SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang masyarakat Kota Surabaya. Peristiwa ini dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Bulak Sari, Kelurahan Bulak Rukem, di area yang diduga sebagai tempat berlangsungnya sebuah majelis zikir. Sedikitnya tiga anak diketahui menjadi korban dalam kasus ini.
Berdasarkan keterangan salah satu korban, Qodir Zailani, insiden tersebut melibatkan beberapa orang terduga pelaku dengan ciri fisik yang berbeda. Salah satu pelaku disebut memiliki tato dan diduga memukul korban menggunakan kayu balok. Sementara dua orang lainnya digambarkan berjenggot dan berpakaian serba hitam, serta ada pula yang berambut gondrong. Keterangan ini masih dalam tahap awal dan masih perlu diverifikasi secara mendalam oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya.
Dua korban lainnya, yaitu Saiful Anam dan Lutfi, juga menderita luka fisik akibat kekerasan yang dialaminya. Selain luka fisik, ketiga anak tersebut dilaporkan mengalami dampak psikologis berupa trauma mendalam. Mengingat korban masih berusia anak-anak, penanganan kasus ini wajib dilaksanakan dengan memberikan perlindungan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kuasa hukum yang mendampingi ketiga korban telah mengutuk keras kejadian ini dan mendesak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, serta berbasis pembuktian ilmiah. Langkah yang diminta meliputi pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga penentuan tanggung jawab hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi. Aparat harus bertindak cepat dan transparan agar kasus ini terang-benderang, serta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas perwakilan kuasa hukum korban. Pihaknya juga menekankan perlunya perlindungan identitas korban, pendampingan psikologis, serta jaminan keamanan agar korban tidak mengalami intimidasi atau tekanan selama proses hukum berjalan.
Secara hukum, tindakan yang diduga dilakukan terhadap korban dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, karena korban adalah anak, kasus ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang memuat larangan tegas kekerasan terhadap anak serta ancaman sanksi yang diperberat bagi pelakunya. Berdasarkan prinsip hukum, aturan khusus dalam undang-undang perlindungan anak akan menjadi acuan utama dalam penanganan perkara ini.
Kewajiban aparat kepolisian dalam mengusut kasus ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai dari pengamanan barang bukti hingga penentuan status hukum tersangka. Langkah ini juga merupakan amanat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap anak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat diimbau untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun tetap mengawasi jalannya penegakan hukum agar berjalan adil dan akuntabel. Kasus ini kembali mengingatkan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama antara negara, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa.
