Ilegal Bukan Semata Kesalahan Penambang, Birokrasi Perizinan Dinilai Biang Masalah

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id — Ketua Umum PWFRN Agus Flores melalui Ketua PWFRN DPC Banyuwangi, Agus Samiaji, melontarkan kritik keras terhadap sistem perizinan pertambangan yang dinilai berbelit, lamban, dan tidak berpihak pada pelaku usaha yang ingin taat aturan.

PWFRN menegaskan, maraknya tambang galian C ilegal di Banyuwangi tidak bisa serta-merta ditimpakan sepenuhnya kepada para penambang. Menurut PWFRN, akar persoalan justru terletak pada birokrasi perizinan yang dinilai terlalu rumit, memakan waktu lama, dan membuka ruang bagi praktik-praktik yang tidak sehat.

“Jangan terus menyalahkan penambang. Banyak dari mereka ingin tertib dan patuh hukum, tetapi sistem perizinan dibuat berlapis-lapis, lambat, dan mahal. Ada yang mengurus izin sampai hampir tiga tahun baru keluar. Ini tidak masuk akal,” tegas Agus Samiaji.

Ia menyebutkan, panjangnya rantai perizinan, mulai dari WIUP, IUP, AMDAL/UKL-UPL, perizinan lingkungan, pertek emisi, izin produksi, jaminan reklamasi, hingga kewajiban pajak, menjadi beban berat bagi pelaku usaha kecil dan menengah di sektor galian C.

“Setiap tahapan mengandung ancaman sanksi pidana dan denda. Artinya, pelaku usaha ditekan dari berbagai sisi, tetapi di saat yang sama tidak diberi kemudahan untuk menjadi legal. Ini sistem yang tidak adil,” katanya.

PWFRN juga menyoroti dugaan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan kerumitan birokrasi untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, kondisi ini memperparah situasi dan membuat iklim usaha menjadi tidak sehat.

“Kalau pejabatnya punya nurani, seharusnya mempermudah rakyat untuk berusaha, bukan malah mempersulit. Negara harus hadir memberi solusi, bukan menjadi penghambat,” ujarnya dengan nada tegas.

Terkait puluhan titik tambang yang diduga belum berizin, PWFRN meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak hanya mengedepankan penertiban, tetapi juga melakukan pembenahan total terhadap sistem perizinan.

“Menertibkan tanpa membenahi sistem hanya akan mengulang masalah. Selama izin tetap sulit, praktik ilegal akan terus ada. Ini fakta di lapangan,” tandasnya.

PWFRN menegaskan, penyederhanaan dan percepatan perizinan merupakan kunci untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan PAD, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.

“Permudah izin, bersihkan birokrasi, dan beri kepastian hukum. Kalau itu dilakukan, penambang akan patuh, ekonomi bergerak, dan rakyat yang diuntungkan. Jangan biarkan sistem yang rusak terus menekan rakyat kecil,” pungkasnya.

Datang untuk Mengabdi, Hadir untuk Menyembuhkan: 9 Taruna Akpol dan SSDM Polri Laksanakan Trauma Healing Perdana di Aceh Tamiang

TAMIANG || jejak-indonesia.id - Tanpa membuang waktu untuk beristirahat, sesaat setelah tiba di Aceh Tamiang, 9 Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) didampingi Biro Psikologi SSDM Polri langsung turun ke lapangan melaksanakan kegiatan trauma healing bagi anak-anak korban bencana. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengerahan 169 Taruna Akpol yang bertugas selama satu bulan penuh dalam Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardus) 2026, untuk melaksanakan pelayanan terpadu pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang.

Trauma healing dilaksanakan di TK Kemala Bhayangkari 12 Aceh Tamiang, Sabtu (24/1/2026), dengan sasaran 75 anak-anak tingkat taman kanak-kanak yang terdampak langsung banjir bandang dan tanah longsor. Pendampingan dilakukan melalui pendekatan Psychological First Aid (PFA), permainan edukatif, konseling kelompok kecil, serta berbagai aktivitas kreatif yang bertujuan memulihkan rasa aman, menenangkan emosi, dan mengembalikan semangat anak-anak. Kehadiran Taruna Akpol sebagai pendamping menciptakan suasana hangat, aman, dan penuh keakraban. Anak-anak tidak hanya diajak bermain, tetapi juga diberi ruang untuk mengekspresikan perasaan, bercerita, serta membangun kembali kepercayaan diri.

Psikolog SSDM Polri AKBP Astiadi Prahastomo, S.Psi., S.I.K., M.T. Yang memimpin kegiatan ini menjelaskan bahwa trauma healing ini dilakukan sebagai bentuk pertolongan psikologis awal bagi anak-anak pascabencana. Fokus utama kegiatan adalah memulihkan rasa aman, menenangkan emosi, dan mengembalikan keceriaan anak-anak agar proses pemulihan berjalan lebih cepat dan sehat. Pendekatan berbasis Psychological First Aid melalui permainan, interaksi sosial, dan komunikasi empatik dinilai efektif membantu anak-anak menurunkan kecemasan serta membangun kembali rasa percaya diri. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran 9 Taruna Akpol sangat membantu proses pendampingan, karena para taruna mampu menjadi figur kakak dan sahabat bagi anak-anak, sehingga tercipta kedekatan emosional yang mempercepat proses pemulihan.

Kegiatan trauma healing ini menjadi aksi kemanusiaan perdana dari rangkaian panjang pengabdian 169 Taruna Akpol yang dikerahkan ke Aceh Tamiang selama satu bulan penuh. Para taruna akan melaksanakan berbagai kegiatan fisik dan nonfisik, mulai dari pemulihan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pengelolaan dapur umum, hingga pendampingan psikososial, guna membantu percepatan pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa kegiatan trauma healing yang dilakukan oleh SSDM Polri bersama 9 Taruna Akpol ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses pemulihan masyarakat pascabencana, khususnya bagi anak-anak. Selama satu bulan ke depan, 169 Taruna Akpol akan hadir dan bekerja bersama masyarakat Aceh Tamiang dalam berbagai program kemanusiaan, memastikan kehadiran Polri tidak hanya dalam pemulihan fisik, tetapi juga dalam penguatan mental dan psikologis masyarakat agar mampu bangkit kembali secara utuh.

Kegiatan trauma healing ini menjadi simbol awal pengabdian panjang Taruna Akpol di Aceh Tamiang. Selama satu bulan ke depan, para taruna akan terus hadir di tengah masyarakat — bekerja, melayani, dan menguatkan — demi mempercepat pemulihan kehidupan pascabencana serta menumbuhkan kembali harapan bagi generasi masa depan.

Gerak Cepat Polda Jabar: 6 Korban Bencana Pasirlangu Berhasil Diidentifikasi Tim DVI dan Buka Layanan Posko Kesehatan

BANDUNG || jejak-indonesia.id - Polda Jabar bergerak cepat dalam penanganan fase identifikasi korban bencana di Desa Pasirlangu dengan mengoperasikan Pos Disaster Victim Identification (DVI). Langkah strategis ini mencakup pengoperasian unit Ante Mortem dan Post Mortem guna memberikan kepastian identitas bagi pihak keluarga secara profesional dan akurat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa hingga Sabtu (24/1/2026), tim DVI telah menerima total 10 kantong jenazah. Melalui pemeriksaan forensik yang intensif, enam di antaranya telah berhasil teridentifikasi.

"Dari enam yang teridentifikasi, terdiri dari lima jenazah utuh dan satu bagian tubuh (body part). Korban tersebut adalah Suryana (57), Jajang Tarta (35), Dadang Apung (60), Nining (40), Nurhayati (42), dan M. Kori (30)," ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Selain fokus pada identifikasi, Polda Jabar juga mendirikan Pos Pelayanan Kesehatan di lokasi pengungsian. Fasilitas ini disiagakan untuk menjamin kebutuhan medis darurat serta memantau pemulihan kesehatan warga yang terdampak langsung oleh bencana.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar proses identifikasi berjalan cepat, akurat, dan tetap manusiawi. Kehadiran pos kesehatan di lokasi juga merupakan wujud nyata kepedulian Polri agar pengungsi mendapatkan layanan kesehatan yang layak di masa pemulihan ini,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Hingga saat ini, tim DVI masih melanjutkan proses identifikasi terhadap empat kantong jenazah lainnya dengan dukungan teknologi forensik mutakhir untuk mempercepat validasi data.

error: Content is protected !!