Sorotan Pengadaan Chromebook Aceh Utara, Selisih Harga, Pola Berulang, dan Konsentrasi Kekuasaan

ACEH UTARA || Jejak-indonesia.id – Program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan perangkat Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara kini menjadi perhatian serius setelah sejumlah data anggaran dan dokumen pengadaan menunjukkan indikasi persoalan yang tidak sederhana.

Investigasi terhadap realisasi belanja sejak 2021 hingga 2024 memperlihatkan adanya pola yang konsisten, harga satuan yang berada di atas acuan nasional serta mekanisme pengadaan yang dinilai kurang transparan.

Pada tahun anggaran 2021 dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara anggarkan sebesar 9,4 M lebih, ditambah 1,9 M lebih untuk 9 Sekolah Dasar dan pengadaan Chromebook dengan merek aX100 tercatat sebesar Rp 7.169.000, per unit. Setahun kemudian, pada 2022 di Anggarkan sebesar 16 M di peruntungkan 130 Sekolah Dasar dengan harga tersebut justru meningkat menjadi Rp 7.200.000 per unit. Padahal, dalam periode yang sama, acuan harga dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berada di angka Rp 5.500.000, per unit. Selisih ini menunjukkan adanya perbedaan sebesar Rp 1.669.000 per unit pada 2021 dan Rp 1.700.000 per unit pada 2022.

Jika dihitung secara akumulatif, selisih tersebut berpotensi membengkakkan anggaran dalam jumlah besar, mengingat pengadaan dilakukan dalam skala banyak unit. Situasi ini tidak berhenti di dua tahun tersebut. Pada 2023, Kabupaten Aceh Utara kembali melaksanakan pengadaan dengan 28 paket kegiatan dan total pagu anggaran mencapai Rp 3.500.000.000.

Berlanjut ke tahun 2024, pemerintah daerah kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2.800.000.000 melalui mekanisme e-purchasing untuk pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di 28 Sekolah Dasar (SD). Setiap sekolah menerima 15 unit Chromebook dengan nilai anggaran sekitar Rp 100 juta per sekolah. Dengan perhitungan tersebut, harga per unit berada di kisaran Rp 6,6 juta, angka yang masih lebih tinggi dari standar acuan sebelumnya.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengapa selisih harga terus terjadi meskipun program telah berjalan beberapa tahun? Apakah ada evaluasi internal terhadap efisiensi anggaran, atau justru pola ini dibiarkan berulang tanpa koreksi?.

Selain soal harga, investigasi juga menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis (juknis) pengadaan. Dugaan pelanggaran ini disebut terjadi setidaknya dalam dua tahun berturut-turut, menguatkan asumsi bahwa persoalan bukan bersifat insidental, melainkan sistemik.

Kondisi ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan struktur kepemimpinan di lingkungan pemerintah daerah. Kepala Disdikbud Aceh Utara, Jamaluddin, saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah. Dengan posisi ganda tersebut, kewenangan administratif dan pengaruh birokrasi menjadi semakin terpusat.

Di satu sisi, pengalaman panjang Jamaluddin di dinas tersebut dapat dianggap sebagai modal memahami sistem. Namun di sisi lain, lamanya masa jabatan tanpa rotasi signifikan justru memunculkan kekhawatiran akan minimnya kontrol dan evaluasi independen. Dalam konteks dugaan pengadaan ini, publik mulai mempertanyakan apakah pengawasan internal berjalan efektif atau justru melemah akibat konsentrasi jabatan.

Sejumlah sumber internal sekolah menilai bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi administratif semata. Diperlukan audit independen baik dari KPK maupun kejaksaan RI terhadap seluruh rangkaian pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan vendor, hingga distribusi barang ke sekolah.

Transparansi menjadi krusial untuk memastikan apakah selisih harga tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara teknis atau justru mengarah pada praktik penyimpangan.

Di tengah besarnya alokasi anggaran pendidikan, masyarakat Aceh Utara kini menuntut adanya keterbukaan dan penegakan akuntabilitas. Mereka juga mendesak agar pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum, melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik.

Jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, persoalan ini berpotensi menjadi beban bagi pemerintahan daerah ke depan. Terlebih dengan posisi strategis yang kini dipegang oleh pimpinan dinas, setiap kebijakan dan keputusan akan berada dalam sorotan yang lebih tajam dari publik.

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh Utara Jamaluddin yang juga menjabat sekda Aceh Utara saat di konfirmasi oleh media ini memilih bungkam tanpa memberikan hak jawab kepada media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *