Sorry, we're closed Opens Kamis at 9:00 am

Bulan: Oktober 2025

Diduga Proyek Jalan Airmadidi Amburadul dan Tidak Sesuai Spesifikasi,Warga Minta KPK Trun Lapangan

Sulut, ||  Jejak - Indonesia.id,  Proyek preservasi jalan Airmadidi, Sulawesi Utara, semakin menjadi sorotan tajam dengan dugaan korupsi yang semakin menguat. Pasalnya, hasil investigasi awak media di lapangan menemukan fakta yang mencengangkan: pengecoran jalan mudah hancur hanya dengan ditekan satu jari.

Temuan ini jelas menunjukkan kualitas pekerjaan dan material yang digunakan jauh dari standar spesifikasi. Salah seorang pekerja yang berhasil diwawancarai oleh awak media mengungkapkan bahwa mereka hanyalah pekerja yang mengikuti perintah terkait jumlah material yang akan dicampur dan kualitas beton yang akan dihasilkan. Pengakuan ini mengindikasikan adanya perintah dari atasan untuk melakukan penghematan material, yang berakibat pada kualitas pekerjaan yang buruk.

Ironisnya, Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulawesi Utara, Ringgo Radetyo, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait proyek bermasalah ini. Ia hanya mengarahkan awak media untuk menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kantor. Sikap bungkam Satker ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proyek tersebut. Jumat 17 Oktober 2025.

Masyarakat dan para pengguna jalan merasa kecewa dan geram dengan kualitas pekerjaan yang asal jadi ini. Mereka khawatir jalan yang baru saja diperbaiki akan kembali rusak dalam waktu singkat, sehingga mengancam keselamatan pengguna jalan dan memboroskan anggaran negara.

Proyek preservasi jalan Airmadidi ini seharusnya menjadi prioritas untuk meningkatkan infrastruktur dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Namun, jika proyek ini dikerjakan dengan kualitas yang buruk dan diduga sarat korupsi, maka tujuan tersebut akan sulit tercapai.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang, seperti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara, segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap proyek preservasi jalan Airmadidi ini. Jika terbukti ada indikasi korupsi, para pelaku harus segera ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara sangat penting untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas. Publik berhak tahu ke mana anggaran negara digunakan dan bagaimana proyek-proyek pembangunan dilaksanakan. Jangan biarkan para koruptor merampok uang rakyat dan merusak masa depan bangsa! Saatnya usut tuntas dan berantas korupsi hingga ke akar-akarnya!

 

Tim.

Polres Tangsel Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Lobster

TANGERANG || jejakindonesia.id - Polres Kota Tangerang Selatan mengadakan Press Conference di halaman Polres yang akan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan yang diduga membawa benih- benih lobster (BBL) tanpa membawa kelengkapan Dokumen Perijinan lengkap. Kamis (16/10/2025).

Press conference dihadiri oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha S, S.Tr.K., S.I.K., C.B.A., Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., dan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP M. Agil Sachril, S.H.

Kronologis berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/05/A/IX/2025/SPKT/Sek Curug/Polres Tangerang Selatan, tanggal 19 September 2025. Pada pukul 02.30 WIB Piket reskrim Polsek Curug melaksanakan patroli malam bersama Kapolsek. Saat melintas di Jl. Pasir Randu Kp. Cijengir Kel. Kadu, Kec. Curug, Kab. Tangerang. Tim melihat sebuah truk sedang mengadakan bongkar muat, dan pada saat pengecekan truk yang dikemudikan oleh tersangka (J) dan didapatkan 4 Box barang yang dibungkus plastik hitam mencurigakan. Pada saat dilakukan pengecekan dokumen perijinan pengemudi tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta pihak kepolisian. Dan didapati box tersebut berisi Benih Bening Lobster (BBL). Selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka (AF) selaku pihak yang menginginkan barang tersebut.

Barang bukti yang didapati antara lain: 1 box berisi 25 plastik x 200 benih (5000 benih), 1 box berisi 25 plastik x 200 benih (5000 benih), 1 box berisi 30 plastik x 200 benih (6000 benih), 1 box berisi 30 plastik x 200 benih (6000 benih), 1 box berisi 7 plastik (938 benih), 1 box berisi 4 plastik (600 benih), 1 unit truk Mitshubishi No Pol B-9530-I, 1 unit mobil honda mobillio No Pol B-1169-VKS, 1 unit mobil daihatshu Luxio No Pol R-1822-P, dan 6 buah HP.

Penangkapan ini baru bisa diungkap setelah pengiriman yang ke 16. Diketahui tersangka sudah melakukan pengiriman ke kota tujuan sebanyak 15 kali dan yang ke 16 ini baru bisa diungkap oleh Polsek Curug. Tersangka yang telah ditangkap antara lain: Tersangka S (43th), AF (36th), AW (46th), ES (21th), dan J (40th). Sedangkan 3 tersangka lagi masih DPO antara lain: TS, C, dan I.

Dari kasus ini para tersangka dikenai pasal UU Perikanan dalam pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan/atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) undang-undang RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan dipidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
(Rezi)

Seorang Guru Diduga Kuasai Tanah Waris Milik Ahli Waris Sah Almarhumah Djuhariyah

BANYUWANGI ||Jejakindonesia.id - Kasus sengketa tanah di wilayah Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, kini menjadi sorotan publik. Seorang wanita bernama Haridah, yang diketahui berprofesi sebagai guru dan berlatar belakang pendidikan baik, diduga menguasai secara tidak sah sebidang tanah warisan milik ahli waris sah almarhumah Djuhariyah.

Kuasa hukum ahli waris, Supriyadi, S.H., M.H., C.MD., C.MSP. dari Kantor Hukum Mahardhika & Partners, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Berdasarkan bukti otentik, tanah tersebut tercatat atas nama Djuhariyah, dan garis waris sah turun kepada anak kandungnya, Jamian, lalu kepada para ahli waris berikutnya yaitu Mohammad Utomo cs.

“Haridah bukan ahli waris langsung dari almarhumah Djuhariyah. Tidak ada bukti jual beli, hibah, atau wasiat. Namun ia tetap menguasai tanah tersebut selama lebih dari 12 tahun. Itu jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum,” tegas Supriyadi di Banyuwangi, Rabu (16/10/2025).

Dikuasai Tanpa Dasar Hukum Menurut Supriyadi, penguasaan tanah oleh Haridah yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade menunjukkan adanya tindakan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Hal ini dianggap ironis, karena pihak yang bersangkutan merupakan seorang guru — figur yang seharusnya menjadi panutan dalam menjunjung nilai kejujuran dan keadilan.

“Seorang guru adalah pendidik moral dan penanam nilai integritas. Tindakan menguasai tanah waris tanpa dasar hukum tidak sejalan dengan profesi mulia tersebut,” ujar Supriyadi.

Somasi Dilayangkan, Tanggapan Tegas Dikeluarkan
Sebelumnya, pihak Haridah melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada para ahli waris dengan tuduhan pemalsuan dokumen.

Menanggapi hal itu, Mahardhika & Partners mengeluarkan tanggapan resmi bernomor 004/TS-MP/BWI/X/2025, yang menyebut somasi tersebut cacat formil dan tidak memenuhi standar hukum.

Dalam surat tanggapan tersebut, terdapat dua kesalahan mendasar:
1. Identitas pemberi kuasa, Juhriyah, keliru ditulis sebagai laki-laki, padahal beliau adalah perempuan;
2. Kesalahan penulisan istilah hukum “Regester” yang seharusnya ditulis Register sesuai terminologi hukum yang benar.

“Dokumen hukum harus disusun dengan ketelitian. Kesalahan elementer seperti ini menunjukkan kurangnya kehati-hatian profesional,” tegas Supriyadi.

Upaya Hukum dan Jalur Mediasi Mahardhika & Partners memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak Haridah untuk mencabut somasi, menghentikan segala bentuk intimidasi, dan menyampaikan permintaan maaf tertulis.

Jika tidak diindahkan, pihaknya siap menempuh langkah hukum tegas, mulai dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), laporan pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan penguasaan tanpa hak, hingga laporan etik ke Dewan Kehormatan PERADI.

Meski demikian, Supriyadi menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip penyelesaian damai dan mediasi profesional.

“Kami tetap membuka ruang dialog. Jika ada itikad baik, kami siap duduk bersama untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Kodim 0825/Banyuwangi Gelar Upacara Bendera 17-an Bulan Oktober 2025

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id – Kodim 0825/Banyuwangi melaksanakan Upacara Bendera 17-an Bulan Oktober Tahun 2025 di Lapangan Hijau Makodim 0825, Jalan RA Kartini Nomor 02 Kepatihan, Kabupaten Banyuwangi, pada Jumat (17/10/2025). Upacara ini dipimpin langsung oleh Dandim 0825/Banyuwangi, Letkol Arm Tryadi Indra Wijaya, S.H., M.I.P., dan diikuti oleh seluruh prajurit serta PNS Kodim 0825/Banyuwangi.

Dalam upacara tersebut, Dandim membacakan amanat Panglima TNI yang menekankan bahwa tahun 2025 merupakan tahun yang membanggakan bagi seluruh prajurit TNI karena memperingati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia. Momentum delapan dekade pengabdian ini menjadi bukti kematangan dan keteguhan TNI dalam menghadapi berbagai tantangan sejarah, serta menjadi pengingat akan tanggung jawab yang semakin besar untuk terus menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Dalam amanat tersebut, Panglima TNI juga menegaskan tiga hal penting untuk dipedomani prajurit dalam pelaksanaan tugas, yaitu profesionalisme, disiplin dan loyalitas, serta kemanunggalan TNI dengan rakyat. TNI diharapkan terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan situasi global, menjaga kehormatan institusi dengan kedisiplinan tinggi, serta selalu dekat dengan rakyat sebagai sumber kekuatan utama bangsa.

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan Jam Komandan yang dipimpin langsung oleh Dandim 0825/Banyuwangi. Dalam arahannya, Dandim menyampaikan beberapa penekanan kepada seluruh anggota agar terus meningkatkan semangat kerja, menjaga soliditas, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi demi menjaga nama baik satuan dan TNI Angkatan Darat.

Polda Jatim Peduli Masyarakat Gelar Baksos Salurkan Bantuan untuk Ribuan Warga

SURABAYA || jejak-indonesia.id – Dalam rangka memperingati satu tahun pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) bertajuk “Polda Jatim Peduli Masyarakat”, di Mapolda Jatim, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., dan dihadiri berbagai elemen masyarakat dari beragam latar belakang.

Dalam sambutannya, Kapolda Jatim menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta yang terdiri dari komunitas ojek online (Ojol), koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, pelajar, perwakilan buruh, suporter Bonek, serta musisi jalanan.

Kapolda Jatim menegaskan, Baksos ini merupakan bentuk kepedulian dan kebersamaan antara Polri dan masyarakat.

"Kami hadir bukan hanya dalam penegakan hukum, tapi juga untuk memastikan kesejahteraan dan rasa aman bagi warga Jawa Timur,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Pada kegiatan ini, Polda Jatim menyalurkan 1.050 paket beras SPHP masing-masing seberat 5 kilogram dan 1.000 liter minyak goreng merek Kita.

Bantuan tersebut diserahkan secara gratis kepada seribu perwakilan masyarakat yang hadir.

Kapolda Jatim juga menegaskan bahwa kegiatan sosial ini merupakan bagian dari dukungan penuh pemerintah melalui Polri dalam meringankan beban masyarakat.

“Seluruh bantuan yang diberikan hari ini gratis. Ini wujud nyata kehadiran negara untuk membantu masyarakat,” tegas Irjen Nanang.

Lebih lanjut, Irjen Pol Nanang menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Jawa Timur.

“Polda Jatim tidak bisa menjaga Kamtibmas sendirian. Peran serta seluruh komponen masyarakat adalah kunci utama. Jika keamanan terjaga, maka kesejahteraan ekonomi juga akan meningkat,”tutur Irjen Nanang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jatim juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga semangat persatuan melalui filosofi “Jogo Jatim” dengan tagline Aman, Tentrem, Makmur, Tertib, Raharja.

“Jadikan Jawa Timur contoh kerukunan nasional. Mari kita jaga kebersamaan, hindari perpecahan, dan ciptakan kedamaian di bumi Majapahit ini,” pungkas Kapolda Jatim.

error: Content is protected !!