Truk Bermuatan Air Mineral Terguling di Banyuwangi, Diduga Akibat Ban Pecah – Kabel PLN Putus, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di ruas Jalan Raya Brawijaya, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 06.15 WIB. Sebuah truk box tronton Hino bermuatan air mineral dilaporkan terguling setelah diduga mengalami pecah ban belakang, hingga menabrak pohon di tepi jalan dan mengakibatkan kabel listrik milik PLN putus.

Peristiwa tersebut terjadi di jalur nasional yang merupakan salah satu akses utama lalu lintas barang dan jasa di wilayah Banyuwangi. Lokasi kejadian tepat berada di sebelah utara Klinik Brawijaya, yang dikenal sebagai titik dengan mobilitas kendaraan cukup padat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Berdasarkan keterangan awal dari pihak kepolisian yang dihimpun melalui Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi, kendaraan bernomor polisi B-9025-BIS yang dikemudikan AR (49), warga Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, melaju dari arah selatan menuju utara dengan membawa muatan air mineral dalam jumlah besar.

Saat melintas di lokasi kejadian, ban belakang sebelah kanan truk diduga mengalami pecah secara tiba-tiba. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan kehilangan kestabilan hingga oleng ke sisi kiri jalan, sebelum akhirnya menabrak pohon di bahu jalan dan terguling di badan jalan.

“Setelah ban diduga pecah, kendaraan tidak dapat dikendalikan dan menabrak pohon hingga terguling,” demikian keterangan hasil olah tempat kejadian perkara yang disampaikan petugas di lapangan.

Akibat insiden tersebut, tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka. Namun demikian, dampak kerusakan material cukup signifikan, meliputi kerusakan pada kendaraan, tumbangnya satu pohon di tepi jalan, serta putusnya kabel listrik yang berdampak pada jaringan distribusi Perusahaan Listrik Negara di sekitar lokasi kejadian.

Petugas kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan langkah penanganan cepat di lokasi kejadian, termasuk pengaturan arus lalu lintas guna menghindari kemacetan serta proses evakuasi kendaraan yang sempat menghambat mobilitas pengguna jalan.

Dari hasil pendataan sementara, kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta. Kasus ini kini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan, termasuk pendalaman faktor teknis kendaraan dan kelayakan jalan.

Secara yuridis, kecelakaan ini menjadi perhatian dalam konteks implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi dan perusahaan angkutan untuk memastikan kelaikan kendaraan sebelum beroperasi, khususnya pada aspek vital seperti kondisi ban, sistem pengereman, serta beban muatan sesuai standar keselamatan.

Pihak kepolisian juga kembali mengingatkan seluruh pengemudi angkutan barang untuk meningkatkan disiplin pemeriksaan kendaraan (ramp check) sebelum perjalanan, guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat faktor teknis di jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *