Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Bulan: Oktober 2025

Patroli Polresta Banyuwangi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Arak dari Bali

BANYUWANGI || jejakindonesia.id — Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi Polda Jatim kembali menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Pada saat melaksanakan patroli di Jalan Raya Banyuwangi–Jember, Kecamatan Kabat, tepatnya didepan RTH Kedayunan petugas berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras jenis arak yang akan didistribusikan ke luar kota, Rabu (08/10/2025.

Kendaraan yang diamankan berupa truk Colt Diesel berwarna merah dengan nomor polisi N-8653-UG. Truk tersebut dikemudikan oleh TAS (26), warga Dusun Krajan, Gedangan, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui truk tersebut membawa 36 karton arak, dengan setiap karton berisi 50 botol, sehingga total mencapai 1.800 botol minuman keras.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra menjelaskan, penindakan ini berawal dari patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi yang digelar pada jam rawan.

Petugas mencurigai kendaraan yang melintas, kemudian melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak tanpa dokumen resmi. Sopir bersama barang bukti langsung diamankan,” ujar Kombes Rama.

Menurut Kombes Pol Rama, keberhasilan anggota di lapangan ini merupakan wujud nyata dari upaya Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan berpotensi memicu tindak kriminal,” ungkap Kombes Pol. Rama.

Untuk saat ini sopir beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Banyuwangi.

"Kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Kombes Rama.

Transformasi Digital Korlantas, Kakorlantas :ETLE Catat Peningkatan Signifikan Penegakan Hukum di Jalan Raya

JAKARTA || jejakindonesia.id - Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan perkembangan signifikan dalam transformasi digital Korlantas Polri, khususnya di bidang penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal itu disampaikan Irjen Pol Agus di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Kamis (10/10). Ia menjelaskan bahwa peningkatan kinerja ETLE menjadi salah satu fokus utama setelah perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai Digital Korlantas Polri yang diresmikan pada HUT Lalu Lintas Bhayangkara.

“Pada hari ini saya bersama seluruh jajaran PJU Korlantas dan Polda Jawa Barat ingin menyampaikan informasi terkait perintah Bapak Kapolri mengenai Digital Korlantas Polri. Perkembangannya, khusus di bidang penegakan hukum, adalah revitalisasi peningkatan kinerja ETLE,” ujar Irjen Pol Agus.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, khususnya bagian Dakgar, yang telah mengembangkan ETLE hingga hampir sempurna — baik perangkat-perangkatnya, pola-pola, maupun mekanisme tata kerja.

“Dari perkakor juga sudah direvisi mekanisme tata cara kerja ETLE agar lebih efektif,” tambahnya.

Irjen Pol Agus menjelaskan, peningkatan kinerja ETLE terlihat jelas dari capaian periode Januari hingga September 2025. Total capture pada Januari–Agustus tercatat sebanyak 1.710.918, lalu meningkat pada Januari–September menjadi 8.335.692, atau naik 387 persen.

Untuk proses validasi, meningkat dari 582.994 menjadi 2.297.887, atau naik 294 persen. Sementara konfirmasi naik dari 70.123 menjadi 480.844, atau naik 586 persen.

“Ini prestasi tertinggi selama revitalisasi dan percepatan ETLE yang sudah dievaluasi secara komprehensif, termasuk pada aspek pembayaran yang berpengaruh terhadap PNBP,” ujarnya.

Dalam hal pembayaran, data menunjukkan kenaikan dari 22.480 menjadi 392.214, atau meningkat hingga 1.645 persen. “Ini capaian luar biasa dan menjadi bukti nyata efektivitas sistem ETLE,” tegasnya.

Irjen Pol Agus menambahkan, saat ini hampir seluruh jajaran kepolisian di Indonesia telah menjalankan mekanisme kerja ETLE berbasis digital mulai dari proses capture, validasi, pengiriman, hingga pembayaran.

“Hanya satu Polda, yaitu Papua Barat Daya, yang saat ini belum sepenuhnya digital dan akan segera kita bangun. Namun jika fasilitas digital belum tersedia, sistem manual tetap disiapkan. Secara keseluruhan, 95 persen proses sudah digital,” ungkapnya.

Selain itu, Kakorlantas juga memaparkan berbagai jenis ETLE yang telah diterapkan, yakni ETLE handheld, yang digunakan oleh petugas Polantas bersertifikasi; ETLE portable, dengan sistem kerja mirip ETLE statis; serta ETLE mobile, yaitu kamera yang terpasang dalam satu kendaraan dengan delapan titik kamera.

Program Polantas Menyapa juga disebut berjalan seiring dengan penguatan transformasi digital. Program ini tak hanya menjadi sarana komunikasi dan edukasi kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat pendekatan hukum digital di bidang penegakan hukum lalu lintas.

“Saat ini perangkat ETLE di seluruh Indonesia berjumlah 1.641 unit, dan ke depan akan terus ditingkatkan. Targetnya pada tahun 2027 bisa mencapai 3.000 hingga 5.000 perangkat, agar transformasi digital benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Irjen Pol Agus juga menegaskan bahwa penerapan sistem ETLE berdampak nyata terhadap keselamatan berlalu lintas.

“Secara teori, ketika penegakan hukum dilakukan melalui sistem tilang elektronik, tingkat fatalitas korban kecelakaan akan menurun. Terbukti pada semester pertama, angka fatalitas turun 19,8 persen, atau sekitar 2.512 korban meninggal dunia berhasil ditekan,” paparnya.

Ia berharap peningkatan kinerja ETLE dan perluasan sistem digital ini terus menjadi langkah maju dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

“Semoga dengan peningkatan kinerja ETLE, keselamatan di jalan semakin meningkat. Salam keselamatan dan salam presisi,” tutup Kakorlantas Polri.

Tandatangani Kesepakatan Restotative Justice Bersama Kejati, Bupati Ipuk akan Perkuat dengan Program Sosial Banyuwangi

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan Restotative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Bupati Ipuk akan memperkuat kerjasama ini, dengan mengolaborasikan dengan program-program penguatan sosial yang selama ini digulirkan di Banyuwangi.

Kesepakatan ini merupakan inisiasi dari Kejati Jatim bersama Pemprov, yang diikuti oleh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Jawa Timur.

Hadir dalam kesepakatan tersebut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, dan seluruh kepala daerah dan Kajari di wilayah Jatim.

Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pada penegakan hukum.

Pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi untuk mencari penyelesaian yang adil, memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan korban untuk mendapatkan pemulihan, serta menekankan nilai musyawarah dan empati

"Melalui kolaborasi ini kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerjasama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya," kata Kajati.

Kajati menyebut telah banyak kasus yang diselesaikan dengan Restorative Justice selama ini, tidak ada pengulangan dari pelaku.

Bupati Ipuk mengapresiasi kesepakatan ini. Menurutnya tidak semua perkara hukum harus ditetapkan dan ditindak secara penegakan hukum. "Tapi kita juga harus melihat kondisi sosial terhadap para pihak yang terlibat baik korban, pelaku, maupun keluarga korban dan pelaku," kata Ipuk.

Menurut Ipuk nantinya setelah proses Restorative Justice disepakati, Pemkab akan memberikan penguatan dengan program-program sosial. Ipuk mencontohkan misalnya terjadi kasus pencurian yang nilainya tidak besar, ternyata pelaku melakukan itu karena ada keluarganya yang sakit keras, sehingga terpaksa melakukan pencurian itu.

Apabila oleh aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan ternyata penanganan perkara cukup dilakukan secara Restorative Justice, selanjutnya Pemkab Banyuwangi melakukan asesmen terkait kondisi sosial ekonomi pelaku maupun korban.

"Misalnya ternyata pelaku memang belum bekerja, bisa nantinya mendapat program bantuan usaha dan pendampingan. Selain itu dilihat kondisi keluarga yang sakit telah dicover BPJS dan sudah mendapat perawatan atau belum. Di sinilah peran intervensi pemerintah," kata Ipuk.

Ipuk mengatakan Banyuwangi memiliki banyak program penguatan sosial yang bisa diimplementasikan untuk memperkuat restorative justice ini. Seperti bantuan alat usaha, pelatihan kerja, bantuan modal usaha, dan berbagai bantuan sosial lainnya.

Hal yang sama diutarakan oleh Gubernur Khofifah yang menyebut perlu penguatan setelah dilakukan Restorative Justice. "Jadi Restorative Justice Plus. Yang terpenting bagaimana nextnya. Karena itu kami minta kepada semua kepala daerah untuk menindaklanjuti setelah Restorative Justice ini," kata Khofifah.

Khofifah mengatakan dengan program ini penyelesaian perkara bisa dilakukan secara arif dan proporsional, danserta memberikan kepastian hukum pada masyarakat.

Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Penganiayaan Tahanan di Sel

JAKARTA || jejakindonesia.id - Polda Metro Jaya memastikan tidak adanya penganiayaan tersangka di dalam sel hingga akhirnya muncul serikat tahanan. Bahkan Dirtahti Polda Metro Jaya memeriksa sendiri kondisi tahanan usai adanya isu tersebut.

"Kami membantah ada informasi tersebut. Kami sudah cek. Sudah cek Pak Dir Tahti. Jadi sempat ada informasi tersebut. Salah satu tersangka menyebutkan adanya tersangka lain yang telah dilakukan penganiayaan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi di Gedung Promoter, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/25).

Setelah mendapat informasi kekerasan terhadap tahanan di rutan Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary mengatakan Polda Metro Jaya langsung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tahanan. Hasilnya, tidak ada kekerasan terhadap tahanan.

“Sempat ada informasi tersebut. Salah satu tersangka menyebutkan adanya tersangka lain yang telah mengalami penganiayaan. Setelah dicek tidak benar dan sudah dilakukan proses pemeriksaan kesehatan,” kata dia.

Brigjen Pol. Ade Ary menjelaskan, masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai berita yang belum tentu kebenarannya. Selain itu, sejumlah pihak juga diharapkan tak menyebarkan informasi yang belum dipastikan.

"Jadi nah ini juga kami wajib mengedukasi ini kepada masyarakat. Mohon jangan memberitakan informasi yang tidak benar. Termasuk para pihak yang sedang kami tangani proses penyidikannya," ujarnya.

Kapolda Metro Jaya: Pedagang Kopi Keliling Punya Peran Penting dalam Program Jaga Jakarta

JAKARTA || jejakindonesia.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menggelar kegiatan makan siang bersama sekaligus membagikan bantuan sosial (bansos) untuk para pedagang kaki lima penjual kopi keliling di Taman Silang Monas Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Kegiatan ini bukan sekadar kegiatan sosial, tetapi juga bagian dari pendekatan humanis Kepolisian.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purnomo, pejabat utama (PJU) Polda Metro Jaya serta jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

Momen sederhana seperti ini, Polisi hadir untuk menyapa, mendengarkan cerita warga, serta menunjukkan bahwa kepedulian adalah bagian penting dari tugas Kepolisian.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin menegaskan bahwa Polri hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk membangun kebersamaan dan kepedulian sosial. Pedagang kopi keliling dan para pelaku usaha kecil adalah bagian penting dari denyut kehidupan kota Jakarta,” ujar Kapolda Metro Jaya, Kamis (9/10/25).

Selain menjadi ruang silaturahmi dan dialog, ujarnya, kegiatan ini juga merupakan bagian dari strategi Community Policing atau Polisi Masyarakat. Melalui pendekatan ini, kehadiran polisi di tengah warga tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan, edukasi, dan pelayanan kemanusiaan agar masyarakat merasa lebih dekat dan aman bersama aparat.

Kapolda Metro Jaya berharap semangat kebersamaan ini bisa menjadi jembatan penguat antara polisi dan warga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Melalui semangat “Jaga Jakarta+” mengajak masyarakat menjaga Jakarta agar tetap aman, tertib, dan harmonis.

“Saya berharap bapak dan ibu di sini bisa membantu kami dalam bertugas. Program Jaga Jakarta+ terdiri dari empat pilar yaitu Jaga Warga, Jaga Lingkungan, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah,” ujar Kapolda.

Ditambahkan Kapolda Metro Jaya, para pedagang kopi keliling memiliki peran penting dalam menjaga keamanan di sekitar mereka. Menurutnya, mereka bukan sekadar penjual kopi, tetapi juga bagian dari mata dan telinga Kepolisian di lapangan.

“Teman-teman pedagang ini setiap hari berkeliling dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Kalau ada kejadian atau hal mencurigakan, silakan laporkan kepada kami. Bagi yang membantu memberikan informasi, tentu akan kami apresiasi,” ujar Kapolda dengan penuh rasa hormat.

Di sela kegiatan, Kapolda Metro Jaya juga menyempatkan diri untuk melihat langsung proses para pedagang meracik dan menyajikan kopi. Dengan senyum ramah, Kapolda berbincang santai para pedagang keliling.

Kegiatan diakhiri dengan pembagian paket sembako secara simbolis dan sesi foto bersama. Momen sederhana namun penuh makna itu menjadi simbol kedekatan antara polisi dan masyarakat. Kapolda berharap kebersamaan ini bisa menjadi jembatan untuk terus memperkuat sinergi, demi mewujudkan Jakarta yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua.

error: Content is protected !!