Sorry, we're closed Opens Kamis at 9:00 am

Bulan: Oktober 2025

Teror Terhadap Wartawan Di Subulussalam : Kobil Dirusak Keluarga Trauma-UU PERS

ACEH || jejakindonesia.id - Kekerasan terhadap insan pers kembali mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Kali ini, kejadian memilukan menimpa Syahbudin Padank, jurnalis senior dari 1kabar.com, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Provinsi Aceh sekaligus anggota aktif Serikat Siber Wartawan Indonesia (SWI).

Syahbudin melaporkan tindak pidana pengrusakan dan dugaan intimidasi terhadap profesinya sebagai wartawan. Insiden terjadi pada Jumat dini hari, 17 Oktober 2025, di kediamannya yang terletak di Dusun Lae Mbetar, Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh

KRONOLOGI: SUARA LEDAKAN, KLASON PROVOKATIF, KACA MOBIL PECAH
Berdasarkan laporan resmi kepada pihak kepolisian dengan Nomor STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, peristiwa teror dimulai sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang tetangga korban, Darmawati, mendengar suara keras mirip ledakan dan melihat dua sepeda motor tidak dikenal mondar-mandir di depan rumah sambil menggeber knalpot dan membunyikan klakson dengan keras ke arah rumah korban.

> “Saya dengar suara lemparan sangat keras. Motor mereka mutar-mutar, geber-geber, dan bunyi klakson panjang ke arah rumah Bang Padank. Saya sangat takut dan tidak berani keluar karena suami saya sedang tidak di rumah,” ujar Darmawati.

Sekitar pukul 05.00 WIB, anak Syahbudin keluar rumah dan menemukan kaca belakang mobil milik keluarga dalam kondisi pecah. Setelah diberitahu oleh istrinya, Syahbudin segera merekam kerusakan menghubungi media lokal seperti Detik Aceh, dan mendatangi SPKT Polres Subulussalam untuk melapor.

LANGKAH HUKUM: PENGRUSAKAN DAN PELANGGARAN UU PERS Dalam laporannya, Syahbudin menyampaikan bahwa kejadian ini bukan sekadar pengrusakan biasa, tetapi juga bentuk teror terhadap kebebasan pers sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain: Pasal 406 ayat (1) KUHP: tentang pengrusakan barang milik orang lain.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Pasal 8 UU Pers: menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kebebasan pers, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

KELUARGA TRAUMA, MOBIL RUSAK, DEMOKRASI TERANCAM Kejadian ini menyebabkan trauma psikologis bagi keluarga Syahbudin, terutama istri dan anak-anaknya yang menyaksikan langsung dampak teror tersebut.

> “Anak dan istri saya sangat terguncang. Kami merasa tidak aman di rumah sendiri. Ini bukan hanya pengrusakan, tapi teror terhadap wartawan dan keluarganya,” ungkap Syahbudin.

GELORA KECAMAN DARI KOMUNITAS PERS DAN LSM Insiden ini langsung memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi wartawan, media, dan LSM di Aceh dan nasional.

Suhendri Solin, Ketua SWI Subulussalam, menyatakan Ini bukan hanya serangan terhadap anggota kami, tapi terhadap seluruh wartawan. Polres harus mengusut tuntas.”

Agus Flores, Ketua Umum FRN Counter Polri Nusantara Ini pelanggaran serius terhadap hukum dan UU Pers. Kami tidak akan diam Chaidir Toleransi, S.H. Pimpinan Umum 1kabar.com Jangan biarkan kekerasan terhadap pers dianggap sepele. Kami menuntut keadilan.

Arbiansyah dari Detik Aceh Antoni Tinendung (Ketua LSM Putra Aceh), dan T. Simbolon (Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut) turut mengecam keras tindakan teror ini.

SERUAN TERBUKA UNTUK KAPOLRI, DEWAN PERS, DAN LEMBAGA HAM
Atas insiden ini, sejumlah desakan disampaikan secara terbuka kepada pihak berwenang:

1.Kapolres Subulussalam untuk segera mengusut dan menangkap pelaku.
2.Kapolda Aceh dan Kapolri diminta mengawasi penanganan kasus ini secara langsung.
3-Dewan Pers didesak untuk memberi perlindungan dan advokasi hukum bagi korban.
4.Komnas HAM dan LPSK diminta turun tangan karena terdapat indikasi pelanggaran hak asasi manusia dan intimidasi terhadap keluarga wartawan.

KESIMPULAN: KEKERASAN TERHADAP PERS ADALAH PENGHINAAN TERHADAP DEMOKRASI Kasus ini menjadi alarm bahwa kebebasan pers di Indonesia masih rentan terhadap kekerasan dan intimidasi. Ketika wartawan diintimidasi karena menjalankan tugasnya, maka yang terancam bukan hanya individu, tapi juga hak publik atas informasi dan demokrasi itu sendiri

Masyarakat, insan pers, dan semua pihak diajak untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan terhadap wartawan Negara harus hadir, dan hukum harus ditegakkan.

#KeadilanUntukWartawan #LawanTerorPers #TegakkanUUPers #JanganTakutBersuara

Peringati HUT Ke-24 Kota Tasikmalaya, Wamendagri Wiyagus Minta Kembangkan Potensi Ekonomi Kreatif dan Budaya Lokal

TASIKMALAYA || jejakindonesia.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk terus mengembangkan potensi ekonomi kreatif dan budaya lokal. Menurutnya, di tengah derasnya arus globalisasi, Kota Tasikmalaya memiliki peluang besar untuk melahirkan berbagai produk industri rumahan yang berkualitas dan mampu bersaing di pasar modern.

"Tasikmalaya tetap kokoh dengan jati dirinya, bordir, payung kertas (Payung Geulis), batik, serta berbagai produk industri rumahan, ini menjadi bukti bahwa kearifan lokal mampu bersaing dan beradaptasi dalam ekonomi modern," kata Wiyagus dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kota Tasikmalaya di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), Jumat (17/10/2025).

Wiyagus menilai, letak geografis Tasikmalaya yang strategis di jalur selatan Pulau Jawa menjadi modal penting sebagai penghubung antara wilayah barat dan timur. Potensi besar ini, lanjutnya, akan menjadi peluang nyata jika ditopang oleh berbagai faktor, antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan tenaga kerja masa depan.

Selain itu, pembangunan infrastruktur perlu diarahkan agar terintegrasi dengan transformasi digital dan infrastruktur sosial seperti pendidikan dan kesehatan. "Kebijakan ekonomi harus pro-rakyat dan mendorong investasi lokal termasuk UMKM, koperasi, dan sektor informal yang menopang kehidupan mayoritas warga," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dan penguatan ketahanan pangan sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, tanpa alam yang lestari, pembangunan tidak akan bertahan lama. Karena itu, kepemimpinan daerah perlu bersifat inklusif, transparan, dan memiliki tata kelola yang baik.

"Inilah pekerjaan rumah kita bersama, bukan hanya pemerintah daerah, tapi juga pemerintah pusat, dunia usaha, masyarakat sipil, tokoh agama, para ulama, generasi muda yang akan menjadi penentu arah masa depan kota ini," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wiyagus juga menyampaikan amanat Presiden RI Prabowo Subianto terkait pembangunan nasional, bahwa pembangunan harus dimulai dari daerah. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah tidak boleh sekadar bersifat administratif, melainkan harus menjadi kolaborasi yang bermakna dan berdampak nyata.

"Kementerian Dalam Negeri terus mendorong agar program-program prioritas nasional dapat diadopsi dan diimplementasikan secara kontekstual oleh daerah," imbuhnya.

Wiyagus optimistis Kota Tasikmalaya mampu menjadi simbol penting pembangunan regional. Ia meyakini kota ini dapat tumbuh menjadi contoh kota yang modern namun tetap berakar pada identitas dan kearifan lokal.

"Dirgahayu Kota Tasikmalaya ke-24. Jayalah Tasikmalaya sebagai kota berdaya saing, berkarakter, dan menjadi kebanggaan Jawa Barat dan Indonesia," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, hadir dalam acara tersebut Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Negara, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, Panglima Komando Armada (Koarmada) Republik Indonesia (RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, serta tamu undangan lainnya.

Puspen Kemendagri

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Adalah Wujud Kebijakan Ekonomi Kerakyatan Presiden Prabowo

SURABAYA || jejakindonesia.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, program tiga juta rumah yang diinisiasi Presiden RI Prabowo Subianto merupakan wujud kebijakan ekonomi kerakyatan. Kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil sebagaimana pemikiran Presiden Prabowo di dalam buku Paradoks Indonesia.

"Kita melihat bahwa Presiden memiliki paradigma ekonomi kerakyatan. Artinya, bahwa semua program-program melihat pada rakyat kecil. Dan kemudian ada intervensi tangan pemerintah untuk masuk, untuk melindungi rakyat kecil itu," ujar Mendagri pada acara Sosialisasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Dyandra Convention Center, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (16/10/2025).

Program lainnya juga menjadi fokus Presiden Prabowo yakni Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Swasembada Pangan. Berbagai program itu mengisyaratkan pentingnya pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Oleh karenanya, program tiga juta rumah menjadi penting dan relevan. Selain itu, melalui peran aktif pemerintah, program tersebut dapat diimplementasikan secara menyeluruh dengan tetap fokus pada kepentingan rakyat kecil.

Selain itu, dalam perspektif ekonomi kerakyatan, program tiga juta rumah juga ikut membangun efek berantai (multiplier effect) bagi perekonomian daerah. Pasalnya, dunia perbankan akan saling berinovasi dalam hal pembiayaan untuk program pembangunan tiga juta rumah. Selain itu, program tersebut juga akan melibatkan para buruh bangunan, arsitek, desainer, hingga pengembang.

“Nah, sampai ke yang kecil-kecil, ya tadi ada pembangunan makanan, maka restoran akan hidup, warung-warung akan hidup. Ada UMKM yang berkembang,” kata Mendagri.

Di sisi lain, guna mendukung program itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Lewat aturan ini, kalangan MBR dapat mengurus perizinan tersebut di Mal Pelayanan Publik (MPP) di kabupaten/kota.

Dalam forum itu, Mendagri juga membeberkan capaian Provinsi Jatim dalam program pembebasan retribusi PBG bagi MBR. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang diolah Kemendagri per 15 Oktober 2025, diketahui jumlah penerbitan PBG bagi MBR di Jatim sebanyak 638 perizinan. Sedangkan unit hunian bagi MBR sebanyak 10.234 unit. Capaian ini menempatkan Jatim di posisi lima provinsi teratas dalam penerbitan PBG bagi MBR. Menyikapi hal itu, Mendagri berharap, kinerja Provinsi Jatim dapat terus ditingkatkan.

Sementara itu, dari total 38 kabupaten/kota di Jatim, sebanyak 13 daerah belum merealisasikan PBG bagi MBR. Untuk itu, Mendagri berharap daerah-daerah itu dapat mendukung implementasi program tersebut. Proses perizinan tersebut dapat direalisasikan melalui MPP.

Terkait MPP ini, Mendagri menyoroti masih ada tiga kabupaten/kota di Jatim yang belum memiliki MPP, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Ponorogo, dan Kota Madiun. Ia secara khusus meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk berkoordinasi dengan tiga daerah tersebut dalam membangun MPP.

"Saya minta kepada Ibu Khof, yang tiga (daerah) ini tolonglah Bu [didorong pembangunan] Mal Pelayanan Publiknya, sebelum itu ditegur Mal Pelayanan Publiknya," tandasnya.

Sebagai informasi, hadir pada acara tersebut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono, Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Bambang Pramujati, serta para pejabat terkait lainnya.

Usai menghadiri acara itu, Mendagri bersama Menteri PKP langsung meninjau dua Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Keduanya berdialog dengan warga setempat sembari mendengar aspirasi yang disampaikan warga.

Puspen Kemendagri

Sambut HKGB ke-73, Kapolda Kalteng dan Ketua Bhayangkari Gelar Bakti Sosial di TK Kasih Kurnia Palangka Raya

Palangka Raya || jejakindonesia.id - Menyambut Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-73, Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. bersama Ketua Bhayangkari Kalteng, Ny. Maya Iwan Kurniawan, menggelar bakti sosial, bertempat di Sekolah TK Kasih Kurnia, Jl. Tjilik Riwut Km.14, Kota Palangka Raya. Jumat (17/10/2025)

Hadir juga dalam kegiatan, sejumlah pejabat utama Polda serta pengurus Bhayangkari Kalteng.

Kapolda Kalteng menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud kepedulian Polri bersama Bhayangkari terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan perhatian dan bantuan.

"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi anak-anak kita," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bhayangkari Kalteng juga menambahkan bahwa bakti sosial ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HKGB ke-73 tahun 2025.

"Momentum HKGB kami maknai dengan kegiatan positif yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama," tambahnya.

Sebagai informasi, dalam kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan ini, Kapolda Kalteng dan Ketua Bhayangkari Kalteng turut menyerahkan bantuan berupa paket sembako bagi masyarakat dan perlengkapan sekolah kepada siswa-siswi TK Kasih Kurnia. (adji)

Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal, Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Kota Surabaya

SURABAYA || jejakindonesia.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau langsung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Jumat (17/10/2025). Keduanya ingin memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Dalam kunjungan itu, Mendagri berbincang langsung dengan masyarakat dan petugas MPP. Selain itu, ia juga menyaksikan pelayanan publik seperti proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan layanan administrasi kependudukan (Adminduk).

Mendagri mengapresiasi kemajuan MPP Kota Surabaya yang telah banyak membantu masyarakat. Berbagai layanan publik seperti pengurusan paspor, adminduk baik KTP-el maupun KK, serta layanan lainnya dapat diproses lebih cepat dan terpadu dalam satu gedung.

"Kita lihat dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini, semua outlet-outlet untuk buat paspor, kemudian Dukcapil, tadi ada yang buat KK, dan lain-lain, semua dalam satu atap, termasuk di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung, yang dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), ini juga ada di sini," ujar Mendagri kepada awak media usai meninjau berbagai layanan tersebut.

Ia menjelaskan, secara nasional sebanyak 296 MPP telah terbentuk di Indonesia. Khusus untuk Provinsi Jatim, dari 38 kabupaten/kota, 35 di antaranya telah membangun MPP. Sedangkan tiga daerah lainnya meliputi Kabupaten Blitar, Kabupaten Ponorogo, dan Kota Madiun belum menyediakan MPP.

Oleh karenanya, Mendagri mendorong Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak untuk berkoordinasi dengan tiga daerah tersebut agar membangun MPP. "Sehingga akan membuat masyarakat tertolong, waktunya cepat, transparan karena ada CCTV, friendly, dan kemudian pembayarannya jelas," imbuhnya.

Melalui pembentukan MPP, Mendagri berharap pelayanan berlangsung secara cepat dan efisien sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Dalam kesempatan itu, Mendagri mengapresiasi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang telah memastikan pelayanan berlangsung andal. Ia berharap, ke depan berbagai terobosan dapat ditingkatkan melalui penguatan digitalisasi.

Turut hadir mendampingi Mendagri dan Menteri PKP, yaitu Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, serta pejabat terkait lainnya.

Puspen Kemendagri

error: Content is protected !!