Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Tahun: 2025

Peringati HUT TNI Ke-80 Tahun 2025 Koramil 0825/01 Banyuwangi Berbagi Sembako Dengan Tukang Becak

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Dalam rangka peringatan HUT TNI Ke-80 Tahun 2025 Koramil 0825/01 Banyuwangi Berbagi paket Sembako dengan Tukang Becak, kegiatan Bakti Sosial pembagian paket Sembako untuk pengayuh Becak tersebut berlangsung halaman Makoramil 0825/01 Banyuwangi Jalan Adi Sucipto No. 123 Kelurahan Sobo Banyuwangi, Minggu, 05/10/2025

Sekitar pukul 14.00 WIB para pengayuh becak tampak mendatangai Makoramil 0825/01 Banyuwangi guna menerima paket sembako yang telah disediakan.

Menurut Danramil 0825/01 Banyuwangi Kapten Kav Andoko dalam kesempatan tersebut menuturkan bahwa pembagian sembako ini merupakan kegiatan bakti sosial dalam rangka HUT TNI ke-80 tahun 2025, dimana kegiatan bakti sosial ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu khususnya berupa bahan pokok.

"Hari ini kami melaksanakan kegiatan bakti sosial bagi-bagi paket sembako dalam rangka peringatan hari ulang tahun TNI yang ke-80, kami berbagi rezeki dengan para pengayuh becak yang berada di sekitaran Koramil 0825/01 Banyuwangi, harapannya dengan adanya pembagian sembako ini, bapak-bapak tukang becak ini bisa tetap semangat dan harapannya bisa bermanfaat untuk semuanya,"tuturnya.

"Satu lagi bahwa dengan kegiatan seperti ini, harapannya kedepannya TNI selalu dekat dengan rakyat dan selalu berada di tengah-tengah kesulitan masyarakat untuk menjadi bagian dari solusi, dan keberadaan TNI semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus mempertegas bahwa TNI selalu hadir ditengah-tengah rakyat dalam situasi apapun,"imbuhnya.(Pen01)

Layanan BPOM Kini Buka Setiap Hari di Mal Pelayanan Publik Banyuwangi

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Hadir lebih dekat dalam memberikan layanan digital terintegrasi bagi masyarakat di Banyuwangi, Si Pandu Aja memberikan kemudahan dalam pengurusan ijin dan pengaduan pada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM).

Diluncurkan pertama kali di Mal Pelayanan Publik Banyuwangi oleh BPOM Jember, Si Pandu Aja yang merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Terpadu Akses Dimana Saja dapat menerima pengaduan secara digital yang mempertemukan petugas dan pengguna jasa melalui daring.

Kepala BPOM Jember Benny Hendrawan mengatakan inovasi pelayanan publik “Si Pandu Aja” merupakan inovasi pelayanan BPOM untuk meningkatakan kualitas layanan publik bagi masyarakat. Banyuwangi menjadi yang pertama untuk penerapan program karena kesiapan serta jumlah pengakses layanan BPOM yang cukup tinggi.

“Banyuwangi paling siap fasilitas pelayanan publiknya. Di antaranya ada Mall Pelayanan Publik serta bisa terintegrasi dengan aplikasi masyarakat Banyuwangi – Smart Kampung. Karena itu kami juga ingin terus meningkatkan kualitas pelayanan kami,” kata Benny.

Dengan Si Pandu Aja, lanjut Benny, kini masyarakat Banyuwangi bisa mengakses layanan BPOM Jember yang tadinya hanya satu minggu sekali menjadi setiap hari.

Ditambahkan dia, dari 5 daerah wilayah kerja BPOM Jember, Banyuwangi menjadi pertama daerah yang diterapkan layanan Si Pandu Aja. “Ke depan juga akan kami terapkan di wilayah kerja kami yang lain," ujar Benny.

Selama ini, BPOM Jember hanya dapat memberikan layanan perijinan dan pengaduan hanya di hari Selasa saja. Hal tersebut dirasa kurang maksimal lantaran jumlah UMKM di Banyuwangi yang ada seharusnya dapat menerima layanan lebih intens jika dapat dilakukan satu pekan penuh di hari kerja.

“Saat ini kami bisa memberikan layanan sepekan penuh. 1 hari tetap ada tatap muka offline, sementara 4 hari dilayani Si Pandu Aja secara online,” tambahnya.

Layanan interaktif online ini dapat diakses dengan dua cara. Pertama, langsung datang ke gerai BPOM di Mal Pelayanan Publik. Di sana disediakan piranti interaktif audio visual yang memungkinkan masyarakat bertatap muka online dengan petugas selama hari dan jam kerja.

Pemohon hanya perlu memencet tombol yang ada di atas monitor untuk memanggil petugas. Selanjutnya petugas akan segera melayani secara tatap muka online.

“Di sini masyarakat bisa melakukan konsultasi, menyampaikan pengaduan hingga mengurus ijin/sertifikasi edar obat dan makanan secara interaktif dengan petugas langsung lewat monitor,” kata Benny.

Untuk layanan konsultasi dan pengaduan, lanjut Benny, masyarakat akan langsung mendapatkan feedback. Sementara untuk mengurus perijinan/sertifikasi, petugas akan memberikan pendampingan dokumen apa saja yang dibutuhkan. Dokumen bisa langsung di scan dengan alat yang sudah tersedia.

Ditambahkan dia, pihaknya juga mengintegrasikan Si Pandu Aja dengan aplikasi Smart Kampung.

“Kami bersinergi dengan Pemkab Banyuwangi, masyarakat bisa mengaksesnya dari Smart Kampung,” imbuhnya.

Sementara itu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada BPOM Jember yang terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat Banyuwangi. Pengurusan ijin edar dari BPOM sangat penting sebagai jaminan legalitas dan keamanan produk makanan dan minuman khususnya bagi UMKM daerah.

“Dengan inovasi ini, kami berharap semakin banyak UMKM Banyuwangi yang mendapatkan kemudahan ijin edar resmi dari BPOM untuk meningkatkan daya saing produk,” kata Ipuk.

“Kami berharap masyarakat Banyuwangi bisa segera memanfaatkan layanan dari BPOM ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Ipuk. (*)

Sonny T. Danaparamita Ajak Masyarakat Banyuwangi Pulihkan Alam Lewat Program Bibit Produktif

BANYUWANGI — Komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kembali ditegaskan oleh Anggota DPR RI Komisi IV, Sonny T. Danaparamita, S.H., M.H.
Dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Hotel Luminor Klatak Banyuwangi, Senin (6/10/2025), Sonny mengajak masyarakat Banyuwangi untuk aktif dalam gerakan penanaman bibit produktif yang bernilai ekonomi.

Acara ini dihadiri perwakilan dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Brantas Sampean, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Banyuwangi, serta penerima manfaat program kehutanan.

Turut hadir di antaranya Ari Sulistyo, S.Hut., M.T., M.Sc. (Plt. Kepala BPDAS Brantas Sampean), Iyis Puji Lestari, S.Hut. (Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama CDK Banyuwangi), dan Valdi Riovia, S.Hut., MBA. (Tenaga Ahli Komisi IV DPR RI).

Dalam sambutannya, Sonny menekankan bahwa tantangan lingkungan saat ini membutuhkan kolaborasi nyata antara pemerintah dan masyarakat.
Ia menilai, kerusakan lahan dan perubahan iklim bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga berdampak langsung pada ekonomi masyarakat desa.

“Kita semua menghadapi kenyataan bahwa lahan kritis dan bencana alam semakin sering terjadi. Karena itu, program Rehabilitasi Hutan dan Lahan ini menjadi solusi agar kita tidak hanya menghijaukan bumi, tetapi juga menumbuhkan harapan ekonomi di setiap rumah tangga,” ujar Sonny.

Program RHL dan bibit produktif, kata Sonny, dirancang agar masyarakat mendapatkan manfaat ganda: menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperoleh nilai ekonomi dari hasil panen di masa depan.

Bibit yang diberikan secara gratis meliputi tanaman buah seperti alpukat, durian, dan mangga, serta tanaman kayu seperti sengon dan jati.

“Pohon yang kita tanam hari ini bukan sekadar penghijauan, tapi juga investasi. Kita menanam untuk masa depan anak cucu, sambil membuka peluang ekonomi baru bagi keluarga,” imbuhnya.

Selain menyalurkan bibit, pemerintah bersama Komisi IV DPR RI juga memberikan pendampingan teknis agar petani dan kelompok masyarakat mampu menanam dan merawat bibit secara optimal.
Sonny berharap masyarakat Banyuwangi dapat melihat program ini bukan hanya sebagai proyek pemerintah, melainkan sebagai gerakan bersama menjaga bumi dan menggerakkan ekonomi desa.

> “Saya mengajak seluruh peserta untuk menjadikan lahan-lahan kosong di pekarangan atau kebun sebagai sumber kehidupan baru. Alam akan menjaga kita, jika kita menjaga alam,” tutup Sonny.

Kegiatan ini menjadi bagian dari kolaborasi antara Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan dalam memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya rehabilitasi hutan, pelestarian lingkungan, serta pengelolaan lahan secara berkelanjutan.

Kadis SDABMBK Menunda Pembayaran, Diduga Bupati Deli Serdang Menjadi Tumbal

Lubuk Pakam || jejakindonesia.id - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melalui juru sita Azhary Siregar, S.H., telah melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran , dengan nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo.174/Pdt.G/2021/PN Lbp kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di objek perkara Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) pada hari Senin, 6 Oktober 2025. Eksekusi ini dilakukan di dalam kantor Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, bukan di halaman kantor, pertanyaan nya ada apa ? .

Pembacaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dari tahun 2023 , yang memerintahkan Dinas SDABMBK untuk segera membayar hutang kepada pihak pemohon PT.Intan Amanah sebesar Rp 1.998.400.000 ,- beserta dendanya sebesar 18 persen .

Namun, Pemkab Deli Serdang melalui Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum diduga menyebarkan informasi menyesatkan atau mengaburkan pandangan hukum kepada masyarakat Deli Serdang melalui media online dan media sosial, yang terbit beberapa hari lalu dengan menyatakan bahwa penetapan eksekusi tersebut cacat hukum dan aset negara tidak dapat dieksekusi.

Tindakan Pemkab Deli Serdang ini menimbulkan kecurigaan bahwa mereka sengaja mengulur-ulur waktu dan tidak berniat untuk membayar hutang kepada rekanan swakelola, yaitu PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, yang telah memenangkan perkara ini di Pengadilan Negeri dengan putusan inkrah.

Sumber anonim juga mengungkapkan bahwa Dinas SDABMBK sebenarnya bersedia membayar hutang tersebut, namun masih menunggu perintah dari Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan , jelasnya .

Kronologi Penundaan Pembayaran Hutang:

- 2015: Perwakilan rekanan pemborong pernah menghadap Bupati Ashari Tambunan dan mendapat janji bahwa Pemkab Deli Serdang akan melaksanakan pembayaran jika ada putusan hukum yang mengikat.
- 2021: Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar (saat itu masih bernama Dinas Pekerjaan Umum) menyatakan, "Gugat saja kami, jika sudah ada payung hukumnya maka hutang swakelola akan kami bayarkan." Ujarnya
- Sebelumnya: Kepala BKAD juga pernah menyatakan kesediaan untuk membayar jika ada surat dari BPK yang memperbolehkan pembayaran kepada pihak swakelola , tetapi hal ini juga tetap masih menunggu keputusan Bupati Deli Serdang .

Dengan adanya fakta-fakta ini, muncul dugaan kuat bahwa Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang,  sengaja menghambat proses pembayaran hutang yang telah menjadi kewajiban mereka berdasarkan putusan pengadilan dan yang menjadi imbas nya Bupati Deli Serdang.

Kami mendesak Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan melakukan pembayaran hutang kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. Kami juga meminta agar Pemkab Deli Serdang tidak lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat dan menghormati proses hukum yang berlaku , tegas kuasa hukum pemohon Joko Suandi,S.H ., M.H .

Dengan di tunda tunda nya pembayaran oleh Dinas SDABMBK diduga kuat sangat memungkinkan Kadis SDABMBK Janso Sipahutar melawan hukum yang melanggar UU nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi . Bupati Deli Serdang diduga menjadi tumbal kelalaian  dari Kadis dan mencoreng nama baik yang selama ini telah di raih nya dihadapan masyarakat Deli Serdang .

Kuasa hukum dari pihak pemohon Joko Suandi,S.H.,M.H mengatakan " kami dalam waktu dekat ini akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan Kadis SDABMBK Deli Serdang ke KPK dan kejaksaan Agung terkait kesengajaan , membuat kerugian negara dengan putusan tetap pengadilan , serta kami juga akan mengajukan gugatan di Pengadilan PTUN terkait dengan jabatannya yang diduga melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik ,serta kami juga akan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dengan melanggar UU no 31 Tipikor pasal 3 " ,tegasnya . *(Tim)*

Diduga Polres Pacitan Tidak Ada Nyali Tutup Lokasi Sabung Ayam Terbesar Di Dusun Kedawung Kelurahan Mentoro

PACITAN || Jejak - Indonesia.id ,Arena perjudian sambung ayam di Dusun Kedawung Kelurahan Mentoro Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan Jawa timur sudah lama beraktifitas kembali tanpa ada sentuhan dari aparat penegak hukum. Terlihat 'aman' perjudian sambung ayam dan dadu setiap hari berjalan.

" Lalu, Dimana fungsi Aparat Penegak Hukum Polres Pacitan..?

Saat tim investigasi turun kelapangan, salah satu warga Dusun kedawung mengatakan, Kalangan sabung ayam milik big bos Oknum TNI,sudah lama buka kembali, sempat tutup waktu itu. "Hampir setiap hari judi sambung ayam dan dadu di sini ada," kata warga yang namanya keberatan disebutkan pada tim invetigasi pada mingu 05 Oktober 2025.

Kalangan "TERBESAR" di Kabupaten Pacitan iy milik Oknum TNI AL. Bahkan, ungkap sumber, hampir setiap diadakan praktik judi sambung ayam di Desa tersebut. Selain sambung ayam, juga ada judi dadu "Hampir setiap hari praktik judi sambung ayam digelar dan juga ada dadu," tandasnya.

Amannya praktik judi sambung ayam dan dadudi Dusun kedawung ada dugaan pihak "KALANGAN" koordinasi dengan aparat setempat. "Buktinya sampai saat ini praktik judi ayam aman dan lancar," ucapnya.

Diduga kuat berikan upeti (atensi) kepada oknum APH, dan juga para pemain judi sabung ayam ada juga yang dari anggota oknum coklat dan loreng, "paparnya.

Dilain sisi, Kapolri sudah menegaskan hal kepada seluruh jajaran anggota Polri mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia, memperintahkan untuk bersihkan dan sikat habis para pemain judi yang meresahkan masyarakat, mulai judi sabung ayam, judi bola-bola, slote dan sejenisnya.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.

Sudah jelas, Perjudian 303 jenis sabung ayam dan bola tangkap, tersebut melanggar hukum. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

praktik ilegal adu ayam yang melibatkan perjudian, di mana dua ayam diadu hingga salah satunya kalah atau mati. Praktik ini dianggap sebagai tindak pidana di Indonesia berdasarkan Pasal 303 KUHP, selain potensi penganiyaan terhadap hewan (Pasal 302 KUHP) dan pelanggaran hukum lainnya.

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.

Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Pacitan dan Denpom Tutup Mata dan tak punya Nyali untuk menangkap dan memberantas Perjudian Sabung Ayam di Desa tersebut. (tim)