Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Oktober 2025

Purna Tugas DAMRI 2024/2025 Tuntut Hak Pesangon, Gelar Aksi Jalan Kaki Surabaya–Jakarta

SURABAYA || jejakindonesia.id – Sejumlah purna tugas Perusahaan Umum DAMRI tahun 2024/2025 menuntut hak pesangon yang hingga kini belum dipenuhi oleh pihak manajemen. Para purna tugas menyatakan kecewa karena hak yang seharusnya diterima setelah masa bakti mereka berakhir tak kunjung diberikan.

Sebagai bentuk aksi nyata, para purna tugas mendatangi kantor cabang DAMRI Jalan Kalirungkut No. 7A Surabaya untuk menyampaikan tuntutan agar hak mereka sebagai purna tugas segera dibayarkan.

Menurut Watro, selaku koordinator aksi, langkah ekstrem tersebut merupakan bentuk perjuangan dan upaya terakhir setelah berbagai mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil.

“Kami hanya menuntut hak kami yang sudah seharusnya dipenuhi. Pesangon adalah hak pekerja setelah purna tugas, bukan pemberian, melainkan kewajiban perusahaan. Kami akan terus berjuang sampai hak kami dipenuhi,” tegas Watro.

“Teman - teman purna tugas menuntut agar pembayaran pesangon kepada 23 teman dapat diselesaikan paling lambat bulan Desember ini. Jika dalam perjalanan nanti ada kabar bahwa pembayaran sudah dilakukan, saya siap langsung balik ke Surabaya lagi,” tambahnya.

Sementara itu, General Manager Cabang DAMRI Surabaya, Heru Warsono, S.E, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dan menampung semua aspirasi serta tuntutan dari para purna tugas tersebut untuk diteruskan ke manajemen pusat.

“Kami memahami apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan purna tugas. Semua masukan dan aspirasi akan kami sampaikan ke pusat. Namun, kami sangat menyarankan agar tidak melakukan aksi jalan kaki dari Surabaya ke Jakarta, mengingat faktor kesehatan dan usia para purna tugas yang sudah tidak muda lagi,” ujar Heru Warsono dengan nada menenangkan.

Di sisi lain, Sumaji, salah satu purna tugas DAMRI, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak manajemen yang dinilai tidak menepati janji dalam sejumlah pertemuan sebelumnya.

“Terus terang, kami sudah tidak percaya lagi dengan janji-janji manajemen. Sudah beberapa kali diadakan pertemuan, bahkan terakhir dihadiri oleh pihak akademisi dan Polda Jawa Timur, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan atau penyelesaian yang konkret,” ungkap Sumaji dengan nada kecewa.

Aksi ini berlangsung damai dan mendapat perhatian publik, dengan harapan dapat mengetuk hati manajemen pusat serta pemerintah agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan hak pesangon bagi para purna tugas DAMRI tersebut.
(Redho)

Mendagri Ungkap Komitmen Pemerintah Atasi Persoalan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MEDAN || jejakindonesia.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi persoalan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Dalam sambutannya, Mendagri mengatakan, perhatian terhadap sektor perumahan menjadi bagian penting dari paradigma ekonomi kerakyatan yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden menempatkan kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan, dan papan sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan.

“Beliau sangat memegang paradigma ekonomi kerakyatan. Jadi, semua yang 'berbau' untuk mendukung rakyat kecil itu menjadi prioritas,” ujar Mendagri di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (10/10/2025).

Mendagri menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah, termasuk adanya rumah yang tidak layak huni. Karena itu, Presiden mencanangkan Program Tiga Juta Rumah per tahun yang dipimpin oleh Menteri PKP Maruarar Sirait. Program tersebut diyakini tidak hanya menyediakan hunian layak, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ekonomi baru melalui rantai pasok yang melibatkan industri bahan bangunan hingga jasa keuangan.

Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan, keterbatasan anggaran tidak menjadi penghalang dalam pelaksanaan program ini. Pemerintah, kata dia, mendorong sinergi berbagai pihak seperti pengembang real estat, perbankan, dan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperluas akses pembiayaan dan mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat.

Mendagri menjelaskan sejumlah kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah. Hal ini salah satunya melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU). Keputusan tersebut menjadi dasar bagi Pemda untuk memberikan insentif bagi MBR. “Dengan kewenangan saya sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, ini (SKB) menjadi dasar bagi daerah,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah juga dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah. Kombinasi antara pembebasan PBG, BPHTB, dan skema KUR diharapkan mampu menurunkan biaya pembangunan rumah secara signifikan.

Kebijakan tersebut, lanjut Mendagri, tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyebutkan, bila target pembangunan tiga juta rumah per tahun tercapai, maka akan memberikan kontribusi tambahan sekitar dua persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Itu artinya akan membuat ekonomi bangkit dan kemudian rakyat akan lebih sejahtera, pengangguran akan berkurang, lapangan pekerjaan akan lebih banyak,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengapresiasi daerah-daerah yang aktif menerbitkan PBG bagi MBR. Provinsi Sumut berada pada posisi ketujuh dengan 7.096 unit rumah yang telah memperoleh izin PBG bagi MBR. Mendagri secara khusus mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang menerbitkan PBG yang mendukung terbangunnya 4.007 unit rumah bagi MBR.

“Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada ini (Pemerintah Kabupaten Deli Serdang) mengeluarkan PBG 50 dan berdampaknya 4.007 [unit rumah bagi MBR terbangun], itu adalah Deli Serdang,” tegasnya.

Di lain sisi, untuk mempercepat pelayanan publik dan mendukung kemudahan perizinan perumahan, Mendagri juga menyoroti pentingnya keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di setiap daerah. Ia menilai, sistem pelayanan terpadu akan mempercepat proses penerbitan izin termasuk PBG, serta meningkatkan transparansi birokrasi.

Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri PKP Maruarar Sirait, Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumut, serta pejabat terkait lainnya.

Puspen Kemendagri

Warga Lateng Resah Akibat Debu Industri, PT. Haka Arthacipta Unggul Diminta Bertanggung Jawab

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Polusi industri mengacu pada kontaminasi lingkungan-udara, air, dan tanah-yang disebabkan oleh kegiatan industri. Kegiatan ini biasanya melibatkan pembuatan, pemrosesan, dan ekstraksi bahan baku, yang menghasilkan produk limbah dan emisi yang berbahaya bagi lingkungan alam dan kesehatan manusia. Polusi industri dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk pabrik, pembangkit listrik, operasi pertambangan, fasilitas produksi bahan kimia, dan transportasi komersial. Rabu 09/10/2025

Seperti yang terjadi di wilayah kelurahan Lateng Jalan Karimun Jawa Kecamatan Banyuwangi dengan adanya aktivitas penggilingan serabut kelapa oleh PT. Haka Arthacipta Unggul. Kamis, 09 September 2025

Menurut keterangan salah satu warga sekitar yang merasakan dampak dari aktivitas tersebut mengatakan, jika arah angin dari timur mengarah ke barat maka warga merasakan gangguan mata seperti kemasukan benda asing kecil seperti debu.

"Mata pedih pak, terus kadung hidung gatal sampai bersin dan pilek. Terus jemuran menjadi kotor karena debu dari penggilingan sabut kelapa," kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada pihak media.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup aspek pengendalian pencemaran udara dan menetapkan standar baku mutu udara. Regulasi ini mewajibkan setiap orang untuk tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran udara dan mengancam kualitas udara.

Maka dari itu, pihak perusahaan seharusnya mengedepankan aspek industri ramah lingkungan. Jika apa yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak media ini tidak digubris oleh perusahaan, hal ini akan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar karena kualitas udaranya kotor dan tercemar.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi demi kebaikan bersama. Baik itu perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat sekitar yang terdampak, karena pengawasan terhadap kegiatan industri harus diperketat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan terutama kesehatan masyarakat. Industri yang beroperasi hendaknya tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada tanggung jawab sosial dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan dapat tercapai demi terciptanya kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat sekitar.

Hingga berita ini di terbitkan masih tidak ada klarifikasi secara resmi dari pihak pengelola PT Haka Artacipta Unggul. Dan pihak media akan terus melakukan penelusuran serta tanggapan dari pihak-pihak terkait, terutama dari tiga pilar Kelurahan Lateng.

Misi Kemanusiaan SPN Polda Jatim Kumpulkan 170 Kantong Darah Wujudkan Program Kampus Sehat

MOJOKERTO || jejakindonesia.id – Sebanyak 170 kantong darah berhasil terkumpul dalam aksi donor darah yang dihelat oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Timur di Gedung Dharma, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (10/10/2025) pagi.

Kegiatan yang terselenggara atas sinergi antara Poliklinik SPN Polda Jatim dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mojokerto ini diikuti dengan antusiasme tinggi.

Para partisipan tidak hanya berasal dari personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekolah Polisi Negara Polda Jatim, tetapi juga didominasi oleh 247 siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Tahun Anggaran 2025.

Kepala SPN Polda Jawa Timur, Kombes Pol Agus Wibowo, S.I.K., memberikan teladan dengan menjadi salah satu pendonor pertama.

Kombes Pol Agus Wibowo menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian integral dari pembentukan karakter seorang insan bhayangkara dan wujud implementasi dari program unggulan "Kampus Sehat".

"Aksi kemanusiaan ini merupakan implementasi nyata dari program unggulan Lemdiklat Polri, Kampus Sehat, " ujar Kombes Agus.

Ia menegaskan, program 'Kampus Sehat' bukan sekadar slogan, melainkan sebuah doktrin untuk membentuk insan Bhayangkara yang sehat secara fisik, mental, dan terutama, sehat secara sosial.

Kombes Pol Agus menyebut partisipasi aktif 247 siswa Diktukba Polri SPN Polda Jatim ini adalah pelajaran tentang empati dan kepedulian sosial.

"Mereka belajar bahwa menjadi Polisi bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang memberikan bagian dari diri mereka, dalam hal ini setetes darah, untuk menyelamatkan nyawa sesama. Inilah esensi sejati dari pelayanan," tegasnya.

Sementara itu Ketua PMI Kabupaten Mojokerto, Drs. Teguh Gunarko, M.Si. melalui Kepala Sub Administrasi Umum dan Logistik UDD PMI Kabupaten Mojokerto, Mia Pamungkas, mengucapkan terima kasih yang mendalam.

"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada SPN Polda Jatim khususnya para siswa Diktukba Polri. Kegiatan ini luar biasa, " ungkapnya.

Ia mengatakan 170 kantong darah hasil donor dari SPN Polda Jatim itu sangat vital untuk menjaga stabilitas stok darah di PMI Kabupaten Mojokerto dan akan sangat membantu pasien yang membutuhkan.

"Solidaritas yang ditunjukkan oleh institusi Polri sungguh patut menjadi contoh" ujar Mia Pamungkas.

Total 170 kantong darah, dengan volume masing-masing kantong sebesar 350 cc darah yang terkumpul kemudian diserahkan kepada tim UDD PMI Kabupaten Mojokerto untuk diproses lebih lanjut demi misi kemanusiaan.

Hari Ini, Safii bin Matali & Partners Ajukan Praperadilan Baru untuk Ali Fikri dkk Usai Putusan NO

Banyuwangi – Jejak - Indonesia.id  | Pasca dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, upaya hukum tiga warga Banyuwangi untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Banyuwangi kembali berlanjut. Hari ini, Jumat (10/10/2025), kuasa hukum Ali Fikri dkk secara resmi kembali mendaftarkan permohonan praperadilan.

Permohonan tersebut telah diterima dan teregister oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan Nomor Perkara: 8/Pra.Pid/2025/PN Byw.

Permohonan diajukan melalui Kantor Hukum Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP & Partners, setelah permohonan sebelumnya diputus NO dengan alasan formil.

Advokat Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP, selaku salah satu kuasa hukum Para Pemohon, menyatakan bahwa permohonan praperadilan kali ini telah diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dari sisi administrasi dan aspek formil sebagaimana menjadi dasar putusan hakim sebelumnya.

> “Benar, hari ini kami resmi daftarkan kembali permohonan praperadilan untuk Ali Fikri dan dua Pemohon lainnya dengan Nomor 8/Pra.Pid/2025/PN Byw. Ini langkah hukum yang sah dan konstitusional. Kami sempurnakan permohonan ini agar tidak lagi ada alasan formil untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara,” tegas Safii usai pendaftaran.

Dalam permohonan ini, Para Pemohon meminta agar hakim tunggal praperadilan mengadili sah atau tidaknya penetapan tersangka dan serangkaian tindakan penyidikan yang dinilai cacat hukum karena menggunakan alat bukti yang tidak sah, bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Sementara itu, Ahmad Fauzi, S.E., S.H., yang juga menjadi kuasa hukum Para Pemohon, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini kini telah lebih rinci dan sistematis, disusun berdasarkan kaidah hukum acara yang benar.

> “Kami memperjelas kedudukan hukum masing-masing Pemohon, mempertegas dalil hukum, dan merinci petitum secara jelas agar tidak lagi dianggap kabur atau 'obscuur libel'. Tidak ada lagi alasan untuk hanya berhenti di aspek administratif. Persidangan harus menyentuh substansi keadilan,” tegas Fauzi.

Supriyadi S.H.,M.H.,C.Md juga menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten memperjuangkan prinsip due process of law dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum.

> “Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh formalitas. Kami terus mengawal perkara ini dengan profesional dan bermartabat,” tutupnya.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Banyuwangi dijadwalkan akan menetapkan hakim tunggal dan jadwal sidang praperadilan dalam waktu dekat. (red)

error: Content is protected !!