Video
BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi pengingat bahwa perjuangan menjaga bangsa belum berakhir. Jika para pahlawan dahulu berjuang melawan penjajahan untuk merebut kemerdekaan, maka generasi saat ini menghadapi tantangan baru berupa ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan anak bangsa.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi, KOMBES POL RACHMAT KURNIAWAN, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa perjuangan melawan narkotika harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.
Menurut Rachmat, kemerdekaan sejati tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan fisik, tetapi juga terbebas dari berbagai ancaman yang dapat menghancurkan generasi bangsa.
“Kemerdekaan sejati bukan sekadar terbebas dari penjajahan, tetapi juga ketika anak bangsa terbebas dari belenggu narkotika. Menjaga generasi dari narkoba adalah bagian dari perjuangan mempertahankan kemerdekaan,” tegas Rachmat. Sabtu (15/8)
Ia menekankan bahwa narkotika merupakan musuh bersama yang tidak mengenal batas usia, profesi maupun status sosial. Karena itu, upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Rachmat mengatakan, pemberantasan narkotika tidak dapat dibebankan hanya kepada BNN maupun aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah, TNI-Polri, dunia pendidikan, dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas hingga media.
“BNN tidak dapat bekerja sendiri. Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, komunitas, tokoh masyarakat dan media harus menjadi satu kekuatan dalam membangun benteng pertahanan terhadap narkotika,” ujarnya.
Semangat kolaborasi tersebut sejalan dengan langkah BNNK Banyuwangi yang dalam beberapa waktu terakhir memperkuat sinergi P4GN bersama berbagai elemen. Koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan, dunia pendidikan, media, hingga Gerakan Pramuka menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi dan pencegahan narkoba.
Rachmat juga mendorong agar Banyuwangi tidak sekadar menggunakan istilah Bumi Bersinar, tetapi benar-benar mewujudkannya melalui aksi nyata.
“Banyuwangi memiliki potensi besar untuk menjadi Bumi Bersinar. Namun, predikat tersebut tidak cukup hanya menjadi slogan. Harus diwujudkan melalui kerja nyata, kepedulian masyarakat dan komitmen seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Menurutnya, keluarga menjadi salah satu benteng paling awal dalam mencegah anak-anak dan generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak, perhatian terhadap lingkungan pergaulan serta keberanian masyarakat untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan sosial.
Rachmat memberikan perhatian khusus kepada generasi muda. Ia mengajak para pelajar dan pemuda Banyuwangi untuk tidak memberikan ruang bagi narkotika dalam kehidupan mereka.
“Generasi muda adalah aset sekaligus kekuatan masa depan bangsa. Jangan biarkan masa depan mereka dicuri oleh narkotika. Pilih prestasi, pilih kreativitas, pilih kehidupan yang sehat dan produktif,” pesannya.
BNNK Banyuwangi sebelumnya juga menggandeng Gerakan Pramuka melalui program Pramuka Bersinar, dengan mendorong anggota Pramuka menjadi pelopor edukasi antinarkoba di lingkungan sebaya.
Lebih jauh, Kepala BNNK Banyuwangi tersebut mengajak seluruh masyarakat menjadikan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam memerangi narkotika.
“Dahulu para pahlawan melawan penjajahan untuk merebut kemerdekaan. Hari ini tugas kita adalah menjaga kemerdekaan itu dari ancaman narkotika yang dapat menghancurkan generasi bangsa,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa perang terhadap narkotika bukanlah upaya menciptakan permusuhan, melainkan perjuangan menyelamatkan manusia, keluarga dan masa depan bangsa.
“Mari kita kobarkan api perjuangan untuk menyelamatkan manusia dari bahaya narkotika. Setiap generasi yang berhasil kita selamatkan adalah kemenangan bagi bangsa Indonesia,” pungkas Rachmat.
Komitmen tersebut juga tercermin dari langkah penindakan BNNK Banyuwangi terhadap jaringan peredaran narkotika. Pada awal Agustus 2026, BNNK Banyuwangi mengungkap jaringan yang diduga terhubung dengan Madura, Surabaya dan Bali serta menyita 166,15 gram sabu dalam 175 paket.
BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Ormas Sakera Banyuwangi menyampaikan rasa duka cita dan keprihatinan mendalam atas musibah gempa bumi yang melanda wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ungkapan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak. DPC Laskar Ormas Sakera Banyuwangi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memanjatkan doa bagi para korban serta memberikan dukungan moral kepada keluarga yang sedang menghadapi musibah.
Ketua DPC Laskar Ormas Sakera Banyuwangi, Nurul Amin, mengatakan bahwa musibah bencana alam merupakan momentum untuk memperkuat rasa kepedulian dan persaudaraan antarsesama.
“Atas nama keluarga besar DPC Laskar Ormas Sakera Banyuwangi, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah gempa bumi yang menimpa saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur. Semoga seluruh korban diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Nurul Amin. Sabtu (15/8)
Menurutnya, solidaritas kemanusiaan tidak mengenal batas wilayah. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat Banyuwangi untuk turut mendoakan keselamatan dan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak.
“Kita mungkin berada jauh dari lokasi bencana, tetapi kepedulian dan doa kita tidak boleh berjarak. Mari bersama-sama mendoakan saudara kita di NTT agar diberikan perlindungan, kekuatan, serta kemudahan dalam proses pemulihan,” imbuhnya.
Sementara itu, Bendahara Umum DPC Laskar Ormas Sakera Banyuwangi, Bunarwi, menegaskan bahwa kepedulian terhadap korban bencana merupakan bagian dari nilai kemanusiaan yang harus terus dijaga.
“Musibah seperti ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kepedulian terhadap sesama harus terus ditumbuhkan. Kami mengajak seluruh anggota dan masyarakat untuk tidak berhenti mendoakan saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” kata Bunarwi.
Bunarwi juga menyampaikan bahwa keluarga besar Laskar Ormas Sakera Banyuwangi berharap masyarakat yang terdampak dapat segera memperoleh bantuan dan pendampingan yang dibutuhkan.
“Semoga seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana diberikan kelancaran. Semoga masyarakat yang terdampak diberikan kekuatan dan kondisi segera berangsur pulih,” tuturnya.
DPC Laskar Ormas Sakera Banyuwangi menegaskan bahwa semangat “Satu Hati, Satu Aksi, untuk Kemanusiaan” bukan sekadar slogan, melainkan bentuk komitmen untuk terus menumbuhkan kepedulian sosial dan solidaritas di tengah masyarakat.
Keluarga besar Laskar Ormas Sakera Banyuwangi pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengirimkan doa terbaik bagi para korban dan keluarga yang terdampak.
“Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Semoga Allah SWT memberikan perlindungan, kekuatan dan pertolongan kepada saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur,” pungkas Nurul Amin dan Bunarwi.
BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Laskar Sakera DPC Banyuwangi mempertegas ketentuan internal terkait penggunaan emblem dan stiker keanggotaan sebagai bagian dari upaya menertibkan identitas organisasi, administrasi anggota, serta penggunaan nomor keanggotaan.
Penegasan tersebut disampaikan Korlap Umum bersama Bendahara Laskar Sakera DPC Banyuwangi dalam rapat jajaran pengurus yang digelar pada Jumat (15/8/2026).
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pemasangan maupun pelepasan stiker keanggotaan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap stiker yang digunakan anggota memiliki nomor anggota atau nomor lambung sebagai bagian dari identitas organisasi.
Oleh karena itu, setiap pemasangan maupun pelepasan stiker wajib terlebih dahulu diketahui dan mendapat persetujuan Korlap Umum. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan pendataan nomor anggota tetap tertib serta mencegah terjadinya penggunaan identitas organisasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persetujuan Korlap Umum, setiap proses pemasangan maupun pelepasan stiker juga diwajibkan disertai dokumentasi foto dan video.
Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari administrasi internal sekaligus bukti bahwa penggunaan maupun pelepasan nomor lambung telah diketahui dan dilakukan oleh anggota yang bersangkutan.
Korlap Umum Laskar Sakera DPC Banyuwangi, Saiful, menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan untuk mempersulit anggota, melainkan sebagai langkah pembenahan organisasi agar penggunaan atribut dan identitas keanggotaan lebih tertib dan profesional.
“Setiap nomor anggota memiliki identitas dan kepemilikan yang harus jelas. Karena itu, pemasangan maupun pelepasan stiker tidak boleh dilakukan sembarangan. Semuanya harus diketahui Korlap Umum dan disertai dokumentasi foto serta video,” tegas Saiful.
Menurutnya, penataan tersebut penting agar setiap atribut yang mencantumkan identitas Laskar Sakera dapat diketahui asal-usul dan penggunaannya.
Senada dengan Korlap Umum, Bendahara Laskar Sakera DPC Banyuwangi, Bunarwi, menyatakan bahwa penertiban emblem dan stiker merupakan bagian dari pembenahan administrasi organisasi.
“Kami ingin semuanya tertib dan transparan. Dengan adanya nomor anggota yang jelas serta dokumentasi setiap pemasangan dan pelepasan stiker, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai identitas maupun nomor lambung anggota,” ujarnya.
Keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat jajaran pengurus Laskar Sakera DPC Banyuwangi pada Jumat, 15 Agustus 2026.
Seluruh anggota diharapkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban, disiplin, administrasi, serta marwah organisasi.
Dengan adanya aturan tersebut, Laskar Sakera DPC Banyuwangi menegaskan bahwa setiap atribut organisasi bukan sekadar simbol, tetapi juga merupakan identitas yang penggunaannya harus tertib, bertanggung jawab, dan dapat dipertanggungjawabkan secara internal.
BULELENG, BALI || Jejak-indonesia.id — Dugaan adanya aktivitas sabung ayam yang berpotensi disertai praktik perjudian di wilayah Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali menjadi sorotan.
Informasi yang beredar mencantumkan kegiatan bertajuk “HATATAN TUAN MUDA” yang disebut berlangsung pada 15–16 Agustus 2026 di kawasan Pura Jero Dalem, Banjar Kajanan, Desa Bondalem. Dalam materi informasi tersebut juga tercantum nama Andy Kampret dan Fendy, serta visual ayam jantan yang identik dengan kegiatan sabung ayam.
Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi secara langsung oleh aparat penegak hukum. Namun, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pertaruhan uang atau bentuk perjudian lainnya, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berkaitan dengan kegiatan sabung ayam, melainkan masuk ke ranah hukum pidana.
Polda Bali dan Polres Buleleng Diminta Tidak Diam
Munculnya informasi mengenai kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Apakah aparat sudah mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut? Apakah sudah dilakukan pemantauan dan langkah pencegahan?
Polda Bali dan Polres Buleleng diminta untuk tidak menunggu sampai dugaan perjudian berlangsung secara terbuka atau menjadi viral di media sosial.
Jika informasi yang beredar ternyata tidak benar atau kegiatan tersebut murni kegiatan adat tanpa unsur perjudian, aparat dapat memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat.
Namun apabila ditemukan adanya unsur pertaruhan, penyelenggaraan perjudian, ataupun pihak yang menyediakan tempat dan kesempatan untuk berjudi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan profesional.
Dugaan Perjudian Bukan Persoalan Sepele
Praktik perjudian, termasuk perjudian yang berkaitan dengan sabung ayam, tidak boleh dibiarkan hanya karena dikemas dalam kegiatan tertentu.
Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun.
Istilah Pasal 303 KUHP memang selama ini sangat dikenal masyarakat dalam konteks tindak pidana perjudian. Namun, sejak KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku pada 2026, ketentuan perjudian antara lain diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427.
Karena itu, aparat diharapkan melakukan pengecekan fakta, pendalaman informasi, serta penindakan apabila ditemukan unsur pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Minta Tindakan, Bukan Sekadar Pernyataan
Masyarakat tidak membutuhkan pembiaran terhadap dugaan perjudian. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aparat hadir dan bekerja berdasarkan hukum.
Jika benar terdapat perjudian, tindak tegas.
Jika tidak benar, klarifikasi secara terbuka.
Jika terdapat kegiatan yang berpotensi menjadi arena perjudian, lakukan langkah pencegahan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Pertanyaan publik saat ini sederhana:
Apakah dugaan perjudian sabung ayam di wilayah Buleleng akan ditindak secara tegas, atau justru dibiarkan berlangsung?
Polda Bali dan Kapolres Buleleng diharapkan menunjukkan sikap tegas, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menyikapi setiap informasi mengenai dugaan perjudian.
Sebab penegakan hukum tidak boleh menunggu viral. Ketika informasi mengenai dugaan tindak pidana telah muncul dan dapat diverifikasi, respons aparat harus cepat, terukur, dan berdasarkan hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Bali, Polres Buleleng, Pemerintah Desa Bondalem, tokoh masyarakat/adat setempat, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
