We're open Closes at 5:00 pm
Juli 29, 2026

PW FRN DPC Banyuwangi Kecam Keras Dugaan Intimidasi Wartawan, Minta Pelaku Diproses dan Proyek Swakelola Dievaluasi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pengurus Wilayah Fast Respon Nusantara (PW FRN) DPC Banyuwangi mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi di lokasi proyek pembangunan saluran irigasi swakelola di Dusun Gontoran, Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.

Ketua PW FRN DPC Banyuwangi, Agus Samiaji, menilai dugaan penghinaan dan intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih terjadi ketika insan pers menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi terkait proyek yang diduga dibiayai oleh anggaran negara.

“Kami mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum lalu menghalangi atau merendahkan kerja jurnalistik. Pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Agus Samiaji, Rabu (29/7/2026).

Menurut Agus, jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang harus dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah.

PW FRN DPC Banyuwangi juga menyoroti tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan saat wartawan melakukan peliputan. Kondisi tersebut dinilai menghambat masyarakat memperoleh informasi mengenai nama kegiatan, nilai anggaran, sumber pendanaan, volume pekerjaan, maupun penanggung jawab proyek.

“Kami meminta instansi terkait segera mengevaluasi pelaksanaan proyek tersebut. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Setiap proyek yang menggunakan uang negara harus dapat diawasi oleh masyarakat dan media,” ujar Agus.

Ia juga mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.

PW FRN DPC Banyuwangi menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi wartawan.

“Pers bukan musuh. Wartawan hadir untuk memastikan informasi sampai kepada masyarakat secara benar dan berimbang. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan menyelesaikan setiap keberatan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” pungkas Agus Samiaji.

About The Author