We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Januari 2026

Dugaan Pencabulan Sesama Jenis di Balik Outing Karyawan Hotel Bintang Lima, Petinggi Manajemen Disebut Dibebastugaskan Diam-Diam

SURABAYA || jejakindonesia.id – Dunia perhotelan Surabaya diguncang isu serius. Seorang petinggi manajemen hotel jaringan internasional di Surabaya diduga terlibat dalam kasus pencabulan sesama jenis terhadap bawahannya saat kegiatan outing karyawan di Kota Batu, Jawa Timur.

Informasi ini diperoleh dari penelusuran awal tim jurnalis yang menghimpun keterangan dari sejumlah sumber. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penindakan maupun penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum di wilayah hukum setempat.

Petinggi manajemen tersebut diketahui berinisial HS (pria), sementara korban diduga merupakan karyawan aktif, sebut saja si X (pria). Peristiwa itu diduga terjadi saat kegiatan outing salah satu divisi manajemen Hotel yang berlangsung pada akhir pekan Oktober lalu.

Menurut informasi yang dihimpun, dalam kegiatan tersebut para peserta outing difasilitasi kendaraan bersama. Namun, HS diduga mengajak korban (si X) untuk menumpangi kendaraan pribadinya menuju Kota Batu.

Saat kegiatan acara berlangsung di lantai satu sebuah villa, korban (si X) disebut berada di lantai atas dalam kondisi kelelahan. Di lokasi itulah, dugaan tindak pencabulan dan perbuatan asusila terjadi.

Sumber menyebutkan, HS diduga memanfaatkan relasi kuasa dan jabatannya untuk mengancam dan memaksa korban agar menuruti kehendaknya. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan kerja.

Lebih lanjut, dari informasi yang berkembang di lapangan, HS disebut telah dibebastugaskan atau dikeluarkan dari jabatannya. Namun, langkah tersebut diduga dilakukan tanpa proses hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik: apakah tindakan itu merupakan bentuk penegakan disiplin internal, atau justru upaya menghilangkan jejak dugaan tindak pidana?

Hingga kini, pihak manajemen hotel yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim jurnalis.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja yang kerap terjadi. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan keadilan bagi korban dan menjaga integritas hukum. Dan bagaimana sikap kemudian tindakan manajemen hotel terhadap tindak Pelecehan seksual (sexual harassment).

Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Tahun Baru di Lokasi Bencana: Kapolda dampingi Presiden Prabowo Tinjau Huntara Danantara di Aceh Tamiang

Kuala Simpang || jejakindonesia.id — Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto meninjau progres pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak banjir di Simpang Opak, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis, 1 Januari 2026.

Kapolda Aceh menyampaikan bahwa kunjungan Presiden tersebut menegaskan fokus pemerintah yang mulai menggeser penanganan dari fase darurat menuju tahap pemulihan, terutama percepatan penyediaan tempat tinggal sementara yang aman dan layak bagi masyarakat terdampak.

“Salah satu tujuan Presiden ke Aceh Tamiang adalah untuk meninjau langsung kondisi pembangunan hunian sementara yang dibangun oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara),” kata Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah usai mendampingi Presiden meninjau Huntara Danantara.

Presiden Prabowo sebelumnya telah beberapa kali mengunjungi sejumlah lokasi terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera. Salah satunya adalah Kabupaten Aceh Tamiang yang menjadi daerah dengan dampak bencana paling signifikan.

Dalam kunjungannya itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah memandang serius penanganan bencana dan berkomitmen untuk meringankan beban masyarakat.

Ia juga mengapresiasi inisiatif Danantara dalam mempercepat pembangunan huntara serta meminta agar koordinasi antarinstansi dijalankan secara ketat sehingga penanganan dapat berlangsung tertib dan tepat sasaran.

“Saya terima kasih kepada Danantara yang telah melakukan pekerjaan yang saya nilai baik. Membangun hunian dalam waktu singkat merupakan sebuah prestasi. Ke depan, saya minta Danantara berkoordinasi secara intensif dengan BNPB dan pemerintah daerah,” ujar Presiden RI Prabowo.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana. Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci percepatan pemulihan.

Orang nomor satu di Indonesia itu juga meminta agar layanan dasar segera dipastikan kembali berfungsi, termasuk sekolah dan puskesmas, sehingga aktivitas masyarakat dapat berangsur-angsur kembali normal.

Dalam peninjauan tersebut, Presiden Prabowo didampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara Rosan Roeslani, Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Turut hadir mendampingi kegiatan tersebut Direktur Utama Hutama Karya Koentjoro dan Direktur Operasional II Hutama Karya Gunadi.

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 88 Personelnya

DELI SERDANG || jejakindonesia.id - Polresta Deli Serdang menggelar Upacara Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2026, bertempat di Lapangan Apel Polresta Deli Serdang, Jumat (2/1/2026) pagi. Upacara berlangsung khidmat dan tertib, dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, SIK, MSI selaku Inspektur Upacara.

Sebanyak 88 personel Polresta Deli Serdang menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, yang terdiri dari perwira, bintara hingga PNS Polri. Kenaikan pangkat tersebut merupakan bentuk penghargaan institusi atas dedikasi, loyalitas, serta kinerja personel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Dalam amanatnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar perubahan status dan tanda kepangkatan, melainkan amanah dan tanggung jawab yang lebih besar.

“Kenaikan pangkat adalah bentuk kepercayaan dan penghargaan dari negara kepada personel Polri. Dengan pangkat yang lebih tinggi, saya berharap seluruh personel semakin meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kapolresta.

Kapolresta juga menekankan agar seluruh personel yang naik pangkat mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat, serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Upacara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polresta Deli Serdang, para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polresta Deli Serdang. Hadir pula Ketua Bhayangkari Cabang Kota Deli Serdang Ny. Rani Hendria bersama pengurus dan anggota Bhayangkari Cabang Kota Deli Serdang sebagai bentuk dukungan moril kepada para personel yang memperoleh kenaikan pangkat.

Rangkaian upacara diakhiri dengan kegiatan foto bersama kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada personel yang naik pangkat dan kegiatan tradisi penyiraman air bunga serta penyiraman air oleh mobil water canon sebagai simbol rasa syukur dan penyemangat dalam mengemban tugas ke depan.

Kegiatan upacara kenaikan pangkat ini berjalan aman, tertib, dan lancar, mencerminkan soliditas serta semangat pengabdian keluarga besar Polresta Deli Serdang dalam mendukung tugas-tugas Kepolisian demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Polisi bersama Tim SAR Temukan Jenazah Korban Terjun Payung Pangandaran di Hari Ke-4 Pencarian

PENGANDARAN || jejakindonesia.id - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Tim SAR Gabungan berhasil menemukan jenazah korban kecelakaan terjun payung yang jatuh di sekitar Perairan Teluk Pangelek, Desa Batukaras, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat (2/1/2026) pagi. Penemuan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi SAR hari keempat (4).

“Jenazah ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di bagian Pantai Karapyak, perbatasan wilayah Cilacap – Pangandaran, dengan jarak sekitar 17 mil laut dari bibir Pantai Batukaras.” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Operasi pencarian dan evakuasi dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Jawa Barat Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra, S.I.K., M.H., bersama Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., serta melibatkan unsur SAR gabungan.

Informasi awal diterima dari nelayan asal Cilacap dengan nama perahu Murah Rezeki yang melaporkan adanya sesosok jenazah mengapung di laut. Tim SAR gabungan langsung bergerak menuju lokasi penemuan.

Tim SAR gabungan yang terdiri dari Ditpolairud Polda Jabar, Polres Pangandaran, Basarnas, Brimob, TNI AL, serta unsur SAR lainnya, mengevakuasi jenazah menggunakan perahu katir SAR Batukaras dan RIB Ditpolairud Polda Jabar. Proses evakuasi berlangsung sekitar ±1,5 jam perjalanan laut.

Sekira pukul 09.30 WIB, jenazah berhasil dibawa ke pesisir Pantai Batukaras dan oselanjutnya dievakuasi menggunakan ambulans menuju RS Pandega untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut.

Korban diketahui bernama Widiasih (58), lahir di Bandung pada 27 Juni 1967, dan beralamat di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. Identitas korban diperoleh berdasarkan keterangan saksi serta hasil koordinasi tim di lapangan.

Dirpolairud Polda Jabar Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh unsur dalam pelaksanaan operasi SAR serta mengucapkan terima kasih kepada masyarakat nelayan yang turut membantu proses pencarian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas, khususnya kegiatan wisata dan olahraga ekstrem, serta mematuhi standar keselamatan yang berlaku.” tambah Kabid Humas Polda Jabar.

Resmi Berlaku: Seluruh Jajaran Penegak Hukum Mulai Terapkan KUHP Baru Sejak Dini Hari Tadi

JAKARTA || jejakindonesia.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terhitung sejak Jumat (2/1/2026) dini hari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah menerapkan ketentuan baru tersebut. Penerapan dilakukan secara menyeluruh di semua fungsi, mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88.

“Per jam 00.01, hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo, Jumat (2/1/2026).

Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan, Bareskrim Polri telah menyusun panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi dalam proses penyidikan tindak pidana.

“Dan telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri. Menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo.

Kejaksaan Agung Nyatakan Kesiapan Terapkan Regulasi Baru

Tidak hanya Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada hari yang sama.

“Yang jelas, kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Anang menambahkan, secara kelembagaan Kejagung telah membangun kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk dengan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung.

“Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” jelas dia.

Dari aspek kebijakan teknis, Kejagung juga telah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP), pedoman, dan petunjuk teknis guna menyamakan pola penanganan perkara oleh jaksa di seluruh wilayah Indonesia.

error: Content is protected !!