Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2025

Ketua Umum Fast Respon Nusantara Evaluasi Anggota ; Kerja Sama dan Sinergi Satu Komando Keberhasilan suatu Organisasi

Jakarta, Jejak - Indonesia.id |  Sinergi dan kolaborasi dan satu komando merupakan kunci untuk menciptakan harmoni dan efisiensi dalam mencapai tujuan bersama di dalam suatu organisasi. Dengan memadukan keahlian, perspektif, dan komitmen setiap individu, organisasi dapat mengoptimalkan potensi sumber daya dan menghadirkan solusi inovatif untuk berbagai tantangan.

Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Agus Flores , menegaskan pentingnya kerja sama tim dalam merespon transisi organisasi saat ini. Menurutnya, kerja sama dan sinergi serta satu komando merupakan suatu kunci keberhasilan suatu organisasi dalam menjawab segala tantangan yang dihadapi.

“Kita harus bersama-sama bergerak beriringan dalam menjalankan dan melaksanakan visi dan misi setiap pemberitaan terkait Polri, karena keberhasilan sebuah organisasi bergantung pada kekompakan dan kerja sama tim yang solid.

Hal ini tidak akan dapat tercapai jika setiap individu hanya fokus pada kepentingannya sendiri tanpa memperhatikan tujuan bersama yang ingin dicapai,” ujar Agus Flores.

Agus Flores dalam Grub resmi FRN. Jum`at, 8 Agustus 2025 menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pemikiran dalam setiap proses penayangan pemberitaan khususnya terkait Polri, guna memastikan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyrakat Indonesia.

“Keberhasilan dan kebesaran suatu organisasi tidak ditentukan semata-mata oleh kemampuan masing-masing individu, melainkan oleh kekuatan kerja sama tim yang solid dan saling mendukung. Ketika setiap anggota mampu bersinergi, berbagi tanggung jawab, dan mengarahkan energi mereka menuju tujuan bersama, organisasi akan memiliki fondasi yang kuat untuk berkembang dan menghadapi berbagai tantangan,” ungkap Agus Flores. (redaksi)

 

Polresta Banyuwangi Peduli Dengan Bagikan Nasi Kotak untuk Warga

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id |  Dalam rangka menjaga kedekatan dengan masyarakat dan menumbuhkan semangat kebersamaan, Polresta Banyuwangi melalui Seksi Propam menggelar kegiatan sosial dengan membagikan nasi kotak. Jumat (8/8/2025)

Kegiatan ini menyasar sejumlah warga di wilayah Banyuwangi Kota. Sejumlah personel Propam membagikan nasi kotak kepada para tukang becak, petugas kebersihan, dan penyapu jalan yang tengah beraktivitas di sepanjang jalan utama kota.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasipropam , AKP Hadi Waluyo, S.H., mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari program Mayur Kamtibmas yang rutin dilaksanakan setiap pekan.

“Kami ingin berbagi semangat dan kepedulian kepada saudara-saudara kita yang setiap hari bekerja keras di jalanan,” ujarnya.

Warga penerima bantuan menyampaikan apresiasi atas kepedulian Polresta Banyuwangi ini. Mereka merasa diperhatikan dan menyambut baik langkah kepolisian yang turun langsung menyapa masyarakat.

“Senang sekali, kami tidak menyangka dapat makan gratis dari polisi. Terima kasih,” ujar salah satu tukang becak penerima nasi kotak.

Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk terus memperkuat citra Polri sebagai pelayan masyarakat yang hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam aksi sosial yang menyentuh hati rakyat.(red)

Agus Flores Siap Gugat Pejabat yang halangi Wartawan Meliput, Tuntutan Ganti Rugi Rp500 Juta Sesuai UU Pers

Bekasi, Jejak - Indonesia.id | 7 Agustus 2025 – Pengacara perdata Agus Flores menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan dan perusahaan media yang mengalami tindakan penghalangan saat melakukan peliputan jurnalistik. Langkah hukum ini akan dilakukan melalui gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp500.000.000 berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18.

Dalam pernyataannya, Agus Flores menegaskan bahwa akreditasi bukanlah bentuk legalitas hukum, melainkan hanya bertujuan untuk peningkatan kualitas wartawan dan media. Menurutnya, legalitas media yang sah ditentukan oleh:

1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selain itu, ia menambahkan bahwa keabsahan seorang wartawan ditentukan oleh mekanisme internal perusahaan pers, bukan oleh pihak eksternal manapun.

“Mulai hari ini, saya membuka layanan hukum untuk wartawan dan media yang dihalangi saat meliput. Dengan kuasa hukum dari perusahaan media, saya siap mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai wilayah hukum yang berlaku. Insya Allah, kita akan menang,” ujar Agus Flores.

Agus Flores mengajak perusahaan media atau wartawan yang merasa dirugikan untuk segera membuat surat kuasa khusus dan melakukan pelaporan, baik secara langsung ke kantornya di Bekasi maupun melalui telepon. (red)

Tawa dan Semangat Merah Putih Warnai Lomba Satgas Yonif 131/Brajasasakti Bersama Anak-Anak SD Kampung Yetti

KEEROM, Jejak - Indonesia.id | 08 Agustus 2025 ] – Suasana penuh tawa dan semangat menyelimuti halaman SD Kampung Yetti. Satgas Yonif 131/Brajasakti melalui Pos Yetti, dipimpin Serka Rahmat, menggelar berbagai perlombaan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 bersama anak-anak sekolah.

Anak-anak SD Kampung Yetti tampak antusias mengikuti setiap lomba. Dengan semangat yang tinggi, mereka berlari, tertawa, dan berjuang menjadi pemenang, seakan melupakan lelah di bawah teriknya matahari.

Kepala Sekolah SD Kampung Yetti, Bapak David (40), menyampaikan rasa terima kasihnya. “Kami sangat senang dan berterima kasih karena Satgas sudah mau bersama-sama merayakan HUT RI ke-80 dengan anak-anak kami. Semoga ke depan kegiatan seperti ini terus berlanjut,” ujarnya dengan senyum bangga.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga mempererat kebersamaan antara prajurit Satgas dan masyarakat perbatasan, khususnya generasi muda yang kelak menjadi penerus bangsa.

Bersama Braja Sakti Membangun Negeri

Autentikasi: Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131 Braja Sakti

Kemenkuham Akui Kepengurusan PSHT di Bawah Kepemimpinan Dr Ir Muhammad Taufiq S.H M,Sc

Lamongan , Jejak - Indonesia.id | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah kepemimpinannya Dr Ir Muhammad Taufiq S.H ,M,Sc

SK tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2025 dengan nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, dan secara resmi mencabut serta membatalkan legalitas kepengurusan sebelumnya berdasarkan SK AHU-0001626.AH.01.07. Tahun 2022.

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, didampingi anggota Dewan Pembina, Wahab, menyatakan bahwa keputusan itu sudah final serta merupakan hasil verifikasi administratif dan klarifikasi hukum yang menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.

"Dengan SK ini, pemerintah secara sah mengakui hanya ada satu kepengurusan PSHT yang legal, yakni di bawah pimpinan Mas Taufiq. Maka semua klaim kepengurusan lain tidak lagi memiliki dasar hukum," ujar Supriyono, saat penyerahan surat keberadaan organisasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lamongan, Jum’at (8/8/2025).

Menurutnya, pengesahan ini menjadi penegasan penting demi menjaga marwah organisasi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga PSHT. Hal itu sekaligus dianggap sebagai penutup dari berbagai tafsir ganda mengenai keabsahan organisasi.

“Kami siap melakukan somasi, dan bila perlu menempuh proses hukum pidana atau perdata, apabila ada pihak yang masih menggunakan nama, lambang/Logo, maupun atribut PSHT dan melakukan kegiatan mengatasnamakan PSHT tanpa keabsahan hukum," tegas M Supryiono.

Di tempat yang sama, anggota dewan Pembina PSHT Lamongan, Wahab, turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah menyelesaikan polemik tersebut secara objektif, transparan dan akurat. Ia juga mengajak seluruh anggota PSHT untuk kembali bersatu guyup rukun karena hakikatnya semboyan kita Memayu Hayuning Bawono.

“Sejak SK ini berlaku, tidak boleh ada lagi pihak manapun yang mengklaim, menggunakan nama, lambang/Logo, maupun atribut PSHT tanpa dasar hukum yang sah. PSHT hanya satu, tidak ada dualisme lagi,” tegas Wahab.

Keabsahan tersebut disampaikan kesejumlah lembaga pemerintah di Kabupaten Lamongan, yang sekaligus meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan, Bakesbangpol Kab. Lamongan, IPSI Kab. Lamongan, Kapolres Lamongan, dan Kodim 0812/Lamongan, agar tidak lagi mengakomodasi pihak-pihak yang mengatasnamakan PSHT yang berada di luar struktur kepengurusan yang sah.

"Bagi saudara-saudara PSHT dari kubu lain yang ingin kembali, pintu kami terbuka lebar. Mari kita bersatu membangun PSHT dan Lamongan yang lebih baik, Megilan!” tuturnya. (red)

error: Content is protected !!