Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Tahun: 2025

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Polusi industri mengacu pada kontaminasi lingkungan-udara, air, dan tanah-yang disebabkan oleh kegiatan industri. Kegiatan ini biasanya melibatkan pembuatan, pemrosesan, dan ekstraksi bahan baku, yang menghasilkan produk limbah dan emisi yang berbahaya bagi lingkungan alam dan kesehatan manusia. Polusi industri dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk pabrik, pembangkit listrik, operasi pertambangan, fasilitas produksi bahan kimia, dan transportasi komersial. Rabu 09/10/2025

Seperti yang terjadi di wilayah kelurahan Lateng Jalan Karimun Jawa Kecamatan Banyuwangi dengan adanya aktivitas penggilingan serabut kelapa oleh PT. Haka Arthacipta Unggul. Kamis, 09 September 2025

Menurut keterangan salah satu warga sekitar yang merasakan dampak dari aktivitas tersebut mengatakan, jika arah angin dari timur mengarah ke barat maka warga merasakan gangguan mata seperti kemasukan benda asing kecil seperti debu.

“Mata pedih pak, terus kadung hidung gatal sampai bersin dan pilek. Terus jemuran menjadi kotor karena debu dari penggilingan sabut kelapa,” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada pihak media.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup aspek pengendalian pencemaran udara dan menetapkan standar baku mutu udara. Regulasi ini mewajibkan setiap orang untuk tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran udara dan mengancam kualitas udara.

Maka dari itu, pihak perusahaan seharusnya mengedepankan aspek industri ramah lingkungan. Jika apa yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak media ini tidak digubris oleh perusahaan, hal ini akan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar karena kualitas udaranya kotor dan tercemar.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi demi kebaikan bersama. Baik itu perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat sekitar yang terdampak, karena pengawasan terhadap kegiatan industri harus diperketat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan terutama kesehatan masyarakat. Industri yang beroperasi hendaknya tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada tanggung jawab sosial dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan dapat tercapai demi terciptanya kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat sekitar.

Hingga berita ini di terbitkan masih tidak ada klarifikasi secara resmi dari pihak pengelola PT Haka Artacipta Unggul. Dan pihak media akan terus melakukan penelusuran serta tanggapan dari pihak-pihak terkait, terutama dari tiga pilar Kelurahan Lateng.

MOJOKERTO || jejakindonesia.id – Sebanyak 170 kantong darah berhasil terkumpul dalam aksi donor darah yang dihelat oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Timur di Gedung Dharma, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (10/10/2025) pagi.

Kegiatan yang terselenggara atas sinergi antara Poliklinik SPN Polda Jatim dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mojokerto ini diikuti dengan antusiasme tinggi.

Para partisipan tidak hanya berasal dari personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekolah Polisi Negara Polda Jatim, tetapi juga didominasi oleh 247 siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Tahun Anggaran 2025.

Kepala SPN Polda Jawa Timur, Kombes Pol Agus Wibowo, S.I.K., memberikan teladan dengan menjadi salah satu pendonor pertama.

Kombes Pol Agus Wibowo menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian integral dari pembentukan karakter seorang insan bhayangkara dan wujud implementasi dari program unggulan “Kampus Sehat”.

“Aksi kemanusiaan ini merupakan implementasi nyata dari program unggulan Lemdiklat Polri, Kampus Sehat, ” ujar Kombes Agus.

Ia menegaskan, program ‘Kampus Sehat’ bukan sekadar slogan, melainkan sebuah doktrin untuk membentuk insan Bhayangkara yang sehat secara fisik, mental, dan terutama, sehat secara sosial.

Kombes Pol Agus menyebut partisipasi aktif 247 siswa Diktukba Polri SPN Polda Jatim ini adalah pelajaran tentang empati dan kepedulian sosial.

“Mereka belajar bahwa menjadi Polisi bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang memberikan bagian dari diri mereka, dalam hal ini setetes darah, untuk menyelamatkan nyawa sesama. Inilah esensi sejati dari pelayanan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua PMI Kabupaten Mojokerto, Drs. Teguh Gunarko, M.Si. melalui Kepala Sub Administrasi Umum dan Logistik UDD PMI Kabupaten Mojokerto, Mia Pamungkas, mengucapkan terima kasih yang mendalam.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada SPN Polda Jatim khususnya para siswa Diktukba Polri. Kegiatan ini luar biasa, ” ungkapnya.

Ia mengatakan 170 kantong darah hasil donor dari SPN Polda Jatim itu sangat vital untuk menjaga stabilitas stok darah di PMI Kabupaten Mojokerto dan akan sangat membantu pasien yang membutuhkan.

“Solidaritas yang ditunjukkan oleh institusi Polri sungguh patut menjadi contoh” ujar Mia Pamungkas.

Total 170 kantong darah, dengan volume masing-masing kantong sebesar 350 cc darah yang terkumpul kemudian diserahkan kepada tim UDD PMI Kabupaten Mojokerto untuk diproses lebih lanjut demi misi kemanusiaan.

Banyuwangi – Jejak – Indonesia.id  | Pasca dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, upaya hukum tiga warga Banyuwangi untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Banyuwangi kembali berlanjut. Hari ini, Jumat (10/10/2025), kuasa hukum Ali Fikri dkk secara resmi kembali mendaftarkan permohonan praperadilan.

Permohonan tersebut telah diterima dan teregister oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan Nomor Perkara: 8/Pra.Pid/2025/PN Byw.

Permohonan diajukan melalui Kantor Hukum Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP & Partners, setelah permohonan sebelumnya diputus NO dengan alasan formil.

Advokat Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP, selaku salah satu kuasa hukum Para Pemohon, menyatakan bahwa permohonan praperadilan kali ini telah diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dari sisi administrasi dan aspek formil sebagaimana menjadi dasar putusan hakim sebelumnya.

> “Benar, hari ini kami resmi daftarkan kembali permohonan praperadilan untuk Ali Fikri dan dua Pemohon lainnya dengan Nomor 8/Pra.Pid/2025/PN Byw. Ini langkah hukum yang sah dan konstitusional. Kami sempurnakan permohonan ini agar tidak lagi ada alasan formil untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara,” tegas Safii usai pendaftaran.

Dalam permohonan ini, Para Pemohon meminta agar hakim tunggal praperadilan mengadili sah atau tidaknya penetapan tersangka dan serangkaian tindakan penyidikan yang dinilai cacat hukum karena menggunakan alat bukti yang tidak sah, bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Sementara itu, Ahmad Fauzi, S.E., S.H., yang juga menjadi kuasa hukum Para Pemohon, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini kini telah lebih rinci dan sistematis, disusun berdasarkan kaidah hukum acara yang benar.

> “Kami memperjelas kedudukan hukum masing-masing Pemohon, mempertegas dalil hukum, dan merinci petitum secara jelas agar tidak lagi dianggap kabur atau ‘obscuur libel’. Tidak ada lagi alasan untuk hanya berhenti di aspek administratif. Persidangan harus menyentuh substansi keadilan,” tegas Fauzi.

Supriyadi S.H.,M.H.,C.Md juga menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten memperjuangkan prinsip due process of law dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum.

> “Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh formalitas. Kami terus mengawal perkara ini dengan profesional dan bermartabat,” tutupnya.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Banyuwangi dijadwalkan akan menetapkan hakim tunggal dan jadwal sidang praperadilan dalam waktu dekat. (red)

Jejakindonesia.id || Aliansi Madura Indonesia (AMI) secara tegas menolak kedatangan atlet senam asal Israel yang dijadwalkan berlaga dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta pada akhir Oktober 2025.

Penolakan itu disebut sebagai bentuk komitmen AMI terhadap amanat konstitusi dan nilai kemanusiaan universal yang menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi.

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa kehadiran atlet Israel di Indonesia tidak hanya melukai hati umat Islam dan rakyat Indonesia yang berpihak pada Palestina, tetapi juga bertentangan dengan semangat konstitusi negara.

“Aliansi Madura Indonesia menolak keras kehadiran atlet Israel di Indonesia. Ini bukan sekadar soal olahraga, tetapi soal prinsip kebangsaan dan kemanusiaan. Selama Israel masih menjajah Palestina, kami tidak akan menerima simbol-simbol kehadirannya di tanah air,” tegas Baihaki dalam keterangan resminya, (10/10/2025).

Ia menambahkan, sikap tersebut selaras dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

“Kami mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan nilai dasar konstitusi hanya demi event olahraga. Indonesia harus tetap konsisten membela perjuangan rakyat Palestina,” ujarnya.

Menurut Baihaki, penolakan AMI juga merupakan bentuk penghormatan terhadap garis politik luar negeri Indonesia sejak era Presiden Soekarno yang tegas menolak normalisasi hubungan dengan Israel.

“Soekarno dulu menolak partisipasi Israel dalam Asian Games dan berbagai konferensi internasional. Maka sudah seharusnya generasi penerus bangsa menjaga sikap tegas itu,”tandasnya.

Lebih lanjut, Baihaki menegaskan bahwa penolakan ini bukanlah bentuk antipati terhadap dunia olahraga, melainkan sikap moral terhadap penderitaan kemanusiaan yang masih berlangsung di Palestina.

“Olahraga tidak boleh menjadi alat legitimasi bagi negara penjajah. Bagi kami, kemanusiaan tetap di atas segalanya,” tutup Ketua Umum AMI itu.

Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 rencananya diikuti lebih dari 80 negara, termasuk Israel. Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah Indonesia dan Federasi Senam Dunia (FIG) belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan tersebut.

JAKARTA || jejakindonesia.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan visi Asta Cita Presiden melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membangun Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri.

Inovasi Polri dalam membangun sistem penyediaan pangan bergizi mendapat apresiasi positif dari Rockefeller Foundation yang melakukan kunjungan langsung ke SPPG Polri Pejaten, Jakarta Selatan.

Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Elizabeth Yee selaku Executive Vice President Rockefeller Foundation pada bidang Program Strategy, meninjau berbagai aspek operasional SPPG Polri Pejaten, mulai dari proses produksi, mekanisme bisnis, hingga sistem keamanan pangan (food security) yang diterapkan. Mereka mengaku terkesan dengan kecepatan kerja, efisiensi proses, serta desain bangunan dan tata kelola dapur yang dikembangkan oleh Polri.

Selain itu, Rockefeller Foundation juga menyoroti integrasi sistem ketahanan pangan melalui teknologi hidroponik, mekanisme rekrutmen pegawai yang memberdayakan masyarakat lokal, serta kemampuan dapur SPPG dalam memproduksi hingga 3.000 porsi makanan per hari dengan standar keamanan yang ketat.

Keunikan lain yang menarik perhatian adalah penerapan konsep security food, yang memastikan makanan tetap higienis, aman, dan layak konsumsi hingga diterima oleh penerima manfaat. SPPG Polri juga menekankan aspek kehalalan bahan pangan dan sanitasi air, menjadikannya model percontohan dalam penyelenggaraan pangan bergizi yang aman dan berkelanjutan.

Perwakilan dari Satgas MBG Polri, Brigjen Pol. Ihsan Amin, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak hanya fokus pada aspek keamanan, tetapi juga turut berperan aktif dalam mendukung program pembangunan nasional di bidang pangan dan kesejahteraan masyarakat.

“SPPG Polri Pejaten kami desain sebagai model bisnis sosial yang berkelanjutan. Kami memanfaatkan potensi masyarakat sekitar, memastikan keamanan pangan, serta menghadirkan sistem distribusi yang transparan dan akuntabel, terutama bagi daerah 3T,” ujarnya.

Dengan konsep dan standar tinggi tersebut, SPPG Polri Pejaten kini menjadi pionir dan percontohan nasional dalam tata kelola Program MBG yang mengedepankan aspek sosial, teknologi, dan pemberdayaan masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok negeri.

error: Content is protected !!