Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Tahun: 2025

Donor Darah Satgas Yonif 521/DY Ikut Serta Dalam Rangka Kegiatan HUT Ke-80 PMI

Memberamo Tengah || jejakindonesia.id --Dalam rangka memperingati Hari Jadi Palang Merah Indonesia (PMI) ke-80 dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Palang Merah Indonesia Kabupaten Mamberamo Tengah menyelenggarakan bakti sosial donor darah yang dipusatkan di RSUD Lukas Enembe, Distrik Kobakma. (30/9/2025)

Kegiatan sosial kemanusiaan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk personel TNI dari Satgas Yonif 521/DY Pos Kobakma yang turut ambil bagian sebagai pendonor darah.

Danpos Letda Inf Jarot Santoso menyampaikan bahwa keterlibatan prajurit dalam donor darah ini merupakan salah satu wujud nyata pengabdian TNI untuk masyarakat.
โ€œSelain menjaga keamanan wilayah, kami juga berupaya hadir dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Donor darah ini sangat bermanfaat bagi sesama, dan kami merasa bangga bisa berkontribusi,โ€ ujarnya.

Ketua PMI sekaligus Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Itaman Thago, S.Sos mengucapkan terima kasih atas partisipasi TNI, Polri, instansi terkait, serta masyarakat yang turut menyukseskan kegiatan donor darah. Menurutnya, semangat gotong royong dan kepedulian bersama inilah yang membuat kegiatan sosial berjalan lancar.

Komandan Satgas Yonif 521/DY Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata,S.E,M.I.P,
Kehadiran para prajurit ini merupakan bentuk kepedulian dan dukungan terhadap upaya PMI dalam memenuhi kebutuhan darah di wilayah kegiatan donor darah ini dengan antusiasme tinggi dari masyarakat dan berbagai pihak yang terlibat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat semakin mempererat hubungan baik antara TNI, Polri, PMI, pemerintah daerah, dan masyarakat di wilayah Mamberamo Tengah.

*โ€œPrajurit Macan Kumbang Berhasil" ( Yonif 521/DY )*

๐——๐—ถ๐˜€๐—ธ๐˜‚๐˜€๐—ถ ๐—ฆ๐˜๐—ฟ๐—ฎ๐˜๐—ฒ๐—ด๐—ถ ๐—ž๐—ฒ๐—ฏ๐—ถ๐—ท๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ถ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต ๐—ฆ๐—ผ๐—ฟ๐—ผ๐˜๐—ถ ๐—ง๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ

Banda Aceh || jejakindonesia.id โ€“ Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, membuka Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) secara virtual, Senin (29/9/2025).

Forum ini membahas implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Dalam sambutannya, Andry menegaskan peran BSK Hukum sangat penting dalam merumuskan dan memberikan rekomendasi strategi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

โ€œKebijakan yang baik tidak lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari dialog, kritik, dan pengalaman nyata,โ€ ujar Andry.

Ia menjelaskan, BSK Hukum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di daerah untuk menganalisis implementasi hingga evaluasi kebijakan. Hasil analisis itu kemudian dibahas dalam forum diskusi agar masyarakat dan pemangku kepentingan bisa ikut terlibat.

Dari hasil analisis yang telah disusun oleh Tim AIEK Kanwil Aceh dapat dikelompokan adanya 2 permasalahan utama dari sisi manajerial dan sisi substansi.

Dari sisi manajerial, perhatian terletak pada keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.

"Faktor minimnya anggaran, sarpras, dan SDM dalam pemberian batuan hukum perlu menjadi perhatian, saya yakin Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN selaku pemangku tusi sudah mencatat dan menyusun langkah kedepannya,โ€tegas Andry.

Ia menambahkan bahwa Pimpinan tinggi pratama di wilayah pun diharapkan dapat melakukan langkah strategis dan melakukan koordinasi kolaborasi dengan Biro Hukum atau Bagian Hukum Kabupaten/Kota untuk mengurangi kendala manajerial yang ada.

Dari sisi substansi, permasalahan yang muncul relatif mirip dengan daerah lain. "Hal yang perlu digarisbawahi adalah perlunya kebijakan yang kontekstual, bukan kebijakan seragam yang berlaku untuk semua daerah (one size fits all),โ€ jelas Andry.

Menurutnya, diskusi di Aceh menjadi momentum penting karena wilayah tersebut memiliki kekhususan, keistimewaan, dan karakter sosial budaya yang khas, sehingga diperlukan kebijakan yang asimetris.

Selanjutnya, Andry menggarisbawahi hasil analisis pada sisi penerima bantuan hukum dimana sekitar 80 persen adalah laki-laki. Hal ini perlu ditelaah apa yang menyebabkan perempuan belum memiliki akses yang memadai terhadap bantuan hukum?.

"Pada prinsipnya kebijakan pemberian bantuan hukum ini harus tepat sasaran khususnya menyasar pada masyarakat miskin dan kelompok rentan," jelasnya.

Tingkat keberhasilan bantuan hukum juga menjadi perhatian untuk dapat diukur dari persentase penyelesaian kasus hukum yang tidak sampai ke pengadilan.

โ€œFokusnya adalah penyelesaian kasus secara nonlitigasi, sehingga masyarakat memperoleh peningkatan literasi hukum, khususnya dalam bidang bantuan hukum,โ€ ungkapnya.

Andry menekankan agar forum ini berjalan terbuka dan jujur. Ia mengingatkan bahwa rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi juga bisa diterapkan nyata.

โ€œMari kita jadikan Aceh sebagai titik tolak memperkuat ekosistem bantuan hukum yang responsif dan berkelanjutan,โ€ pungkas Andry.

Kinerja Camat Jambe Dinilai Buruk: Sikap Tertutup dan Arogansi Terhadap Wartawan Menuai Kritik

TANGGERANG || jejakindonesia.id - Tatang Suryana, Camat Jambe yang baru menjabat selama dua bulan, menuai kritik keras dari masyarakat dan wartawan karena sikapnya yang dinilai tidak profesional dan arogan. Pada tanggal 25 September 2025, Tatang terlibat dalam insiden dengan empat wartawan yang ingin melakukan konfirmasi terkait kegiatan di Kecamatan Jambe.

Tatang menunjukkan sikap tertutup dan arogan terhadap wartawan, LSM, pengamat kebijakan publik, dan masyarakat. Ia bahkan meminta wartawan meninggalkan handphone mereka sebelum melakukan konfirmasi. Saat ditekan untuk memberikan jawaban, Tatang mengancam akan marah dan menggunakan bahasa yang tidak pantas.

Ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis, Hamonangan Simanjuntak, menilai bahwa tindakan Tatang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa pelanggaran terhadap kebebasan pers dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Masyarakat dan wartawan mengecam keras sikap Tatang yang dinilai tidak sesuai dengan standar kepemimpinan yang baik. Seorang camat seharusnya dapat mengayomi, membimbing, dan memberikan arahan yang baik kepada masyarakat dan wartawan, bukan menghujat dan mengancam.(Team)

BNN Tingkatkan Profesionalisme Penanganan Pengaduan Lewat Diskusi Internal

JAKARTA || jejakindonesia.id - Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional (Ittama BNN) menyelenggarakan Rapat Diskusi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat secara virtual, pada Senin (29/9). Acara yang berlangsung di ruang rapat Gedung Inspektorat BNN, Cawang, Jakarta Timur, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya penanganan pengaduan dari masyarakat di lingkungan BNN.

Dalam sambutannya, Inspektur Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN, Anton Setiyawan, menekankan bahwa pengelolaan pengaduan adalah kunci untuk mempertahankan kepercayaan publik yang saat ini tergolong tinggi terhadap BNN.

"Saya mengingatkan bahwa pengaduan merupakan bagian dari partisipasi publik untuk mengawasi dan mendukung instansi dalam mencapai target yang telah ditetapkan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik akan meningkat apabila setiap pengaduan masyarakat ditanggapi dan ditindaklanjuti secara profesional dan humanis.

Sementara itu, dalam rangka mempertahankan kepercayaan publik terhadap BNN, Analis Hasil Penanganan Pelanggaran Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus, Sayyid Aranjaya, selaku narasumber dalam kegiatan tersebut memberikan penjelasan terkait pengelolaan pengaduan dengan melihat dari dua perspektif, yakni normatif dan implementatif.

Perspektif normatif mencakup regulasi, sementara dari sisi implementatif mencakup alur penanganan pengaduan yang benar, mulai dari penelaahan dengan menggunakan prinsip 5W 2H, ADTT investigasi, rekomendasi, hingga tindak lanjut dari pengaduan yang disampaikan tersebut.

Diskusi ini diharapkan dapat menjadi wadah efektif bagi seluruh jajaran BNN, khususnya bagi para pegawai yang bertugas pada kanal-kanal pengaduan guna memantapkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik.

#warondrugsforhumanity

Agus Flores Masih Percayakan Pemilik Media Online Tempotimur Jabat Divisi Humas DPP PW-FRN

JAKARTA || jejakindonesia.id โ€” Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) R. Mas MH Agus Rugiarto, SH, kembali memberi kepercayaan kepada Pimpinan Umum Media Online Tempotimur.com membidangi Divisi Humas DPP, Senin 29/9/2025.

Penunjukan kembali ini berdasarkan surat keputusan nomor : 114/DPP/FRN/IX/2025 dengan masa tugas 5 Tahun sejak diterbitkan.

Dalam SK tersebut Ketua Umum Fast Respon Nusantara Mas MH Agus Rugiarto, SH, yang akrab dengan sapaan Agus Flores menekankan kepada M. Hamdani Batubara yang menjabat sebagai Kadiv Humas DPP agar selalu berkoordinasi dengan seluruh Humas Kepolisian Republik Indonesia dan diberi hak untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Tak hanya itu, dalam SK yang diterbitkan, Divisi Humas juga dapat mewakili Ketua Umum melakukan Jumpa Pers.

Raden Mas MH Agus Rugiarto, SH, berharap amanah yang telah diberikan dapat dijalankan dengan baik dan tetap menjunjung tinggi Visi Misi Organisasi sesuai harapan para Pendirinya.

"Tetap jaga nama baik institusi Polri, itu tujuan berdirinya Organisasi kita ini, " tegasnya.