JEMBRANA || Jejak-indonesia.id – Peredaran Rokok Ilegal di Jembrana Kian Meresahkan, APH Diminta Bertindak Tegas. Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jembrana diduga semakin marak dan berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya penindakan hukum yang tegas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai ilegal yang jelas merugikan negara dan melanggar hukum yang berlaku.
Hasil investigasi awak media di wilayah Candikusuma, Kecamatan Melaya, menemukan adanya dugaan praktik penjualan rokok ilegal di sebuah warung sembako sederhana milik pasangan suami istri bernama juni dan Yasit. Dari hasil penelusuran di lapangan, warung tersebut diduga kerap menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Pada tanggal 7 Mei 2026, awak media sempat melakukan penelusuran dan memperoleh pengakuan dari pasangan tersebut bahwa pihak Bea Cukai pernah mendatangi warung mereka. Namun saat pemeriksaan dilakukan, seluruh barang bukti berupa rokok ilegal disebut telah dikosongkan terlebih dahulu sehingga tidak ditemukan saat sidak berlangsung.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya kebocoran informasi atau lemahnya pengawasan dalam penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Pasalnya, meskipun aparat telah turun ke lapangan, aktivitas penjualan diduga masih tetap berlangsung.
Selanjutnya, pada Minggu, 17 Mei 2026, awak media kembali melakukan konfirmasi langsung kepada pasangan suami istri tersebut. Dalam keterangannya, juni dan Yasit mengakui bahwa mereka memang pernah menjual rokok ilegal di warung miliknya. Namun mereka berdalih bahwa seluruh stok rokok ilegal tersebut telah habis terjual.
Tidak hanya itu, Yasit juga mengungkapkan bahwa rokok ilegal sangat mudah ditemukan di wilayah Jembrana. Menurut pengakuannya, sebagian besar warung sembako di daerah tersebut diduga turut menjual rokok ilegal karena permintaan pasar yang tinggi dan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi bercukai.
“Tidak susah mencari rokok ilegal di Jembrana, rata-rata warung sembako juga menjual,” ungkap Yasit kepada awak media.
Ironisnya, pasangan tersebut mengaku tidak mengetahui identitas sales atau pemasok rokok ilegal yang datang menawarkan barang tersebut. Mereka hanya menyebut para sales datang silih berganti tanpa memperkenalkan asal-usul maupun identitas yang jelas.
Maraknya peredaran rokok ilegal ini jelas menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Selain merugikan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Peredaran dan penjualan rokok ilegal diduga melanggar:
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dipidana.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara dan denda berkali-kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Bea Cukai dan kepolisian, dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang diduga sudah berlangsung cukup lama di wilayah Jembrana.
Jika benar peredaran rokok ilegal begitu mudah ditemukan di warung-warung kecil seperti pengakuan narasumber, maka diperlukan langkah serius, pengawasan ketat, serta operasi menyeluruh agar praktik ilegal ini tidak terus berkembang dan merugikan negara.
Publik pun berharap aparat tidak hanya melakukan sidak sesaat, tetapi mampu mengungkap jaringan pemasok hingga distributor besar yang diduga menjadi aktor utama di balik maraknya rokok ilegal di Kabupaten Jembrana.