JEMBRANA || Jejak-indonesia.id – Jembrana kembali digegerkan dengan terbongkarnya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen karantina hewan yang diduga telah digunakan untuk meloloskan pengiriman ternak keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Kasus serius ini berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Jembrana setelah menerima laporan resmi dari pihak karantina terkait adanya dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) yang diduga palsu.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/48/V/2026/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali tertanggal 8 Mei 2026. Dugaan praktik ilegal ini diketahui terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Dalam perkara ini, aparat kepolisian mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial S (41) dan A.S. (34), keduanya merupakan laki-laki yang berdomisili di wilayah Jembrana. Polisi menduga kedua pelaku memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam menjalankan aksi pemalsuan dokumen karantina hewan tersebut.
Modus operandi yang dilakukan terbilang rapi dan terstruktur. Terduga pelaku diduga membuat dan mengedit dokumen SKH asli dengan cara mengubah identitas kendaraan pengangkut, tanggal pengiriman, hingga jumlah ternak yang dikirim. Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga menggunakan eartag palsu untuk menyamarkan identitas hewan ternak agar tampak legal saat melewati pemeriksaan petugas.
Kasus ini bermula ketika petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk pengangkut sapi di area Pelabuhan Gilimanuk. Saat dilakukan verifikasi dokumen, petugas menemukan kejanggalan pada Sertifikat Kesehatan Hewan yang dibawa sopir truk.
Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukan pengecekan CCTV dan verifikasi terhadap identitas pengirim ternak yang tercantum di dalam dokumen. Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa nama yang tertera dalam dokumen tersebut ternyata tidak pernah melakukan pengiriman sapi sebagaimana tercantum dalam SKH tersebut. Bahkan pihak karantina memastikan dokumen dimaksud tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh instansi terkait.
Berbekal laporan dari pihak karantina, Satreskrim Polres Jembrana bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat malam, 8 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pemalsuan dokumen tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku S mengakui menjual dokumen SKH kepada pihak pengirim ternak. Sementara terduga pelaku A.S. diduga berperan sebagai editor dokumen, yakni memodifikasi SKH asli dengan mengganti identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah ternak, hingga membuat barcode tanda tangan elektronik palsu agar menyerupai dokumen resmi yang diterbitkan instansi karantina.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah file dokumen SKH format PDF yang diduga palsu di dalam handphone milik salah satu pelaku. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pemalsuan dokumen tersebut telah dilakukan secara sistematis dan berpotensi digunakan berulang kali.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti penting di antaranya satu lembar Sertifikat Kesehatan Hewan bernomor 2026-H3.0-5104.0-K.1.1-003012 atas nama pengirim KAYAN AGUS EKA PERMADI dengan tujuan Kota Pekanbaru yang diduga palsu, lengkap dengan barcode tanda tangan elektronik atas nama drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja serta stempel Badan Karantina Indonesia.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit handphone milik terduga pelaku, satu unit laptop, satu buah stempel Badan Karantina Indonesia Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali, uang tunai sebesar Rp26 juta, serta 151 buah eartag yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena pemalsuan dokumen karantina hewan tidak hanya merugikan negara dan mencederai sistem administrasi resmi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan hewan serta keamanan distribusi ternak antarwilayah. Penggunaan dokumen palsu dapat membuka celah masuknya penyakit hewan menular yang dapat berdampak luas terhadap sektor peternakan nasional.
Polres Jembrana menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat, menggunakan, ataupun memperjualbelikan dokumen karantina hewan palsu dalam bentuk apa pun. Seluruh proses pengiriman ternak wajib melalui prosedur resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman ternak maupun dugaan pemalsuan dokumen. Untuk pelayanan cepat, masyarakat dapat menghubungi Hotline Polri 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis.