We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: November 2025

Skandal Dana BUMDes Buduran: Rp 150 Juta Raib Tak Berbekas di Rekening Desa

SURABAYA || jejakindonesia.id – Polemik dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) di Desa Buduran, Kecamatan Buduran, kembali mencuat. Dana sebesar Rp331 juta, yang dialokasikan untuk ketahanan pangan (Rp181 juta) dan penambahan modal Bumdes (Rp150 juta), kini menjadi sorotan setelah terungkap adanya dugaan ketidakberesan pada alokasi Rp150 juta yang tidak pernah masuk ke rekening Bumdes.

Ketua Bumdes Buduran, Prabowo, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam agenda monitoring dan evaluasi (monev) bersama Dinas PMD. Ketika pihak dinas menanyakan soal pencairan dana Rp150 juta, Prabowo dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.

“Saya terakhir menarik data pada 27 Oktober 2025. Dilaporkan bahwa dana penyertaan sudah cair, tapi saya tidak pernah menerima. Rekening BUMdes hanya tercatat dana untuk ketahanan pangan. Tidak ada transfer dana Rp150 juta,” tegas Prabowo. Rabu (19/11).

Prabowo bahkan mengaku baru mengetahui bahwa dana tersebut sudah dicairkan dari pihak monev. Ia menegaskan tidak pernah diberi pemberitahuan maupun dokumen resmi terkait pencairan dana penyertaan modal tersebut.

Situasi semakin mencurigakan ketika pihak dinas meminta penjelasan tentang keberadaan fisik uang Rp150 juta tersebut. Namun, menurut Prabowo, pihak desa tidak mampu menjelaskan dengan gamblang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Buduran memberikan keterangan berbeda. Ia mengakui dana Rp150 juta memang sudah cair, namun mengklaim dana tersebut digunakan untuk: Penanggulangan hutang warga ke rentenir dan Mekar: Rp100 juta, pengerukan tanah BKD: Rp50 juta

Kepala desa juga menegaskan bahwa dana tersebut tidak masuk ke rekening pribadi.

Namun pernyataan ini langsung dipatahkan oleh Ketua Bumdes Prabowo. Ia menegaskan dana pengurukan BKD tidak ada kaitannya dengan dana Bumdes, melainkan merupakan program pemerintah pusat melalui Kopdes.

“Logikanya, mana mungkin dana Rp50 juta cukup untuk pengerukan lahan BKD yang luas? Itu bukan anggaran Bumdes. Saat monev, pihak Pemdes sendiri bingung kemana dana Bumdes yang 150 juta,” jelas Prabowo.

Ketua Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis (LPAS), Iwan Suga, mengecam keras dugaan manipulasi alokasi dana ini.

“Ada skenario besar yang dimainkan dua kubu. Sebagai lembaga monitoring, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi. Bila perlu kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Iwan.

Ia menambahkan bahwa setiap penggunaan dana desa wajib dimusyawarahkan secara terbuka dan tidak boleh digunakan semaunya sendiri.

“Anggaran negara tidak boleh digunakan tanpa mekanisme yang sah dan akuntabel,” tambahnya.

Temuan ini mengarah pada dugaan pelanggaran serius, antara lain: Penyalahgunaan wewenang (abuse of power), Pengalihan dana tanpa mekanisme resmi tidak adanya transparansi dan laporan Keuangan

Potensi gratifikasi atau penggelapan dana penyertaan modal Kasus ini berpotensi menjadi persoalan hukum serius jika terbukti dana Rp150 juta tersebut disalahgunakan atau dialihkan tanpa mekanisme BUMdes. Aturan resmi tentang penggunaan dana Bumdes:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Dana BUMdes digunakan untuk: Pembentukan partisipasi modal pedesaan, Pengembangan usaha produktif, Peningkatan ekonomi masyarakat

2. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes Dana penyertaan modal hanya dapat digunakan untuk: operasional unit usaha BUMdes, investasi yang ditetapkan dalam musyawarah desa, tidak dapat digunakan untuk membayar hutang warga, kegiatan yang tidak tercantum dalam AD/ART BUMdes Pengerukan tanah atau proyek fisik yang bukan usaha Bumdes.

3. Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembangunan Desa menegaskan bahwa dana BUMdes harus masuk ke rekening Bumdes, tidak boleh dikelola secara pribadi.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang BUMdes (jika digunakan) Umumnya mengatur: transparansi keuangan, mekanisme musyawarah desa, larangan penggunaan dana untuk perorangan dan kewajiban laporan pertanggungjawaban.

5. Larangan keras dalam regulasi dana bumdes tidak boleh digunakan untuk: hutang pribadi atau kelompok, membantu warga membayar pinjaman rentenir proyek fisik desa di luar struktur usaha BUMdes, penggunaan tanpa transaksi bank resmi Tidak masuk ke rekening BUMdes (pelanggaran berat).

Respon Cepat Tim Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Banyuwangi

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Tim gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Banyuwangi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuwangi, dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Banyuwangi bergerak cepat merespons dan mengevakuasi kejadian pohon tumbang di wilayah Villa Pakis Residence pada hari Rabu sore, 19 November 2025.

​Kejadian pohon tumbang dilaporkan terjadi sekitar pukul 16:00 WIB. Pohon tersebut tumbang diduga kuat akibat cuaca ekstrem yang melanda Banyuwangi, yaitu hujan deras disertai angin kencang.

​Hanya berselang 15 menit, sekitar pukul 16:15 WIB, tim relawan evakuasi gabungan tiba di lokasi. Tim yang turun dalam operasi ini terdiri dari:

​Polsek Kota Banyuwangi: 3 Personel
​BPBD Banyuwangi: 4 Personel
​Damkarmat Banyuwangi: 4 Personel
​Evakuasi berjalan lancar berkat sinergi cepat antarinstansi, memastikan area terdampak segera dibersihkan dan mengamankan potensi bahaya.

​Dalam insiden ini, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan. Namun, kerugian materiil akibat kerusakan ditaksir mencapai sekitar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).

​Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Hendry Christianto, di lokasi kejadian, menyampaikan apresiasi atas kecepatan tim dan mengeluarkan imbauan kepada masyarakat.

​"Kami mengimbau agar masyarakat menghindari berada di bawah pohon saat terjadi hujan dan angin kencang. Mengingat cuaca di Banyuwangi saat ini sedang diguyur hujan deras dan angin kencang, kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati," tutup AKP Hendry Christianto.

​Pihak berwenang akan terus memantau perkembangan cuaca dan kesiapan tim evakuasi untuk memastikan keselamatan masyarakat Banyuwangi.

Reporter : Rio

Lembaga Sensor Film Indonesia Sebut Banyuwangi Potensial jadi Pusat Industri Sinema

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Kekayaan alam, budaya, dan adat istiadat Banyuwangi yang telah mendunia, membuat kabupaten di ujung timur pulau Jawa itu potensial menjadi pusat industri sinema.

Hal itu disampaikan Ketua Subkomisi Penyensoran Lembaga Sensor Film (LSF) Hadi Armoto, dalam Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film, serta sosialisasi aplikasi e-SiAS bagi pegiat perfilman di Jawa Timur, di Banyuwangi, Rabu (19/11/2025). Banyuwangi dipilih menjadi tuan rumah lantaran dinilai memiliki potensi besar di dunia perfilman.

"Banyuwangi mempunyai cerita legenda yang begitu hebat. Alamnya bagus. Budayanya banyak. Jadi jangan ditanya lagi, semuanya sudah mendunia. Banyuwangi bisa jadi pusat industri sinema," kata Hadi.

Hadi mengatakan Banyuwangi telah memiliki semua tolok ukur suatu daerah, yang potensial dieksplorasi dalam karya sinematografi.

Seluruh nilai positif Banyuwangi itu, kata dia, bisa materi dalam dunia sinematografi. Bukan hanya untuk film komersil, potensi Banyuwangi juga layak untuk digarap sebagai film bendek, film dokumenter, dan lain sebagainya.

"Potensinya memang besar banget. Film dokumenter yang saya buat juga berkisah tentang Banyuwangi," ucap dia.

LSF mendorong agar film-film yang berlatar di Banyuwangi bisa digarap secara maksimal. Baik film yang diproduksi oleh sineas-sineas terkenal, sineas komunitas lokal, maupun pemerintah daerah.

Hadi juga mendorong agar film-film yang diproduksi bisa diurus penyensorannya. Saat ini menurut Hadi, pengurusan sensor dipermudah dengan aplikasi e-SiAS, yang membuat pengurusan sensor bisa dilakukan tanpa harus ke Ibu Kota.

Dengan memiliki surat tanda lulus sensor atau STLS, kata dia, film akan memiliki perlindungan hukum. LSF juga akan menentukan klasifikasi film atau produk serupa lainnya dalam klasifikasi kelompok usia yang tersedia.

Hadi mengatakan, LSF menangani sekitar 42 ribu film setiap tahunnya. Dengan dorongan agar film-film baru dengan berbagai jenis dan genre bisa muncul, ia berharap jumlah tersebut bisa meningkatkan pada tahun-tahun mendatang.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berterima kasih dengan dukungan LSF. Menurutnya ini menjadi penyemangat pelaku perfilman lokal Banyuwangi untuk kian kreatíf membuat film-film berkualitas dan lebih memahami mekanisme pengajuan sensor film untuk mendapatkan STLS.

"Selama ini Banyuwangi telah banyak menjadi lokasi syuting film-film nasional di Indonesia. Dengan dukungan ini, harapannya pelaku film di Banyuwangi kian kreatif dan sesuai dengan regulasi yang ada," kata Ipuk.

“Kami juga berharap nantinya ada film besar yang dihasilkan dari orang Banyuwangi, syuting di Banyuwangi dan artisnya dari Banyuwangi,” tambah Ipuk.

Eksekutif Paparkan Tujuh Raperda Prioritas Dalam Propemperda Tahun 2026 di DPRD Banyuwangi

Banyuwangi,  Jejak - Indonesia.id || Eksekutif memaparkan 7 (tujuh) dari 12 ( dua belas) Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan untuk masuk Program pembentukan peraturan daerah (Prropemperda) tahun 2026.

Ke tujuh Raperda dimaksud antara lain Raperda tentang kearsipan, Raperda Barang Milik Daerah, Raperda Pemberian Insentif Investasi dan Penanaman Modal, Raperda Sistem Pendidikan,Raperda Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda Pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan menyampaikan, proses penentuan prioritas Raperda didasarkan pada kriteria yang memastikan peraturan yang disusun benar benar relevan dan dibutuhkan.

”Raperda yang dianggap mendesak untuk segera disahkan dan memberikan manfaat atau solusi nyata terhadap permasalahan di masyarakat akan diprioritaskan,” ucap Masrohan saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

Pertimbangan selanjutnya adalah, Raperda yang disusun bersifat mandatori untuk menjalankan perintah atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya Raperda yang diusulkan dalam Propemperda harus memenuhi syarat administrasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

”Usulan Raperda dari Bupati maupun inisiatif dewan harus disertai dokumen administrasi seperti Naskah Akademik, Draf rancangan Perda yang berisi judul Raperda, materi muatan yang diatur, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” ucap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan sempu ini.

Sementara DPRD Banyuwangi mengusulkan Raperda inisiatif sebanyak 7 (tujuh) rancangan regulasi tertinggi daerah antara lain, Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Pemerataan Akses Air Bersih, Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Inovasi Pariwisata, Raperda Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Banyuwangi serta Raperda Perlindungan PMI.

Sedangkan Raperda komulatif terbuka antara lain, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2027.

Sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka membahas perencanaan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Untuk sementara Bapemperda mencatat sebanyak 22 judul Raperda yang diuslkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2026. Dari jumlah tersebut, 12 merupakan usulan eksekutif, 7 judul Raperda inisiatif dan 3 Raperda komulatif. (tfq)

Pedang Pora Kehormatan: Kodim 0825 Banyuwangi Melepas Mayor Arm Sutoyo dengan Tradisi Penuh Wibawa

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Kodim 0825/Banyuwangi menggelar upacara Pedang Pora sebagai bentuk penghormatan bagi salah satu putra terbaiknya, Mayor Arm Sutoyo, S.H., yang resmi memasuki masa purna tugas, Selasa (18/11/25). Upacara berlangsung khidmat di halaman Makodim, diikuti seluruh prajurit dan jajaran staf sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi panjang Mayor Sutoyo selama mengabdi di TNI AD.

Dandim 0825/Banyuwangi, Letkol Arm Tryadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., dalam amanatnya menyampaikan rasa hormat dan bangga atas kontribusi Mayor Sutoyo selama bertugas. Ia menegaskan bahwa pengabdian seorang prajurit tidak hanya berhenti pada masa dinas, namun akan terus menjadi teladan bagi generasi penerus di lingkungan Kodim. “Purna tugas adalah sebuah kehormatan, bukan perpisahan,” ujar Dandim dalam sambutannya.

Upacara Pedang Pora menjadi simbol pelepasan yang sarat makna, menandai perjalanan baru bagi Mayor Arm Sutoyo setelah puluhan tahun mengabdi untuk bangsa. Para prajurit berdiri dalam barisan kehormatan, memberikan lintasan pedang sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas, integritas, dan dedikasi beliau selama bertugas.

Acara pelepasan tersebut tidak hanya menjadi momen penuh emosional, tetapi juga momentum bagi seluruh personel Kodim 0825/Banyuwangi untuk meneguhkan kembali komitmen pengabdian. Kodim berharap, semangat dan keteladanan Mayor Sutoyo dapat menjadi inspirasi bagi seluruh prajurit yang masih aktif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terhadap negara serta masyarakat.

error: Content is protected !!